Apa yang dimaksud dengan penyampaian pendapat di muka umum?

Ujang Chandra S



Abstrak. Kemerdekaan berekspresi adalah hak setiap warga negara untuk menginformasikan pikiran dengan lisan, tertulis, dan begitu bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penyampaian pendapat "secara lisan", antara lain dengan cara berbicara, dialog, dan diskusi, sedangkan penyampaian pendapat "tertulis", antara lain, oleh petisi, gambar, pamflet, poster, brosur, selebaran, dan spanduk. Sementara itu yang dimaksud dengan "dll", antara lain, dengan sikap diam, dan mogok makan". Kata kunci: Hakikat, Hak, Kebebasan, Pendapat, Umum Abstract. Independence of expression is the right of every citizen to inform mind with oral, written, and so freely and responsibly in accordance with the provisions of the legislation in force. Submission of opinions "verbally", among others by means of speech, dialogue, and discussion, while the delivery of opinions "in writing", among others, by petition, pictures, pamphlets, posters, brochures, flyers, and banners. While it is meant by "etc.", among others, by the attitude of silence, and the hunger strike ".

Keywords: Itself, Rights, Freedoms, Opinion, General


DOI: http://dx.doi.org/10.10358/jk.v3i1.249

DOI (DOWNLOAD PDF): http://dx.doi.org/10.10358/jk.v3i1.249.g297

ISSN : 2461-0836

E-ISSN : 2580-538X

PROGRAM STUDI ILMU KOMUNIKASI, UNIVERSITAS GARUT

Jln. Raya Samarang No. 52A Hampor- Tarogong Garut,Jawa Barat 44151

085353325544

Email : [email protected]


Apa yang dimaksud dengan penyampaian pendapat di muka umum?

Jurnal Komunikasi Universitas Garut : Hasil Pemikiran dan Penelitian Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.

Supported by:

Apa yang dimaksud dengan penyampaian pendapat di muka umum?
Apa yang dimaksud dengan penyampaian pendapat di muka umum?
Apa yang dimaksud dengan penyampaian pendapat di muka umum?

Indexed by:

Apa yang dimaksud dengan penyampaian pendapat di muka umum?
Apa yang dimaksud dengan penyampaian pendapat di muka umum?
Apa yang dimaksud dengan penyampaian pendapat di muka umum?
Apa yang dimaksud dengan penyampaian pendapat di muka umum?
Apa yang dimaksud dengan penyampaian pendapat di muka umum?
Apa yang dimaksud dengan penyampaian pendapat di muka umum?

Copyright © journal.uniga.ac.id 2015


Page 2

DOI: http://dx.doi.org/10.10358/jk.v3i1

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan, kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum harus sejalan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dedi menekanakan, semua warga negara memiliki hak konstitusional. Namun tidak bersifat absolut.

“Di dalam UU 9 Tahun 98 tetang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Publik itu sifatnya tidak absolut tapi sifatnya limitatif,” kata Dedi secara virtual, Senin (14/2/2022).

Dedi menjelaskan, pasal 6 beleid itu mengatur soal kewajiban para peserta aksi unjuk rasa saat mengemukakan pendapat di muka umum.

Baca juga: Alissa Wahid: Kemerdekaan Berpendapat Mudah Bergesekkan dengan Perasaan Tersinggung

Pasal 6 UU 9/1998 itu menyebutkan, warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain.

Warga juga harus menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Menurut Dedi, jika ada pihak yang melanggar aturan itu, polisi perlu melakukan tindakan tegas.

“Nah ini hal yang tidak bisa dilanggar, maka upaya kepolisian harus melakukan tindakan tegas,” kata dia.

Selain itu, polisi juga memiliki prosedur operasi standar (standard operating procedure/SOP) dalam menangani aksi unjuk rasa. Ia menegaskan, dalam SOP itu anggota polisi tidak boleh membawa senjata api (senpi) berpeluru tajam saat mengamankan aksi unjuk rasa.

“Tidak boleh satu anggota polisi bawa senpi peluru tajam saat unuk rasa, itu SOP-nya,” ucap Dedi.

Menurut dia, ada juga yang disebut sebagai tim antianarkis. Ia menyampaikan, pihak yang bisa mengerahkan tim antianarkis itu yakni kapolda sesuai dengan tahapan yang sudah dibuat.

Dedi menambahkan, polisi memiliki pemetaan zona tertentu terkait situasi demonstrasi yang diadakan masyarakat. Zona itu ditentukan dalam tiga warna, yakni zona hijau jika unjuk rasa masih zona damai.

“Kemudian zona kuning trennya sudah meningkat eskalasinya, kalau sudah zona merah di mana sudah ada korban jiwa baik masyrakat, aparat, dan juga ada tindakan-tindakan anarkistis, pembakaran fasilitas umum, properti,” imbuh dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

PERIJINAN PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM

Dasar : Undang – Undang No. 9 Th 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

Bentuk Penyampaian pendapat di muka umum :

a. Unjuk rasa / Demonstrasi;

b.Pawai;

c. Rapat Umum;

d. Mimbar Bebas.

KETENTUAN :

• Penyampaian Pendapat di Muka Umum disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa yang dapat membahayakan keselamatan umum.

• Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis selambat – selambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.

• Setelah menerima pemberitahuan tentang kegiatan penyamapain pendapat di Muka Umum Polri wajib :

a. Memberikan surat tanda terima pemberitahuan;

b. Melakukan koordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di Muka Umum;

c. Melakukan koordinasi dengan pimpinan, instansi / lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat;

d. Mempersiapakan pengamanan tempat lokasi dan route yang dilalui;

e. Bertanggung Jawab untuk melindungi para peserta penyampaian pendapat di muka umum;

f. Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan Pengamanan.

• Sanksi – sanksi yang diperoleh apabila tidak sesuai dengan ketentuan antara lain :

a. Dibubarkan bila tidak memenuhi dengan ketentuan

b. Perbuatan melanggar hukum di kenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan Perundang – undangan yang berlaku.

c. Penanggung Jawab melakukan tindak pidana, di pidana sesuai dengan ketentuan  Perundang – undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok.

d. Barang siapa dengan kekerasan / ancaman dalam penyampaian pendapat di muka umum dipidana penjara paling lama 1 ( satu ) Tahun.

PERSYARATAN :

a. Maksud dan tujuan;

b. Lokasi dan route;

c. Waktu dan lama Pelaksanaan;

d. Bentuk;

e. Penanggung jawab / Korlap;

f. Nama dan alamat organisasi, kelompok dan perorangan;

g. Alat peraga yang digunakan;

h. Jumlah peserta.

UNDANG‑UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 9 TAHUN 1998

TENTANG

KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang    :     a.   bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang‑Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak‑hak Asasi Manusia;

b.   bahwa kemerdekaan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;

c.   bahwa untuk membangun negara demokrasi yang menyelenggarakan keadilan sosial dan menjamin hak asasi manusia diperlukan adanya suasana yang aman, tertib dan damai;

d.   bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku;

e.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d, perlu dibentuk Undang‑undang tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum;

Mengingat      :     Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 28 Undang‑Undang Dasar 1945

Dengan persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan    :     UNDANG‑UNDANG TENTANG KEMERDEKAAN MENYAMPAI-KAN PENDAPAT DI MUKA UMUM.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang‑undang ini yang dimaksud dengan:

1.   Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.

2.   Di muka umum adalah dihadapan orang banyak, atau orang lain termasuk juga di tempat yang dapat didatangi dan atau dilihat setiap orang.

3.   Unjuk rasa atau Demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan       oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.

4.   Pawai adalah cara penyampaian pendapat dengan arak‑arakan di jalan umum.

5.   Rapat umum adalah pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu.

6.   Mimbar bebas adalah kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu.

7.   Warga negara adalah warga negara Republik Indonesia.

8.   Polri adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 2

(1) Setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

(2) Penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang‑Undang ini.

BAB II

ASAS DAN TUJUAN

Pasal 3

Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan berlandaskan pada :

a.   asas keseimbangan antara hak dan kewajiban;

b.   asas musyawarah dan mufakat;

c.   asas kepastian hukum dan keadilan;

d.   asas proporsionalitas; dan

e.   asas manfaat.

Pasal 4

Tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah :

a.   mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan Undang‑Undang Dasar 1945;

b.   mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat;

c.   mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi;

d.   menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.

BAB III

HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 5

Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk:

a.   mengeluarkan pikiran secara bebas;

b.   memperoleh perlindungan hukum.

Pasal 6

Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :

a.   menghormati hak‑hak dan kebebasan orang lain;

b.   menghormati aturan‑aturan moral yang diakui umum;

c.   menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku;

d.   menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum; dan

e.   menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Pasal 7

Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara, aparatur pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:

a.   melindungi hak asasi manusia;

b.   menghargai asas legalitas;

c.   menghargai prinsip praduga tidak bersalah; dan

d.   menyelenggarakan pengamanan.

Pasal 8

Masyarakat berhak berperan serta secara bertanggung jawab untuk berupaya agar penyampaian pendapat di muka umum dapat berlangsung secara aman, tertib, dan damai.

BAB IV

BENTUK‑BENTUK DAN TATA CARA PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM

Pasal 9

(1) bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan:

      a.   unjuk rasa atau demonstrasi;

      b.   pawai;

      c.   rapat umum; dan atau

      d.   mimbar bebas.

(2) Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan di tempat‑tempat terbuka untuk umum, kecuali:

      a.   di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek‑obyek vital nasional;

      b.   pada hari besar nasional.

(3) Pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang membawa benda‑benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.

Pasal 10

 (1)      Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri.

(2) pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok.

(3) pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat‑lambatnya 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat.

(4) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan.

Pasal 11

Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) memuat:

a.   maksud dan tujuan;

b.   tempat, lokasi, dan rute;

c.   waktu dan lama;

d.   bentuk;

e.   penanggung jawab;

f.    nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan;

g.   alat peraga yang dipergunakan; dan atau

h.   jumlah peserta.

Pasal 12

(1)Penanggung jawab kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 9, dan Pasal 11 wajib bertanggung jawab agar kegiatan tersebut terlaksana secara aman, tertib dan damai.

(2) Setiap sampai 100 (seratus) orang pelaku atau peserta unjuk rasa atau demonstrasi dan pawai harus ada seorang sampai dengan 5 (lima) orang penanggung jawab.

Pasal 13

(1) Setelah menerima surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Polri wajib:

      a.   segera memberikan surat tanda terima pemberitahuan;

      b.   berkoordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di muka umum;

      c.   berkoordinasi dengan pimpinan instansi/lembaga yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat;

      d.   mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi, dan rute.

(2) Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, Polri bertanggung jawab memberikan perlindungan terhadap pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum.

(3) Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, Polri bertanggung jawab menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Pasal 14

Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis dan langsung oleh penanggung jawab kepada Polri selambat‑lambatnya 24 (dua puluh empat) jam sebelum waktu pelaksanaan.

BAB V

SANKSI

Pasal 15

Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 10 dan Pasal 11.

Pasal 16

Pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.

Pasal 17

Penanggung jawab pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang‑undang ini dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku ditambah dengan 1/3 (satu per tiga) dari pidana pokok.

Pasal 18

(1) Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang‑halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan Undang‑undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan.

BAB VI

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 19

      Segala ketentuan peraturan perundang‑undangan yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak diatur khusus atau bertentangan dengan ketentuan‑ketentuan dalam Undang‑undang ini.

BAB VII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 20

      Undang‑undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang‑undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

                                                                                    Disahkan di Jakarta

                                                                                     pada tanggal 26 Oktober 1998

                                                                                    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                                                                            ttd.

                                                                                    BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 26 Oktober 1998

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

               ttd.

AKBAR TANJUNG

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 181

PENJELASAN

ATAS

UNDANG‑UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 9 TAHUN 1998

TENTANG

KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM

UMUM

            Menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28 Undang‑Undang Dasar 1945 yang berbunyi " "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang‑undang".

            Kemerdekaan menyampaikan pendapat tersebut sejalan dengan Pasal 9 Deklarasi Universal Hak‑hak Asasi Manusia yang berbunyi : "Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan dan pendapat dengan cara apa pun juga dan dengan tidak memandang batas‑batas".

            Perwujudan kehendak warga negara secara bebas dalam menyampaikan pikiran secara lisan dan tulisan dan sebagainaya harus tetap dipelihara agar seluruh tatanan sosial dan kelembagaan baik infrastruktur maupun suprastruktur tetap terbebas dari penyimpangan atau pelanggaran hukum yang bertentangan dengan maksud, tujuan dan arah dari proses keterbukaan dalam pembentukan dan penegakan hukum sehingga tidak menciptakan disintegrasi sosial, tetapi justru harus dapat menjamin rasa aman dalam kehidupan masyarakat.

            Dengan demikian, maka kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, sejalan dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku dan prinsip hukum internasional sebagaimana tercantum dalam Pasal 29 Deklarasi Universal Hak‑hak Asasi Manusia yang antara lain menetapkan sebagai berikut :

            1.         Setiap orang memiliki kewajiban terhadap masyarakat yang memungkinkan pengembangan kepribadiannya secara bebas dan penuh;

            2.         dalam pelaksanaan hak dan kebebasannya, setiap orang harus tunduk semata‑mata pada pembatasan yang ditentukan oleh undang‑undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan dan penghargaan terhadap hak serta kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat‑syarat yang adil bagi moralitas, ketertiban, serta kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis;

            3.         hak dan kebebasan ini sama sekali tidak boleh dijalankan secara bertentangan dengan tujuan dan asas Perserikatan Bangsa‑Bangsa.

                        Dikaitkan dengan pembangunan bidang hukum yang meliputi materi hukum, aparatur hukum, sarana dan prasarana hukum, budaya hukum dan hak asasi manusia, pemerintah Republik Indonesia berkewajiban mewujudkannya dalam bentuk sikap politik yang aspiratif terhadap keterbukaan dalam pembentukan dan penegakan hukum.

      Bertitik tolak dari pendekatan perkembangan hukum, baik yang dilihat dari sisi kepentingan nasional maupun dari sisi kepentingan hubungan antar bangsa, maka kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum harus berlandaskan :

      1.   asas keseimbangan antara hak dan kewajiban;

      2.   asas musyawarah dan mufakat;

      3.   asas kepastian hukum dan keadilan;

      4.   asas proporsionalitas;

      5.   asas manfaat.

Kelima asas tersebut merupakan landasan kebebasan yang bertanggung jawab dalam berpikir dan bertindak untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

Berlandaskan atas kelima asas kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum tersebut maka pelaksanaannya diharapkan dapat mencapai tujuan untuk :

1.   mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan Undang‑Undang Dasar 1945;

2.   mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat;

3.   mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi;

4.   menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.

            Sejalan dengan tujuan tersebut di atas rambu‑rambu hukum harus memiliki karakteristik otonom, responsif dan mengurangi atau meninggalkan karakteristik yang represif.

            Dengan berpegang teguh pada karakteristik tersebut, maka Undang‑undang tentang Kemerdekaan menyampaikan Pendapat Di Muka Umum, merupakan ketentuan peraturan perundang‑undangan yang bersifat regulatif, sehingga di satu sisi dapat melindungi hak warga negara sesuai dengan Pasal 28 Undang‑Undang Dasar 1945, dan di sisi lain dapat mencegah tekanan‑tekanan, baik fisik maupun psikis, yang dapat mengurangi jiwa dan makna dari proses keterbukaan dalam pembentukan dan penegakan hukum.


Undang‑undang ini mengatur bentuk dan atau cara penyampaian pendapat di muka umum, dan tidak mengatur penyampaian pendapat melalui media massa, baik cetak maupun elektronika dan hak mogok pekerja di lingkungan kerjanya.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

                        Cukup jelas

Pasal 2

            Ayat (1)

                        Cukup jelas

            Ayat (2)

                        Yang dimaksud dengan "penyampaian pendapat di muka umum" adalah penyampaian pendapat secara lisan, tulisan, dan sebagainya.

                        "Penyampaian pendapat secara lisan" antara lain : pidato, dialog, dan diskusi.

                        "Penyampaian pendapat secara tulisan" antara lain : petisi, gambar, pamflet, poster, brosur, selebaran, dan spanduk.

                        Adapun yang dimaksud dengan "dan sebagainya" antara lain " sikap membisu dan mogok makan.

Pasal 3

            Huruf a

                        Cukup jelas

            Huruf b

                        Cukup jelas

            Huruf c

                        Cukup jelas

            Huruf d

                        Yang dimaksud dengan "asas proporsionalitas" adalah asas yang meletakkan segala kegiatan sesuai dengan konteks atau tujuan kegiatan tersebut, baik yang dilakukan oleh warga negara, institusi, maupun aparatur pemerintah, yang dilandasi oleh etika individual, etika sosial, dan etika institusional.

            Huruf e

                        Cukup jelas

Pasal 4

                        Cukup jelas

Pasal 5

            Huruf a

                        Yang dimaksud dengan "mengeluarkan pikiran secara bebas" adalah mengeluarkan pendapat, pandangan, kehendak, atau perasaan yang bebas dari tekanan fisik, psikis, atau pembatasan yang bertentangan dengan tujuan sebagaimana    dimaksud dalam Pasal 4 Undang‑undang ini.

            Huruf b

                        Yang dimaksud dengan "memperoleh perlindungan hukum" termasuk di dalamnya jaminan keamanan.

Pasal 6

            Huruf a

                        Yang dimaksud dengan "menghormati hak‑hak dan kebebasan orang lain" adalah ikut memelihara dan menjaga hak dan kebebasan orang lain untuk hidup aman, tertib, dan damai.

            Huruf b

                        Yang dimaksud dengan "menghormati aturan‑aturan moral yang diakui umum" adalah mengindahkan norma agama, kesusilaan, dan kesopanan dalam kehidupan masyarakat.

            Huruf c

                        Cukup jelas

            Huruf d

                        Yang dimaksud dengan "menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum" adalah perbuatan yang dapat mencegah timbulnya bahaya bagi ketenteraman dan keselamatan umum, baik yang menyangkut orang, barang maupun kesehatan.

            Huruf e

                        Yang dimaksud dengan "menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa" adalah perbuatan yang dapat mencegah timbulnya permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan dalam masyarakat.

Pasal 7

                        Yang dimaksud dengan "aparatur pemerintah" adalah aparatur pemerintah yang menyelenggarakan pengamanan.

            Huruf a

                        Cukup jelas

            Huruf b

                        Cukup jelas

            Huruf c

                        Cukup jelas

            Huruf d

                        Yang dimaksud dengan "menyelenggarakan pengamanan" adalah segala daya upaya untuk menciptakan kondisi aman, tertib, dan damai, termasuk mencegah timbulnya gangguan atau tekanan, baik fisik maupun psikis yang berasal dari mana pun juga.

Pasal 8

                        Yang dimaksud dengan "berperan serta secata bertanggung jawab" adalah hak masyarakat untuk memberi dan memperoleh informasi atau konfirmasi kepada atau dari aparatur pemerintah agar terjamin keamanan dan ketertiban lingkungannya, tanpa menghalangi terlaksananya penyampaian pendapat di muka umum.

Pasal 9

            Ayat (1)

                        Cukup jelas

            Ayat (2)

            Huruf a

                        Yang dimaksud dengan pengecualian "di lingkungan istana kepresidenan" adalah istana presiden dan istana wakil presiden dengan radius 100 meter dari pagar luar.

                        Pengecualian untuk "instalasi militer" meliputi radius 150 meter dari pagar luar.

                        Pengecualian untuk "obyek‑obyek vital nasional" meliputi radius 500 meter dari pagar luar.

            Huruf b

                        Yang dimaksud dengan hari‑hari besar nasional adalah :

                        1.         Tahun Baru;

                        2.         Hari Raya Nyepi;

                        3.         Hari Wafat Isa Almasih;

                        4.         Isra Mi'raj;

                        5.         Kenaikan Isa Almasih;

                        6.         Hari Raya Waisak;

                        7.         Hari Raya Idul Fitri;

                        8.         Hari Raya Idul Adha;

                        9.         Hari Maulid Nabi;

                        10.       1 Muharam;

                        11.       Hari Natal;

                        12.       17 Agustus.

            Ayat (3)

                        Cukup jelas

Pasal 10

            Ayat (1)

                        Cukup jelas

Ayat (2)

                        Cukup jelas

            Ayat (3)

                        Yang dimaksud dengan "Polri setempat" adalah satuan Polri terdepan dimana kegiatan penyampaian pendapat akan dilakukan apabila kegiatan dilaksanakan pada:

                        a.         1 (satu) kecamatan, pemberitahuan ditujukan kepada Polsek setempat;

                        b.         2 (dua) kecamatan atau lebih dalam lingkungan kabupaten/kotamadya, pemberitahuan ditujukan kepada Polres setempat;

                        c.         2 (dua) kabupaten/kotamadya atau lebih dalam 1 (satu) propinsi, pemberitahuan ditujukan kepada Polda setempat;

                        d.         2 (dua) propinsi atau lebih pemberitahuan ditujukan kepada Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.

            Ayat (4)

                        Cukup jelas

Pasal 11

            Huruf a

                        Cukup jelas

            Huruf b

                        Yang dimaksud dengan "tempat" dalam Pasal ini adalah tempat peserta berkumpul dan berangkat ke lokasi.

                        Yang dimaksud dengan "lokasi" dalam Pasal ini adalah tempat penyampaian pendapat di muka umum.

                        Yang dimaksud dengan "rute" dalam Pasal ini jalan yang dilalui oleh peserta penyampaian pendapat di muka umum dari tempat berkumpul dan berangkat sampai di lokasi yang dituju dan atau sebaliknya.

            Huruf e

                        Cukup jelas

            Huruf d

                        Yang dimaksud dengan "bentuk" adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).

            Huruf e

                        Penanggung jawab adalah orang yang memimpin dan atau menyelenggarakan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang bertanggung jawab agar pelaksanaannya berlangsung dengan aman, tertib, dan damai.

            Huruf f

                        Cukup jelas

            Huruf g

                        Cukup jelas

            Huruf h

                        Cukup jelas

Pasal 12

                        Cukup jelas

Pasal 13

            Ayat (1)

            Huruf a

                        Cukup jelas

            Huruf b

                        Koordinasi antara Polri dengan penanggung jawab dimaksud untuk mempertimbangkan faktor‑faktor yang dapat mengganggu terlaksananya penyampaian pendapat di muka umum secara aman, tertib, dan damai, terutama penyelenggaraan pada malam hari.

            Huruf c

                        Cukup jelas

            Huruf d

                        Cukup jelas

            Ayat (2)

                        Cukup jelas

            Ayat (3)

                        Cukup jelas

Pasal 14

                        Cukup jelas

Pasal 15

                        kewajiban dan tanggung jawab yang dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, b, d, dan e adalah kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.

Pasal 16

                        Yang dimaksud dengan "sanksi hukum" adalah sanksi hukum pidana, sanksi hukum perdata, atau sanksi administrasi.

                        Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang‑undangan" adalah ketentuan peraturan perundang‑undangan hukum pidana, hukum perdata, dan hukum administrasi.

Pasal 17

                        Yang dimaksud dengan "melakukan tindak pidana" dalam Pasal ini adalah termasuk perbuatan‑perbuatan yang diatur dalam Pasal 55 Kitab Undang‑undang Hukum Pidana.

Pasal 18

                        Cukup jelas

Pasal 19

                        Cukup jelas

Pasal 20

                        Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3789