Bagaimana jika belum sholat isya tapi sudah Subuh?

Waktu sholat isya dapat dikatakan memiliki jeda yang terpanjang dengan waktu sholat selanjutnya. Sebab itu, sebagian umat muslim masih sedikit bingung dengan kapan tepatnya batas akhir waktu sholat isya tersebut.

Hingga muncul sebuah pertanyaan, apa boleh sholat Isya dikerjakan setelah lewat tengah malam?

Ustaz Adi Hidayat dalam siaran Youtube berjudul Batas Waktu Sholat Isya yang diunggah pada 22 Agustus 2017 menjelaskan secara rinci seperti apa batasan waktu sholat Isya sesuai dengan tuntunan Islam.

Baca juga: Mengenal Qabliyah Isya, Sholat Sunnah Rawatib Sebelum Sholat Isya

"Isya itu batasnya malam. Kalau berakhir malam ya selesai (waktu) isya-nya," kata Ustaz Adi seperti yang dikutip dalam kanal Youtube Info Singkat pada Senin, (8/11/2021).

Namun, ustaz kelahiran Pandeglang ini buru-buru menambahkan bahwa perhitungan malam di sini didasarkan pada kalimat Al Quran. Bukan memakai perhitungan waktu biasa.

Perhitungan malam menurut Al Quran dibagi menjadi dua yakni malam (lail) dan awal malam (ila lail atau muqaddimatul lail).

"Waktu isya dikerjakan malam (lail), ada juga muqaddimatul lail (awal malam) yang artinya belum malam. Jeda waktu menuju malam inilah disebut maghrib. Biasanya disebut ila lail juga," papar Ustaz Adi.

Kemudian, ia menjelaskan bahwa batas lail itu saat fajar mulai muncul yang diawali dengan waktu sahar atau 15-30 menit sebelum shubuh. Meski batasannya lebih panjang dibandingkan sholat fardhu lainnya, kata dia, sholat ini tetap terikat dengan waktu utama pelaksanaannya.

"Yang diutamakan, tunaikan (sholat) tepat pada waktunya. Misal, 19.05 mulai sholat isya. Tapi keluasan ini diikat dengan waktu utama yang paling utama tunaikan tepat waktu," terang Ustaz Adi.

Jadi, ustaz yang kerap disapa UAH ini tidak merekomendasikan sholat isya melewati tengah malam. Menurutnya, batas paling akhir sholat isya hanya sampai pukul 12 malam.

Sementara, pada pukul 1 dini hari hingga 4 pagi disebut olehnya sebagai waktu terbaik untuk mengerjakan sholat tahajud.

"Azan isya itu waktu terbaik sholat sampai pertengahan malam kisaran jam 12. Dari jam 1 sampai jam 4 itu kita petakan untuk tahajud. Dari jam 4 sampai 4.30 itu yang disebut waktu sahar. Kata Al Quran lebih bagus digunakan untuk istigfar," papar Ustaz Adi.

Bahkan, Ustaz Adi mengatakan makruh hukumnya bila seseorang sengaja mengakhirkan waktu sholat isya hingga mendekati waktu penghujung sholat subuh.

"Dan dianggap tidak disukai atau makruh bagi orang-orang yang sengaja mengakhirkan sholat isya sampe ke waktu sahar yakni 30 menit sebelum waktu subuh," bebernya.

Baca juga: Kapan Sholat Tahajud Dilaksanakan, Jumlah Rakaat, Doa dalam Arab dan Latin

Namun, Ustaz Adi menambahkan mengakhirkan sholat isya hanya dibolehkan bagi mereka yang memang sudah terbiasa terbangun untuk menunaikan sholat tahajud. Jadi, diperbolehkan mengakhirkan waktu isya agar tidak kehilangan waktu tahajudnya.

Sebagaimana hadits dari Anas bin Malik RA, beliau menceritakan,

أَخَّرَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - صَلاَةَ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ ، ثُمَّ صَلَّى

Artinya: "Nabi SAW mengakhirkan shalat isya sampai pertengahan malam, kemudian beliau shalat," (HR. Bukhari 572).

Gimana detikers? Sudah jelas, bukan? Jadi, jangan sengaja menunda sholat isya hingga akhir waktu tanpa alasan syar'i ya, detikers.

Shalat lima waktu adalah kewajiban setiap Muslim, bahkan merupakan rukun Islam. Oleh karena itu tidak boleh seorang Muslim yang mukallaf (sudah terkena beban syariat) meninggalkan shalat lima waktu dan tidak boleh melalaikan shalat hingga keluar dari waktunya. Namun apa yang dilakukan seorang Muslim jika ia meninggalkan shalat hingga keluar dari waktunya? Adakah qadha shalat? Kita simak pembahasan ringan berikut ini.

Daftar Isi sembunyikan

1. Hukum mengqadha shalat yang terlewat

1.1. 1. Tidak sengaja meninggalkan shalat

1.2. 2. Sengaja meninggalkan shalat

2. Cara mengqadha shalat

Hukum mengqadha shalat yang terlewat

Mengqadha shalat artinya mengerjakan shalat di luar waktu sebenarnya untuk menggantikan shalat yang terlewat. Apakah wajib mengqadha shalat? Para ulama merinci menjadi dua keadaan:

1. Tidak sengaja meninggalkan shalat

Dalam keadaan tidak sengaja meninggalkan shalat, seperti karena ketiduran, lupa, pingsan, dan lainnya, maka para ulama bersepakat bahwa wajib hukumnya mengqadha shalat yang terlewat. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

من نام عن صلاة أو نسيها؛ فليصلها إذا ذكرها

“barangsiapa yang terlewat shalat karena tidur atau karena lupa, maka ia wajib shalat ketika ingat” HR. Al Bazzar 13/21, shahih).

Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan menjelaskan: “orang yang hilang akalnya karena tidur, atau pingsan atau semisalnya, ia wajib mengqadha shalatnya ketika sadar” (Al Mulakhash Al Fiqhi, 1/95, Asy Syamilah).

Dan tidak ada dosa baginya jika hal tersebut bukan karena lalai, karena shalat yang dilakukan dalam rangka qadha tersebut merupakan kafarah dari perbuatan meninggalkan shalat tersebut. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

مَنْ نَسِيَ صَلَاةً، أَوْ نَامَ عَنْهَا، فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا

“barangsiapa yang lupa shalat, atau terlewat karena tertidur, maka kafarahnya adalah ia kerjakan ketika ia ingat” (HR. Muslim no. 684).

Dari sini juga kita ketahui tidak benar anggapan sebagian masyarakat awam, bahwa jika bangun kesiangan di pagi hari maka tidak perlu shalat shubuh karena sudah lewat waktunya. Ini adalah sebuah kekeliruan!

2. Sengaja meninggalkan shalat

Para ulama berselisih panjang mengenai orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja apakah keluar dari Islam ataukah tidak? Silakan simak artikel “Meninggalkan Shalat Bisa Membuat Kafir” untuk memperluas hal ini.

Dan para ulama juga berselisih pendapat apakah shalatnya wajib diqadha ataukah tidak. Pendapat yang rajih dalam hal ini adalah pendapat yang menyatakan shalatnya tidak wajib di-qadha. Imam Ibnu Hazm Al Andalusi mengatakan:

وَأَمَّا مَنْ تَعَمَّدَ تَرْكَ الصَّلَاةِ حَتَّى خَرَجَ وَقْتُهَا فَهَذَا لَا يَقْدِرُ عَلَى قَضَائِهَا أَبَدًا، فَلْيُكْثِرْ مِنْ فِعْلِ الْخَيْرِ وَصَلَاةِ التَّطَوُّعِ؛ لِيُثْقِلَ مِيزَانَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ؛ وَلْيَتُبْ وَلْيَسْتَغْفِرْ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ

“adapun orang yang sengaja meninggalkan shalat hingga keluar waktunya, maka ia tidak akan bisa mengqadhanya sama sekali. Maka yang ia lakukan adalah memperbanyak perbuatan amalan kebaikan dan shalat sunnah. Untuk meringankan timbangannya di hari kiamat. Dan hendaknya ia bertaubat dan memohon ampunan kepada Allah Azza wa Jalla” (Al Muhalla, 2/10, Asy Syamilah).

Beliau juga mengatakan:

بُرْهَانُ صِحَّةِ قَوْلِنَا قَوْلُ اللَّهِ تَعَالَى: {فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ} [الماعون: 4] {الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلاتِهِمْ سَاهُونَ} [الماعون: 5] وقَوْله تَعَالَى: {فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا} [مريم: 59] فَلَوْ كَانَ الْعَامِدُ لِتَرْكِ الصَّلَاةِ مُدْرِكًا لَهَا بَعْدَ خُرُوجِ وَقْتِهَا لَمَا كَانَ لَهُ الْوَيْلُ، وَلَا لَقِيَ الْغَيَّ؛ كَمَا لَا وَيْلَ، وَلَا غَيَّ؛ لِمَنْ أَخَّرَهَا إلَى آخَرِ وَقْتِهَا الَّذِي يَكُونُ مُدْرِكًا لَهَا. وَأَيْضًا فَإِنَّ اللَّهَ تَعَالَى جَعَلَ لِكُلِّ صَلَاةِ فَرْضٍ وَقْتًا مَحْدُودَ الطَّرَفَيْنِ، يَدْخُلُ فِي حِينٍ مَحْدُودٍ؛ وَيَبْطُلُ فِي وَقْتٍ مَحْدُودٍ، فَلَا فَرْقَ بَيْنَ مَنْ صَلَّاهَا قَبْلَ وَقْتِهَا وَبَيْنَ مَنْ صَلَّاهَا بَعْدَ وَقْتِهَا؛ لِأَنَّ كِلَيْهِمَا صَلَّى فِي غَيْرِ الْوَقْتِ؛ وَلَيْسَ هَذَا قِيَاسًا لِأَحَدِهِمَا عَلَى الْآخَرِ، بَلْ هُمَا سَوَاءٌ فِي تَعَدِّي حُدُودِ اللَّهِ تَعَالَى، وَقَدْ قَالَ اللَّهُ تَعَالَى: {وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ} [الطلاق: 1] . وَأَيْضًا فَإِنَّ الْقَضَاءَ إيجَابُ شَرْعٍ، وَالشَّرْعُ لَا يَجُوزُ لِغَيْرِ اللَّهِ تَعَالَى عَلَى لِسَانِ رَسُولِهِ

“bukti benarnya pendapat kami adalah firman Allah Ta’ala: ‘celakalah orang yang shalat. Yaitu orang yang lalai dalam shalatnya‘ (QS. Al Maun: 4-5). Dan juga firman Allah Ta’ala: ‘dan kemudian datanglah setelah mereka orang-orang yang menyia-nyiakan shalat dan mengikuti syahwat dan mereka akan menemui kesesatan‘ (QS. Maryam: 59). Andaikan orang yang sengaja melalaikan shalat hingga keluar dari waktunya bisa mengqadha shalatnya, maka ia tidak akan mendapatkan kecelakaan dan kesesatan. Sebagaimana orang yang melalaikan shalat namun tidak keluar dari waktunya tidak mendapatkan kecelakaan dan kesesatan.

Selain itu, Allah Ta’ala telah menjadikan batas awal dan akhir waktu bagi setiap shalat. Yang menjadikannya sah pada batas waktu tertentu dan tidak sah pada batas waktu tertentu. Maka tidak ada bedanya antara shalat sebelum waktunya dengan shalat sesudah habis waktunya. Karena keduanya sama-sama shalat di luar waktunya. Dan ini bukanlah mengqiyaskan satu sama lain, melainkan merupakan hal yang sama, yaitu sama-sama melewati batas yang ditentukan Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman: ‘barangsiapa yang melewati batasan Allah sungguh ia telah menzalimi dirinya sendiri‘ (QS. Ath Thalaq: 1).

Selain itu juga, qadha shalat adalah pewajiban dalam syariat. Dan setiap yang diwajibkan dalam syariat tidak boleh disandarkan kepada selain Allah melalui perantara lisan Rasulnya” (Al Muhalla, 2/10, Asy Syamilah).

Cara mengqadha shalat

Dari sisi waktu, mengqadha shalat harus dilakukan segera ketika teringat dari lupa atau tersadar dari hilang akalnya. Tidak boleh ditunda-tunda, harus segera dikerjakan sesegera mungkin. Karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

من نامَ عن صلاةٍ فليصلِّها إذا ذَكرَها

“barangsiapa yang terlewat shalat karena tidur atau karena lupa, maka ia wajib shalat ketika ingat” (HR. Al Bazzar 13/21, shahih).

Bagaimana jika shalat yang terlewat lebih dari satu? Apakah diqadha sekaligus atau setiap shalat di qadha pada waktunya, semisal shalat zhuhur diqadha pada waktu zhuhur, shalat ashar pada waktu ashar, dst.? Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjawab pertanyaan ini:

يصليها جميعا لان النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لما فاتته صلاة العصر في غزوة خندق قضىها قبل المغرب وهكذا يجب على كل انسان فاتته الصلوات ان يصليها جميعا و لا يأخرها

“dikerjakan semuanya sekaligus. karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ketika terlewat beberapa shalat pada saat perang Khandaq beliau mengerjakan semuanya sebelum Maghrib. Dan demikianlah yang semestinya dilakukan setiap orang yang terlewat shalatnya, yaitu mengerjakan semuanya sekaligus tanpa menundanya” (Sumber: klik disini).

Dalam hadits di atas juga Nabi mengatakan فليصلها  dhamir ها mengacu pada kata صلاة sebelumnya. Ini menunjukkan shalat yang dikerjakan dalam rangka qadha sama persis seperti shalat yang ditinggalkan dalam hal sifat dan tata caranya. Misalnya, jika seseorang terluput shalat shubuh karena tertidur, maka ia wajib mengqadha dengan mengerjakan shalat yang sama dengan shalat shubuh.

Dan tidak ada lafal niat khusus yang perlu diucapkan dalam mengqadha shalat. Niat adalah perbuatan hati, tidak perlu dilafalkan. Andaikan niat mengqadha shalat perlu dilafalkan, maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam telah mengajarkannya kepada kita. Lebih luas mengenai pelafalan niat, silakan simak artikel “Polemik Pelafalan Niat Dalam Ibadah”.

Dengan demikian, ketika seseorang baru teringat bahwa ia telah melewatkan shalat, atau baru terbangun dari tidur sedangkan waktu shalat sudah terlewat, yang ia lakukan adalah segera berwudhu, lalu mencari tempat shalat yang bersih dan suci, menghadap kiblat kemudian mengerjakan shalat dengan tata cara dan sifat yang persis sebagaimana shalat yang ia tinggalkan. Jika shalat yang ditinggalkan lebih dari satu, maka setelah salam, ia kembali berdiri untuk meng-qadha shalat selanjutnya.

Apakah boleh shalat Isya di waktu subuh?

“Jika Anda mempunyai pilihan, Anda tidak boleh menunda sholat Isya sampai menjelang waktu Subuh. Namun, jika Anda tidak bisa sholat lebih awal karena keadaan di luar kendali, maka Anda boleh sholat sebelum datangnya Subuh,” ujar Sheikh Ahmad.

Bagaimana kalau sholat Isya terlewat?

Menghadirkan shalat Isya yang terlewat, katanya, berdasarkan hadits ini, tidak ada perbedaan antara shalat Isya atau shalat lainnya. "Ketika orang tersebut bangun, meskipun waktunya telah habis, maka ia wajib shalat pada waktu itu dan tidak boleh menundanya hingga datang kembali waktu shalat yang serupa," ujarnya.

Bagaimana jika tidak sholat Isya karena ketiduran?

Jawab: Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhârî dan Muslim disebutkan bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Jika salah seorang di antara kamu tertidur sehingga tidak melaksanakan shalat atau lupa melaksanakannya, maka hendaklah dia melaksanakannya ketika dia ingat.

Bagaimana cara mengganti shalat yang tertinggal?

Cara membayar hutang shalat fardhu, yaitu dengan cara melakukan shalat qadha. Adapun tata cara qadha shalat sama seperti shalat yang ditinggalkan. Misalnya, seorang muslim lupa shalat Maghrib sebab sedang berada di perjalanan, maka orang tersebut wajib mengerjakan shalat tiga rakaat yang sama.