Desember 02, 2021 Show
APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) adalah suatu instrumen rencana kerja pemerintah daerah (pemda), yang menggambar perkiraan pendapatan/penerimaan dan belanja/pengeluaran pemerintah daerah, baik provinsi, kabupaten atau kota dalam waktu satu tahun yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD untuk membiayai kegiatan, proyek, dan operasional kerja pemerintah daerah serta digunakan sebagai alat koordinasi dan pengambilan keputusan dalam perencanaan pembangunan. Menurut Permendagri No. 21 Tahun 2011, Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pengertian APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), dan ditetapkan dengan peraturan daerah. APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang memiliki beberapa unsur, seperti adanya rencana kegiatan suatu daerah beserta uraiannya secara rinci, sumber penerimaan, adanya biaya-biaya yang merupakan batas maksimal pengeluaran-pengeluaran yang akan dilaksanakan. APBD merupakan rencana pelaksanaan semua Pendapatan Daerah dan semua Belanja Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi dalam tahun anggaran tertentu. APBD menjadi dasar pula bagi kegiatan pengendalian, pemeriksaan dan pengawasan keuangan daerah. APBD juga merupakan salah satu instrumen kebijakan yang dipakai sebagai alat untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat di suatu daerah. Pengertian APBDBerikut definisi dan pengertian APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) dari beberapa sumber buku:
Fungsi APBDMenurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 33 Tahun 2004, Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah, fungsi APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) adalah sebagai berikut:
Unsur dan Struktur APBDMenurut Halim dan Kusufi (2012), unsur-unsur APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), terdiri dari:
Menurut Permendagri No. 21 Tahun 2011, Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, struktur APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) adalah sebagai berikut: a. Pendapatan DaerahPendapatan daerah adalah semua penerimaan kas yang menjadi hak daerah dan diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam satu tahun anggaran dan tak perlu dibayar lagi oleh pemerintah. Pendapatan daerah terdiri atas:
b. Belanja DaerahBelanja daerah adalah semua pengeluaran kas daerah atau kewajiban yang diakui sebagai pengurangan nilai kekayaan bersih dalam periode satu tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah. Belanja daerah terdiri atas:
c. PembiayaanPembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran. Proses Penyusunan APBDMenurut Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 27 Tahun 2013, Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dalam penyusunan APBD harus berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
Adapun tahapan proses penyusunan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) adalah sebagai berikut: a. Tahap PerancanganSebelum menjadi peraturan daerah yang biasa disingkat perda, maka birokrasi daerah perlu membuat rancangan peraturan daerah yang didasarkan pada program legislasi daerah atau prolegda yang telah disetujui oleh DPRD bersama Kepala Daerah yang selanjutnya di tetapkan dengan keputusan DPRD. Pengajuan rancangan peraturan daerah yang diajukan oleh DPRD atau oleh Kepala Daerah disertai dengan penjelasan dan atau disertai dengan naskah akademik. Naskah akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam rancangan perda provinsi atau perda kabupaten/kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat. b. Tahap PembahasanPada tahap pembahasan, rancangan peraturan daerah akan dibahas bersama oleh DPRD dan Kepala Daerah pada rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan bersama. Pembahasan rancangan peraturan daerah pada sidang paripurna dilakukan dengan dua tingkat pembicaraan, tingkat pembicaraan pertama dilakukan dengan cara penyampaian penjelasan rancangan peraturan daerah oleh ketua DPRD (jika raperda berasal dari DPRD) atau penyampaian penjelasan oleh Kepala Daerah (jika raperda berasal dari Kepala Daerah). Selanjutnya baik DPRD maupun Kepala Daerah akan menanggapi dengan memberikan pandangan umum terhadap rancangan peraturan daerah yang telah disampaikan, hal tersebut bertujuan untuk menemukan mufakat dengan jawaban yang disampaikan oleh penggagas rancangan peraturan daerah (DPRD atau Kepala Daerah). Tingkat pembicaraan kedua, dilakukan dengan tujuan pengambilan keputusan pada rapat paripurna yang membahas terkait rancangan peraturan daerah dengan cara permintaan persetujuan secara lisan oleh pimpinan rapat paripurna kepada anggota rapat paripurna, dan terakhir adalah pendapat akhir Kepada Daerah. Dalam hal rancangan persetujuan tidak dapat dicari secara mufakat, maka pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pengambilan suara terbanyak, dan jika tidak mendapat persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah, maka rancangan peraturan daerah tersebut tidak boleh diajukan kembali dalam persidangan DPRD masa itu. c. Tahap PengesahanRancangan peraturan Daerah yang telah mendapatkan persetujuan dari DPRD dan Kepala Daerah akan disampaikan oleh DPRD kepada Kepala Daerah dalam jangka waktu 7 hari sejak persetujuan bersama dilakukan untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. Rancangan peraturan daerah yang disetujui bersama tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan oleh Kepala Daerah paling lambat selama 30 hari sejak rancangan peraturan darah tersebut disetujui bersama maka rancangan peraturan daerah dianggap sah menjadi peraturan daerah dan wajib di undangkan pada lembaran daerah dengan kalimat pengesahan yang bertuliskan "PERATURAN DAERAH INI DINYATAKAN SAH" pada halaman terakhir peraturan daerah sebelum pengundangan naskah peraturan daerah ke dalam lembaran daerah.
|