Apakah perusahaan wajib memiliki peraturan perusahaan?

Berbicara mengenai perusahaan, tempat ini merupakan miniatur kegiatan bermasyarakat. Dalam perusahaan banyak sekali jenis-jenis karakter sifat karyawan. Perlu adanya suatu alat untuk menyelaraskan kehidupan perkantoran. Alat tersebut dinamakan peraturan perusahaan.

Tentang Peraturan Perusahaan

Berdasarkan karakteristiknya karyawan memiliki banyak sekali perbedaan. Kadang ada yang memiliki sifat keras, rajin, perbedaan kultur dan budaya. Semua itu bisa diakomodasi dengan pembuatan peraturan perusahaan. Umumnya peraturan perusahaan yang dimiliki akan perbedaan satu dengan lainnya. Tentu saja hal ini berkaitan erat dengan tempat perusahaan berdiri atau dikarenakan perbedaan tujuan perusahaan.

Sebut saja aturan di perusahaan sawit bagian lapangan. Perusahan menganjurkan karyawannya berpakaian senyamannya karena berkaitan dengan proses panen. Perbedaan akan terlihat di perusahaan yang sama pada karyawan perkantoran sawit. Mereka dituntut untuk berpakaian yang rapi apalagi jika meeting dengan klien. 

Lalu sebenarnya apa yang disebut dengan peraturan perusahaan itu?

Ada beberapa pengertian terkait hal ini,  namun secara umum dapat dimaknai bahwa peraturan perusahaan adalah sebuah pedoman bagi tata kelola suatu perusahaan khususnya yang berhubungan dengan hubungan kerja/hubungan industrial. Pedoman ini digunakan perusahaan untuk menyelaraskan kehidupan perusahaan guna mencapai tujuan yang dicita-citakan.

Pedoman ini juga digunakan agar kehidupan perusahaan dan kegiatan operasionalnya berjalan dengan baik. Tentu saja jika pedoman dipatuhi akan meminimalisir resiko terjadinya konflik antar karyawan. Seperti yang diketahui konflik akan menghambat operasional dari produksi perusahaan. 

Lalu kapan perlu di buat aturan ini? Apakah saat berdiri atau menunggu karyawan sudah banyak? Kadang para pengusaha kebingungan mencari waktu yang tepat dalam pembuatan dan penerapan peraturan. 

Kebingungan ini dijawab oleh pemerintah dengan menerbitkan Undang-undang No.13 tahun 2003. Dalam undang-undang ini disebutkan perusahaan yang memiliki karyawan minimal 10 orang harus dan wajib membuat peraturan perusahaan. Dibuatnya peraturan ini dikecualikan jika perusahaan telah memiliki perjanjian kerja bersama. 

Baca Juga :  Pasal Pasal UU ITE dan Mereka yang Terjerat

Isi Peraturan Perusahaan

Jika pembahasan diatas telah mencakup apa sebenarnya peraturan perusahaan itu kali ini pembahasan beralih pada isi peraturan. Isi dari peraturan ini sebenarnya hanya untuk menyelaraskan tujuan dan memberi keharmonisan atas kehidupan bekerja di perusahaan. 

Padahal tujuan dibuat peraturan tidak hanya itu saja.  Dalam peraturan perusahaan memuat berbagai hal termasuk hak dan kewajiban karyawan.

1. Memuat Hak dan Kewajiban dari Pengusaha.

Tentu saja hal ini adalah mutlak dicantumkan. Pengusaha sebagai orang yang mempekerjakan berhak untuk menerima hasil pekerjaan secara maksimal sebagai hak pemberi kerja (pengusaha). Imbal baliknya sebagai pengusaha harus memberikan gaji yang layak atas pekerjaan yang dilakukan oleh karyawannya. 

2. Hak dan Kewajiban dari Karyawan.

Pekerja yang dipekerjakan untuk menyelesaikan produk, berhak menerima upah saat pekerjaan selesai. Tentu saja hal ini diimbangi dengan kewajibannya dalam menyelesaikan pekerjaan sesuai standar yang telah ditetapkan perusahaan. 

3. Syarat Bekerja

Berbicara mengenai perusahaan ada standarisasi sendiri untuk masuk didalamnya. Hal ini bertujuan untuk menjaga kualitas dari produk yang dihasilkan. Misalnya saja perusahaan hanya menerima lulusan dari teknik mesin untuk bekerja sebagai operator.

4. Tata Tertib

Dalam peraturan perusahaan yang diterbitkan didalamnya mengandung tata tertib. Hal ini dimaksudkan agar terjadi keselarasan dan menghindari konflik antar karyawan. 

5. Jangka waktu berlaku

Setiap peraturan yang dibuat memuat jangka waktu berlaku. Jangka waktu ini berisi penjelasan bahwa peraturan perusahaan hanya mengikat karyawan yang bekerja. Mereka yang telah resign atau pensiun sudah tidak terikat dengan peraturan tersebut lagi. Selain itu peraturan akan diberlakukan selama 2 tahun dan harus renewal kembali.  

Baca Juga :  UU Hak Cipta : Senjata untuk Menggugat Pencurian Desain

Semua peraturan perusahaan di buat dengan seksama. Diperlukan ketelitian agar peraturan yang dibuat tidak melenceng dari undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia, karena meskipun dibuat oleh Perusahaan namun tidak boleh bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Lebih lanjut Tentu saja peraturan perusahaan mengikat seluruh karyawan. Peraturan ini berdasarkan Permenaker No. 28 Tahun  2014 dimana setiap perusahaan yang memiliki anak cabang hanya boleh membuat satu saja peraturan perusahaan. 

Tahapan Pembuatan Peraturan Perusahaan

Pembuatan peraturan perusahaan sudah diatur dalam undang-undang di Indonesia. Dasar hukum peraturan perusahaan adalah Undang-Undang No.13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Selain memuat kewajiban pembuatan peraturan perusahaan di dalamnya juga memuat sanksi jika hal ini tidak dilakukan. 

Tahapan pembuatan peraturan juga sudah dijabarkan secara rinci dalam UU tersebut. Berikut ringkasannya: 

1. Pembuatan Peraturan

Peraturan ini merupakan tanggung jawab perusahaan untuk pembuatannya. Draf ini harus berisi poin-poin mengenai hak dan kewajiban pengusaha dan karyawan, tata tertib, syarat bekerja dan jangka waktu peraturan berlaku.

2. Memintakan Saran Perwakilan Karyawan

Walaupun merupakan hak perusahaan dalam pembuatannya, memintakan saran terhadap isi peraturan kepada karyawan diperbolehkan. Tentu saja perusahaan dan karyawan berhak memberi atau tidak memberi saran kepada perusahaan, begitu pula sebaliknya. Proses memintakan saran hanya dibatasi selama 14 hari. Jika tidak ada tanggapan dari wakil karyawan, perusahaan berhak mengajukan pengesahan kepada Menteri Ketenagakerjaan. 

3. Pengesahan

Peraturan perusahaan harus disahkan Menteri Ketenagakerjaan sebelum diberlakukan. Biasanya akan disahkan dalam jangka waktu 30 hari  setelah berkas diterima. Berkas yang dikirim ke kementerian antara lain:

  • Permohonan tertulis dilengkapi dengan profil perusahaan
  • Naskah peraturan perusahaan. Dikirim rangkap 3 yang sudah ditandatangani pejabat perusahaan yang berwenang 
  • Surat keterangan telah dimintakan saran dan pendapat wakil pekerja atau serikat buruh. 

Mudah nya Membuat Peraturan Perusahaan Bersama DSLA Law Firm

Peraturan perusahaan merupakan salah satu hal yang krusial untuk menjaga hak dan kewajiban setiap pihak yang berkaitan. Pemerintah memahami hal tersebut dan menerbitkan undang-undang untuk menjaminnya.  Demi memudahkan perusahaan membuat peraturan perusahaan yang menguntungkan kedua belah pihak DSLA law firm siap membantu perusahaan dalam pembuatan peraturan tersebut. Berisi tim-tim profesional di bidangnya DSLA law firm adalah jaminan kemudahan urusan hukum dan membantu Anda untuk membuat peraturan perusahaan sesuai dengan UU yang berlaku.

Untuk informasi detail terkait anda dapat menghubungi kami melalui laman berikut dslalawfirm/contact-us/ 

Undang-undang Ketenagakerjaan sudah 14 tahun diberlakukan, namun belum semua perusahaan di Indonesia mentaati semua peraturan yang ada di dalamnya. Aturan hukum yang terkesan sepele namun menjadi kewajiban bagi perusahaan adalah perusahaan yang mempekerjakan 10 karyawan, wajib buat peraturan perusahaan yang memuat sekurang-kurangnya Hak dan Kewajiban Pengusaha, Hak dan Kewajiban Karyawan, Syarat Kerja serta  Tata Tertib Perusahaan.

Sanksi yang terlalu ringan serta penegakan hukum yang belum optimal menyebabkan banyaknya perusahaan yang ternyata telah mempekerjakan lebih dari 10 orang, namun tidak membuat peraturan perusahaan.

Menurut ketentuan pasal 188 Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ditentukan bahwa perusahaan yang tidak memiliki atau membuat peraturan perusahaan atau perusahaan yang tidak mempebaruhi peraturan perusahaan yang sudah ada, dipidana denda paling sedikit Rp. 5 juta dan paling banyak Rp. 50 juta.

Ketentuan inilah yang menurut hemat penulis kurang optimal sehingga tidak banyak dipatuhi oleh perusahaan yang ada di Indonesia. Terlebih penegakan hukum atas ketentuan UU Ketenagakerjaan yang kurang Optimal, terutama dalam mempekerjakan 10 karyawan, wajib buat peraturan perusahaan.

Dalam satu Perusahaan hanya boleh dibuat satu Peraturan Perusahaan yang berlaku bagi seluruh Karyawan yang bekerja pada perusahaan tersebut. Namun jika suatu perusahaan Perusahaan memiliki cabang, maka selain dibuat Peraturan Perusahaan induk yang berlaku bagi semua Karyawan baik di perusahaan pusat maupun perusahaan cabang, maka Perusahaan Cabang juga dapat membuat Peraturan Perusahaan turunan yang berlaku khusus bagi Karyawan di Perusahaan Cabang tersebut sesuai dengan kondisi dan keadaan masing Perusahaan cabang tersebut. Peraturan perusahaan di cabang yang satu tidak dapat berlaku bagi karyawan di cabang yang lain.

Sedangkan terhadap perusahaan yang tergabung dalam satu grup, dan masing-masing Perusahaan merupakan badan hukum yang berdiri sendiri-sendiri, maka Peraturan Perusahaan harus dibuat oleh masing-masing Perusahaan itu sebagai badan hukum yang berdiri sendiri-sendiri, dan tidak dapat disatukan dalam satu peraturan perusahaan group.

Tugas, wewenang dan tanggungjawab penyusunan Peraturan Perusahaan adalah merupakan tanggung jawab dari Perusahaan, yang sebelum diajukan permohonan pendaftaran harus dimintakan saran dan pertimbangan dari wakil Karyawan terhadap draf Peraturan Perusahaan tersebut. Karena sifatnya saran dan pertimbangan, maka Karyawan atau wakil karyawan dapat juga untuk tidak memberikan saran dan pertimbangan atas draft peraturan perusahaan tersebut meskipun telah diminta oleh Perusahaan.

Pemilihan wakil Karyawan dalam rangka memberikan saran dan pertimbangannya harus dilakukan dengan tujuan untuk mewakili kepentingan para Karyawan. Pemilihan itu dilakukan secara demokratis, yaitu dipilih oleh Karyawan sendiri terhadap Karyawan yang mewakili setiap unit kerja di dalam Perusahaan. Apabila di dalam Perusahaan telah terbentuk Serikat Pekerja, maka saran dan pertimbangan tersebut diberikan oleh pengurus Serikat Pekerja yang ada.

Untuk mendapatkan saran dan pertimbangan terhadap rancangan atau draft peraturan perusahaan dari wakil Karyawan, maka pertama-tama Perusahaan harus menyampaikan naskah rancangan atau draft Peraturan Perusahaan itu kepada wakil Karyawan atau Serikat Pekerja. Saran dan pertimbangan tersebut harus sudah diterima kembali oleh Perusahaan dalam waktu 14 hari kerja sejak tanggal diterimanya naskah rancangan Peraturan Perusahaan oleh wakil Karyawan. Jika dalam waktu 14 hari kerja itu wakil Karyawan tidak memberikan saran dan pertimbangannya, maka Perusahaan sudah dapat mengajukan pengesahan Peraturan Perusahaan itu tanpa saran dan pertimbangan dari Karyawan – dengan disertai bukti bahwa Perusahaan telah meminta saran dan pertimbangan dari wakil Karyawan namun Karyawan tidak memberikan saran dan pertimbangan terhadap naskah rancangan / draft peraturan perusahaan tersebut.

Masa berlakunya Peraturan Perusahaan paling lama adalah 2 (dua) tahun, sejak tanggal disahkan peraturan perusahaan tersebut oleh Dinas Ketenagakerjaan setempat. Dan setelah 2 (dua) tahun, maka peraturan perusahaan tersebut wajib diperbaharui kembali dan didaftarkan kembali kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat.

Penulis :

M. GABRIEL HARYANTO, SH. MM. Pengacara Hukum Bisnis & Perusahaan

pada firma hukum LHS LAWFIRM

Mempekerjakan 10 Karyawan, Wajib Buat Peraturan Perusahaan

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA