Apakah saat haid boleh membaca Alquran menurut Imam Syafi i?

Apakah saat haid boleh membaca Alquran menurut Imam Syafi i?

Apakah saat haid boleh membaca Alquran menurut Imam Syafi i?

Apakah saat haid boleh membaca Alquran menurut Imam Syafi i?
Penjelasan wanita haid membaca al-Quran menurut Imam Syafii (sumber: istimewa)

Ulama Madzhab Syafi'i dengan tegas mengatakan bahwa wanita yang sedang haid diharamkan membaca al-Quran. Hal itu jika diniatkan membaca al-Quran atau membaca dzikir sekaligus al-Quran.

DutaIslam.Com - Keharaman membaca al-Quran bagi wanita haid karene berlandaskan pada hadis nabi. Di samping itu, larangan tersebut merupakan bentuk penghormatan manusia terhadap kesucian kalam ilahi.

Oleh karena itu, ulama Madzhab Syafi'i berpendapat kalau wanita haid haram membaca al-Quran dengan qosdhu qiroah quran.

Syekh Nawawi al-Bantani dalam kitab Nihayahtuz Zain menyebutkan, keharaman membaca al-Quran ketika diniati membaca al-Quran dan atau disertai niat dzikir atau niat membaca salah satunya tanpa ada kejelasan yang dituju spesifiknya yang mana.

وللحرمة شروط ان يكون بقصد القران او مع الذكر او بقصد واحد لابعينه

"Keharaman membaca al-Quran bagi wanita haid ada beberapa syarat, yakni membacanya dengan diniati quran, atau besertaan dengan dzikir atau bertujuan membaca salah satunya tapi tidak ditentukan spesifikasinya".

Berbeda jika membaca ayat-ayat al-Quran yang bernuansa dzikir, hukumnya diperbolehkan dengan syarat tidak diniati membaca al-Quran.

Kebolehan membaca al-Quran bagi wanita haid juga berlaku ketika membacanya di dalam hati, tanpa menggerakkan bibir, sehingga tidak terdengar oleh dirinya bacaan al-Quran. Begitu juga diperbolehkan membaca ayat al-Quran yang telah dinaskh secara tulisan.

Adapun kekhawatiran lupanya hafalan al-Quran sangat jarang terjadi. Karena, masa haid tidak sampai berbulan-bulan. Sehingga, hafalan al-Quran masih bisa tetap terjaga baik dengan muraja'ah di dalam hati. Hal itu sebagaimana dikatan Imam Nawawi dalam kitan Syarah Muhadzab.

وأما خوف النسيان فنادر , فإن مدة الحيض غالبا ستة أيام أو سبعة , ولا ينسى غالبا في هذا القدر ; ولأن خوف النسيان ينتفي بإمرار القرآن على القلب , والله أعلم

Adapun kekhawatiran (seorang wanita haid) akan lupanya hapalan al-Quran maka hal itu sangat jarang terjadi dikarenakan waktu haid biasanya 6 atau 7 hari dan dalam rentang waktu ini biasanya seorang tidak akan lupa hapalannya. Kekhawatiran akan lupanya hapalan bisa ditanggulangi dengan membacanya dalam hati".

Membaca al-Quran di dalam hati, menurut Imam Nawawi al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain, tidak dilarang. Sebab, membaca al-Quran di dalam hati merupakan pengecualian dari hal-hal yang diharamkan bagi wanita haid.

Namun, berbeda jika membaca al-Quran dalam bentuk isyaroh yang memahamkan bagi orang bisu. Sebab, isyaroh bagi orang seperti melafadzkan dengan lisan bagi orang normal. Sehingga, melafadzkan dengan siyaroh tersebut haram.

واشارة الاخرس المفهمة مثل التلفظ وان يسمع نفسه حيث كان صحيح السمع ولامانع من لغط ونحوه

"Isyaroh yang memahamkan bagi orang bisu laiknya melafadzkan dengan lisan bagi dan sekiranya dia dapat mendengar ketika normal".

Pendapat ini diperkuat oleh Imam al-Khatib Asy-Syirbini dalam kitab Mughni al-Muhtaj.

فإنها منزلة منزلة النطق هنا

" Isyarat bagi seorang yang bisu sebagaimana melafadzkan". [dutaislam.com/in]

Apakah saat haid boleh membaca Alquran menurut Imam Syafi i?

TRIBUN-TIMUR.COM - Membaca Alquran merupakan ibadah yang sangat disunnahkah bagi muslimin muslimat, karena keutamaannya yang sangat besar.

Karena keutamaan membaca Alquran yang besar, maka para ulama kita dahulu dalam banyak riwayat disebutkan, tidaklah mereka melewatkan hari-hari mereka dari membaca Alquran.

Semangat dan keinginan istiqomah dapat membaca Alquran setiap hari ini, sering menjadi dilema tersendiri bagi wanita yang sedang haid.

Keinginan yang besar untuk dapat membaca namun di satu sisi mereka khawatir hal tersebut dilarang.

Terkait hukum wanita haidh membaca Alquran belakangan ini sangat banyak sekali ditanyakan, terutama bagi mereka yang sedang belajar Alquran, baik program tahsin ataupun tahfiz, atau bagi mereka yang memang berprofesi sebagai pengajar Alquran, sebenarnya adakah toleransi bagi mereka sehingga tetap dapat membaca Alquran?

Berikut pendapat para ulama madzhab Fiqih tentang hukum wanita haidh membaca Alquran:

1. Madzhab Hanafi

Secara umum madzhab ini mengaharamkan bagi wanita haidh membaca Alquran. Hanya saja dalam batasan atau tujuan tertentu mereka memberikan pengecualian.

Seperti berdzikir dengan ayat-ayat Alquran atau membacakan potongan ayat atau kosa kata Alquran.

Berikut pendapat dari ulama Hanafiyah:

1. As-Sarakhsi (W. 483)

وَلَيْسَ لِلْحَائِضِ مَسُّ الْمُصْحَفِ وَلَا دُخُولُ الْمَسْجِدِ وَلَا قِرَاءَةُ آيَةٍ تَامَّةٍ مِنْ الْقُرْآنِ1

"Tidaklah seseorang yang haid boleh memegang mushaf, dan tidak pula masuk masjid, serta tidak diperbolehkan membaca satu ayat Al-Qur’an dengan sempurna"

Imam As-Sarakhsi dalam kitab Al-Mabsuth-nya menegaskan bahwa haram hukumnya bagi wanita haidh memegang mushaf dan membaca ayat Al-Qur’an secara utuh.

Mazhab Syafi'i Dalam mazhab ini seorang wanita haid diharamkan membaca al-Quran walaupun hanya sebagian ayat, baik itu menggabungkan niat berdzikir dan membaca al-Quran ataupun hanya untuk membaca Al-Quran saja. hal ini ditujukan agar manusia lebih menghormati dan mengagungkan al-Quran.

Apa hukumnya jika sedang haid membaca Alquran?

Sebagian besar ulama madzhab Hanbali membolehkan wanita Muslim yang sedang haid, membaca Alquran. Dasarnya merujuk pada hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib. "Tidaklah Nabi melarang seseorang membaca sesuatu pun dari Alquran selama dia tidak dalam keadaan junub."

Apa saja larangan saat haid menurut Imam Syafi i?

Larangan yang juga tidak diperbolehkan bagi wanita haidh adalah berwudhu dan mandi janabah. As-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah mengatakan bahwa wanita yang sedang haid diharamkan berwudu' dan mandi janabah.

Apakah orang yang sedang haid boleh membaca Alquran di HP?

PortalAMANAH.com - Buya Yahya menegaskan, wanita yang sedang haid atau nifas tetap tidak diperbolehkan membaca Alquran meskipun lewat aplikasi di Handphone (HP). Larangan ini kata Buya Yahya karena membuka aplikasi Alquran di HP sama saja dengan membuka Mushaf atau lembaran Alquran secara fisik.