Apa yang dimaksud dengan perubahan uud dengan sistem addendum

Lihat Foto

shutterstock.com

Perubahan Undang-Undang Dasar 1945

KOMPAS.com - Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau UUD 1945 merupakan dasar hukum tertulis, konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia sampai saat ini.

Dalam buku UUD 1945 dan Perubahannya [2017] karya Rudi, pada kurun waktu 1999-2002 UUD 1945 mengalami empat kali perubahan [amandemen] yang mengubah susunan lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

Periode perubahan Undang-Undang Dasar 1945

Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan UUD 1945. Perubahan tersebut yaitu:

Perubahan atau Amandemen UUD 1945 pertama dilakukan tanggal 14-21 Oktober 1999 dalam Sidang Umum MPR.

Amandemen tersebut menyempurnakan sembilan pasal, yakni Pasal 5, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 20, dan Pasal 21.

Terdapat dua perubahan fundamental yang dilakukan, yaitu:

  1. Pergeseran kekuasaan dengan membentuk undang-undang dari Presiden ke DPR.
  2. Pembatasan masa jabatan presiden selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, untuk satu kali masa jabatan.

Baca juga: Amandemen UUD 1945: Tujuan dan Perubahannya

Perubahan UUD 1945 kedua terjadi pada 7-18 Agustus 2000 dalam Sidang Tahunan MPR.

Pada perubahan UUD 1945 tersebut ada 15 pasal perubahan atau tambahan, serta tambahan dan perubahan enam bab.

Terdapat delapan perubahan penting, yaitu:

  1. Otonomi daerah atau desentralisasi
  2. Pengakuan serta penghormatan terhadap satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa dan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya.
  3. Penegasan fungsi dan hak DPR
  4. Penegasan NKRI sebagai sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan haknya ditetapkan dengan undang-undang.
  5. Perluasan jaminan konstitusional hak asasi manusia
  6. Sistem pertahanan dan keamanan negara
  7. Pemisahan struktur dan fungsi TNI serta Polri
  8. Pengaturan bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan.
  • Perubahan [Amandemen] III

Perubahan UUD 1945 ketiga berlangsung dari tanggal 1-9 November 2001 dalam Sidang Umum MPR.

Sahabat Rangkul Teman ada yang sudah familiar dengan kata-kata addendum? Pada dasarnya addendum merupakan tambahan kontrak yang biasanya digunakan untuk melengkapi atau mengubah perjanjian sebelumnya. Bagi kamu yang belum familiar, yuk kita simak bersama ulasan berikut ini mengenai pengertian addendum, fungsi dan tujuan addendum, syarat maupun isinya.

Pengertian Addendum


Addendum adalah istilah dalam kontrak/perjanjian yang berarti pasal/klausul tambahan yang secara fisik terpisah dari kontrak/perjanjian utama tetapi secara hukum melekat pada kontrak utama. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, addendum adalah jilid tambahan [pada buku];lampiran; ketentuan atau pasal tambahan, misal dalam akta. Arti lainnya dari addendum adalah ketentuan atau klausul tambahan dalam perjanjian. Addendum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kontrak atau perjanjian. Dapat dikatakan bahwa addendum berisi dokumen yang mengubah, menambah atau mengurangi isi perjanjian atau kontrak asli. Kunci utama sebuah addendum adalah kesepakatan para pihak.

Menurut Black’s Law Dictionary, Addendum merupakan “A thing that is added or to be added; a list or section consisting of added material” [sesuatu yang ditambahkan atau perlu ditambahkan atau bagian yang terdiri dari materi tambahan]

Fungsi dan Tujuan

Fungsi dan tujuan addendum adalah untuk menanggulangi hal-hal yang tidak tercakup dalam perjanjian. Atau memberikan kemungkinan untuk mengubah perjanjian di masa depan, ketika kondisi berubah dan para pihak ingin mengubah sebagian isi perjanjian. Selain itu addendum juga menjaga sebuah perjanjian agar selalu ditaati dan disetujui oleh kedua belah pihak sehingga mencegah adanya pihak-pihak yang dirugikan dari suatu perjanjian tersebut.

Selain itu addendum biasanya digunakan dalam untuk mengubah sebuah isi kontrak karena hal-hal tertentu misalnya seperti beberapa contoh dibawah ini

Addendum biasanya digunakan untuk mengubah kontrak kerja karyawan. Misalnya, karena bahan material terlambat datang akibat bencana alam, sedangkan karyawan tersebut hanya bisa bekerja ketika bahan material diterimanya, maka perusahaan pun menambah waktu kontrak kerjanya dengan addendum

  1. Menyewa kontraktor ataupun pekerja lepas

Addendum adalah perjanjian yang cukup dikenal oleh para kontraktor maupun pekerja kepas. Biasanya jika ada tambahan waktu untuk mengerjakan suatu proyek karena kontaktor maupun pekerja tersebut tidak bisa menyelesaikan proyek tepat waktu, maka addendum akan dibuat untuk memperjelas penambahan waktu yang dibutuhkan

  1. Kontak dalam menyewa rumah

Jika kamu menyewakan rumah pada seseorang maka kamu yang membuat perjanjian yang menyatakan bahwa kamu tidak dapat melanjutkan pemeliharaan tempat tersebut karena alasan tertentu, sehingga penyewa rumah yang harus membayar pemeliharaan. Kamu juga bisa menawarkan perubahan perjanjian sewa rumah pada penyewa rumah. Apabila penyewa rumah menyetujui perjanjian tersebut karena kamu juga memberikan alasan yang jelas padanya, addendum pun sudah bisa disusun, dan disepakati oleh kedua belah pihak

Baca Juga: Contoh Kontrak Kerja

Syarat Addendum

Addendum juga memiliki dasar hukum yang mengatur sesuai dengan pasal 1338 KUHPerdata yang berbunyi: “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.”

Untuk menggunakan addendum dalam perjanjian, perjanjian harus berlaku terlebih dahulu. Menurut Pasal 1320 KUH Perdata, perjanjian itu sah dalam keadaan-keadaan seperti adanya kesepakatan para pihak dalam perjanjian, kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu, suatu sebab [causa] yang halal/legal. Oleh karena itu, jika perjanjian sudah memenuhi persyaratan tersebut, maka addendum sudah bisa dibuat.

Ada beberapa syarat agar addendum itu dianggap sah atau diakui oleh undang-undang, seperti berikut

  1. Addendum disusun untuk menambahkan isi dokumen lama.
  2. Addendum perlu disetujui oleh kedua belah pihak. Apabila salah satu pihak tidak menyetujui atau tidak mau menandatanganinya, addendum itu dinyatakan tidak sah.
  3. Apabila diperlukan, penandatanganan bisa dihadiri oleh saksi.

Isi Addendum

Isi lampiran atau addendum tidak berbeda jauh dengan dokumen utama yang ada. Ini adalah komponen yang harus dimiliki didalamnya

  1. Di dalam addendum harus ada nama-nama pihak yang terlibat secara jelas. Baik itu perorangan, perusahaan, organisasi, dan lain sebagainya.
  2. Bentuk huruf, ukuran, margin, dan warnanya harus sama persis dengan kontrak yang awal.
  3. Harus tersedia tanggal dibuatnya addendum. Bagian ini pun perlu ditanda tangani oleh kedua belah pihak

Dengan mengetahui syarat dan cara menyusun addendum, maka kamu bisa membuat pasal addendum dalam setiap perjanjian. Jika kelak kondisi atau masalah muncul setelah perjanjian ditandatangani, kamu masih mungkin bisa mengubah perjanjian sesuai kesepakatan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan

Perbedaan Addendum dan Amandemen

Perbedaan arti

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, Addendum merupakan sebuah istilah dalam kontrak/perjanjian yang berarti tambahan klausula/pasal yang secara fisik terpisah dari perjanjian pokoknya, namun secara hukumnya melekat pada perjanjian pokok tersebut

Sedangkan amandemen adalah istilah dalam perubahan dalam sebuah isi dokumen yang sudah ada sebelumnya, yang bersifat menambah atau menghilangkan kata, paragraf, atau klausa/pasal untuk tujuan perbaikan dan penyempurnaan

Perbedaan fisik

Walaupun keduanya sama – sama merupakan bentuk perubahan sebuah dokumen kontrak/perjanjian, yang membedakan adalah Amandemen bentuk perubahannya terpisah secara fisik dengan dokumen kontrak/perjanjian pokok/awal. Pada umumnya klausula yang mengatur mengenai Addendum dicantumkan pada bagian akhir dari sebuah kontrak/perjanjian. Namun bila didalam sebuah perjanjian tidak memuat atau mencantumkan klausula mengenai Addendum, bukan berarti Addendum tidak dapat dilakukan sepanjang ada kesepakatan dari Para Pihak didalam kontrak/perjanjian dengan mengacu pada ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata. Sedangkan contoh bentuk Amandemen yang paling mudah ditemui adalah Amandemen UUD 1945 yang penambahan pasal dan pengubahannya tidak terpisah secara fisik dengan UUD 1945 itu sendiri.

Perbedaan tujuan

Addendum lebih banyak digunakan dalam pengubahan/penambahan klausul didalam sebuah perjanjian dibandingkan membuat perjanjian baru yang tentunya memakan waktu dan biaya.

Sementara Amandemen karena tujuannya memperbaiki dan atau menyempurnakan, lebih banyak digunakan dalam memperbaiki dan atau menyempurnakan dokumen negara yang mencakup bentuk, struktur, prosedur, agar lebih baik dari sebelumnya.

Dengan demikian, keduanya sama-sama merupakan perjanjian dan tunduk pada asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [“KUHPer”]. Jadi, dalam membuat kontrak/perjanjian, para pihak bebas menentukan isi kontrak sepanjang isi dari perjanjian itu tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, maupun dengan ketertiban umum [lihat Pasal 1337 KUHPer]. Termasuk dalam menentukan bentuk yang digunakan, para pihak dapat menyepakatinya.

Dapat dilihat bahwa baik Addendum dan Amandemen tidak dapat dibandingkan mana yang lebih baik, karena masing – masing memiliki kegunaannya tersendiri sesuai dengan perjanjian maupun peraturan yang dimiliki

Itulah ulasan lengkap mengenai addendum baik dari pengertian, isi, syarat maupun tujuannya. Jangan lupa untuk selalu membuat ataupun menandatangani sebuah addendum yang disetujui oleh kedua belah pihak sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan di kemudian harinya

Baca Juga: Contoh Surat Perjanjian Kerjasama untuk Berbagai Bisnis

Video yang berhubungan