Apakah besarnya harga sewa dapat berubah dalam akad ijarah jelaskan

BAB 12AKAD IJARAH Pertanyaan 1. Jelaskan definisi dari akad ijarah? Menurut Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah, al ajarah berasal dari kata al Ajru yang berarti al ‘Iwadhu (ganti/kompensasi). Ijarah dapat didefinisikan sebagai akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa, dalam waktu tertentu dengan pembayaran upah sewa (ujrah), tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. Jadi ijarah dimaksudkan untuk mengambil manfaat atas suatu barang atau jasa (misalnya mempekerjakan seseorang) dengan jalan penggantian (membayar sewa atau upah sejumah tertentu). (hal. 228)

2. Jelaskan barang/jasa yang dapat dijadikan banyak objek ijarah! Asset yang disewakan (objek ijarah) dapat berupa rumah, mobil, peralatan dan lain sebagainya. Karena yang ditransfer adalah manfaat dari suatu asset maka akad ijarah mewajibkan pemberi sewa untuk menyediakan asset yang dapat digunakan atau dapat diambil manfaat darinya selama periodde akad dan memberikan hak kepada pemberi sewa untuk menerima upah sewa (ujrah). Bentuk lain dari objek ijarah adalah manfaat dari suatu jasa yang berasal dari hasil suatu karya atau dari pekerjaan seseorang.(hal. 234)

3. Apakah besarnya harga sewa dapat berubah dalam akad ijarah? Jelaskan! Penyewa dan pengguna jasa atau pemberi kerja berkewajiban membayarkan sejumlah tertentu berupa sewa atau upah sesuai dengan akad. Begitu harga itu disepakati maka sepanjang masa akad tidak boleh berubah. 4. Jelaskan perbedaan ijarah dan leasing! Keterangan Objek Metode Pembayaran Perpindahan Kepemilikan

Ijarah Manfaat barang dan ijarah Tergantung atau tidak tergantung pada kondisi barang/jasa yang disewa a. Ijarah : tidak ada perpindahan kepemilikan b. IMBT : janji untuk menjual/menghibahkan diawal akad

Leasing Manfaat barang saja Tidak tergantung pada kondisi barang yang disewa a. Sewa guna ooperasi: tidak ada transfer kepemilikan b. Sewa guna denngan opsi : memiliki opsi membeli atau tidak membeli diakhiri masa sewa

Jenis lainnya

leasing a. Lease purchase: tidak a. Lease purchase : dibolehkan karena akadnya dibolehkan gharar, yakni antara sewa b. Sale and lease back : dan beli dibolehkan b. Sale dan lease back : dibolehkan

(hal. 234) 5. Jelaskan jenis-jenis dalam akad ijarah! a. Berdasarkan objek yang disewakan: -

Manfaat atas asset, asset dapat berupa asset yang tidak bergerak seperti rumah atau asset bergerak seperti mobil, motor, pakaian, dsb.

-

Manfaat atas jasa, berasal dari hasil karya atau dari pekerjaan seseorang

b. Berdasarkan PSAK 107: -

Ijarah adala akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu asset atau jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran upah sewa (ujrah), tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas asset itu sendiri.

-

Ijarah mutahiya bin tamlik (IMBT) merupakan ijarah dengan wa’d (janji) dari pemberi sewa berupa perpindahankepemilikan objek ijarah pada saat tertentu.

-

Jual dan Ijarah adalah transaksi menjual objek ijarah kepada pihak lain, dan kemudian menyewa kembali objek ijarah yang telah dijual tersebut.

-

Ijarah Lanjut menyewakan lebih lanjut kepada pihak lain atas aset-aset yang sebelumnya disewa dari pemilik.(hal.230-231)

6. Jelaskan dasar hukum akaad ijarah! a. Al Qur’an -

“Apakahmereka yang membagi-bagi rahmat Tuhan-mu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan yang lain. Dan rahmat Tuhan-mu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.” (QS. 43: 42)

-

“Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS. 2: 233)

-

“Salah seorang dari kedua wanita itu berkata ‘wahai ayahku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), sesungguhnya orang yang paling baik untuk bekerja (pada kita) adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.”(QS. 28: 26)

b. As-Sunah Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “berbekamlah kamu, kemudian berikanlah olehmu upahnya kepada tukang bekam itu.” (HR. Bukhari dan Muslim) Dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah bersabda: “berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah) “Barang siapa mempekerjakan pekerja, beritahukanlah upahnya” (HR. ‘Abd arRazzaq dari Abu Hurairah dan Abu Sa’id al-Khudri) Dari Saad bin Abi Waqqash r.a, bahwa Rasulullah bersabda: “Dahulu kami menyewa tanah dengan (jalan membayar dari) tanaman yang tumbuh. Lalu Rasulullah melarang kami cara itu dan memerintahkan kami agar membayarnya dengan uang emas atau perak.” (HR. Nasa’i) Dari Abu Hurairah r.a dari Nabi SAW Beliau bersabda: “Allah Ta’ala berfirman: Ada tiga golongan yang pada hari kiamat (kelak) Aku akan menjadi musuh mereka: (pertama) seorang laki-laki yang mengucapkan sumpah karena Aku kemudian ia curang, (kedua) seorang laki-laki yang menjual seorang merdeka lalu dimakan harganya, dan (ketiga) seorang laki-laki yang mempekerjakan seorang buruh lalu sang buruh mengerjakan tugas dengan sempurna, namun ia tidak memberinya upahnya.” (Hasan: Irwa-ul Ghalil no.1489 dan Fathul Bari IV:417 No.: 2227) “Rasulullah melarang dua bentuk akad sekaligus dalam satu objek.” (HR. Ahmad dari Ibnu Mas’ud) (hal. 231-232)

7. Jelaskan rukun dan syarat akad ijarah! 1) Rukun: a) Pelaku yang terdiri atas pemberi sewa/pemberi jasa/lesson/mu’jjir dan penyewa/pengguna jasa/lessee/musta’jir. b) Objek akad ijarah berupa: manfaat aset/ma’jur

dan pembayaran sewa; atau

manfaat jasa dan pembayaran upah. c) Ijab kabul/serah terima. 2) Ketentuan syariah: a) Pelaku, harus cakap hukum dan baligh b) Objek akad ijarah i.

Manfaat aset/jasa: 

Harus bisa dinilai dan dapat dilaksanakan dalam kontrak

Harus yang bersifat dibolehkan secara syariah (tidak diharamkan); maka ijarah atas objek sewa yang melanggar perintah Allah tidak sah

Dapat dialihkan secara syariah -

Kewajiban shalat, puasa tidak dapat dialihkan karena ia merupakan kewajiban setiap individu.

-

Mempekerjakan seseorang untuk membaca Al-Quran dan pahalanya ditujukan untuk orang tertentu, karena pahala/nilai kebaikan akan kembali pada yang membacanya, sehingga tidak ada manfaat yang dapat dialihkan.

-

Barang yang dapat habis dikonsumsi tidak dapat dijadikan objek ijarah karena mengambil manfaat darinya sama saja dengan memilikinya/menguasainya.

Harus dikenali secara spesifik sedemikian rupa untuk menghilangkan ketidaktahuan yang dapat menimbulkan sengketa

ii.

Jangka waktu penggunaan menfaat ditentukan dengan jelas.

Sewa dan upah, yaitu sesuatu yang dijanjikan dan dibayar penyewa atau pengguna jasa kepada pemberi sewa atau pemberi jasa sebagai pembayaran atas manfaat aset atau jasa yang digunakan. 

Harus jelas besarnya dan diketahui oleh para pihak yang berakad.

Boleh dibayar dalam bentuk jasa (manfaat lain) dari jenis yang serupa dengan objek akad.

Bersifat felaksibel, dalam arti dapat berbeda untuk ukuran waktu, tempat dan jarak serta lainnya yang berbeda.

iii.

Ketentuan Syariah untuk Ijarah Muntahiya bit Tamlik. 

Pihak yang melakukan Ijarah Muntahiya bit Malik harus melaksanakan akad ijarah terlebih dahulu. Akad pemindahan kepemilikan, baik dengan jual beli ataupun pemberian, hanya dapat dilakukan setelah berakhirnya akad ijarah.

Janji pemindahan kepemilikan yang disepakati di awal akad ijarah adalah wa’ad, yang hukumnya tidak mengikat. Apabila janji itu ingin dilaksanakan, maka harus ada akad pemindahan kepemilikan yang dilakukan setelah berakhirnya akad ijarah.

c) Ijab kabul adalah pernyataan dan ekspresi saling rida/rela di antara pihak-pihak pelaku akad yang dilakukan secara verbal, tertulis, melalui korespondensi atau menggunakan cara-cara komunikasi modern. (hal. 232-233)

8. Kapan berakhirnya akad ijarah? a. Periode akad sudah selesai sesuai perjanjian, namun kontrak masih dapat berlaku walaupun dalam perjanjian sudah selesai dengan beberapa alas an. b. Periode akad belum selesai tetapi pemberi sewa dan penyewa sepakat menghentikan akad ijarah. c. Terjadi kerusakan aset. d. Penyewa tidak dapat membayar sewa. e. Salah satu pihak meninggal dan ahli waris tidak berkeinginan untuk meneruskan akad karena memberatkannya. (hal. 234) 9. Ijarah muntahiya bit tamlik bolehkah dilakukan dalam satu akad untuk sewa dan belinya? Tidak. 10. Berdasarkan ilustrasi diatas, bagaimana pendapat saudara atas pertanyaan Bapak B?

Transaksi tersebut merupakan Ijarah dan Jual. Transaksi tersebut diperbolehkan apabila transaksi jual-beli dan transaksi ijarah terppisah dan tidak saling bergantung (ta’alluq) sehingga harga jual dapat dilakukan pada nilai wajar dan penjual mengakui keuntungan atau kerugian pada periode terjadinya penjualan dalam laporan laba-rugi. Keuntungan atau kerugian tersebut tidak dapat diakui sebagai pengurang atau penambah beban ijarah yang muncul karena ia menjadi penyewa.

Latihan 1. Penyajian setelah tahun pertama Pencatatan oleh Pemberi Sewa Kas

2.000.000

Pendapatan sewa

2.000.000

2. Apabila harga perolehan tanah Rp. 1.000.000/m Pencatatan oleh Pemberi Sewa Kas Tanah

500.000.000 500.000.000

Pencatatan oleh Penyewa Tanah Kas

500.000.000 500.000.000

3. Apabila harga perolehan tanah Rp. 1.000.000/m untuk seluas 250m2 Pencatatan oleh Pemberi Sewa Kas Tanah

250.000.000 250.000.000

Pencatatan oleh Penyewa Tanah Kas

250.000.000 250.000.000

Bagaimana ketentuan imbalan atau ijarah dalam akad ijarah?

Dilansir dari Dsnmui.or.id, menurut fatwa DSN-MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000, ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri. Hukum ijarah adalah mubah atau diperbolehkan.

Mengapa akad ijarah ini dikatakan lebih fleksibel jika dibandingkan dengan akad lainnya?

Transaksi menggunakan akad ini memiliki keunggulan tersediri jika dibandingkan dengan akad lain, yaitu sebagai berikut: Pada objek transaksi, akad ijarah ini lebih fleksibel. Dengan menggunakan akad ini maka resiko usaha akan lebih rendah, karena pendapatan sewanya yang relatif tetap.

Bagaimana pendapat Anda cara sewa menyewa yang sah sesuai syariat Islam?

Ijarah baik dalam bentuk sewa-menyewa maupun dalam bentuk upah-mengupah itu merupakan muamalah yang telah disyariatkan dalam islam. Hukum asalnya adalah boleh atau mubah bila dilakukan dengan ketentuan yang ditetapkan islam. Salah satu bentuk kegiatan manusia dalam lapangan muamalah ialah ijarah.

Apa yang menyebabkan ijarah itu batal atau berakhir jelaskan?

Ijarah akan menjadi batal (fasakh) bila ada hal-hal sebagai berikut: 1. Terjadi cacat pada barang sewaan yang kejadian itu terjadi pada tangan penyewa. 2. Rusaknya barang yang disewakan, seperti rumah menjadi runtuh dan sebagainya.