Jakarta - Setiap manusia memiliki hak asasi manusia atau HAM yang telah ada secara kodrati sejak lahir. Sayangnya, di Indonesia masih terjadi sejumlah pelanggaran hak asasi. Apa pengertian pelanggaran HAM, jenis, dan contohnya? Show Sebelum membahas tentang pelanggaran HAM, mari pahami pengertian hak asasi manusia terlebih dahulu. Menurut filsuf Inggris, John Locke, hak asasi manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir, secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak). Tertulis juga dalam UU No. 39 Tahun 1999, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. HAM meliputi hak asasi pribadi, hak asasi ekonomi, hak asasi politik, hak asasi sosial dan kebudayaan, hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta hak asasi manusia untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan. Pengertian Pelanggaran HAMLalu, apa pengertian pelanggaran HAM? Masih menurut UU No. 39 Tahun 1999, pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Secara sederhana, HAM adalah sesuatu yang seharusnya dilindungi, dijaga, dan dijunjung tinggi oleh setiap manusia dengan negara sebagai penjaminnya. Jika HAM seseorang tidak dijaga, dilindungi, dihormati, bahkan sampai dicabut atau diabaikan maka artinya sudah terjadi pelanggaran HAM. Jenis-Jenis Pelanggaran HAMBerdasarkan sifatnya, pelanggaran HAM dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
Menurut UU. RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Pelanggaran HAM Berat dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu :
Contoh Kasus Pelanggaran HAMAda beberapa contoh kasus pelanggaran HAM yang berat di Indonesia. Diantaranya adalah:
Simak Video "PDIP Terus Cari Keadilan dalam Pelanggaran HAM Berat Tragedi Kudatuli" [Gambas:Video 20detik] (pal/pal)
Jumlah Penanganan Pengaduan Pelanggaran Hak Asasi Manusia UraianMenurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang dimaksud dengan hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat Negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Pengaduan hanya akan mendapatkan pelayanan apabila disertai dengan identitas pengadu yang benar dan keterangan atau bukti awal yang jelas tentang materi yang diadukan. Dalam hal pengaduan dilakukan oleh pihak lain, maka pengaduan harus disertai dengan persetujuan dari pihak yang hak asasinya dilanggar sebagai korban, kecuali untuk pelanggaran hak asasi manusia tertentu berdasarkan pertimbangan Komisi Nasional (Komnas) HAM. Pengaduan pelanggaran hak asasi manusia yang dimaksud tersebut meliputi pula pengaduan melalui perwakilan mengenai pelanggaran hak asasi manusia yang dialami oleh kelompok masyarakat. Pemeriksaan atas pengaduan kepada Komnas HAM dihentikan apabila tidak memiliki bukti awal yang memadai; materi pengaduan bukan masalah pelanggaran hak asasi manusia; pengaduan diajukan dengan itikad buruk atau ternyata tidak ada kesungguhan dari pengadu; terdapat upaya hukum yang lebih efektif bagi penyelesaian materi pengaduan; atau sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jumlah berkas penanganan pengaduan pelanggaran HAM adalah seluruh jumlah berkah yang ditangani hingga sampai kepada berkas B1. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang dimaksud dengan hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat Negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Pengaduan hanya akan mendapatkan pelayanan apabila disertai dengan identitas pengadu yang benar dan keterangan atau bukti awal yang jelas tentang materi yang diadukan. Dalam hal pengaduan dilakukan oleh pihak lain, maka pengaduan harus disertai dengan persetujuan dari pihak yang hak asasinya dilanggar sebagai korban, kecuali untuk pelanggaran hak asasi manusia tertentu berdasarkan pertimbangan Komisi Nasional (Komnas) HAM. Pengaduan pelanggaran hak asasi manusia yang dimaksud tersebut meliputi pula pengaduan melalui perwakilan mengenai pelanggaran hak asasi manusia yang dialami oleh kelompok masyarakat. Pemeriksaan atas pengaduan kepada Komnas HAM dihentikan apabila tidak memiliki bukti awal yang memadai; materi pengaduan bukan masalah pelanggaran hak asasi manusia; pengaduan diajukan dengan itikad buruk atau ternyata tidak ada kesungguhan dari pengadu; terdapat upaya hukum yang lebih efektif bagi penyelesaian materi pengaduan; atau sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jumlah berkas penanganan pengaduan pelanggaran HAM adalah seluruh jumlah berkah yang ditangani hingga sampai kepada berkas B1. ManfaatUntuk mendorong langkah rekomendatif dan korektif negara untuk pemajuan hak asasi manusia khususnya pencegahan dan penanganan pelanggaran hak asasi manusia. Page 2
The page you were looking for doesn't exist. Istilah HAM sendiri muncul karena adanya keinginan dan tekad yang kuat dari manusia yang mana keberadaannya ingin diakui dan dilindungi hak-hak dasar manusianya. HAM sendiri mengandung sistem nilai yang mana menjadi sebuah dasar dari keseluruhan budaya dan agama. Seiring dengan perkembangan zaman UUD 1945 juga mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan UUD 1945 ini sebagai titik awal bagi pemerintahan Indonesia untuk lebih menjunjung tinggi HAM dengan perlindungan HAM.[1] Hak Asasi Manusia (HAM) secara etimologis teridiri dari kata hak, asasi dan manusia yang mana hak dan asasi merupakan 2 kata yang berasal dari bahasa arab. Hak berasal dari kata haqq yang berarti kewenangan atau kewajiban untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Sedangkan asasi berasal dari kata assa, yaussu, asasaan yang artinya membangun, mendirikan dan meletakkan, kata asasi diadopsi ke dalam bahasa Indonesia yang memiliki arti bersifat dasar atau pokok.[2] Didalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 ditegaskan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”. Akhir-akhir ini HAM sering dianggap wacana oleh kalangan masyarakat. Pemikiran manusia dapat dengan mudah dipengaruhi yang mana dapat merubah sikap dan sudut pandang masyarakat terhadap rasa keadilan, karena timbulnya egoisme[3] didalam diri manusia yang di dorong oleh beberapa faktor seperti faktor sosial, budaya, dan lingkungan. Perlindungan dan pemenuhan hak atas pendidikan, kesehatan pekerjaan, pangan, perumahan dan sebagainya masih belum ada kejelasan. Publik mengalami kesulitan untuk mengakses keadilan yang bermartabat seiring dengan tertutupnya celah hukum bagi rakyat pencari keadilan. Pengertian pelanggaran hak asasi manusia dijelaskan dengan tegas dalam pasal 1 angka 6 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sebagai berikut: “Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak sengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.” Jenis pelanggaran HAM sendiri ada 2 yaitu pelanggaran HAM Berat dan pelanggaran HAM Ringan. Pelanggaran HAM berat meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang mana telah disebutkan dalam pasal 6 UU RI Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Baca https://menuruthukum.com/2019/12/10/pengadilan-ham-berdasarkan-uu-no-26-tahun-2000/ Untuk mencapai dari tujuan dibentuknya undang-undang tentang hak asasi manusia maka Komnas HAM diberikan wewenang yang disebutkan secara tegas dalam pasal 86 ayat (3) undang-undang nomor 39 Tahun 1999 yaitu: “3. Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan :
Sumber: [1] Muhtaj, Majda El, “Dimensi-dimensi HAM : Mengurangi Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya ”, Jakarta : Rajawali Pers, 2009. [2] Anonim, “Hak Asasi Manusia (HAM): Pengertian, Menurut Undang-Undang, Secara Umum” diakses di https://majalahpendidikan.com/hak-asasi-manusia-ham-pengertian-menurut-undang-undang-secara-umum/, pada tanggal 10 Maret 2018 [3] Egoisme adalah tingkah laku yang didasarkan atas dorongan untuk keuntungan diri sendiri daripada untuk kesejahteraan orang lain Kabar Latuharary, https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2017/6/2/341/komnas-ham-diminta-menginvestigasi-kasus-persekusi.html |