Bagaimana cara mencegah gagal panen dalam usaha budidaya tanaman pangan

RADARLAMPUNG.CO.ID – Kabupaten Lampung Selatan, menjadi penyokong lumbung pangan di Provinsi Lampung. Hal itu membuat pemerintah sangat menaruh perhatian pada kesuksesan panen raya di kabupaten berjuluk Khagom Mufakat.

Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Lampung Selatan, Bibit Purwanto mengatakan, untuk menghindari kerugian akibat gagal panen, AUTP (Asuransi Usaha Tani Padi) masih menjadi solusi nyata.

“Apalagi wilayah kabupaten ini sering terjadi bencana. Sehingga petani bisa melakukan klaim bila terjadi bencana,” tuturnya.

Bibit mengaku, melalui AUTP ini, pemerintah kabupaten terbantu untuk menekan kerugian petani. Terutama pada era pandemi Covid-19 ini, di mana Kabupaten Lampung Selatan telah melakukan refocusing anggaran. Sehingga saat terjadi gagal panen, AUTP siap melakukan klaim untuk biaya tanam berikutnya dan tidak perlu menunggu dari pemerintah daerah Kabupaten Lampung Selatan.

“Melalui biaya klaim itu, petani bisa membeli pupuk dan kembali melakukan pengolahan tanah,” lanjutnya.

Namun, Bibit mengakui para petani AUTP belum seluruhnya menggunakan asuransi ini. Dari 17 Kecamatan, baru 6 Kecamatan yang tersosialisasikan dengan baik dan sudah mengikuti program AUTP.

“Keenam kecamatan itu yakni Sragi, Ketapang, Palas, Way Sulam, Tanjung Sari, dan Candi Puro,” bebernya.

Terpisah, Branch Manager Asuransi Jasindo Lampung, Indri Mustika mengatakan, AUTP menjadi asuransi yang penting untuk para petani. Ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 01/Kpts/SR.230/B/01/2021 tanggal 4 Januari 2021 Tentang Pedoman Bantuan Premi Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) Tahun Anggaran 2021.

Menurutnya, Upaya Kementerian Pertanian untuk mencapai target swasembada pangan, khususnya usaha di sektor pertanian, usaha tani padi, dihadapkan pada risiko ketidakpastian sebagai dampak akibat negatif perubahan iklim yang merugikan petani.

“Untuk mengatasi kerugian petani, pemerintah membantu mengupayakan perlindungan usaha tani dalam bentuk Asuransi Pertanian, sebagaimana tercantum dalam UU No.19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, yang di tindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Menteri Pertanian No40 Tahun 2015 tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian,” katanya.

Melalui program AUTP,  sambung Indri, jaminan dapat diberikan terhadap kerugian akibat kerusakan tanaman yang disebabkan oleh banjir, kekeringan, serta serangan hama dan penyakit tanaman atau organisme pengganggu tumbuhan (OPT).

“Dengan AUTP ini, para petani dapat mengajukan klaim untuk memperoleh ganti rugi, sehingga mampu melakukan atau melanjutkan kegiatan berusahatani karena sudah memiliki modal kerja yang diperolehnya, yakni ganti rugi atas resiko usaha tani yang dialaminya,” jelasnya.

Untuk pelaporan klaim, petani bersama petugas dinas pertanian dapat menyampaikan laporan klaim melalui Aplikasi Protan (Proteksi Pertanian) atau dapat juga melalui Branch Office terdekat untuk mengetahui tata cara pelaporan klaim.

Ia juga menjelaskan, ada beberapa hal yang dapat membatalkan klaim seperti, tidak memenuhi ketentuan klaim sesuai acuan pada perjanjian kerja sama, pedoman yang dikeluarkan oleh Kementrian Pertanian RI dan Polis Induk, Serta risiko yang tidak dijamin dalam pedoman yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian RI dan Polis Induk.

“Kalau data klaim AUTP di Lampung Selatan selama periode 2017-2020 mencapai Rp14,588,301,200. Ada tiga daerah yang sudah mendapatkan realisasi klaim, seperti di Kecamatan Jati Agung, Kecamatan Merbau Mataram, dan Kecamatan Sragi,” pungkasnya. (rls/yud)

Keywords: Asuransi pertanian, kelompok tani, Kota Probolinggo

ABSTRAK

Kementrian Peranian Republik Indonesia sesungguhnya  telah mengupayakan penapaian target swasembada pangan di Indonesia segera dapat tercapai dimulai sejak tahun 2015,  Pemerintah   melaksanakan  program  yang  bernama  Upaya   Khusus    ( UPSUS ) swasembada padi dengan target produksi Padi pada tahun 2019 dapat mencapai 84  juta ton.[1]

 Namun sama-sama kita sadari bahwa upaya penanaman padi ini selalu dihadapkan dengan adanya gangguan untuk meraihnya, antara lain perubahan iklim, bencana alam seperti banjir, kekeringan dan juga adanya pengaruh hama penyakit, misalnya walang sangit, wereng, ulat batang, dan lainnya.

Sebagai cara mengatasi kendala ini maka pemerintah berusaha membantu para petani di Indonesia dengan melindungi tanaman padinya ini melalui program asuransi usaha tani padi ( AUTP ), sebagaimana telah terantum dalam Undang-Undang  Nomor 19  Tahun 2013  tentang  Perlindungan  dan  Pemberdayaan   Petani  ( UUP3 ) dilanjutkan dengan ketentuan Peraturan mentri Pertanian No.40 Tahun 2015 mengatur Fasilitasi Asuransi Pertanian dan Keputusan Mentri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 30/Kpts/SR.210/B/12/2018 tentang Pedoman Bantuan Premi Asuransi Usaha Tani Padi.

Untuk mengetahui sejauh mana program Pemerintah ini sudah dapat diterima oleh masyarakat petani, khususnya di daerah sampel penelitian di Kota Probolinggo maka dapat kami sampaikan seperti tersebut dibawah ini, bahwa Kota Probolinggo pada Tahun 2019, melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota probolinggo sudah menetpkan peserta Definitif Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 520/1703.1/425.104/2019 sebanyak 60 Kelompok Tani sekota Probolinggo dengan luas lahan 945,92 Ha dan jumlah Premi Pp. 34.161.120,-.

Tahapan metode penelitian yang akan dilakukan adalah mulai dari pendekatan masalah dengan Yuridis empiris, sumber data terdiri data primer dan sekunder, cara pengumpulan data dengan dilakukan observasi ke lapangan penelitian maupun penelitian kepustakaan dan terakhir adalah analisa data dengan metode deskriptif kualitatif.

Kata kunci  : Asuransi pertanian, kelompok tani, Kota Probolinggo

Bagaimana cara mencegah gagal panen dalam usaha budidaya tanaman pangan

Bagaimana cara mencegah gagal panen dalam usaha budidaya tanaman pangan
Lihat Foto

Dok. Humas Kementan

Kementerian Pertanian melakukan pompanisasi pada 9 desa di Kabupaten Karawang yang terancam puso pada puncak kemarau tahun ini.

KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pertanian (Kementan) menyiapkan upaya mitigasi kekeringan pada musim kemarau 2019.

Hal tersebut dilakukan agar kekeringan tidak berdampak lebih luas lagi.

Data Kementan menyebutkan terdapat sekitar 100 kabupaten/kota yang terdampak kekeringan pada musim kemarau 2019, dengan total luas areal 102.654 hektar (ha) dan puso 9.940 ha.

Menurut Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy, sebagian besar wilayah di Pulau Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara sudah tidak mengalami hujan lebih dari 30 hari.

Baca juga: Atasi Dampak Kekeringan, Kementan Gandeng 200 Personel TNI

Pemerintah khawatir kekeringan masih akan terus berlanjut pada beberapa bulan ke depan.

Oleh karena itu, pengamanan standing crop harus dilakukan bersama oleh aparat kemanan (TNI dan Polri), dinas pertanian, dinas pengairan, dan petani/kelompok tani.

“Kami telah meminta setiap kabupaten/kota mengoptimalkan sarana dan prasarana yang telah diberikan untuk memitigasi dampak kekeringan tahun 2019,” tutur dia.

Sementara itu, daerah yang masih memiliki potensi tanam padi diharapkan segera melakukan percepatan tanam dan didaftarkan pada Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).

Sumber air

Langkah pertama mitigasi yakni memanfaatkan sumber air.

Saat ini, terdapat 11.654 unit embung pertanian dan 4.042 unit irigasi perpompaan yang dibangun pada periode 2015-2018.

Bagaimana cara mencegah gagal panen dalam usaha budidaya tanaman pangan?

JAWABAN

Jawaban yang tepat adalah pemanfaatan sumber air, mitigasi kekeringan dengan alsintan, koordinasi dan pengawalan air, dan memberikan perlindungan kepada petani dengan asuransi.

Ancaman gagal panen hingga kini masih menjadi hal yang cukup memberatkan bagi para petani di tanah air. Salah satu penyebab utama gagal panen ini adalah adanya kekeringan akibat kemarau panjang.

Berikut ini langkah-langkah mencegah gagal panen dalam usaha budidaya tanaman pangan:

1. Pemanfaatan sumber air. 2. Mitigasi kekeringan dengan Alsintan. 3. Koordinasi dan pengawalan Air.

4. Memberikan Perlindungan Kepada Petani dengan Asuransi.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa jawaban yang tepat adalah pemanfaatan sumber air, mitigasi kekeringan dengan alsintan, koordinasi dan pengawalan air, dan memberikan perlindungan kepada petani dengan asuransi.

Semoga bisa dipahami ya.

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

TABLOIDSINARTANI.COM, Bandung Barat---Apabila hama dan penyakit sudah tidak bisa ditanggulangi dengan pestisida akibat mengalami resistensi, konsep Budiddaya Tanaman Sehat harus mulai dipertimbangkan. Pertama tanaman dimusnahkan dulu sampai akar-akarnya. Lalu ada pengolahan tanah dahulu di mana tanah digemburkan dengan dicampurkan pupuk kandang. Diamkan dulu sampai pupuk mulai tercampur rata, baru penanaman ulang dilakukan. Hal ini disampaikan oleh petani tomat dan cabai asal Kabupaten Bandung Barat, Ukes.

Konsep Budidaya Tanaman Sehat ini pemilihan varietas menjadi hal yang utama. Carilah varietas yang sesuai dengan lokasinya. Misalnya untuk menanam cabai di dataran tinggi harus mencari varietas yang tahan terhadap udara dingin dan lembab. Ditambah dengan varietas yang tahan terhadap hama dan penyakit yang sering menyerang daerah tersebut.

“Jaga sanitasi lahan. Harus bersih dari berbagai macam sarang hama dan penyakit,” ungkap Ukes. Gulma selalu muncul di daerah lembab, harus rajin dibersihkan karena merupakan sarang hama dan penyakit. Pembersihan dari gulma dapat dilakukan dengan manual (dicabuti dengan tangan) atau menggunakan herbisida.

Pergiliran tanaman merupakan salahsatu konsep dari Budidaya Tanaman Sehat karena  tanaman yang berbeda family biasanya mempunyai hama dan penyakit yang bebeda. Jadi ketika ditanam dengan cara bergilir hama dan penyakit tidak akan menyerang. Tetapi yang harus diperhatikan adalah pergiliran tanaman ini harus dari family yang berbeda. Misalnya setelah tanam cabai, jangan menanam tomat karena mereka dari family yang sama (Solanaceae), tetapi ganti dengan kubis/sawi (Brassicaceae).

“Ini memang masih banyak dilakukan di petani, menanam dengan family yang sama. Tetapi dengan adanya pengetahuan budidaya tanaman sehat, lambat-laun beberapa petani mulai menanam dari jenis family yang berbeda,” ungkap Ukes.

Untuk pengendalian hama dan penyakit secara tepadu, di dalam konsep ini adalah dengan menggunakan biopestisida atau predator alami. Seperti untuk menghindari hama tikus, itu menggunakan burung hantu sebagai predatornya.