Apakah wajib PCR naik pesawat 2022?

Aturan terbaru naik pesawat tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dalam Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan 25 Agustus lalu.

Menurut SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi, berikut syarat yang wajib dipenuhi oleh PPDN atau penumpang transportasi udara terbaru September 2022.

- Syarat naik pesawat untuk penumpang usia 18 tahun ke atas

Penumpang pesawat yang berusia 18 tahun keatas wajib memenuhi syarat berikut:

  1. Penumpang telah mendapatkan vaksin ketiga (booster).
  2. Penumpang WNA (Warga Negara Asing) yang melakukan perjalanan dari luar negeri telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
  3. Penumpang yang tidak atau belum melakukan vaksin karena kondisi kesehatan khusus atau komorbid wajib menunjukan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

- Syarat naik pesawat untuk penumpang usia 6-17 tahun

Penumpang pesawat yang berusia 6-17 tahun wajib memenuhi syarat berikut:

  1. Penumpang telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
  2. Penumpang yang tidak atau belum melakukan vaksin karena kondisi kesehatan khusus atau komorbid wajib menunjukan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

- Syarat naik pesawat untuk penumpang usia 6 tahun ke bawah

Penumpang berusia 6 tahun ke bawah dikecualikan dari syarat vaksinasi, namun wajib didampingi penumpang yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

Syarat naik pesawat terbaru September lainnya

  1. Penumpang wajib mengunduh aplikasi Peduli Lindungi. 
  2. Jika telah memenuhi ketentuan, penumpang tidak perlu menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. 
  3. Persyaratan vaksinasi tidak berlaku bagi penumpang yang menggunakan angkutan udara perintis, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas.
  4. Penumpang wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Itu dia syarat dan ketentuan naik pesawat terbaru bulan September 2022. Bagi Anda yang hendak melakukan perjalanan, senantiasa perhatikan aturan yang berlaku demi keamanan dan kenyamanan.

Jakarta – Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

“Merujuk terbitnya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang ketentuan penyesuaian protokol kesehatan, maka kami menerbitkan SE Kemenhub sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya di lapangan,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Selasa (8/3).

SE tersebut memuat sejumlah ketentuan baru untuk syarat perjalanan di dalam negeri menggunakan moda transportasi udara yakni sebagai berikut:

1. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

3. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau

4. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Adapun ketentuan tersebut dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing- masing.

Selanjutnya, setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.

SE Kemenhub ini mulai berlaku mulai Selasa, 8 Maret 2022 dan akan dievaluasi sesuai perkembangan dinamika di lapangan. Dengan terbitnya SE No 21 ini maka SE sebelumnya No 96 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Para Direktur di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara dan para Kepala Kantor Otoritas Bandara melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan SE.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang melakukan perjalanan agar tetap menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat, Yaitu memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan baik dengan menggunakan sabun atau handsanitizer,” ucap Adita. (*)

Apakah harus tes PCR untuk naik pesawat 2022?

Terhitung tanggal 29 Agustus 2022, traveler yang hendak naik pesawat terbang tak perlu lagi tes PCR, asal sudah mendapatkan vaksin ketiga atau booster.

Berapa harga PCR sekarang 2022?

“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp. 275 Ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp.300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali,” katanya dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (27/10).

Harga PCR sekarang berapa?

Batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR adalah Rp. 275 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp.300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.