SKPKB adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Surat ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai salah satu sarana penagihan pajak. Show Adapun surat ini tidak selalu diterbitkan kepada Wajib Pajak, melainkan ketika hanya terdapat pajak yang tidak atau kurang bayar berdasarkan hasil pemeriksaan SPT. Sehingga, apabila Wajib Pajak menaati peraturan perpajakan, maka Wajib Pajak tidak akan dikenakan surat SKPKB. Lantas, apa sebenarnya yang menjadi dasar atau alasan dari penerbitan SKPKB? Artikel berikut ini akan menjawabnya sekaligus menguraikan sanksi dari diterbitkannya SKPKB. Namun sebelum itu, mari pahami lebih lanjut terkait pengertian SKPKB. Apa Itu SKPKB?Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau yang sering disingkat dengan SKPKB adalah salah satu sarana administrasi bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan penagihan pajak kepada Wajib Pajak, yang mana jumlah pajak yang harus dibayar bisa bertambah. Dimana berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, dijelaskan bahwa SKPKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan seberapa besar jumlah pokok pajak, kredit pajak, kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar. Adapun fungsi dari SKPKB adalah sebagai berikut.
Baca juga: e-Service INSW Untuk Mengetahui Tarif Kode Harmonized System Dasar Penerbitan SKPKBMengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang telah mengalami beberapa kali perubahan dengan perubahan terakhirnya berupa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, disebutkan bahwa DJP dapat menerbitkan SKPKB dalam jangka waktu lima tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak. Dalam Pasal 13 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 1983 itu pun dijelaskan sejumlah kondisi yang membuat DJP mengeluarkan SKPKB. Dimana sejumlah kondisi yang dimaksudkan tersebut meliputi:
Dalam hal ini, jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa paling lambat 20 hari setelah akhir masa pajak, Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak (WP) pribadi paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak, sementara SPT PPh WP badan paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
Baca juga: KPP Pratama adalah KPP yang Melayani Wajib Pajak Terbanyak, Apa Fungsi dan Tugasnya? Sanksi dari Diterbitkannya SKPKBAdapun apabila Wajib Pajak mendapatkan SKPKB dari DJP, maka Wajib Pajak tidak hanya dikenakan sanksi sesuai jumlah kekurangan bayar pajak, melainkan juga mendapatkan tambahan sanksi administrasi berupa bunga yang besarannya ditentukan berdasarkan jumlah besaran kurang bayar dari pajak tersebut. Berdasarkan UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, sanksi yang dikenakan ketika mendapat SKPKB adalah sebagai berikut. 1. Tambahan bayar denda berupa bunga sebesar 2% dari nilai kekurangan pajak. Bunga ini akan dihitung berkali lipat setiap bulan dengan pengenaan sanksi maksimal terhitung 24 bulan sejak terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak sampai diterbitkannya SKPKB. Denda sebesar 2% per bulan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang terbukti terutang pajak, belum payar pajak, atau tidak bayar pajak berdasarkan hasil pemeriksaan DJP atau keterangan lainnya, serta bagi Wajib Pajak yang mendapat NPWP sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan. 2. Tambahan bayar denda berupa kenaikan sebesar 50% dari pajak penghasilan yang tidak atau kurang bayar dalam satu tahun pajak. 3. Tambahan bayar denda berupa kenaikan sebesar 100% dari pajak penghasilan yang tidak atau kurang dipotong, dipungut, disetor, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor. 4. Tambahan bayar denda berupa kenaikan sebesar 100% dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar. Baca juga: OPPT Adalah Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, Bagaimana Ketentuannya? KesimpulanSKPKB adalah salah satu jenis surat ketetapan pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Dalam hal ini, alasan paling umum dari diterbitkannya SKPKB adalah adanya pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar oleh Wajib Pajak berdasarkan hasil pemeriksaan SPT. Dalam penerapannya, Wajib Pajak perlu membayar sanksi administrasi apabila menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ini. Karena itu, penting bagi Wajib Pajak untuk bersikap teliti agar tidak terjadi kekeliruan, baik saat perhitungan maupun saat pelaporan pajak. Dalam hal ini, Anda bisa mengguankan aplikasi bisnis berbasis cloud Bernama Accurate Online yang akan mempermudah proses pemenuhan kewajiban perpajakan sekaligus pembukuan keuangan Anda. Dimana Accurate Online menyediakan lebih dari 200 jenis laporan keuangan dan bisnis, termasuk fitur pengurusan Pajak Penghasilan (PPh) dan e-Faktur. Tertarik untuk menggunakannya? Jika iya, silahkan klik tautan gambar di bawah ini dan nikmati Accurate Online secara gratis selama 30 hari.
Jumlah pajak yang dibayar harus sesuai dengan jumlah yang ditentukan Dirjen Pajak. Jika Anda melakukan kesalahan karena membayar kurang dari jumlah yang ditentukan, maka Dirjen Pajak berhak mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, lho.
Ketentuan penerbitan surat ini diatur dalam Pasal 13 UU HPP yang sekaligus mencakup perubahan terbaru atas Pasal 13 UU KUP.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar-- atau disingkat SKPKB-- adalah jenis surat ketetapan yang berfungsi menentukan besaran jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, serta jumlah yang masih harus dibayar. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ini diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 5 tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang mengacu pada Surat Pemberitahuan (SPT). Undang-undang yang mengatur tentang penerbitan SKPKB adalah UU HPP Pasal 13. UU ini baru disahkan bulan Oktober lalu dan di dalamnya mencakup perubahan atas regulasi penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.
Perubahan Ketentuan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam Pasal 13 UU HPPDalam pasal 13 ayat (1) UU KUP, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar diterbitkan apabila:
Selain kelima poin di atas, terdapat juga poin tambahan yang tertera dalam UU HPP, yakni butir (f) yang menyatakan bahwa Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.
Perubahan dalam Pasal 13 UU HPP dapat dilihat lebih jelas pada tabel di bawah ini:
|