Lihat Foto Show KOMPAS.com - Otonomi artinya memiliki peraturan sendiri atau mempunyai hak/kekuasaan/kewenangan untuk membuat peraturan sendiri. Istilah otonomi mengalami perkembangan menjadi "pemerintahan sendiri". Pemerintahan sendiri ini meliputi pengaturan atau perundang-undangan sendiri, pelaksanaan sendiri, dalam batas-batas tertentu juga peradilan, dan kepolisian sendiri. Pengertian Otonomi DaerahOtonomi daerah adalah penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus urusan-urusan tertentu. Urusan-urusan yang diserahkan oleh pusat ke daerah tersebut disebut urusan rumah tangga daerah. Dengan kata lain, sistem rumah tangga daerah adalah tatanan yang berkaitan dengan pembagian wewenang, tugas, dan tanggung jawab untuk mengurus urusan pemerintahan antar pusat dan daerah. Daerah-daerah yang diberi wewenang untuk mengatur urusan rumah tangganya sendiri ini kemudian disebut daerah otonom. Baca juga: Sejarah Otonomi Daerah dari Masa Kolonial hingga Pasca Kemerdekaan Asas Otonomi DaerahAsas DesentralisasiDalam pelaksanaan otonomi daerah ada sebuah penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerahnya sendiri disebut asas desentralisasi. Penyerahan wewenang dalam desentralisasi berlangusng antara lembaga-lembaga otonom di pusat dengan lembaga otonom di daerah. Asas desentralisasi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004. Asas DekonsentrasiAsas dekonsentrasi adalah pendelegasian sebagian urusan pemerintahan yang menjadi wewenang pemerintah pusat kepada kepala daerah.
AZAS PEMERINTAHAN DAERAH Kirmadi, SIP. Asas itu merupakan dasar sesuatu, pedoman atau sesuatu yang dianggap kebenaran, yang menjadi tujuan berpikir dan prinsip yang menjadi pegangan. Penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak terlepas dari penyelenggaraan pemerintahan pusat, karena pemerintahan daerah merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan negara. Asas dan prinsip pemerintahan daerah menggunakan asas desentralisasi, dekonsentralisasi dan tugas pembantuan. Penyelenggaraan asas desentralisasi secara utuh dan bulat yang dilaksanakan di daerah kabupaten dan kota. Asas tugas pembantuan yang dapat dilaksanakan di daerah provinsi, kabupaten, kota, dan desa. Untuk membahasnya bisa diuraikan secara sederhana tentang asas penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai berikut : Asas Desentralisasi yaitu penyerahan sebagian urusan pemerintah pusat kepada daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Maksud dari sebagian urusan karena tidak semua urusan dapat diserahkan kepada daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota. Urusan Pertahanan dan Keamanan ( Hankam ) dan moneter misalnya masih menjadi urusan pemerintah pusat. Kenapa demikian ? Apabila urusan Pertahanan dan keamanan apabila diserahkan kepada daerah maka hal ini bisa menimbulkan keberanian daerah untuk melawan pemerintah pusat, demikian juga urusan moneter apabila diserahkan kepada daerah maka dikhawatirkan akan menjadikan kesenjangan dan perbedaan pada mata uang. Demikian juga urusan peradilan tetap menjadi urusan pemerintah pusat, apabila diserahkan kepada daerah maka gerakan sparatis yang dijatuhi hukuman karena melakukan pemberontakan kepada pemerintah pusat malah bisa bisa dianggap sebagai pahlawan oleh daerahnya. Asas Dekonsentrasi merupakan pelimpahan wewenang dari Pemerintah Pusat atau pejabat di atasnya ( Wilayah Provinsi ) melimpahkan wewenangnya kepada kepala Kantor departemen di Kabupaten. Beberapa keuntungan asas pemerintahan daerah dekonsentrasi yakni :
Asas Pembantuan ( medebewind ). Mede berasal dari bahasa Belanda yang artinya “ikut serta” sedangkan bewind artinya berkuasa atau memerintah. Jadi Pemerintah daerah ikut serta dalam mengurus suatu urusan, namun demikian urusan itu harus dipertanggungjawabkan kepada pemerintah pusat. Tugas pembantuan merupakan upaya pemerintahan pusat terkait peningkatan efektifitas pelayanan umum dengan merata. Fungsi asas ini lebih condong ke media dalam rangka pengembangan pembangunan daerah tertentu.
Penyelenggaraan ketiga asas sebagaimana diuraikan tersebut di atas memberikan konsekuensi terhadap pengaturan pendanaan. Semua urusan pemerinlahan yang sudah diserahkan menjadi kewenangan pemerintah daerah harus didanai dari APBD, sedangkan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah harus didanai dari APBN melalui bagian anggaran kementerian/lembaga. Pengaturan pendanaan kewenangan Pemerintah melalui APBN mencakup pendanaan sebagian urusan pemerintahan yang akan dilimpahkan kepada gubernur berdasarkan asas dekonsentrasi, dan sebagian urusan pemerintahan yang akan ditugaskan kepada daerah provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan asas tugas pembantuan. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa perimbangan keuangan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah merupakan suatu sistem yang menyeluruh dalam rangka pendanaan atas penyelenggaraan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Perimbangan keuangan dilaksanakan sejalan dengan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah dan Pemerintahan daerah, yang dalam sistem pengaturannya tidak hanya mencakup aspek pendapatan daerah, tetapi juga aspek pengelolaan dan pertanggungjawaban. Sejalan dengan hal itu, maka penyerahan wewenang pemerintahan, pelimpahan wewenang pemerintahan, dan penugasan dari Pemerintah dalam rangka penyelenggaraan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan juga harus diikuti dengan pengaturan pendanaan dan pemanfaatan sumber daya nasional secara efisien dan efektif.
Kita telah mempelajari bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut sistem otonomi daerah dalam pelaksanaan pemerintahannya. Meskipun sistem otonomi memungkinkan daerah mempunyai hak dan kewajiban untuk mengatur daerahnya sendiri, sebagai negara kesatuan daerah masih tetap dikontrol oleh pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut sesuai dengan pendapat Miriam Budiardjo, yang menjelaskan bahwa pemerintah pusat mempunyai wewenang menyerahkan sebagian kekuasaannya ke daerah berdasarkan hak otonomi. Pada kesempatan ini, kita akan berdiskusi tentang apa itu otonomi daerah, dan apa saja asas-asas yang dianut oleh NKRI dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Otonomi DaerahOtonomi daerah adalah kewenangan untuk mengatur sendiri kepentingan masyarakat atau kepentingan untuk membuat aturan guna mengurus daerahnya sendiri. Dalam pengertian lain, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Otonomi daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan pelayanan publik, meningkatkan pemberdayaan masyarakat, mewujudkan tata kelola pemerintah daerah yang baik, dan mengembangkan demokrasi lokal. Terdapat empat aspek yang melatarbelakangi otonomi daerah. Yaitu aspek fisik kewilayahan, aspek legal konstitusional, aspek penduduk, dan aspek pemerintahan yang baik. Adanya otonomi daerah akan membuat pemerintah daerah lebih efisien, efektif, transparan, akuntabel, partisipatif, kreatif dan inovatif, Pemerintah pusat juga akan memiliki organisasi yang lebih ramping dan beban yang lebih ringan. Asas dalam Penyelenggaraan Pemerintahan DaerahAsas-asas untuk menyelenggarakan pemerintahan, pada dasarnya ada empat, yaitu:
Baca Juga: Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Asas DesentralisasiDesentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Asas DekonsentrasiDekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. Asas Tugas PembantuanTugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu. Perbandingan Asas Desentralisasi, Dekonsentrasi dan Tugas PembantuanMengutip pendapat Sadu Wasistiono dalam Pitono pada artikel “Asas Dekonsentrasi dan Asas Tugas Pembantuan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan“, terdapat beberapa perbedaan dalam ciri-ciri ketiga asas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Yaitu sebagai berikut:
Referensi:Jurnal Asas Dekonsentrasi dan Asas Tugas Pembantuan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan oleh Andi Pitono yang diakses melalui: https://jkp.ejournal.unri.ac.id/index.php/JKP/article/view/882/875 *ttps://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt58b4dd94d9b04/arti-dan-maksud-tugas-pembantuan-pemerintah/ *ttps://jdih.bpk.go.id/wp-content/uploads/2011/03/UrusanDekonTP.pdf *ttp://www.lemhannas.go.id/index.php/berita/berita-utama/737-prof-djohermansyah-djohan-sentralisasi-dan-desentralisasi-harus-seiring-sejalan *ttps://id.wikipedia.org/wiki/Otonomi_daerah *ttps://www.kompas.com/skola/read/2019/12/16/110000069/pengertian-otonomi-daerah-dan-dasar-hukumnya *ttps://kemlu.go.id/losangeles/en/news/5706/the-government-of-the-republic-of-indonesias-policy-in-response-to-the-coronavirus-covid-19 (gambar) |