Apa yang terjadi jika tidak membayar home credit

Covid-19, Debt Collector, Home Credit Indonesia, Kredit dan Leasing, Kredit online, Pandemi Covid-19, Penagihan, relaksasi kredit, Reschedule pembayaran kredit, restrukturisasi kredit, Tagihan

Apa yang terjadi jika tidak membayar home credit
Ikuti kami di Google Berita

Kepada Yth,
Pihak Home Credit
Di tempat.

Saya memiliki kontrak di Home Credit Pembiayaan Multiguna No.Kontrak 3801599626 dengan rincian pinjaman 15.000.000 tenor 24 bulan, yang sudah membayar 20 bulan, sisa pembayaran 4 bulan. Kemarin saya menerima pemberitahuan bahwa Cicilan Multiguna saya dengan no.kontrak 3801599626 dihentikan dan saya diwajibkan membayar total 13.718.500 agar terhindar dari tindakan hukum.

Saya menunggak cicilan selama 4 bulan, karena memang kesulitan keuangan yang tidak dapat saya atasi. Usaha saya di bidang terima jahitan dalam 4 bulan terakhir sangat lesu bahkan tidak ada sama sekali. Saya tetap mengingat bahwa saya memiliki kewajiban untuk membayar sisa kontrak Home Credit.

Saya merasa keberatan jika harus membayar total Rp 13.718.500. Saya tidak memiliki kemampuan membayar tagihan sebesar itu, karena memang usaha jahitan saya sedang terdampak Covid 19. Meski begitu saya tetap bertanggung jawab dengan mengikuti anjuran pemerintah untuk segera melakukan upaya negosisasi restrukturisasi cicilan saya dengan pihak Home Credit.

Beberapa usaha sudah saya jalani dari mulai menghubungi CS melalui fitur chat yang terdapat pada website sampai dengan mengirimkan permohonan melalui email ke [email protected]. Tetapi tidak ada tanggapan atau solusi yang jelas dari pihak Home Credit dari awal tanggal 16 April 2020 saya mengirimkan permohonan restrukturisasi sampai sekarang saya menuliskan surat ini ke mediakonsumen (screenshot terlampir).

Apa yang terjadi jika tidak membayar home credit

Singkat cerita kemudian setelah 5 hari tepatnya pada tanggal 21 April 2020 saya mendapatkan email balasan yang isinya mengharuskan saya untuk membuat surat pernyataan ke RT/RW yang menyatakan bahwa usaha jahitan saya terdampak Covid19 sehingga tidak dapat beroperasi seperti biasanya dan mengalami penurunan order atau pesanan (screenshot terlampir).

Apa yang terjadi jika tidak membayar home credit

Saya pun mengikuti dan membuat surat pernyataan dari RT/RW pada tanggal 23 April 2020 sesuai dengan persyaratan yang dikehendaki (screenshot terlampir).

Apa yang terjadi jika tidak membayar home credit

Dan pada tanggal 24 April 2020 saya mendapatkan email balasan kembali yang menyatakan bahwa surat pernyataan saya telah diterima dan akan diperiksa kelengkapan dokumennya oleh tim terkait dalam waktu 7 hari kerja dan akan dihubungi kembali oleh pihak Home Credit (screenshot terlampir).

Apa yang terjadi jika tidak membayar home credit

Itu adalah email terakhir dari pihak Home Credit yang saya terima dan sampai sekarang sudah lewat lebih dari 7 hari kerja seperti yang telah dijanjikan kepada saya dari pihak Home Credit permohonan relaksasi kredit dan restrukturisasi cicilan saya belum jelas kabar solusinya bagaimana namun malah TEROR Debt Collector! yang tidak berhenti-henti yang terus masuk ke handphone saya.

Dan yang anehnya teror tersebut malah semakin gencar disaat saya sedang menunggu kabar baik atas solusi pencerahan atas keberlangsungan cicilan saya kedepan, seakan-akan tidak ada koordinasi yang jelas antara pihak customer care dan pihak penagihan Home Credit dan terkesan seolah-olah disengaja untuk mengulur waktu. Sampai akhirnya saya mendapatkan SMS “ancaman” yang menyatakan cicilan saya sudah tidak bisa dicicil lagi dan saya diharuskan untuk membayar penuh sebesar Rp. 13.718.500,- atau akan dilakukan tindakan hukum oleh pihak Home Credit (screenshot terlampir).

Apa yang terjadi jika tidak membayar home credit

Mohon penjelasannya kepada saya Home Credit persyaratan apa yang kurang atau tidak saya penuhi? Agar dapat bernegosiasi dengan memberikan keringanan atas pembayaran cicilan saya yang ber-nomor kontrak 3801599626, saya sedang tidak mampu untuk membayar karena saat ini usaha saya sedang terdampak penurunan pesanan pelanggan, bukannya saya tidak mau membayar! Tolong dibedakan. Dan saya sudah ada etika baik sejak awal masa pandemi berlangsung dan disaat cicilan saya baru menunggak 1 bulan yang sekarang sudah menjadi 4 dan jalan 5 bulan.

Saya menjadi pelanggan Home Credit sudah yang ketiga kalinya dan baru belakangan ini saja saya mengalami kesulitan pembayaran. Mohon kepada Home Credit agar dapat memberikan solusi dan jalan keluar kepada debitur seperti yang tertuang dalam POJK 14-2020 bukan hanya menebar teror melalui Debt Collector yang sangat-sangat mengganggu, telepon tak kenal waktu, kerabat dan saudara dan janji-janji surga customer service yang tidak pasti seolah-olah hanya untuk mengulur-ulur waktu saja.

Untuk saat ini tidak ada barang yang bisa saya jual atau saya gadaikan demi menyelesaikan pembayaran sebesar Rp 13.718.500 itu. Sekali lagi mohon kebijakan dari Pihak Home Credit atas permasalahan ini

Bagaimana jika tidak bisa membayar cicilan Home Credit?

Pengingat untuk Melakukan Pembayaran Apabila Anda masih tidak dapat dihubungi, pihak Home Credit akan menelepon nomor referensi yang telah dicantumkan. Namun, apabila Anda masih juga tidak membayar, Home Credit akan mengirimkan petugas untuk melakukan pengecekan, serta penagihan ke alamat Anda.

Apakah Debt Collector Home Credit datang ke rumah?

Jika debitur tidak merespon peringatan dan panggilan telepon dengan baik, inilah saatnya debt collector Home Credit datang ke rumah untuk melakukan penagihan.

Bagaimana cara melunasi hutang di Home Credit?

Pelunasan Lebih Awal.
Kamu dapat meminta pembatalan kontrak di 15 hari pertama setelah kontrak ditandatangani. ... .
Jika kamu membatalkan setelah 15 hari, kamu perlu membayar cicilan bulan berjalan, ditambah dengan sisa jumlah pokok pembiayaan yang belum dibayarkan tanpa bunga, serta biaya administrasi sebesar Rp150.000..

Apakah Home Credit di bawah pengawasan OJK?

PT Home Credit Indonesia (“Home Credit”, "kami" atau "kita"), suatu Perusahaan Pembiayaan Indonesia yang memiliki izin dan terdaftar serta diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), yang mengoperasikan suatu Aplikasi Seluler ("Aplikasi").