Apakah boleh berkurban untuk orang yang sudah meninggal

SOLOPOS.COM - Ilustrasi hewan kurban (Istimewa)

Solopos.com, SOLO — Sebentar lagi akan bertemu bulan Dzulhijjah yang berarti muslim akan bertemu dengan hari raya kedua umat Islam yaitu Iduladha.

Pada hari raya Iduladha yang juga disebut dengan Idul Kurban, umat Islam disyariatkan untuk melakukan kurban.

PromosiDaihatsu Rocky, Mobil Harga Rp200 Jutaan Jadi Cuma Rp99.000

Dilansir dari islam.nu.or.id, Selasa (21/6/2022), hukum berkurban merupakan adalah sunnah muakad. Tetapi khusus untuk Rasulullah SAW hukumnya adalah wajib.

Jadi jika dalam keluarga sudah ada satu orang yang menjalankannya maka gugurlah kesunahan yang lain, tetapi jika hanya satu orang maka hukumnya adalah Sunnah ‘ain. Kesunnahan berkurban ini ditujukan kepada muslim yang merdeka, balig, berakal, dan mampu.

Bagi mereka yang telah sering berkurban, mungkin berniat ingin berkurban untuk anggota keluarga yang telah meninggal, mungkin orang tua, kakek atau nenek atau lainnya.

Baca Juga: Jelang Iduladha, Gubernur Jatim Cek Stok Hewan Kurban Mencukupi & Sehat

Lantas bolehkan kita berkurban untuk orang yang meninggal dunia?

Menurut ulama Buya Yahya, hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal adalah sah meskipun orang yang meninggal tidak berwasiat. Namun ada sejumlah pendapat ulama mengenai hukum berkurban bagi orang yang sudah meninggal.

Pendapat pertama, berasal dari mazhab Syafi’i. Para ulama mazhab Syafi’i berpendapat bahwa tidak ada ketentuan kurban bagi orang yang sudah meninggal, kecuali apabila ia berwasiat ingin berkurban. Jadi, kurban untuk orang yang sudah meninggal diperbolehkan, hanya jika shohibul kurban yang sudah tidak hidup itu pernah mewasatkan.

Secara logis, orang yang sudah meninggal memang tidak bisa berkurban, maka lazimnya kurban ini dilakukan oleh keluarganya.

Baca Juga: Deretan Amalan Setara Ibadah Haji dan Umrah, Mudah untuk Dilakukan!

Sementara jika tanpa ada wasiat dari orang yang meninggal maka kurban itu tidak sah. Tidak sahnya kurban untuk orang yang meninggal dijelaskan Imam Muhyiddin Syarf an-Nawawi, ulama dari mazhab syafi’I, dalam kitan Minhaj Ath-Thalibin.

Penyebabnya adalah berkurban mensyaratkan adanya niat ibadah. Orang yang sudah meninggal tidak bisa lagi berniat ibadah untuk dirinya sendiri sehingga tidak sah berkurban untuk orang yang sudah meninggal, kecuali jika ia berwasiat atas hal tersebut.

“Tidak sah berqurban untuk orang lain [yang masih hidup] tanpa seizinnya, dan tidak juga untuk orang yang telah meninggal dunia apabila ia tidak berwasiay untuk diqurbani,” (hlm.321)

Pendapat kedua, datang dari para ulama mazhab Hanafi, Maliki dan Hanbalu yang menyatakan bahwa berkurban untuk orang yang sudah meninggal sah hukumnya karena dimaksudkan sebagai sedekah.

Baca Juga: Jelang Iduladha di Tengah Wabah PMK, Harga Hewan Kurban Tetap Naik

Jika kurban untuk orang yang sudah mati dianggap sedekah, maka bersedekah untuk orang yang sudah meninggal hukumnya hukumnya sah dan pahalanya bisa sampai kepada yang dikurbani.

Pendapat ini merujuk pada riwayat mengenai kurban yang dilaksanakan Ali bin Abi Thalib Radhiallahu Anhu.

“Bahwasanya Ali Radhiallahu Anhu pernah berqurban atas Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam dengan menyembelih dua ekor kaming kibasy. Dan beliau berkata: Bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wasallammenyuruhnya melakukan demikan,” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ahmad, Hakim dan Baihaqi).

Liputan6.com, Jakarta - Apakah berkurban Idul Adha untuk orang yang sudah meninggal diperbolehkan dalam Islam? Pahami hukum berkurban dalam Islam akan gugur apabila ada salah satu anggota keluarga yang sudah berkurban dan berlaku hanya bagi yang mampu.

Mayoritas ulama bersepakat hukum berkurban Idul Adha untuk orang yang sudah meninggal adalah boleh. Meski mayoritas memperbolehkan, tetapi masih ada perbedaan pendapat pada beberapa hal.

  • Pengertian Kurban, Sejarah, Ketentuan, dan Dalilnya
  • Pengertian Kurban, Hukum, Keutamaan, dan Ketentuannya dalam Islam
  • Hukum Ibadah Kurban dan Tata Cara Menunaikannya, Lengkap Pandangan Para Ulama

Ada yang menyatakan hukum berkurban Idul Adha untuk orang yang sudah meninggal adalah boleh asalkan dengan wasiat, karena ibadah kurban harus dengan niat.

Kemudian ada yang menyatakan hukum berkurban Idul Adha untuk orang yang sudah meninggal adalah boleh karena sama dengan bentuk sedekah atau hadiah pahala bagi sang mayit.

Agar lebih memahaminya, berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang hukum berkurban Idul Adha untuk orang yang sudah meninggal, Kamis (23/6/2022).

Meski Idul Adha, atau hari raya kurban tinggal beberapa hari lagi, namun hewan kurban di sejumlah tempat penjualan hewan kurban masih banyak karena tak terjual. Di pasar hewan di Tuban, banyak sapi yang sakit dan hendak mengamuk diduga karena kelelah...

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Sapi dipajang sebagai hewan kurban jelang Hari Raya Idul Adha di pasar ternak di Sanaa, Yaman, Rabu (14/7/2021). Saat Idul Adha, umat muslim mengorbankan berbagai hewan seperti sapi, unta, kambing, dan domba. (MOHAMMED HUWAIS/AFP)

Memahami hukum berkurban Idul Adha dalam Islam adalah sunnah kafiyah. Itu artinya hukum berkurban dalam Islam akan gugur apabila ada salah satu anggota keluarga yang berkurban maka gugurlah tuntutan berkurban bagi anggota yang lain.

Selain hukum berkurban Idul Adha adalah sunnah kafiyah, ini hanya berlaku bagi umat muslim yang mampu. Hukum ibadah kurban ditegaskan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an surat al-Kautsar ayat 1-2.

“Sungguh, Kami telah memberimu telaga kautsar, maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).”

Lalu bagaimana hukum berkurban Idul Adha untuk orang yang sudah meninggal?

Hukum berkurban Idul Adha untuk orang yang sudah meninggal adalah boleh apabila disertai dengan wasiat karena ibadah kurban harus disertai dengan niat.

Hukum berkurban Idul Adha untuk orang yang sudah meninggal ini dijelaskan dalam kitab Minhaj ath-Thalibin oleh Imam Muhyiddin Syarf an-Nawawi. Ditegaskan olehnya, tidak ada kurban untuk orang yang telah meninggal dunia kecuali semasa hidupnya pernah berwasiat.

“Tidak sah berkurban untuk orang lain (yang masih hidup) dengan tanpa seijinnya, dan tidak juga untuk orang yang telah meninggal dunia apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbani.” (Muhyiddin Syarf an-Nawawi, Minhaj ath-Thalibin, Bairut Dar al-Fikr, cet ke-1, 1425 H/2005 M, h. 321)

Hal sama mengenai hukum berkurban Idul Adha untuk orang yang sudah meninggal adalah boleh dijelaskan oleh Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) RI. Perbedaan dari pendapat Kemenag ini, hukum berkurban Idul Adha untuk orang yang sudah meninggal adalah boleh, karena disamakan dengan hadiah atau sedekah.

Dalam kitab Tuhfatul Muhtaj oleh Imam Ibnu Hajar Al- Haitami:

“Para ulama berkata: Bagi orang yang berkurban boleh mengikutsertakan orang lain dalam pahala kurbannya. Ungkapan para ulama ini menyimpulkan pahala untuk orang yang diikutsertakan.

Ini adalah pendapat yang jelas bila pihak yang diikutkan dalam pahala kurban adalah orang yang sudah meninggal karena disamakan dengan kasus bersedekah untuk mayit,” dijelaskan.

Sedekah sebagaimana hukum berkurban Idul Adha untuk orang yang sudah meninggal adalah sah dan bisa memberikan kebaikan kepadanya. Pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana yang sudah disepakati oleh para ulama.

Hal itu sesuai dengan kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab oleh Muhyiddin Syarf an-Nawawi berikut ini:

“Seandainya seseorang berkurban untuk orang lain tanpa seizinnya maka tidak bisa. Adapun berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia maka Abu al-Hasan al-Abbadi memperbolehkannya secara mutlak karena termasuk sedekah,

sedang sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia itu sah, bermanfaat untuknya, dan pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana ketetapan ijma` para ulama.” (Muhyiddin Syarf an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Bairut Dar al-Fikr, tt, juz 8, h. 406)

Syarat dan Bacaan Niat Berkurban Idul Adha

Panitia membawa hewan kurban yang akan disembelih di Masjid Sunan Kalijaga, Padepokan Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Selasa (20/7/2021). Pemotongan hewan kurban dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat menyusul pemberlakuan PPKM Darurat. (merdeka.com/Imam Buhori)

Seseorang diperbolehkan untuk berkurban asal memenuhi syarat-syarat sesuai syariat islam. Berikut ini syarat-syarat berkurban yang Liputan6.com lansir dari berbagai sumber:

1. Muslim

Salah satu cara untuk mendekatkan diri pada Allah Swt adalah dengan berkurban. Oleh sebab itu, hanya orang muslim yang diwajibkan untuk berkurban, sedangkan orang non-muslim tidak memiliki kewajiban untuk berkurban.

2. Mampu

Perintah berkurban lebih dianjurkan pada umat muslim yang memiliki finansial atau mampu untuk membeli hewan kurban. Seseorang dianggap mampu untuk berkurban ketika dirinya telah menyelesaikan kewajiban nafkah terhadap keluarganya.

3. Baligh dan Berakal

Ibadah kurban ditujukan pada orang dewasa atau seseorang yang telah baligh dan berakal sehat.

Bagaimana bacaan niat berkurban Idul Adha?

Dalam buku berjudul Fiqih Qurban Perspektif Madzhab Syaafi'iy oleh Muhammad Ajib menjelaskan bacaan niat berkurban Idul Adha boleh dilafalkan sebelum penyembelihan.

Melafalkan bacaan niat berkurban Idul Adha boleh pula dilafalkan dalam bahasa Indonesia dan dalam hati.

"Saya niat berkurban karena Allah Ta'alaa."

Kemudian bisa melafalkan bacaan niat berkurban Idul Adha dengan Arab, latin, dan artinya.

نويت أن أاضحي للهِ تَعَالى

Nawaitu an udhahhi Lillaahi Ta'ala.

Artinya: “Saya niat berkurban karena Allah Ta'ala.”

Perhatikan, saat menyembelih hewan kurban disunahkan untuk membaca bismillah, takbir, selawat, dan doa ketika menyembelih kurban.

1. Bacaan Basmallah

Bismillaa hirrahmaa nirrahiim

Artinya: “Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.”

2. Bacaan Takbir

Allahu akbar

Artinya: “Allah Maha Besar.”

3. Bacaan Selawat

Allahumma sholli 'ala Muhammad, wa 'ala ali Muhammad

Artinya: “Ya Allah, berikanlah rahmat-Mu kepada junjungan kami Nabi Muhammad dan keluarga Nabi Muhammad.”

4. Bacaan Menyembelih Hewan Kurban

اَللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّيْ يَا كَرِيْمُ

Allahumma hadzihi minka wa ilaika, fataqabbal minni ya karim

Artinya: “Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu. Dan dengan ini aku bertaqarrub kepada-Mu. Karenanya hai Tuhan Yang Maha Pemurah, terimalah taqarrubku.”

Apa boleh berkurban atas nama orang tua yang sudah meninggal?

Tidak perlu dipergilirkan kepada anggota keluarga yang lain. Dan tidak ada keutamaan khusus dengan mempergilirkan demikian. Namun jika anggota keluarga yang lain berqurban atas nama dirinya, itu pun boleh saja dan sah. Hanya saja kurang sesuai dengan sunnah Nabi dan para sahabat sebagaimana telah dijelaskan.

Bolehkah berkurban untuk ayah yang sudah meninggal?

Mayoritas ulama bersepakat hukum berkurban Idul Adha untuk orang yang sudah meninggal adalah boleh.

Apakah hewan kurban akan menjadi kendaraan kita di akhirat kelak?

Salah satu riwayat menjelaskan bahwa hewan kurban akan menjadi kendaraan orang yang berkurban di hari kiamat. Gemukkanlah hewan-hewan kurban kalian, karena sungguh hewan itu adalah kendaraan kalian saat melewati shirath (jembatan) kelak (HR. Ad-Dailami no. 628). Hadis ini diriwayatkan dari Sahabat Abu Hurairah ra.

Apakah kita boleh memakan daging kurban sendiri?

Jadi, jika kamu menjalani kurban atas nazar maka tidak diperbolehkan untuk mendapat bagian dari daging kurban tersebut. Namun, jika kamu berkurban sunnah maka diperbolehkan. "Makanlah, malah disuruh untuk makan. Itu dijelaskan dalam surah Al Hajj ayat 28.

Siapa saja yang boleh berqurban?

Berikut penjelasan syarat orang kurban Iduladha..
Muslim. Orang yang berkurban haruslah beragama Islam. ... .
Mampu. Perintah kurban dianjurkan bagi muslim yang mampu secara finansial untuk membeli hewan kurbannya. ... .
3. Balig dan berakal..

Apakah orang yang belum aqiqah tidak boleh berkurban?

Buya Yahya jelaskan kalau orangtua belum melaksanakan aqiqah anaknya sampai dewasa lalu anak ingin kurban untuk dirinya sendiri maka boleh dilakukan.