Kapanlagi.com - Hukum Islam dikenal juga dengan sebutan hukum syara yang terdiri dari 5 hal yakni wajib, haram, sunnah, makruh, dan mubah. Mungkin 4 hukum sebelumnya banyak yang sudah KLovers ketahui, bagaimana dengan mubah? Apa arti mubah sebenarnya? Diketahui bahwa arti mubah dalam hukum Islam adalah sebuah hukum yang netral. Arti mubah ialah segala sesuatu yang boleh untuk dikerjakan, namun jika ditinggalkan ataupun dikerjakan tidak mendapatkan dosa ataupun pahala. Hal tersebut menjadikan mubah atau diperbolehkan namun sifatnya tidak dapat mendatangkan pahala, namun juga tidak mendatangkan dosa. Namun selain penjelasan ini, tentu KLovers perlu memahami lebih dalam arti mubah ini. Untuk itu, berikut ini berbagai hal penjelasan tentang arti mubah, beserta dengan peran mubah dalam hukum Islam hingga penjelasan hukum lain yang ada dalam agama Islam. Berikut penjelasannya yang telah dilansir dari berbagai sumber.
Ilustrasi (credit: Pexels) Seperti yang dijelaskan sebelumnya bahwa, arti mubah merupakan sebuah hukum netral yang ada dalam hukum Islam. Arti mubah adalah salah satu hukum dalam ajaran Islam selain hukum wajib, sunnah, makruh, dan haram. Mubah adalah hukum yang sifatnya paling netral. Hukum mubah adalah bersifat netral karena hukum ini boleh dilakukan dan boleh ditinggalkan. Bila dilakukan mendapat pahala, sementara saat ditinggalkan tidak mendapat dosa. Arti mubah adalah hukum yang ringan karena pahala bisa didapatkan dan dosa tidak dikenakan. Dilansir dari liputan6.com, menurut Ulama, hukum mubah adalah perbuatan yang condong dianjurkan, tetapi tidak ada jaminan pahala. Perbuatan mubah dari Ulama disarankan untuk diganti ke yang disunnahkan. Tujuan dari mengganti perbuatan mubah adalah agar seorang muslim bisa mencapai derajat lebih tinggi.
Ilustrasi (credit: Pexels) Allah SWT menciptakan hukum mubah bukan tanpa alasan. Hukum mubah adalah bersifat netral, yang mana dapat meringankan umat muslim melaksanakan ibadah dan menjauhi segala larangan-Nya. Hukum mubah memang akan mendapat pahala, tetapi hanya Allah SWT yang mengetahuinya. Istilahnya adalah tidak ada jaminan pahala akan didapat seperti hukum yang wajib dan sunnah. Begitu juga hukum haram dan makruh yang bila ditinggalkan akan mendapatkan pahala dan dijauhkan dari dosa. Bisa dikatakan mubah dapat menjadi waktu istirahat bagi seseorang, agar tidak jenuh menjalankan kewajiban dan menghindari larangan Allah SWT. Mubah pun berperan sebagai rukhshah atau keringanan bagi seorang Muslim. Orang yang menggunakan rukhshah tentu tidak akan mendapatkan apa-apa. Sehingga peran hukum mubah menjadi sebuah keringanan bagi seorang muslim. Bukan hanya berada di dalam lingkup sunnah dan wajib saja, namun kita bisa melakukan apapun selagi itu tidak merugikan diri sendiri ataupun orang lain. Dan tidak keluar dari syariat agama serta yang dilarang oleh Allah SWT.
Ilustrasi (credit: Pexels) Lalu, hal atau kegiatan apa yang dimaksudkan sebagai mubah? Ya, ada banyak sekali kegiatan manusia yang mendapatkan hukum mubah, biasanya kegiatan ini merupakan kegiatan duniawi. Dicontohkan dalam kehidupan sehari-hari, hukum mubah adalah banyak sekali. Hukum mubah yang dimaksudkan, yakni makan, minum, membersihkan rumah, berbenah diri, berpakaian rapi, menyisir rambut, dan lain-lain. Bukan berarti perbuatan yang dihukumkan mubah tidak akan mendapat pahala, tetapi kemungkinannya kecil dan tidak ada jaminan. Agar perbuatan mubah bisa mendapat pahala, niat menjadikannya ibadah sangat dianjurkan. Selain niat untuk menjadikannya suatu ibadah, serta memulai dengan doa dan karena Allah SWT merupakan sebuah nilai mubah yang mungkin bermanfaat dan mendatangkan sebuah keberkahan.
Ilustrasi (credit: Pexels) Setelah mengetahui arti mubah dan hal-hal apa saja yang dipelajari dalam mubah, tentu kita juga perlu mengetahui hukum lainnya. Ya, ada 5 hukum dalam Islam selain mubah, dan berikut ini penjelasan 4 hukum lainnya yang dapat KLovers ketahui: 1. Hukum Wajib Wajib menurut bahasa adalah pasti atau tepat. Sedangkan hukum wajib ialah perbuatan yang apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala dan apabila ditinggalkan akan mendapatkan siksa. 2. Hukum Sunnah Hukum sunnah yaitu, suatu perbuatan yang apabila dikerjakan mendapat pahala, dan apabila ditinggalkan tidak mendapat siksa. 3. Hukum Makruh Kemudian ada pula hukum makruh. Ya, hukum makruh merupakan suatu perbuatan yang apabila ditinggalkan mendapat pahala, dan apabila dikerjakan tidak mendapat siksa. Makruh ini menunjukkan larangan yang tidak tetap. 4. Hukum Haram Dan hukum terakhir serta hukum paling berat yaitu ada hukum haram. Hukum haram merupakan suatu perbuatan yang apabila ditinggalkan akan mendapat pahala, dan apabila dikerjakan akan mendapat siksa. Haram ini merupakan larangan yang tetap. Itulah arti mubah yang bisa kalian pahami. Bukan hanya mengetahui arti mubah saja, kalian juga bisa mengetahui peran mubah dalam hukum Islam, dan hal atau kegiatan yang masuk dalam hukum mubah. Semoga penjelasan tentang arti mubah di atas dapat membantu kalian dalam memahami hal yang baik dan buruk untuk dunia dan akhirat kelak. Yuk, simak juga
Islam mengatur seluruh urusan manusia dengan sangat lengkap dan sempurna. Dari mulai kita bangun tidur sampai kembali tidur di penghujung hari, Allah telah memberikan dan menjelaskan bagaimana cara manusia menjalani harinya. Dimulai dari bangun tidur, menyucikan diri, ibadah, memenuhi hak tubuh (makan, minum, istirahat), bekerja, belajar, bersilaturahim dengan sesama, berkomunikasi dengan orang yang lebih tua, muda, atau sebaya, berwisata, berniaga, mengaji, dan banyak lagi aktivitas manusia lainnya sampai kita kembali tidur, semua telah ada aturan mainnya. Aturan-aturan main tersebut sangat erat kaitannya dengan hukum-hukum yang berlaku atas suatu perbuatan. Di dalam Islam, kita mengenal ada enam hukum yang berdampak pada boleh atau tidaknya kita mengerjakan sebuah perbuatan. Keenam hukum tersebut adalah waji, sunah, halal, mubah, makruh, dan haram. Melalui Al-Qur’an, Allah telah menjelaskan sebuah perbuatan berhukum apa. Jika di dalam Al-Qur’an tidak ditemukan, Allah menjelaskannya melalui sabda Rasulullah yang termaktub di dalam Al-Hadits. Jika di dalam Al- dan Al-Hadits juga tidak ditemukan, maka hasil dari ijtima’ ulama yang dijadikan landasan hukum sebuah perkara. Mengapa demikian? Karena zaman semakin berkembang, maka hadir pula perkara-perkara yang di zaman Rasulullah belum dikenal. Para ulama akan tetap mencari dalil utama pada Al-Qur’an dan Al-hadits karena di dalam kedua sumber tersebut terdapat bahasan secara umumnya. Untuk mengetahui lebih lanjut apa pengertian dari keenam hukum dalam Islam, mari kita bahas satu persatu. Hukum wajib biasa kita kenal dengan istilah fardhu dalam bahasa Arab. Secara istilah, wajib memiliki arti sebuah perintah yang harus dilakukan oleh setiap hamba yang jika tidak melakukannya ia akan mendapatkan dosa. Dilansir dari laman detiknews.com, hukum wajib sendiri terbagi ke dalam empat bagian, yakni wajib berdasarkan waktu pelaksanaannya, wajib berdasarkan orang yang melaksanakan perintah tersebut, ukuran dan kadar pelaksananya, serta kandungan kewajiban perintahnya. Kewajiban berdasarkan waktu pelaksanaannya pun terbagi lagi menjadi;
-wajib muwassa: wajib yang waktu disediakan untuk melakukannya melebihi waktu pelaksanaannya. Kewajiban berdasarkan orang yang melaksanakannya:
Kewajiban berdasarkan ukuran atau kadar pelaksanaannya: a.Wajib muhaddad: wajib yang harus sesuai dengan kadar yang sesuai ketentuan seperti zakat.
Kewajiban berdasarkan kewajiban perintahnya:
Sunah merupakan sebuah hukum yang apabila kita kerjakan maka akan mendapatkan pahala dan jika tidak mengerjakannya tidak berdosa. Sama seperti hukum wajib, sunah pun juga ada bagiannya.
Mubah atau biasa yang kita kenal dengan istilah ‘boleh’ ialah hukum dari sebuah perbuatan yang apabila tidak kita kerjakan, kita tidak memperoleh dosa dan jika kita kerjakan tak juga mendapatkan pahala. Contohnya adalah bercanda, berbelanja, makan, minum. Secara bahasa, makruh artinya mubghod (yang dibenci). Makruh merupakan sebuah hukum menganjurkan kita untuk tidak melakukan suatu perbuatan. Bila kita tidak melakukannya maka akan diganjar pahala oleh Allah. Namun, apabila kita memilih untuk melakukannya tidak berdosa. Contoh perbuatan makruh adalah memakan makanan yang berbau menyengat, seperti jengkol, petai, bawang-bawangan mentah. Allah tak menyukai hal-hal seperti itu karena aromanya yang kuat akan menganggu orang lain pada saat berbicara sedangkan seorang Muslim selalu dituntut untuk memperhatikan penampilannya agar selalu bersih dan wangi. Makruh terbagi menjadi dua, yaitu;
Seperti yang telah kita ketahui, haram merupakan kebalikannya dari wajib. Ketika kita melakukan sesuatu yang dilarang olehNya maka akan dihukumi dosa dan apabila kita meninggalkan larangan tersebut, maka Allah akan mengganjarnya dengan pahala. Haram sendiri juga terbagi ke dalam dua bentuk;
Itulah pengertian hukum dalam Islam serta pembagiannya. Harus selalu kita ingat, bahwa setiap perintah, anjuran, dan larangan yang Allah sampaikan kepada hambaNya mengandung hikmah yang harus kita renungkan sendiri. Percayalah, Allah hanya menginginkan kita selamat dunia akhirat. Percayalah, hanya Allah-lah sebaik-baiknya Zat yang mampu mengurusi hidup kita dengan amat sempurna. Penulis, |