Lihat Foto Show shutterstock.com Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 KOMPAS.com - Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau UUD 1945 merupakan dasar hukum tertulis, konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia sampai saat ini. Dalam buku UUD 1945 dan Perubahannya [2017] karya Rudi, pada kurun waktu 1999-2002 UUD 1945 mengalami empat kali perubahan [amandemen] yang mengubah susunan lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Periode perubahan Undang-Undang Dasar 1945Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan UUD 1945. Perubahan tersebut yaitu: Perubahan atau Amandemen UUD 1945 pertama dilakukan tanggal 14-21 Oktober 1999 dalam Sidang Umum MPR. Amandemen tersebut menyempurnakan sembilan pasal, yakni Pasal 5, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 20, dan Pasal 21. Terdapat dua perubahan fundamental yang dilakukan, yaitu:
Baca juga: Amandemen UUD 1945: Tujuan dan Perubahannya Perubahan UUD 1945 kedua terjadi pada 7-18 Agustus 2000 dalam Sidang Tahunan MPR. Pada perubahan UUD 1945 tersebut ada 15 pasal perubahan atau tambahan, serta tambahan dan perubahan enam bab. Terdapat delapan perubahan penting, yaitu:
Perubahan UUD 1945 ketiga berlangsung dari tanggal 1-9 November 2001 dalam Sidang Umum MPR. Sahabat Rangkul Teman ada yang sudah familiar dengan kata-kata addendum? Pada dasarnya addendum merupakan tambahan kontrak yang biasanya digunakan untuk melengkapi atau mengubah perjanjian sebelumnya. Bagi kamu yang belum familiar, yuk kita simak bersama ulasan berikut ini mengenai pengertian addendum, fungsi dan tujuan addendum, syarat maupun isinya. Pengertian Addendum
Menurut Black’s Law Dictionary, Addendum merupakan “A thing that is added or to be added; a list or section consisting of added material” [sesuatu yang ditambahkan atau perlu ditambahkan atau bagian yang terdiri dari materi tambahan] Fungsi dan TujuanFungsi dan tujuan addendum adalah untuk menanggulangi hal-hal yang tidak tercakup dalam perjanjian. Atau memberikan kemungkinan untuk mengubah perjanjian di masa depan, ketika kondisi berubah dan para pihak ingin mengubah sebagian isi perjanjian. Selain itu addendum juga menjaga sebuah perjanjian agar selalu ditaati dan disetujui oleh kedua belah pihak sehingga mencegah adanya pihak-pihak yang dirugikan dari suatu perjanjian tersebut. Selain itu addendum biasanya digunakan dalam untuk mengubah sebuah isi kontrak karena hal-hal tertentu misalnya seperti beberapa contoh dibawah ini Addendum biasanya digunakan untuk mengubah kontrak kerja karyawan. Misalnya, karena bahan material terlambat datang akibat bencana alam, sedangkan karyawan tersebut hanya bisa bekerja ketika bahan material diterimanya, maka perusahaan pun menambah waktu kontrak kerjanya dengan addendum
Addendum adalah perjanjian yang cukup dikenal oleh para kontraktor maupun pekerja kepas. Biasanya jika ada tambahan waktu untuk mengerjakan suatu proyek karena kontaktor maupun pekerja tersebut tidak bisa menyelesaikan proyek tepat waktu, maka addendum akan dibuat untuk memperjelas penambahan waktu yang dibutuhkan
Jika kamu menyewakan rumah pada seseorang maka kamu yang membuat perjanjian yang menyatakan bahwa kamu tidak dapat melanjutkan pemeliharaan tempat tersebut karena alasan tertentu, sehingga penyewa rumah yang harus membayar pemeliharaan. Kamu juga bisa menawarkan perubahan perjanjian sewa rumah pada penyewa rumah. Apabila penyewa rumah menyetujui perjanjian tersebut karena kamu juga memberikan alasan yang jelas padanya, addendum pun sudah bisa disusun, dan disepakati oleh kedua belah pihak Baca Juga: Contoh Kontrak Kerja Syarat AddendumAddendum juga memiliki dasar hukum yang mengatur sesuai dengan pasal 1338 KUHPerdata yang berbunyi: “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.” Untuk menggunakan addendum dalam perjanjian, perjanjian harus berlaku terlebih dahulu. Menurut Pasal 1320 KUH Perdata, perjanjian itu sah dalam keadaan-keadaan seperti adanya kesepakatan para pihak dalam perjanjian, kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu, suatu sebab [causa] yang halal/legal. Oleh karena itu, jika perjanjian sudah memenuhi persyaratan tersebut, maka addendum sudah bisa dibuat. Ada beberapa syarat agar addendum itu dianggap sah atau diakui oleh undang-undang, seperti berikut
Isi AddendumIsi lampiran atau addendum tidak berbeda jauh dengan dokumen utama yang ada. Ini adalah komponen yang harus dimiliki didalamnya
Dengan mengetahui syarat dan cara menyusun addendum, maka kamu bisa membuat pasal addendum dalam setiap perjanjian. Jika kelak kondisi atau masalah muncul setelah perjanjian ditandatangani, kamu masih mungkin bisa mengubah perjanjian sesuai kesepakatan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan Perbedaan Addendum dan AmandemenPerbedaan artiSeperti yang telah disebutkan sebelumnya, Addendum merupakan sebuah istilah dalam kontrak/perjanjian yang berarti tambahan klausula/pasal yang secara fisik terpisah dari perjanjian pokoknya, namun secara hukumnya melekat pada perjanjian pokok tersebut Sedangkan amandemen adalah istilah dalam perubahan dalam sebuah isi dokumen yang sudah ada sebelumnya, yang bersifat menambah atau menghilangkan kata, paragraf, atau klausa/pasal untuk tujuan perbaikan dan penyempurnaan Perbedaan fisikWalaupun keduanya sama – sama merupakan bentuk perubahan sebuah dokumen kontrak/perjanjian, yang membedakan adalah Amandemen bentuk perubahannya terpisah secara fisik dengan dokumen kontrak/perjanjian pokok/awal. Pada umumnya klausula yang mengatur mengenai Addendum dicantumkan pada bagian akhir dari sebuah kontrak/perjanjian. Namun bila didalam sebuah perjanjian tidak memuat atau mencantumkan klausula mengenai Addendum, bukan berarti Addendum tidak dapat dilakukan sepanjang ada kesepakatan dari Para Pihak didalam kontrak/perjanjian dengan mengacu pada ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata. Sedangkan contoh bentuk Amandemen yang paling mudah ditemui adalah Amandemen UUD 1945 yang penambahan pasal dan pengubahannya tidak terpisah secara fisik dengan UUD 1945 itu sendiri. Perbedaan tujuanAddendum lebih banyak digunakan dalam pengubahan/penambahan klausul didalam sebuah perjanjian dibandingkan membuat perjanjian baru yang tentunya memakan waktu dan biaya. Sementara Amandemen karena tujuannya memperbaiki dan atau menyempurnakan, lebih banyak digunakan dalam memperbaiki dan atau menyempurnakan dokumen negara yang mencakup bentuk, struktur, prosedur, agar lebih baik dari sebelumnya. Dengan demikian, keduanya sama-sama merupakan perjanjian dan tunduk pada asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [“KUHPer”]. Jadi, dalam membuat kontrak/perjanjian, para pihak bebas menentukan isi kontrak sepanjang isi dari perjanjian itu tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, maupun dengan ketertiban umum [lihat Pasal 1337 KUHPer]. Termasuk dalam menentukan bentuk yang digunakan, para pihak dapat menyepakatinya. Dapat dilihat bahwa baik Addendum dan Amandemen tidak dapat dibandingkan mana yang lebih baik, karena masing – masing memiliki kegunaannya tersendiri sesuai dengan perjanjian maupun peraturan yang dimiliki Itulah ulasan lengkap mengenai addendum baik dari pengertian, isi, syarat maupun tujuannya. Jangan lupa untuk selalu membuat ataupun menandatangani sebuah addendum yang disetujui oleh kedua belah pihak sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan di kemudian harinya Baca Juga: Contoh Surat Perjanjian Kerjasama untuk Berbagai Bisnis Video yang berhubungan |