Bagaimana pendapat kamu tentang deklarasi djuanda

Merdeka.com - Sudah enam dekade berlalu sejak Perdana Menteri Djuanda Kartawidjaja mendeklarasikan implementasi diplomasi maritim untuk mempertahankan kawasan laut Indonesia. Implementasi yang dikenal secara luas sebagai Deklarasi Djuanda itu telah menciptakan negara kepulauan revolusioner.

"Melalui diplomasi ini, kita telah berhasil mewujudkan kesatuan teritorial Indonesia, baik darat maupun perairan. Tanpa mengeluarkan satu peluru pun, diplomasi ini telah memperluas wilayah perairan kita dari 2 juta kilometer sampai 6 juta kilometer," kata Wakil Menteri Luar Negeri Indonesia, A.M Fachir, dalam pembukaan Simposium Internasional ‘60 tahun Deklarasi Djuanda’ di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Rabu (13/12).

"Deklarasi tersebut tidak hanya memupuk kepentingan nasional Indonesia, namun juga mendapat penerimaan internasional sebagai salah satu prinsip paling dasar hukum laut yang disematkan dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 1982 (UNCLOS)," tambahnya.

Fachir menuturkan, deklarasi ini merupakan asal mula hukum internasional tentang kelautan. Selain berfungsi membela kepentingan nasional, deklarasi ini pun memberikan kontribusi dari Indonesia terhadap tatanan dunia dan perdamaian Internasional.

Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemenlu, Damos Agusman. Dalam pidatonya, Damos menyatakan Deklarasi Djuanda telah menguatkan diplomasi maritim Indonesia.

"Acara ini kembali mengingatkan kita bahwa diplomasi maritim tidak hanya harus dijalankan oleh diplomat tetapi juga kalangan praktisi dan akademisi hukum internasional," cetusnya.

Deklarasi Djuanda dicetuskan pada 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia saat itu, Djuanda Kartawidjaja. Deklarasi ini menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia, termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.

Dalam deklarasi ini, Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan yang kala itu mendapat tentangan dari beberapa negara.

Kisah Susi Pudjiastuti selamatkan uang negara Rp 8,4 T hingga dicap menteri berbahaya

Menteri Susi bangga bisa efisiensi anggaran Rp 8,4 T selama tiga tahun

Ikan Hiu Paus lebih besar dari kapal nelayan muncul di Kalimantan Barat

Industri ikan hias Singapura terbesar di dunia, padahal bahan baku dari RI

Perluas lapangan kerja, pemerintah dorong perkembangan industri ikan hias

sebutkan 3 bentuk kerjasama yg ada di lingkungan masyarakat​

masala apa yang biasanya ada di dalam pemilihan rw secara umum​

Tulislah informasi yar Presiden Ke- Tabel 1.2 Nama Presiden dan Nama Kabinet Nama Presiden Nama Kabinet ​

6. The following are social norms, except a. friendship on religious holidays b. knock on the door when visiting c. faith and piety to God d. talk pol … ite with olderbantu hari ini kumpul​

5. Norms whose sanctions are ostracized and ridiculed by members of the community are A. moralsB. lawC. religionD. socialbantu hari ini kumpul​

4. The simplest and most applicable legal norm in schools is a. school law b. customs paragrap c. written law d. code of Conductbantu hari ini kumpul​

2. Adhering to religion according to belief including the norms a. social b. law c. religion d. Moraltolong bantu hari ini kumpul ​

Bagaimana perjuangan para pemuda di masa mempertahankan kemerdekaan Indonesia dan masa sekarang?

contoh orientalisme dan oksidentalisme​

jelaskan fungsi norma Agama dan hukum dalam mewujudkan keadilan dalam kehidupan masyarakat​

Bagaimana pendapat kamu tentang deklarasi djuanda

Bagaimana pendapat kamu tentang deklarasi djuanda
Lihat Foto

globalsecurity.org

Batas wilayah perairan Indonesia sesuai Deklaras Djuanda pada 1957.

KOMPAS.com - Sebagai negara kepulauan, Indonesia punya kepentingan untuk melindungi wilayah perairannya.

Salah satu upayanya yakni lewat Deklarasi Djuanda. Tahukah kamu apa yang dimaksud dengan Deklarasi Djuanda?

Tujuan Deklarasi Djuanda

Di awal kemerdekaan, wilayah batas laut Indonesia mengacu pada peraturan masa Hindia Belanda yakni, Teritoriale Zee en en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939).

Dalam peraturan itu, pulau-pulau yang ada di Indonesia sejauh 3 mil dari garis pantai.

Baca juga: Mengingat Deklarasi Djuanda, Mengembalikan Kemaritiman yang Jaya

Oleh sebab itu, kapal-kapal asing/negara laun tak boleh mengambil sumber daya atau lewat dalam jarak ini.

Namun beberapa tahun setelahnya, para petinggi negara mempertimbangkan perlu adanya aturan mengenai sistem laut di Indonesia.

Tujuannya, untuk memberikan pemberitahuan legalitas wilayah perairan Indonesia kepada dunia luar.

Isi Deklarasi Djuanda

Maka pada 13 Desember 1957, sebuah deklarasi dilakukan. Adapun yang menjadi inisiator adalah Perdana Menteri Djuanda Kartawidjaja.

Djuanda menganggap perlunya mengubah sistem ketatalautan Indonesia untuk mengubah zona teritorialnya.

Baca juga: Letak Geografis dan Batas Wilayah ASEAN

Dalam deklarasi ini, Djuanda memberikan informasi kepada negara luar bahwa wilayah laut sekitar yang berada dalam wilayah kepulauan Indonesia menjadi wilayah kesatuan dan kedaulatan NKRI.

Salah satu isi dari Deklarasi Djuanda adalah sebagai berikut:

"Bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk dalam daratan Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya, adalah bagian yang wajar dari wilayah daratan negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian dari perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia."

Dikutip dari Laut, Teritorial dan Perairan Indonesia: Himpunan Ordonansi, Undang-undang dan Peraturan Lainnya (1984), deklarasi ini menuai protes dari negara lain.

Beberapa negara yang mengirimkan surat protes yakni Amerika Serikat, Inggris, Australia, Belanda, Perancis, dan Selandia Baru.

Baca juga: Tiga Batas Wilayah Indonesia

Adapun negara yang mendukung Deklarasi Djuanda yakni Filipina, Equador, dan Yugoslvia.

Sembilan tahun sesudah lahirnya UU mengenai perairan Indonesia, pemerintah mengeluarkan pengumuman tentang "Landasan Kontinen Indonesia" pada 17 Februari 1969.

Pengumuman itu menegaskan bahwa sumber kekayaan dalam landas kontinen Indonesia adalah milik eksklusif negara Indonesia.

Setelah saat itu, perjanjian telah diadakan dengan Malaysia, Thailand, Australia dan Singapura mengenai batas-batas wilayah lautnya.

AS tetap mempertahankan posisinya menolak Deklarasi Djuanda hingga 1982.

Pada 1982, Konvensi Hukum laut PBB ke-III Tahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982) mengakui deklarasi itu.

Baca juga: Daftar Laut Indonesia dan Manfaat Laut

Barulah muncul Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 untuk mempertegas aturan dari PBB yang menyatakan Indonesia negara kepulauan.

(Sumber: Kompas.com/Aswab Nanda Pratama | Editor: Bayu Galih)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Bagaimana pendapat kamu tentang deklarasi djuanda

ITB Kampus Ganesha

Jl. Ganesa 10 Bandung - Jawa Barat, Indonesia