Apa yg di katakan galih tentang ikan asin

Para tersangka kasus ikan asin yakni Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar akhirnya akan masuk ke persidangan. /Instagram.com/@fairuzarafiq

JAKARTA (PR) - Tersangka kasus video 'ikan asin' Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 9 Desember 2019.

Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sidang Perdana diperkirakan berlangsung pukul 12.00 WIB siang beragendakan pembacaan dakwaan.

Kasus video 'ikan asin' bermula dari laporan Fairuz A Rafiq pada 1 Juli 2019 terhadap mantan suaminya Galih Ginanjar dalam akun YouTuber pasangan Rey Utami dan Pablo Benua.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Sekretaris Kemenpora Kaget Lihat Perolehan Medali SEA Games 2019 Sampai Kartu Sehat Bekasi Kadaluwarsa 1 Januari 2020

Video yang diunggah pasangan Youtuber Pablo Benua dan Rey Utami tersebut, bermula membahas masa lalu bersama Fairuz sebelum bercerai.

Dalam video tersebut, Galih mengumbar ranah privat hubungannya saat masih menjadi suami Fairuz. Pesinetron ini bahkan membanding-bandingkan antatra Fairuz dengan istrinya sekarang, Barbie Kumalasari.

Galih mengumpamakan Fairuz dengan kata 'ikan asin'. Bagi Fairuz ucapan Galih dirasa tak pantas dan dinilai menghina dirinya.

Baca Juga: Masalah Kesulitan Air Bersih di Desa Sukarasa Belum Berakhir

Setelah diunggah, video kasus 'ikan asin' pun jadi sorotan. Video tersebut menjadi viral hingga menimbulkan banyak reaksi.

Page 2

Curahan Hati Fairuz kepada Hotman Paris

"Aku tuh nggak pernah bau tahu, Bang. Pakai deodoran seumur hidup aja nggak pernah. Seriusan nggak pakai," ujar Fairuz pada tanggal 26 Juni 2019.

Baca Juga: Kecewa dengan Perlakuan Panitia Penyelenggara, Wartawan Tolak Liput Konferensi Pers Perseru Badak Lampung

Keluarga Fairuz tidak terima dengan ucapan Galih Ginanjar tersebut, hingga akhirnya berujung pada pelaporan ke kantor polisi.

Tak sampai disitu, pihak Fairuz melaporkan Rey Utami dan Pablo Benua lantaran keduanya mengunggah video tersebut dalam channelnya.

Ketiganya dijerat Pasal 27 Ayat 1 Nomor 45 UU ITE dan berkaitan dengan penyebaran pornografi dan tindakan asusila lewat media elektronik melalui media elektronik.

Baca Juga: Sistem Pemilu 2024 Akan Diubah, DPR RI Sudah Godok Kebijakan

Serta pasal 310 KUHP dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman enam tahun penjara.***

Jakarta - Tim kuasa hukum Galih Ginanjar dan Barbie Kumalasari menyesalkan diungkapnya motif ucapan 'ikan asin' yang disampaikan Galih. Motif, menurut pengacara, seharusnya disampaikan saat proses persidangan di pengadilan.

"Terkait adanya statement Bapak Kombes Argo yang menyatakan di dalam BAP bahwa Galih Ginanjar mengakui perbuatannya dengan motif untuk mempermalukan Fairuz, statement ini tentu sangat kami sayangkan," kata pengacara Galih dan Barbie, Rihat Hutabarat, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/7/2019).

Semua urusan penyidikan, menurut Rihat, seharusnya disampaikan pada proses persidangan. "Dalam persidangan itu semua bisa diungkap fakta-fakta sebenarnya dan harus di cerita detail di persidangan. Jadi di situlah ranahnya," ujarnya.

"Ya saya pikir secara prosedur konteks penyidikan ya ini kurang etislah beliau katakan gitu. Kan kalau dipermasalahkan apa yang bisa kami permasalahkan," sambung dia.

Video: Pengacara Nilai Tak Etis Polisi Sebut Galih Sengaja Permalukan Fairuz


[Gambas:Video 20detik]

Polisi sebelumnya mengatakan motif Galih Ginanjar menyebut Fairuz ikan asin adalah untuk mempermalukan Fairuz. Galih disebut juga tahu bahwa video ikan asin itu akan di-upload oleh pasangan YouTuber Rey Utami dan Pablo Benua.

"Motifnya apa? Motifnya ingin mempermalukan mantan istrinya, intinya itu ya untuk mempermalukan di sana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Senin (8/7).

Simak Video "Bejat! Kakek di Jaksel Cabuli Bocah Berusia 9 Tahun"


[Gambas:Video 20detik]
(sam/fdn)

CNN Indonesia

Kamis, 11 Jul 2019 16:31 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Tiga tersangka kasus video 'bau ikan asin', yakni Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua, dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan KUHP. Mereka diancam hukuman lebih dari 6 tahun penjara."[Ketiga tersangka dijerat] Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (11/7).Penetapan ketiganya sebagai tersangka, kata dia, berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (10/7) sekitar pukul 23.00 WIB. Sebelum melakukan gelar perkara, penyidik telah lebih dulu mengklarifikasi pelapor, tiga orang saksi, saksi ahli, hingga terlapor."Kemudian dari hasil gelar perkara, status ketiganya dinaikkan menjadi tersangka," ujar Argo.Dalam kasus tersebut, dikatakan Argo, setiap tersangka memiliki peran yang berbeda. Pablo Benua berpean sebagai pemilik akun Youtube dengan nama Official Rey Utami dan Benua Channel.Sementara, istri Pablo, Rey Utami berperan sebagai pemilik akun email untuk membuat akun Youtube tersebut."(Pablo dan Rey) bersama Galih membuat suatu wawancara, direkam, diedit, dan secara sadar diupload (diunggah) ke channel Youtube Rey Utami dan Benua Channel, durasi videonya 32 menit 6 detik," tutur Argo.Sedangkan Galih diketahui berperan sebagai seseorang yang menyampaikan pernyataan yang melanggar unsur asusila dan mencemarkan nama baik Fairuz."Dia (Galih) melakukan wawancara dan sadar menyampaikan pelanggaran unsur keasusilaan dan pencemaran nama baik," ucapnya.Sampai saat ini, Argo menyampaikan ketiga tersangka masih menjalani proses pemeriksaan untuk mendalami kasus dan peran masing-masing tersangka.Kasus tersebut diketahui bermula dari laporan artis Fairuz A Rafiq terhadap Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua dalam kasus pencemaran nama baik lewat unggahan di akun YouTube. Dalam unggahan video di YouTube itu, terdapat kalimat yang dinilai tidak pantas dan merugikan Fairuz.Kepada penyidik, Galih disebut mengaku sengaja ingin mempermalukan Fairuz dengan kata-kata "bau ikan asin" yang diucapkannya. (dis/arh)

LIVE REPORT

LIHAT SELENGKAPNYA

Galih Ginanjar dan ilustrasi ikan asin

Hotman Paris Hutapea bongkar pernyataan Galih Ginanjar paling menyakitkan bagi Fairuz A Rafiq. Ternyata bukan soal bau ikan asin. Terus kalimat apa? 

TRIBUNNEWS.COM -  Fairuz A Rafiq sakit hati mendengar perkataan Galih Ginanjar soal bau ikan asin. Tapi ada yang lebih menyakitkan dari itu. 

Merasa sakit hati, Fairuz A Rafiq melaporkan Galih Ginanjar ke Polda Metro Jaya, Senin (01/07/2019).

Hotman Paris selaku kuasa hukum Fairuz A Rafiq pun memberikan tanggapannya.

Namun ternyata menurut Hotman Paris, bukan perkataan soal ikan asin lah yang paling menyakitkan.

• Pablo Benua & Rey Utami Masuk Mobil Tahanan Setelah Jadi Tersangka, Hotman Paris Beri Sindiran Pedas

Fairuz A Rafiq, pelapor kasus bau ikan asin (kanan) dan para tersangka kasus tersebut, dari kiri: Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar (TribunStyle.com/ Kolase/ Dokumentasi)

Melalui akun Instagram @hotmanparisofficial, pengacara kondang ini membeberkan perkataan paling menyakitkan yang keluar dari mulut Galih.

"Salam dari warung peyot Kopi Joni," ujar Hotman mengawali videonya.

Seperti yang diungkapkan oleh Hotman, dalam video yang diunggah di kanal Youtube Rey Utami dan Pablo Benua, Galih tak hanya menyebut soal ikan asin.

Galih ternyata juga menyebut nama anak kandungnya sendiri berkali-kali dalam video tersebut.

• Galih Ginanjar Tak Merasa Bersalah, Barbie Kumalasari Mulai Khawatir, Minta Ini Pada Fairuz A Rafiq

Hal inilah yang menurut Hotman menjadi perkataan paling menyakitkan.

"Eh ibu-ibu dan bapak-bapak di rumah, kamu tahu nggak di Youtube-nya Rey Utami dan Pablo Benua itu Galih mengucapkan apa? Bahkan nama anak kandungnya pun disebut-sebutkan.

HALAMAN SELANJUTNYA ==========>

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA