Badan standar resmi independen yang menetapkan standar komunikasi untuk negara indonesia adalah


Standarisasi sistem telekomunikasi dilakukan oleh lembaga yang secara khusus menangani masalah-masalah yang terkait dengan telekomunikasi. Pada dasarnya, adanya standar tersebut adalah untuk mengatur sistem telekomunikasi, baik yang menyangkut penggunaan frekuensi, alokasi (pengaturan tempat), kanal, dan sebagainya. Pengaturan itu dimuat dalam bentuk perundang-undangan. Contohnya, kalau di Indonesia adalah Undang-undang Telekomunikasi nomor 36 tahun 1999, yang telah disahkan oleh pemerintah Indonesia pada tanggal 8 September 1999. 

Dalam undang-undang tersebut, yang diatur di antaranya adalah tentang penyelenggaraan telekomunikasi, perizinan, perangkat telekomunikasi, spektrum frekuensi radio, dan orbit satelit, serta pengamanan telekomunikasi dan sebagainya. Lebih lanjut, yang mengatur pertelekomunikasian di Indonesia, dilakukan oleh: Kementerian Komunikasi dan Informasi. Organisasi yang Mengatur Standar Sistem Telekomunikasi Standarisasi dalam bidang telekomunikasi merupakan suatu hal yang sangat penting. Sekarang ini dikenal ada badan-badan atau organisasi yang menangani masalah standarisasi, yaitu: standarisasi tingkat nasional, regional, dan internasional

Badan Standarisasi Telekomunikasi :

1.      ITU (International Telecommunication Union)

Badan standar resmi independen yang menetapkan standar komunikasi untuk negara indonesia adalah

ITU(International Telecommunication Union) adalah sebuah organisasi internasional yang didirikan untuk membakukan dan meregulasi radio internasional dan telekomunikasi. ITU didirikan sebagai International Telegraph Union di Paris pada tanggal 17 Mei 1865. Tujuan utamanya meliputi standardisasi, pengalokasian spektrum radio, dan mengorganisasikan perjanjian rangkaian interkoneksi antara negara-negara berbeda untuk memungkinkan panggilan telepon internasional. Fungsinya bagi telekomunikasi hampir sama dengan fungsi UPU bagi layanan pos. Lembaga ini keberadaannya di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (Dalam bahasa Inggris disebut: United Nations Organization (UNO)). Kantor ITU secara tetap berada di Geneva (Swiss). Badan-badan lain yang bernaung di bawah ITU, yaitu: Sekretariat Umum (General Secretariat), yang tugasnya mengelola aspek aktivitas administrasi dan ekonomi. ITU dibagi dalam 3 bagian yang bertanggung jawab atas masing-masing bidang yaitu :

1. Telecommunication Standardization (ITU-T),
2. Radiocommunication (ITU-R),
3. Telecommunication Development (ITU-D).


Badan standar resmi independen yang menetapkan standar komunikasi untuk negara indonesia adalah




Di samping itu ada badan pendaftaran frekuensi internasional (IFRB = International Frequency Registration Board) yang tugasnya adalah: bertanggung jawab terhadap koodinasi penerapan frekuensi radio dalam semua kategori.

Badan khusus lainnya yang melayani permasalahan dan pertanyaan tentang komunikasi radio, ditangani oleh: Comite Consultatif International des Radiocommunications (CCIR). Selain itu, ada badan Comite Consultatif International Telegraphique et Telephonique (CCITT) yang menangani masalah-masalah lain dalam bidang telekomunikasi. Badan tetap ini didukung oleh dewan administratif, yang terdiri dari 25 orang yang berasal dari negara-negara yang berpartisipasi.

Pertemuan dilaksanakan sekali dalam setahun, untuk berkoordinasi dalam pekerjaan yang berbeda dari badan lain. Selain itu setiap empat tahun sekali diadakan konferensi tingkat dunia, yang dilakukan oleh badan-badan itu untuk membicarakan masalah teknis, pelayanan, dan penarifan (pembiayaan) bidang telekomunikasi

CCIR dan CCITT bekerja dengan koordinasi yang sangat erat untuk mengatasi berbagai permasalahan, agar dapat dirumuskan rekomendasi (pesetujuan) dalam bidang telekomunikasi tingkat dunia. Pada gambar 1.11, ditunjukkan kantor ITU yang berkedudukan di Jenewa. Sementara itu gambar 1.12, menunjukkan struktur organisasi telekomunikasi tingkat dunia, sebelum berubah menjadi ITU-T dan ITU- R.

ITU telah mengeluarkan lebih dari 2000 standarisasi. Beberapa standarisasi yang dikeluarkan oleh itu antara lain : 

·                     IMSI codes yang digunakan pada SIM cards E.212

·                     ISDN and PSTN/3G videoconferencing systems, H.320 and H.324

·                     ISDN (Integrated Services Digital Network) Q.931

·                     Open Systems Interconnection

·                     Passive optical networks (PON) G.983G.984G.987

·                     Public telecommunication numbering plan, E.164

·                     Security framework X.805

·                     Standards relating to Quality of Service (QoS)

·                     (x)DSL (Digital Subscriber Line) series of standards for broadband telecoms.

2.      ISO (International Standardization Organization)

Badan standar resmi independen yang menetapkan standar komunikasi untuk negara indonesia adalah

Organisasi Internasional untuk Standardisasi, International Organization for Standardization (ISO) adalah badan penetap standar internasional yang terdiri dari wakil-wakil dari badan standar nasional setiap negara. Pada awalnya, singkatan dari nama lembaga tersebut adalah IOS, bukan ISO. Tetapi sekarang lebih sering memakai singkatan ISO, karena dalam bahasa yunani sos berarti sama (equal). Penggunaan ini dapat dilihat pada kata isometrik atau isonomi.

Didirikan pada23 February 1947 ISO menetapkan standar-standar industrial dan komersial dunia. ISO, yang merupakan lembaga nirlaba internasional, pada awalnya dibentuk untuk membuat dan memperkenalkan standardisasi internasional untuk apa saja.Dalam menetapkan suatu standar tersebut mereka mengundang wakil anggotanya dari 130 negara untuk duduk dalam Komite Teknis (TC), Sub Komite (SC) dan Kelompok Kerja (WG).


Meski ISO adalah organisasi nonpemerintah, kemampuannya untuk menetapkan standar yang sering menjadi hukum melalui persetujuan atau standar nasional membuatnya lebih berpengaruh daripada kebanyakan organisasi non- pemerintah lainnya, dan dalam prakteknya ISO menjadi konsorsium dengan hubungan yang kuat dengan pihak-pihak pemerintah. Peserta ISO termasuk satu badan standar nasional dari setiap negara dan perusahaan-perusahaan besar.

ISO bekerja sama dengan Komisi Elektroteknik Internasional (IEC) yang bertanggung jawab terhadap standardisasi peralatan elektronik.

Penerapan ISO di suatu perusahaan berguna untuk:

·         Meningkatkan citra perusahaan

·         Meningkatkan kinerja lingkungan perusahaan

·         Meningkatkan efisiensi kegiatan

·         Memperbaiki manajemen organisasi dengan menerapkan perencanaan, pelaksanaan, pengukuran dan tindakan perbaikan (plan, do, check, act)

·         Meningkatkan penataan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal pengelolaan lingkungan Mengurangi resiko usaha

·         Meningkatkan daya saing

·         Meningkatkan komunikasi internal dan hubungan baik dengan berbagai pihak yang berkepentingan

·         Mendapat kepercayaan dari konsumen/mitra kerja/pemodal

·         Standarisasi Protokol (ISO 7498)

ISO (International Standard Organization) mengajukan struktur dan fungsi protocol komunikasi data. Model tersebut dikenal sebagai OSI (Open System Interconnection) Reference Model. Terdiri atas 7 layer (lapisan) yang mendefinisikan fungsi. Untuk tiap layernya dapat terdiri atas sejumlah protocol yang berbeda, masing-masing menyediakan pelayanan yang sesuai dengan fungsi layer tersebut


3.        IEEE (Institute of Electrical and Electronics Engineers.)

Badan standar resmi independen yang menetapkan standar komunikasi untuk negara indonesia adalah

IEEE adalah organisasi nirlaba internasional, yang merupakan asosiasi profesional utama untuk peningkatan teknologi. Sebelumnya, IEEE merupakan kepanjangan dari Institute of Electrical and Electronics Engineers.

Namun berkembangnya cakupan bidang ilmu dan aplikasi yang diperdalam organisasi ini membuat nama-nama kelektroan dianggap tidak relevan lagi, sehingga IEEE tidak dianggap memiliki kepanjangan lagi, selain sebuah nama yang dieja sebagai Eye-triple-E.

Di samping society, IEEE memiliki badan standard (Standard Association, IEEE-SA). IEEE-SA memiliki wibawa cukup besar untuk bisa mempersatukan substandard industri membentuk standardisasi internasional yang diakui seluruh industri.

  • ·         IEEE 802.3 — Ethernet akses LAN.
  • ·         IEEE 802.11 — Wifi, akses wireless LAN.
  • ·         IEEE 802.16 — WiMAX, akses wireless MAN.

802.11
                Standar 802.11 merupakan standarisasi WLAN pertama yang dipublikasikan oleh IEEE pada tahun 1997. Karena banyaknya jenis-jenis jaringan WLAN yang ada di pasaran, maka standar IEEE 802.11 menetapkan antarmuka (interface) antara klien WLAN (Wireless client) dengan jaringan Access Point-nya (network APs). Untuk membedakan perbedaan antara jaringan WLAN satu dengan jaringan WLAN lainnya, maka 802.11 menggunakan Service Set Identifier (SSID). Dengan penanda ini maka dapat di bedakan antara jaringan WLAN satu dengan lainnya sebab jaringan WLAN satu dengan yang lain pasti memiliki nomor penanda SSID yang berbeda pula. Access Point (AP) menggunakan SSID untuk menentukan lalu lintas paket data mana yang di peruntukkan untuk Access Point tersebut.  Standar 802.11 juga menentukan frekuensi yang dapat digunakan oleh jaringan WLAN. Misalnya untuk industrial, scientific, dan medical (ISM) beroperasi pada frekuensi radio 2,4GHz. 802.11 juga menentukan tiga jenis transmisi pada lapisan fisik untuk model Open System Interconnection (OSI), yaitu: direct-sequence spread spectrum (DSSS), frequency-hopping spread spectrum (FHSS), dan infrared.
               Selain pembagian frekuensi diatas, standar 802.11 juga membagi jenis frame-nya menjadi 3 (tiga) kategori, yaitu: control, data, dan management. Standar 802.11 membolehkan device (perangkat) yang mengikuti standar 802.11 untuk berkomunikasi satu sama lain pada kecepatan 1 Mbps dan 2 Mbps dalam jangkauan kira-kira 100 meter. 

                  WiMAX (Worldwide Interoperability for Microwave Access) adalah sebuah tanda sertifikasi untuk produk-produk yang lulus tes cocok dan sesuai dengan standar IEEE 802.16. WiMAX merupakan teknologi nirkabel yang menyediakan hubungan jalur lebar dalam jarak jauh. WiMAX merupakan teknologi broadband yang memiliki kecepatan akses yang tinggi dan jangkauan yang luas. WiMAX merupakan evolusi dari teknologi BWA sebelumnya dengan fitur-fitur yang lebih menarik. Disamping kecepatan data yang tinggi mampu diberikan, WiMAX juga membawa isu open standar. Dalam arti komunikasi perangkat WiMAX diantara beberapa vendor yang berbeda tetap dapat dilakukan (tidak proprietary). Dengan kecepatan data yang besar (sampai 70 MBps), WiMAX layak diaplikasikan untuk ‘last mile’ broadband connections, backhaul, dan high speed enterprise



4.              ANSI (American National Standards Institute)

Badan standar resmi independen yang menetapkan standar komunikasi untuk negara indonesia adalah

ANSI (American National Standards Institute) adalah sebuah kelompok yang mendefinisikan standar Amerika Serikat untuk industri pemrosesan informasi. ANSI berpartisipasi dalam mendefinisikan standar protokol jaringan dan merepresentasikan Amerika Serikat dalam hubungannya dengan badan-badan penentu standar International lain, misalnya ISO , Ansi adalah organisasi sukarela yang terdiri atas anggota dari sektor usaha, pemerintah, dan lain-lain yang mengkoordinasikan aktivitas yang berhubungan dengan standar, dan memperkuat posisi Amerika Serikat dalam organisasi standar nasional. ANSI membantu dengan komunikasi dan jaringan (selain banyak hal lainnya). ANSI adalah anggota IEC dan ISO.

ANSI adalah lembaga amerika yang mengeluarkan standard ASCII (American Standard Code for Information Interchange).ASCII (American Standard Code for Information Interchange) merupakan suatu standar internasional dalam kode huruf dan simbol seperti Hex dan Unicode tetapi ASCII lebih bersifat universal, contohnya 124 adalah untuk karakter "|". Ia selalu digunakan oleh komputer dan alat komunikasi lain untuk menunjukkan teks. Kode ASCII sebenarnya memiliki komposisi bilangan biner sebanyak 8 bit. Dimulai dari 00000000 hingga 11111111. Total kombinasi yang dihasilkan sebanyak 256, dimulai dari kode 0 hingga 255 dalam sistem bilangan Desimal.

SQL adalah standar ANSI (American National Standards Institute) bahasa pemrograman untuk mengakses dan memanipulasi database. Statemen SQL digunakan untuk menerima, mengubah dan menghapus data. SQL bekerja dengan berbagai sistem database antara lain MS Access, DB2, Informix, MS SQL Server, Oracle, Sybase, dll. Sesuai kegunaan dan perkembangannya, SQL memiliki beberapa versi, tetapi agar tidak terjadi kekeliruan dibuat standar oleh ANSI, mereka harus memiliki keywords utama yang dipakai secara umum yaitu (SELECT, UPDATE, DELETE, INSERT, WHERE, dan sebagainya). ANSI C adalah standar bahasa C pertama.

5.      TIA (Telecommunications Industry Association)

Badan standar resmi independen yang menetapkan standar komunikasi untuk negara indonesia adalah


Asosiasi Industri Telekomunikasi (TIA) adalah suatu organisasi terpisah yang diakui oleh ANSI dan bekerjasama dengan Asosiasi Industri Elektronika (EIA). TIA dikenal terbaik untuk mengembangkan standard pemasangan kabel menggunakan disain dan instalasi sistem pemasangan kabel yang ter-koordinasi. Sehingga mampu untuk mendukung suatu cakupan aplikasi yang luas dan memenuhi kebutuhan kecepatan yang tinggi pada masa kini dan mendatang.

Beberapa contoh standarisasi yang dikeluarkan oleh TIA : 

·         TIA-942 Telecommunications Infrastructure Standard for Data Centers

·         TIA-568-C (telecommunications cabling standards, used by nearly all voice, video and data networks).

·         TIA-569-B Commercial Building Standards for Telecommunications Pathways and Spaces

·         TIA-607-B (Commercial grounding - earthing - standards)

·         TIA-598-C (Fiber optic color-coding)

·         TIA-222-G Structural Standard for Antenna Supporting Structures and Antennas

·         TIA-102 - Land Mobile Communications for Public Safety (APCO/P25) 


6.      IETF(Internet Engineering Task Force)

Badan standar resmi independen yang menetapkan standar komunikasi untuk negara indonesia adalah

IETF adalah ebuah organisasi yang berwenang dan bertanggung jawab dalam mengatur dan menetapkan protocol- protocol standard yang digunakan di internet.

Internet Engineering Task Force (disingkat IETF), merupakan sebuah organisasi yang menjaring banyak pihak (baik itu individual ataupun organisasional) yang tertarik dalam pengembangan jaringan komputer dan Internet. Organisasi ini diatur oleh IESG (Internet Engineering Steering Group), dan diberi tugas untuk mempelajari masalah-masalah teknik yang terjadi dalam jaringan komputer dan Internet, dan kemudian mengusulkan solusi dari masalah tersebut kepada IAB (Internet Architecture Board). Pekerjaan IETF dilakukan oleh banyak kelompok kerja (disebut sebagai Working Groups) yang berkonsentrasi di satu bagian topik saja, seperti halnya keamanan, routing, dan lainnya. IETF merupakan pihak yang mempublikasikan spesifikasi yang membuat standar protokol TCP/IP.

Kebijakan protokol QoS (Quality of Service) yang diusulkan sebagai standar IETF untuk mengkomunikasikan informasi kebijakan QoS dalam jaringan. Contoh dari IETFyaitu standard protocol PCB, HTTP, dan HTML.

7.      ECMA (European Computer Manufacturers Association)

Badan standar resmi independen yang menetapkan standar komunikasi untuk negara indonesia adalah


Sebelumnya dikenal sebagai ECMA (European Computer Manufacturers Association) , lembaga ini merupakan perkumpulan orang eropa yang mengeluarkan standar dalam sistem teknologi dan informasi. Ecma International adalah lembaga yang mengeluarkan standarisasi dalam ECMAScript, sebuah standard yang mengelola JavaScript.

8.      FCC (Federal Communications Commission)

Badan standar resmi independen yang menetapkan standar komunikasi untuk negara indonesia adalah

FCC adalah organisasi yang bergerak di bidang pertelekomunkasian. Organisasi ini yang mengatur segala jenis komunikasi baik yang keluar ataupun ke dalam negara Amerika Serikat.

Wireless, sebagai sarana telekomunikasi, tentu saja ikut menjadi wewenang dari FCC ini. Tujuan FCC mengatur komunikasi wireless, adalah agar tidak terjadi kesimpang siuran, maupun penyalahgunaan dalam hal penggunaan sinyal atau frekuensi radio yang digunakan dalam teknologi wireless

FCC adalah organisasi independent yang didirikan oleh pemerintah US. FCC bertanggung jawab untuk mengatur segala jenis penggunaan perangkat telekomunikasi, baik yang menggunakan radio, televisi, wire, satellite, dan kabel. Wilayah kekuasaan FCC ini meliputi 50 negara bagian yang ada di US, dan beberapa distrik yang menjadi teritori dari Negara US. Hampir disetiap negara mempunyai badan atau organisasi yang serupa dengan FCC ini.

FCC dan organisasi sejenis, adalah organisasi yang bertugas, sekaligus yang berhak untuk membuat berbagai aturan yang menyangkut mengenai apa saja yang boleh, dan tidak boleh dilakukan oleh seorang user dalam hal penggunaan wireless, khususnya yang menyangkut penggunaan Frekuensi Radio (RF) untuk melakukan transmisi.

Aturan ini meliputi dalam hal penggunaan:

·                Maximum power of the intentional radiator. Maximum equivalent isotropically radiated power (EIRP)

·                Use (indoor dan/atau outdoor).

Dari aturan-aturan inilah, FCC dan organisasi sejenis membuat prosedure dan standar kerja. Organisasi-organisasi ini dibentuk dan bekerja sama, dengan tujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan akan meningkatnya permintaan yang menyangkut teknologi wireless, yang sedang berkembang dengan pesat saat ini.

9.      W3C (World Wide Web Consortium)

Badan standar resmi independen yang menetapkan standar komunikasi untuk negara indonesia adalah

The World Wide Web Consortium (W3C) merupakan sebuah lembaga konsorsium yang membuat dan terus berobservasi dalam pengembangan teknologi web mencangkup XML, HTML dan aplikasi-aplikasi lain yang sering digunakan dalam dunia web. Mereka juga selalu mengeluarkan aturan dan standard supaya siapapun yang membuat dan mengimplementasikan selalu memperhatikan berbagai aspek yang fital seperti kecocokan dengan perangkat dan browser pengakses, pembaca hingga membuat sebuah website yang dapat berjalan bertahun-tahun karena perubahannya mudah.

Walaupun W3C bukan satu-satunya standar dalam pembuatan web, namun W3C merupakan lembaga yang sangat besar pengaruhya bagi dunia web. Selain mengeluarkan standard yang mudah dimengerti ternyata lembaga inipun mengeluarkan artikel dan tutorial yang mendukung teknologi yang diobservenya itu. Bahkan untuk mengecek kehandalan desain kita, W3C mengeluarkan beberapa macam validator.

World Wide Web Consortium (W3C) adalah suatu konsorsium yang bekerja untuk mengembangkan standar-standar untuk World Wide Web. Spesifikasi teknologi-teknologi utama yang dipakai sebagai basis utama web, seperti URL (Uniform Resource Locator), HTTP (HyperText Transfer Protocol), dan HTML (HyperText Markup Language) dikembangkan dan diatur oleh badan ini. Standard dari W3C (Konsorsium World Wide Web) XML,CGI,CSS,HTML5,dll

10.      ETSI (Europian Telecommusication Standardization Institude)

Badan standar resmi independen yang menetapkan standar komunikasi untuk negara indonesia adalah

ETSI(Europian Telecommusication Standardization Institude), tugas utamanya adalah spesifikasi pokok radio seluler GSM.

11.      ATSC (Advanced Television Systems Committee)

Badan standar resmi independen yang menetapkan standar komunikasi untuk negara indonesia adalah

Merupakan lembaga yang menyetandarkan untuk kompresi video pada CATV (Cable Television), sebagaimana yang dikerjakan oleh kelompok sarjana teknik telekomunikasi. Kelompok lain yang penting adalah aliansi untuk solusi industi telekomunikasi.

Secara singkat, regulasi adalah aturan. Dalam kaitannya dengan sistem telekomunikasi, regulasi dibutuhkan  untuk mengatur secara benar sebuah sistem telekomunikasi mengingat banyaknya pengguna dan penyelenggara jaringan telekomunikasi. Regulasi di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010.

Aturan umum penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, pihak penyelenggara yang telah disebutkan wajib mendapat izin sebelum melakukan kegiatannya. Bagi penyelenggara jaringan telekomunikasi yang membutuhkan alokasi spektrum frekuensi radio tertentu dan/atau memerlukan kode akses jaringan, jumlah penyelenggaranya dibatasi dan tata cara perizinannya harus melalui proses seleksi. Namun, tata cara perizinan tersebut tidak sama dan tidak berlaku bagi penyelenggara jaringan telekomunikasi yang telah memiliki izin penggunaan kode akses jaringan dan bermaksud menyelenggarakan jaringan telekomunikasi lain yang berbeda dari jenis penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang telah diselenggarakannya, dengan menggunakan alokasi spektrum frekuensi radio sesuai izin penggunaan spektrum frekuensi radio yang telah dimilikinya, dan memerlukan kode akses jaringan baru. Selain itu, penyelenggara harus membayarkan biaya penggunakan alokasi sebagai bentuk penerimaan Negara bukan pajak (PNBP). Sementara itu, penyelenggara yang tidak memerlukan alokasi spektrum frekuensi radio jumlahnya tidak dibatasi. Namun, proses perizinannya dilakukan melalui proses evaluasi.

1.      Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia  (BRTI)

Badan standar resmi independen yang menetapkan standar komunikasi untuk negara indonesia adalah

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia disingkat BRTI adalah sebuah lembaga yang berfungsi sebagai badan regulator telekomunikasi di Indonesia. Sebagai pengatur, pengawas dan pelindung jalannya kegiatan telekomunikasi di Indonesia.

Telekomunikasi  mempunyai  sifat  yang  berubah  terus  menerus,  nyaris tidak bertepi dan mampu mengubah tatanan wajah dunia, mengubah pola pikir manusia, memengaruhi perilaku dan kehidupan umat manusia. Telekomunikasi saat ini sudah menjadi kebutuhan hidup yang disejajarkan dengan hak asasi manusia.

Tujuh tahun lalu telekomunikasi Indonesia memasuki sejarah baru. Lewat Undang-undang Nomor 36/1999 tentang Telekomunikasi, sektor ini resmi menanggalkan privilege monopolinya untuk segera bertransisi ke era kompetisi. Kompetitor baru pun diundang masuk menjadi operator jaringan maupun jasa di sektor ini. Banyak kalangan berlega hati menyambut lahirnya undang-undang telekomunikasi tersebut. Apalagi tahun itu lahir juga Undang-undang Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Namun ternyata kompetisi telekomunikasi jauh panggang dari api. Muncul banyak pihak meminta dibentuknya badan regulasi independen. Sebuah  Badan  Regulasi  Mandiri  (IRB-Independent  Regulatory  Body) yang diharapkan dapat melindungi kepentingan publik (pengguna telekomunikasi) dan mendukung serta melindungi kompetisi bisnis telekomunikasi sehingga menjadi sehat, efisien dan menarik para investor. Tanggal 11 Juli 2003 akhirnya pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. 31/2003 tentang penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). BRTI adalah terjemahan IRB versi pemerintah yang diharapkan pada akhirnya menjadi suatu Badan Regulasi yang ideal.

Komentar yang banyak muncul kemudian adalah pemerintah dianggap setengah hati karena salah satu personel BRTI sekaligus menjadi Ketua  adalah  Dirjen  Postel.  Kepmenhub  No.  31/2003  tersebut  [telah diubah  dengan  Peraturan  Menteri         Kominfo  No. 25/Per/M.Kominfo/11/2005 tentang Perubahan Pertama atas Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.31 tahun 2003 tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia] juga tidak memberi wewenang eksekutor kepada BRTI. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. 67 Tahun 2003 tentang Tata Hubungan Kerja antara Departemen Perhubungan dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia sehingga dipertanyakan efektivitas BRTI dalam mengawal kompetisi telekomunikasi.

Namun terlepas dari polemik di atas, menjadi tugas bersama untuk mendorong agar BRTI yang sudah terbentuk ini dapat bekerja maksimal sehingga  dapat  memacu  perkembangan  industri  telekomunikasi  lewat iklim kompetisi, meningkatkan efisiensi dan memproteksi kepentingan publik secara de facto dan de jure.

Sesuai KM. 31/2003 Pengaturan,    meliputi    penyusunan    dan    penetapan    ketentuan nyelenggaraan  jaringan telekomunikasi   dan   penyelenggaraan   jasa tekomunikasi, yaitu :

·         Perizinan  penyelenggaraan  jaringan  telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi;

·         Standar kinerja operasi;

·         Standar kualitas layanan;

·         Standar alat dan perangkat telekomunikasi.

B.  Pengawasan  terhadap  penyelenggaraan  jaringan  telekomunikasi  dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, yaitu :

·         Penggunaan alat dan perangkat telekomunikasi.

C. Pengendalian terhadap penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, yaitu :

·         Penyelesaian perselisihan antar penyelenggara jaringan telekomunikasi dan penyelenggara jasa telekomunikasi;

·         Penggunaan alat dan perangkat telekomunikasi;

·         Penerapan standar kualitas layanan.

·         Menyusun dan menetapkan ketentuan tentang perizinan jaringan  dan  jasa  telekomunikasi yang  dikompetisikan sesuai Kebijakan Menteri Perhubungan.

·         Menyusun dan menetapkan ketentuan tentang standar kinerja     operasi     penggunaan    jaringan     dan     jasa telekomunikasi.

·         Menyusun  dan  menetapkan  ketentuan  tentang  biaya interkoneksi.

·         Menyusun    dan    menetapkan    ketentuan    tentang standardisasi alat dan perangkat telekomunikasi.

·         Mengawasi  kinerja  operasi  penyelenggaraan  jasa  dan jaringan telekomunikasi yang dikompetisikan.

·         Mengawasi persaingan usaha penyelenggaraan jasa dan jaringan telekomunikasi yang dikompetisikan.

·         Mengawasi    penggunaan    alat    dan    perangkat penyelenggaraan  jasa  dan  jaringan  telekomunikasi  yang dikompetisikan.

·         Memfasilitasi penyelesaian perselisihan.

·         Memantau penerapan standar kualitas layanan.