Apakah boleh potong rambut saat haid

Apakah boleh potong rambut saat haid

SOLOPOS.COM - Ilustrasi potong rambut. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO-Bagaimana sebenarnya hukum potong rambut saat haid menurut Islam? Ada pemahaman bahwa dilarang hukumnya bagi wanita yang sedang menstruasi memotong kuku dan rambut.

Alasannya adalah  karena wanita yang sedang dalam kondisi haid dianggap sedang tidak suci. Sehingga ketika memotong rambut, maka bagian yang terpisah itu akan menjadi tidak suci pula. Sehingga jika rambut dan kuku ini di buang maka akan bermasalah di hari kiamat kelak.

PromosiNimo Highland, Wisata Hits di Bandung yang Mirip Santorini Yunani

Sedangkan menstruasi merupakan sebuah kondisi biologis yang dialami perempuan yang telah memasuki masa baligh. Menstruasi adalah peristiwa dimana keluarnya darah segar dari lubang kewanitaan dalam siklus setiap satu bulan sekali. Adapun orang haid dan nifas hanya darahnya saja yang najis, bukan orangnya. Demikian pula bagi orang yang junub.

Baca Juga: Apakah Keluar Flek Cokelat saat Puasa Bisa Bikin Batal? Ini Hukumnya

Lalu bagaimanakah hukum potong rambut saat haid menurut Islam?  Dikutip dari lirboyo.net, Jumat (12/8/2022), salah satu hal makruh yang lebih baik ditinggalkan bagi wanita haid (datang bulan/menstruasi) atau seseorang yang memiliki kewajiban mandi besar (junub) adalah menghilangkan sebagian anggota tubuhnya sebelum melakukan mandi wajib, seperti kuku, rambut, dan semacamnya.

Syekh Nawawi al-Bantani menjelaskan dalam salah satu karyanya yang berjudul Nihayah Az-Zain dengan ungkapan berikut:  “Barang siapa yang wajib mandi maka agar tidak menghilangkan satu pun dari anggota badannya walau hanya berupa darah atau kuku sehingga mandi, karena semua anggota badan akan kembali kepadanya di akherat. Jika dia menghilangkannya sebelum mandi maka hadats besar akan kembali kepadanya sebagia teguran kepadanya.”

Baca Juga: Kenali Endometriosis, Penyebab Nyeri Hebat Saat Haid

Salah satu alasan kemakruhannya adalah karena kelak di akhirat anggota yang terpotong tersebut akan kembali kepadanya dalam keadaan junub (belum suci). Pendapat ini senada dengan apa yang dipaparkan oleh Al-Ghazali dalam karya monumentalnya, Ihya ‘Ulumuddin.

Namun ulama lain tidak sependapat perihal hukum potong rambut saat haid adalah dilarang. Salah satunya adalah Imam al-Bujairomi, ia menjelaskan bahwa anggota tubuh yang dikembalikan padanya di hari kiamat adalah anggota yang ada pada saat dia meninggal dunia, bukan yang telah terpotong sebelumnya.

Sebagaimana penjelasan beliau yang dikutip dalam kitab Hasyiyah As-Syarwani berikut: “Ungkapan Al-Bujairomi: Perlu dipertimbangkan dalam pendapat tersebut, karena anggota tubuh yang dikembalikan adalah adalah anggota yang ada pada saat dia meninggal dunia, bukan seluruh kuku yang dia potong selama hidupnyaya, begitu juga bukan seluruh rambutnya.”

Hukum potong rambut saat haid ini sering disamakan dengan orang yang berkurban. Hal ini berdasarkan salah satu hadis saat Rasulullah SAW bersabda: “Orang yang berkurban dilarang untuk memotong rambut dan kuku, terhitung saat memasuki tanggal 1 Zulhijjah,” (HR Muslim).

Baca Juga: Ketahui Komplikasi Trombositopenia Seperti Diidap Remaja Asal Sragen

Sebenarnya, tidak ada riwayat yang melarang potong rambut saat haid.  Demikian pula, tidak terdapat riwayat yang memerintahkan agar rambut perempuan haid yang rontok untuk dicuci bersamaan saat mandi setelah haid.

Dalam sebuah hadis disebutkan, ketika Aisyah mengikuti haji bersama Nabi SAW, sesampainya di Mekkah beliau mengalami haid. Kemudian Nabi SAW bersabda: “Tinggalkan umrahmu, lepas ikatan rambutmu dan bersisirlah,” (HR Bukhari dan Muslim).

Dari sini bisa disimpulkan bahwa Rasulullah SAW tidak melarang potong rambut saat haid. Rasul bahkan menyuruh Aisyah untuk menyisir rambut.

Suatu ketika ada seorang ukhti dalam pengajian para akhwat bertanya tentang hukum larangan ketika berjanabah. Dia bercerita bahwa waktu di masih di pesantren salaf dulu, dirinya dan santriwati lainnya dilarang motong rambut dan kuku saat haid. Dan apabila rambut mereka ada yang rontok, dianjurkan untuk menyimpannya sampai masa haid selesai.

Setelah haid berakhir dan mau mandi besar, maka rambut yang pernah rontok dan kuku yang terpotong semasa haid harus disertakan waktu mandi. Maksudnya agar ikut dibersihkan juga dengan air.

Pertanyaannya, apa sebenarnya hukum memotong rambut dan kuku saat haid? Haram, makruh, ataukah mubah saja?

Agak sulit kiranya menelusuri  dalil eksplisit mengenai hal ini. Saat mentahqiq kitab-kitab muktamad juga hampir tidak ada yang mencantumkan potong kuku dan rambut dalam daftar larangan selama haid. Sebab larangan bagi wanita haid menurut mayoritas ulama hanya 8 hal saja, yakni: Shalat, Puasa, Thawaf, Berdiam di masjid, Melafadzkan al-Quran, Menyentuh & membawa mushaf, Jima, dan Diceraikan.

Rasulullah SAW membolehkan Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahuanha untuk mengurai dan menyisir rambutnya saat Aisyah sedang mengalami masa haid. Padahal dengan menyisir rambut, sangat besar kemungkinan tercabutnya rambut. Coba

perhatikan sisir para wanita, biasanya ada saja helaihelai rambut yang menempel.

Izin dari Nabi SAW ini secara tidak langsung menunjukkan bolehnya wanita haidh memotong rambut dan kuku.

Berikut sabda Rasulullah SAW kepada `Aisyah radhiyallahu `anhaa ketika haji wada`:  انقضي رأسك وامتشطي وأهلي بالحج ودعي العمرة

“Uraikanlah rambutmu dan sisirlah, kemudian berniatlah untuk haji dan tinggalkan umrah” (Muttafaqun ‘alaihi)

Seorang mufti bernama Syeikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah berkata:

 “Wanita yang haidh boleh memotong kukunya dan menyisir rambutnya, dan boleh mandi junub, … pendapat yang dianut oleh sebagian wanita bahwasanya wanita yang haidh tidak boleh mandi, menyisir rambutnya, dan memotong rambutnya maka ini tidak ada asalnya (dalilnya) di dalam syari’at, sebatas pengetahuan saya”.

Ternyata larangan ini ditemukan dalam kitab Ihya’ Ulumiddin. Imam Al-Ghazali berpendapat bahwa wanita haid dilarang memotong kuku dan rambutnya. Sebab kelak di akhirat rambut dan kuku tersebut akan dipanggil dalam keadaan janabah (hadats besar) lalu menuntut dan meminta pertanggung jawaban pada pelakunya.

Al-Ghazali mendasarkan  pendapatnya dengan mengutip satu hadits yang bunyinya:

”Dan tidak sepatutnya seseorang itu mencukur rambutnya, memotong kukunya, bulunya, atau mengeluarkan darahnya, atau memisahkan satu bagian dari dirinya, sedang dia dalam keadaan junub. Sebab semua bagian itu akan dipanggil pada hari kiamat dalam keadaan junub, lalu dikatakan pada orang itu: ’Sesungguhnya setiap rambut ini menuntut padanya mengapa ia dibiarkan dalam keadaan berjanabah (hadats besar)”[1]

Al-Bujairimi mengomentari pendapat tersebut sebagaimana yang ia tulis dalam kitabnya Tuhfah AlHabib :

 “Ada kritikan terhadap (pendapat al-Ghazali), kerana yang dimaksud dengan ’bagian itu akan dipanggil pada hari kiamat’ adalah bahwa jasad akan dipanggil pada hari kiamat dalam keadaannya sewaktu ia mati, tidak termasuk kuku atau rambut yang dipotong selama ia hidup. Maka, pendapat ini perlu dirujuk kembali. Al-Qalyubi mengatakan bahwa jika semua rambut dan kukunya yang sempat ia potong selama hidup  akan dipanggil menyatu ke jasadnya, niscaya akan buruklah jasadnya itu, saking panjangnya kuku dan rambutnya itu. Al-Manabighi juga menyampaikan bahwa bagian tubuh terpisah yang akan dipanggil itu adalah seperti tangan yang terpotong, bukan rambut atau kuku”[2]. 

Demikian pendapat para ulama mengenai hukum memotong kuku dan rambut bagi wanita haid. Imam Al-Ghazali melarangnya. Namun mayoritas ulama tidak sependapat. Sebab yang dilarang bagi wanita haid hanya 8 hal saja: Shalat, Puasa, Thawaf, Berdiam di dalam masjid, Melafadzkan al-Quran, Menyentuh & membawa mushaf, Berjima’, dan juga haram diceraikan oleh suaminya.

Wallahu a`lam bishshawab.

[1] Al-Ghazali, Ihya’ Ulumiddin, jilid 1 hal. 51

[2] Al-Bujairimi, Tuhfah Al-Habib, jilid 1 hal. 247

Sumber: Aini Aryani, Judul Buku Larangan Wanita Haidh, Jakarta Selatan: Rumah Fiqih Publishing, 2018

Dalam Islam apakah boleh potong rambut saat haid?

Dari sini bisa disimpulkan bahwa Rasulullah SAW tidak melarang potong rambut saat haid.

Apa saja larangan di saat sedang haid?

Larangan Saat Haid Menurut Islam.
Sholat. Larangan ini sudah dijelaskan dalam hadist berikut: ... .
Puasa. Aturan ini berlaku untuk puasa wajib dan sunnah. ... .
Berhubungan Intim. Wanita yang sedang mengalami haid dilarang untuk berhubungan intim dengan suami. ... .
Tawaf. ... .
Masuk Masjid. ... .
Menyentuh Al-Quran. ... .
Cerai. ... .
Minum Alkohol..

Apakah saat haid tidak boleh membuang rambut?

Seorang Muslim Tidaklah Najis Tidak ada satu syariatpun baik di dalam al-Quran maupun hadits yang menganjurkan seorang perempuan untuk mengumpulkan rambut yang rontok selama haid. Sama halnya tidak adanya larangan untuk memotong rambut, mencukur atau mencabut rambut, dan memotong kuku selama haid.

Potong rambut dalam Islam hari apa?

Dalam syariat Islam, sama sekali tak ada aturan khusus soal kapan harus menggunting rambut. Namun, berpatokan dari amalan Sunnah, hari Jumat dipercaya sebagai hari baik potong rambut untukmu.