Show
Merek dagang termasuk ke dalam salah satu HAKI atau Hak Atas Kekayaan Intelektual. Jika Anda ingin melindungi produk Anda, maka Anda dapat mendaftarkan produk yang Anda produksi. Simak ulasan berikut untuk mengetahui lebih dalam mengenai hal ini. Pengertian Merek DagangMerek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan barang-barang sejenis lainnya. Hal ini sesuai dengan undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang Merek. Merek dagang merupakan pengenal yang terdiri dari ekspresi, desain atau tanda. Pengenal inilah yang akan membuat satu produk berbeda dengan produk lainnya di pasar. Dengan adanya tanda pengenal tersebut, konsumen akan lebih mudah untuk mengenali suatu produk dari perusahaan tertentu. Dasar HukumRegulasi yang mengatur mengenai hal ini adalah: Merek Dagang yang Tidak Bisa DidaftarkanApa saja merek yang tidak bisa didaftarkan? Terdapat beberapa hal yang membuat merek dari perusahaan Anda tidak dapat didaftarkan, yaitu:
Kriteria Merek yang Harus DitolakTerdapat kriteria yang harus ditolak menurut pasal 21 UU Merek, yaitu:
Apa Saja Syarat Mendaftarkan Merek Dagang?Adapun syarat administratif yang harus dipenuhi ketika mendaftarkan merek dagang adalah:
Pendaftaran dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Indonesia atau Dirjen KI. Prosedur Pendaftaran Merek DagangLangkah-langkah yang perlu Anda lalui ketika ingin mendaftarkan merek dagang adalah:
Tips Agar Permohonan Merek Dagang DiterimaTips berikut ini dapat Anda gunakan agar permohonan merek dagang Anda diterima.
Cara Membuat Merek Dagang MenarikUntuk membuat merek dagang yang menarik, Anda dapat menerapkan beberapa cara berikut ini:
Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan MerekPerpanjangan diperlukan bagi pemilik yang sudah mendapatkan sertifikat dan ingin memperpanjang selama 10 tahun lagi. Pengajuan dilakukan paling lambat 6 bulan sebelum masa perlindungan merek habis. Syarat PerpanjanganPersyaratan yang diperlukan adalah:
Prosedur PerpanjanganProsedur yang perlu Anda lalui adalah:
Berapa Biaya Pendaftarannya?Tarif dari pendaftaran Hak Merek berbeda-beda. Ketentuan mengenai pendaftaran Hak Merek di DJKI yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2019. Tarif akan dibedakan menjadi dua kategori, yaitu umum atau UMKM. Untung perpanjangan perlindungan, dalam jangka waktu 6 bulan sebelum atau sampai dengan berakhirnya perlindungan, maka biaya yang harus dibayarkan adalah:
Sedangkan jika dalam jangka paling lama 6 bulan setelah berakhirnya perlindungan merek maka biaya yang dibayarkan sebesar Rp4,5 juta per kelas untuk umum dan Rp2 juta per kelas untuk UMK. Itulah ulasan mengenai hal ini. Segera daftarkan produk Anda agar terjamin perlindungannya. |