Apa yang harus dilakukan jika mendapat surat teguran pajak?

Sekilas Pajakku

  • Pajakku menjadi Mitra Strategis Direktorat Jenderal Pajak sejak 2005 melalui lisensi terbaru SK KEP-211/PJ/2022 sebagai PJAP
  • Pajakku telah ditunjuk oleh Peruri sebagai Distributor Meterai Elektronik melalui Surat Perjanjian no.SP-1437/XII/2021
  • Terdaftar Fintech di Bank Indonesia sebagai Sistem pembayaran sejak 2018
  • Mitra Strategis Direktorat Jenderal Perbendaharaan sejak 2020 melalui lisensi SK KEP-159/PB/2020 sebagai Lembaga Persepsi Lainnya
  • Bersertifikasi internasional ISO/IEC 27001:2013 untuk Sistem Keamanan Informasi, ISO 9001:2015 untuk Sistem Manajemen Mutu, dan ISO/IEC 20000-1:2018 untuk Sistem Manajemen Layanan Teknologi Informasi, dari British Standards Institution
  • Memiliki tim support terlatih melalui sertifikasi brevet AB

Alamat

The Nebula Center Jakarta 2nd Floor, Jl. Kemanggisan Utama Raya no. J4,
Palmerah, Jakarta. 11480.

The Nebula Center Bandung Jl. Cigadung Raya Barat no. 6,
Bandung. 40191.

The Nebula Center Bali Jl. Tukad Unda IV no. 3X, Renon,
Denpasar, Bali. 80226.

Apa yang harus dilakukan jika mendapat surat teguran pajak?

PajakOnline.com—Bagi Anda yang mendapatkan surat teguran pajak tidak perlu khawatir apalagi cemas. Banyak yang mengalami hal serupa kemudian bingung harus melakukan apa. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan, surat teguran pajak diberikan kepada Wajib Pajak (WP) karena terdapat kewajiban pajak yang belum dipenuhi oleh WP yang bersangkutan.

Dalam peraturan perpajakan tidak ada definisi mengenai surat teguran. Namun, di dalam Pasal 3 ayat (5a) Undang-Undang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 16 Tahun 2009 menyebutkan, jika SPT tidak dilaporkan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan, maka terbitlah surat teguran.

Surat teguran pajak merupakan sebuah surat pemberitahuan bahwa WP yang bersangkutan belum menyampaikan SPT pajak sesuai batas waktu yang sudah ditentukan oleh DJP, dengan kata lain bahwa surat tersebut merupakan sebuah bentuk teguran untuk Wajib Pajak. Jika mendapatkan surat teguran pajak, maka segeralah laporkan SPT pajak atau membuat klarifikasi ke Kantor Pajak setempat.

Biasanya, surat teguran pajak yang Anda dapatkan itu berasal dari kantor pelayanan pajak di mana Anda terdaftar sebagai Wajib Pajak. Tercantum dalam surat bahwa penyampaian SPT Tahunan pajak paling lambat 30 hari dari tanggal surat pemberitahuan tersebut.

Dikeluarkannya surat teguran pajak bertujuan agar para Wajib Pajak dapat meningkatkan kepatuhannya dalam penyampaian SPT, maka dari itu jika di antara Wajib Pajak kedapatan surat teguran pajak, maka jangan diam saja. Segeralah lapor ke KPP maupun secara online untuk melakukan klarifikasi atau menghubungi konsultan pajak Anda.(Atania Salsabila)


Anda dapat menghubungi layanan Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, dan pendampingan kasus/perkara/sengketa pajak bersama Konsultan PajakOnline 021-89457133, HP/WA 081242379379.

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Anda cemas karena mendapatkan sepucuk surat teguran pajak? Tenang, Anda tak sendirian. Karena diluar sana juga banyak orang yang mendapatkan surat teguran pajak, kemudian bingung apa yang harus dilakukan. Pada dasarnya, tidak ada hal yang perlu dikhawatirkan kalau mendapat kiriman surat teguran pajak.

Surat teguran pajak adalah bentuk perhatian dari Ditjen Pajak berupa dokumen resmi pemberitahuan mengenai SPT pajak yang belum dilaporkan.Click to Tweet

Sebab, stp pajak ini sama seperti surat pemberitahuan atau SPT pajak. Seperti yang diketahui, manfaat perpajakan bagi negara itu sangat besar dan berdampak signifikan bagi ekonomi negara.

Maka itu, pemerintah sangat giat menegur pada wajib pajak.  Fungsi pajak nantinya akan dipakai untuk biaya pendidikan, kesehatan, hingga pembangunan nasional.

Dari sini, harapannya badan usaha maupun orang pribadi bisa melakukan manajemen perpajakan yang baik. Bahkan, bila terdapat kekeliruan perpajakan, boleh mengajukan koreksi fiskal agar manajemen perpajakan usahanya berjalan lancar.

Apa Itu Surat Teguran Pajak?

Pengertian surat teguran pajak adalah dokumen resmi dari Ditjen Pajak berupa pemberitahuan mengenai SPT pajak yang belum dilaporkan. Sesuai Undang-undang KUP No 16/ 2009, Pasal 3 ayat 5a, dijelaskan agar wajib pajak segera melaporkan SPT sesuai jatuh tempo.

Surat teguran pajak juga memberitahukan agar penyampaian SPT tahunan tersebut, segera dilaporkan terhitung 30 hari sejak tanggal penagihan pajak dibuat.

Apa yang harus dilakukan jika mendapat surat teguran pajak?
Pin

Jadi, secara singkat, surat teguran pajak adalah sebuah surat pemberitahuan bahwa wajib pajak tersebut belum menyampaikan SPT pajak sesuai tenggat waktu yang ditentukan Ditjen Pajak.

Dengan kata lain, surat teguran pajak adalah salah satu bentuk perhatian Ditjen Pajak kepada wajib pajak agar bisa memenuhi penagihan pajak yang belum dilunasi.

Apa Saja Yang Perlu Dilakukan Setelah Menerima Surat Teguran Pajak?

Hal pertama yang dilakukan adalah segera melaporkan SPT pajak Anda atau membuat klarifikasi ke kantor Pajak setempat. Pertanyaan lain muncul, bagaimana kalau sudah lapor SPT, tapi masih dikirimi stp pajak dari Ditjen Pajak?

Jawabannya simpel, segera informasikan ke petugas pajak bahwa Anda sudah lapor SPT sebagai kewajiban Anda. Apabila sudah lapor SPT tetapi masih mendapatkan stp pajak, mungkin terdapat kendala teknis dan bisa segera dibantu oleh petugas pajak.

Kunci penting untuk diingat adalah segera lapor SPT jika mendapatkan stp pajak. Jangan hanya diam saja. Sebab, penagihan pajak adalah salah satu cara berkomunikasi dengan petugas pajak mengenai tanggung jawab Anda selaku wajib pajak.

Lalu, apa yang terjadi setelah 30 hari dikirim stp pajak dan belum melaporkan SPT pajak? Anda bisa mendapatkan sanksi denda administratif berdasarkan Undang-undang KUP No 16/ 2009, Pasal 13 ayat 3 dan Pasal 7 ayat 1. Yaitu sanksi denda uang atau kenaikan yang semakin membebani besaran nilai pajak Anda.

Berlangganan newsletter kami

Dapatkan Berbagai Tips & Update Artikel Menarik Lainnya dari Harmony, langsung di email Anda!

Contoh Surat Teguran Pajak

Berikut adalah contoh surat pemberitahuan teguran pajak yang bisa dipelajari dari segi penyampaian, isi, serta tujuannya.

Apa yang harus dilakukan jika mendapat surat teguran pajak?
Pin

Dari contoh surat pemberitahuan teguran pajak tersebut, diketahui bahwa pengirim surat pemberitahuan teguran pajak adalah kantor pelayanan pajak pratama di mana Anda terdaftar wajib pajak.

Kemudian, terdapat nomor surat pemberitahuan teguran pajak dan judul “surat teguran pajak” di bagian kop surat. Secara singkat, surat teguran pajak berisi informasi tentang wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan pajak.

Dikatakan dalam surat teguran pajak tersebut bahwa penyampaian SPT Tahunan pajak maksimal 30 hari sejak tanggal surat pemberitahuan teguran pajak tersebut.

Contoh surat pemberitahuan teguran pajak di atas, diakhiri dengan nama Kepala Kantor Pelayanan Pajak / Kepala Seksi Pelayanan, NIP, serta dibubuhi tanda tangan dan cap stempel.

Nah, kini Anda sudah tahu kan, mengenai apa itu surat pemberitahuan teguran pajak dan ketentuan serta contoh surat teguran pajak. Intinya, tak perlu takut atau bingung jika mendapatkan sepucuk surat teguran pajak.

Yang perlu dilakukan hanya melaporkan SPT tahunan pajak dan menyampaikan klarifikasi kepada petugas pajak terkait.

Terkait pelaporan pajak, tentu Anda perlu juga membereskan laporan keuangan bisnis Anda agar tidak salah dalam melapor. Nah, hari gini Anda masih ribet mengurus semuanya secara manual?

Yuk, lupakan sistem pembukuan lama, dan segera pakai Software Akuntansi Harmony. Pembukuan bisnis Anda akan berjalan lebih cepat, akurat, dan modern berbasis teknologi Cloud.

Fitur akuntansinya lengkap, mulai dari pencatatan transaksi, pengelolaan aset,  hingga membuat laporan keuangan secara instan. Bisnis Anda akan lebih patuh hukum terutama dalam manajemen keuangan dan perpajakan yang modern, sistematis, dan rapi. Ayo pakai Software Akuntansi Harmony sekarang melalui tautan ini. GRATIS selama 30 hari.

Silakan follow akun Facebook, Instagram dan LinkedIn Harmony untuk mengenal fitur-fitur selengkapnya.

Dapat surat teguran pajak apa yang harus dilakukan?

Hal pertama kali yang harus Anda lakukan saat mendapatkan surat teguran pajak adalah tenang. Lalu, Anda harus segera melaporkan SPT pajak Anda ataupun membuat klarifikasi ke kantor pajak setempat.

Apa yang terjadi jika kita tidak lapor pajak?

Dengan kata lain, jika terlambat atau tidak melapor, akan dikenakan sanksi berupa denda hingga pidana. Sanksi itu tercantum dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Berdasarkan Pasal 7 UU KUP, besaran sanksi sebesar Rp100 ribu untuk SPT Tahunan WP Orang Pribadi dan Rp1 juta untuk SPT Tahunan WP Badan.

Apakah surat tagihan pajak harus dilaporkan?

tidak ada kewajiban melaporkan SSP/BPN atas pembayaran STP/SKP. hal itu biasanya dilakukan WP untuk menyegerakan penghentian tindakan penagihan aktif saja. Apabila tetap ingin lapor, dapat menggunakan salinan dari BPN terkait pembayaran STP tersebut.

Kapan surat teguran pajak diterbitkan?

Menerbitkan Surat Teguran Surat ini diterbitkan apabila dalam waktu 7 hari setelah tanggal jatuh tempo pembayaran utang pajak, dalam hal penanggung pajak tidak melunasi utang pajaknya.