Asas desentralisasi dekonsentrasi, dan tugas pembantuan merupakan asas asas yang digunakan dalam

Asas desentralisasi dekonsentrasi, dan tugas pembantuan merupakan asas asas yang digunakan dalam

Asas desentralisasi dekonsentrasi, dan tugas pembantuan merupakan asas asas yang digunakan dalam
Lihat Foto

Shutterstock/Alexander Lukatskiy

Indonesia mengenal aturan otonomi daerah sejak masa kolonial.

KOMPAS.com - Otonomi artinya memiliki peraturan sendiri atau mempunyai hak/kekuasaan/kewenangan untuk membuat peraturan sendiri.

Istilah otonomi mengalami perkembangan menjadi "pemerintahan sendiri". Pemerintahan sendiri ini meliputi pengaturan atau perundang-undangan sendiri, pelaksanaan sendiri, dalam batas-batas tertentu juga peradilan, dan kepolisian sendiri.

Pengertian Otonomi Daerah

Otonomi daerah adalah penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus urusan-urusan tertentu.

Urusan-urusan yang diserahkan oleh pusat ke daerah tersebut disebut urusan rumah tangga daerah.

Dengan kata lain, sistem rumah tangga daerah adalah tatanan yang berkaitan dengan pembagian wewenang, tugas, dan tanggung jawab untuk mengurus urusan pemerintahan antar pusat dan daerah.

Daerah-daerah yang diberi wewenang untuk mengatur urusan rumah tangganya sendiri ini kemudian disebut daerah otonom.

Baca juga: Sejarah Otonomi Daerah dari Masa Kolonial hingga Pasca Kemerdekaan

Asas Otonomi Daerah

Asas Desentralisasi

Dalam pelaksanaan otonomi daerah ada sebuah penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerahnya sendiri disebut asas desentralisasi.

Penyerahan wewenang dalam desentralisasi berlangusng antara lembaga-lembaga otonom di pusat dengan lembaga otonom di daerah.

Asas desentralisasi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004.

Asas Dekonsentrasi

Asas dekonsentrasi adalah pendelegasian sebagian urusan pemerintahan yang menjadi wewenang pemerintah pusat kepada kepala daerah.

Asas desentralisasi dekonsentrasi, dan tugas pembantuan merupakan asas asas yang digunakan dalam

AZAS PEMERINTAHAN DAERAH

Kirmadi, SIP.

Asas itu merupakan dasar sesuatu,  pedoman atau sesuatu yang dianggap kebenaran, yang menjadi tujuan berpikir dan prinsip yang menjadi pegangan. Penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak terlepas dari penyelenggaraan pemerintahan pusat, karena pemerintahan daerah merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan negara.  Asas dan prinsip pemerintahan daerah menggunakan asas desentralisasi, dekonsentralisasi dan tugas pembantuan. Penyelenggaraan asas desentralisasi secara utuh dan bulat yang dilaksanakan di daerah  kabupaten dan kota.   Asas tugas pembantuan yang dapat dilaksanakan di   daerah provinsi, kabupaten, kota, dan desa.  Untuk membahasnya bisa diuraikan secara sederhana tentang asas penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai berikut  :

Asas Desentralisasi yaitu penyerahan sebagian urusan pemerintah pusat kepada daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Maksud dari sebagian urusan karena tidak semua urusan dapat diserahkan kepada daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota. Urusan Pertahanan dan Keamanan ( Hankam )  dan moneter misalnya masih menjadi urusan pemerintah pusat. Kenapa demikian ? Apabila urusan Pertahanan dan keamanan apabila diserahkan kepada daerah maka hal ini bisa menimbulkan keberanian daerah untuk melawan pemerintah pusat, demikian juga urusan moneter apabila diserahkan kepada daerah maka dikhawatirkan akan menjadikan kesenjangan dan perbedaan pada mata uang.  Demikian juga urusan peradilan tetap menjadi urusan pemerintah pusat, apabila diserahkan kepada daerah maka gerakan sparatis yang dijatuhi hukuman karena melakukan pemberontakan kepada pemerintah pusat malah  bisa bisa dianggap sebagai pahlawan oleh daerahnya.

Asas Dekonsentrasi merupakan pelimpahan wewenang dari Pemerintah Pusat atau pejabat  di atasnya ( Wilayah Provinsi ) melimpahkan wewenangnya kepada kepala Kantor departemen di Kabupaten.  Beberapa keuntungan asas pemerintahan daerah dekonsentrasi yakni :

  1. Mampu mengurangi keluhan akan undang-undang maupun peraturan lain yang diterbitkan oleh pemerintah.
  2. Bisa membantu aparat pemerintahan yang tengah melaksanakan informasi atau memegang amanat dari pemerintahan daerah. Kemudian amanat ini diteruskan kepada pemerintahan pusat.
  3. Mempermudah rakyat berkomunikasi langsung kepada pemerintahan daerah.

Asas Pembantuan  ( medebewind ). Mede berasal dari bahasa Belanda yang artinya “ikut serta” sedangkan bewind artinya berkuasa atau memerintah. Jadi Pemerintah daerah ikut serta dalam mengurus suatu urusan, namun demikian urusan itu harus dipertanggungjawabkan kepada pemerintah pusat. Tugas pembantuan merupakan upaya pemerintahan pusat terkait peningkatan efektifitas pelayanan umum dengan merata. Fungsi asas ini lebih condong ke media dalam rangka pengembangan pembangunan daerah tertentu. 

Penyelenggaraan ketiga asas sebagaimana diuraikan tersebut di atas memberikan konsekuensi terhadap pengaturan pendanaan. Semua urusan pemerinlahan yang sudah diserahkan menjadi kewenangan pemerintah daerah harus didanai dari APBD, sedangkan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah harus didanai dari APBN melalui bagian anggaran kementerian/lembaga. Pengaturan pendanaan kewenangan Pemerintah melalui APBN mencakup pendanaan sebagian urusan pemerintahan yang akan dilimpahkan kepada gubernur berdasarkan asas dekonsentrasi, dan sebagian urusan pemerintahan yang akan ditugaskan kepada daerah provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan asas tugas pembantuan. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa perimbangan keuangan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah merupakan suatu sistem yang menyeluruh dalam rangka pendanaan atas penyelenggaraan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Perimbangan keuangan dilaksanakan sejalan dengan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah dan Pemerintahan daerah, yang dalam sistem pengaturannya tidak hanya mencakup aspek pendapatan daerah, tetapi juga aspek pengelolaan dan pertanggungjawaban. Sejalan dengan hal itu, maka penyerahan wewenang pemerintahan, pelimpahan wewenang pemerintahan, dan penugasan dari Pemerintah dalam rangka penyelenggaraan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan juga harus diikuti dengan pengaturan pendanaan dan pemanfaatan sumber daya nasional secara efisien dan efektif.

Kita telah mempelajari bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut sistem otonomi daerah dalam pelaksanaan pemerintahannya.

Meskipun sistem otonomi memungkinkan daerah mempunyai hak dan kewajiban untuk mengatur daerahnya sendiri, sebagai negara kesatuan daerah masih tetap dikontrol oleh pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut sesuai dengan pendapat Miriam Budiardjo, yang menjelaskan bahwa pemerintah pusat mempunyai wewenang menyerahkan sebagian kekuasaannya ke daerah berdasarkan hak otonomi.

Pada kesempatan ini, kita akan berdiskusi tentang apa itu otonomi daerah, dan apa saja asas-asas yang dianut oleh NKRI dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Otonomi Daerah

Otonomi daerah adalah kewenangan untuk mengatur sendiri kepentingan masyarakat atau kepentingan untuk membuat aturan guna mengurus daerahnya sendiri.

Dalam pengertian lain, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Otonomi daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan pelayanan publik, meningkatkan pemberdayaan masyarakat, mewujudkan tata kelola pemerintah daerah yang baik, dan mengembangkan demokrasi lokal.

Terdapat empat aspek yang melatarbelakangi otonomi daerah. Yaitu aspek fisik kewilayahan, aspek legal konstitusional, aspek penduduk, dan aspek pemerintahan yang baik. Adanya otonomi daerah akan membuat pemerintah daerah lebih efisien, efektif, transparan, akuntabel, partisipatif, kreatif dan inovatif, Pemerintah pusat juga akan memiliki organisasi yang lebih ramping dan beban yang lebih ringan.

Asas dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Asas-asas untuk menyelenggarakan pemerintahan, pada dasarnya ada empat, yaitu:

  1. Sentralisasi, yaitu sistem pemerintahan di mana segala kekuasaan dipusatkan di pemerintah pusat,
  2. Desentralisasi, yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri,
  3. Dekonsentrasi, yaitu pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu,
  4. Tugas Pembantuan, yaitu penugasan dari pemerintah kepada daerah atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten, kota atau desa, dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.

Baca Juga:  Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI)

Asas Desentralisasi

Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Asas Dekonsentrasi

Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.

Asas Tugas Pembantuan

Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.

Perbandingan Asas Desentralisasi, Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan

Mengutip pendapat Sadu Wasistiono dalam Pitono pada artikel “Asas Dekonsentrasi dan Asas Tugas Pembantuan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan“, terdapat beberapa perbedaan dalam ciri-ciri ketiga asas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Yaitu sebagai berikut:

NO ASAS PEMERINTAHAN CIRI-CIRI PELAKSANAAN
1

DESENTRALISASI

(Desentralisasi Politik/Ketatanegaraan)

  • Transfer kewenangan
  • Kewenangan sepenuhnya menjadi hak & tanggung jawab institusi penerima kewenangan
  • Diberikan dana yang dialokasikan secara terpisah maupun sumber-sumber dana
  • Personil pelaksana adalah dari institusi penerima transfer kewenangan
2

DEKONSENTRASI

(Desentralisasi Administratif)

  • Delegasi kewenangan
  • Kewenangan tetap melekat pada institusi/pejabat pemberi delegasi kewenangan
  • Disediakan dana dari institusi pemberi tugas
  • Personil pelaksana adalah dari institusi pemberi tugas tetapi ditugaskan di luar pusat
3 TUGAS PEMBANTUAN
  • Bukan transfer kewenangan maupun delegasi kewenangan, melainkan pemberian bantuan pelaksanaan tugas yang bersifat operasional
  • Kewenangan tetap melekat pada institusi pemberi
    tugas
  • Disediakan dana, saran dan prasarana, serta personil yang diperlukan
  • Personil pelaksanaan sebagian besar adalah dari institusi pemberi tugas

Referensi:

Jurnal Asas Dekonsentrasi dan Asas Tugas Pembantuan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan oleh Andi Pitono yang diakses melalui: https://jkp.ejournal.unri.ac.id/index.php/JKP/article/view/882/875

*ttps://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt58b4dd94d9b04/arti-dan-maksud-tugas-pembantuan-pemerintah/

*ttps://jdih.bpk.go.id/wp-content/uploads/2011/03/UrusanDekonTP.pdf

*ttp://www.lemhannas.go.id/index.php/berita/berita-utama/737-prof-djohermansyah-djohan-sentralisasi-dan-desentralisasi-harus-seiring-sejalan

*ttps://id.wikipedia.org/wiki/Otonomi_daerah

*ttps://www.kompas.com/skola/read/2019/12/16/110000069/pengertian-otonomi-daerah-dan-dasar-hukumnya

*ttps://kemlu.go.id/losangeles/en/news/5706/the-government-of-the-republic-of-indonesias-policy-in-response-to-the-coronavirus-covid-19 (gambar)