Apa yang dimaksud dengan membersihkan diri?

ISLAM menjunjung tinggi hidup bersih lantaran kebersihan merupakan sebagian dari iman. Dalam Hadits Riwayat Tirmizi disampaikan jika Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah SWT itu suci yang menyukai hal-hal yang suci, Dia Maha Bersih yang menyukai kebersihan, Dia Maha Mulia yang menyukai kemuliaan, Dia Maha Indah yang menyukai keindahan, karena itu bersihkanlah tempat-tempatmu".  

Oleh karena itu, Islam mengarahkan cara- cara bersuci ataupun thaharah untuk membersihkan diri dari hadas serta najis. Nah, apakah hadas dan najis itu berbeda? Sebelum membahas hal tersebut, kita harus tahu lebih dulu tentang penafsiran keduanya.

Menurut buku Fiqih karya Hasbiyallah, najis adalah sesuatu yang kotor dan menjijikkan dengan tiga tingkatan. Sedangkan hadas adalah sesuatu yang hanya dapat dihilangkan dengan mandi dan bersuci. Hadas digolongkan menjadi besar dan kecil.

Sebagian ulama dan para ahli fiqih menetapkan jika buang air kecil dan besar, kentut, keluarnya mazi dan wadi dalam keadaan sehat sebagai hadas kecil. Sementara untuk hadas besar antara lain mengeluarkan mani dalam keadaan sadar maupun tidur atau umumnya disebut mimpi basah dan haid.

Setelah memahami pengertiannya, mari kita bahas perbedaan hadas dan najis dari segi hakikat dan cara penyuciannya;

1. Perbedaan dari segi hakikat

Najis dari segi hakikat ialah perkara yang zhahir dan bisa dilihat, seperti halnya air kencing, darah, dan lain sebagainya. Sementara untuk hadas ialah perkara maknawi yang ada di dalam tubuh manusia dan tidak dapat dilihat oleh panca indra.

2. Perbedaan penyuciannya

- Dilihat dari segi niat. Untuk menghilangkan hadas, dibutuhkan niat agar tubuh kembali suci dari hadas. Sementara untuk menghilangkan najis, tidak diperlukan adanya niat.

- Selanjutnya adalah air. Maksudnya, dalam menghilangkan hadas dibutuhkan air sebagai syarat menyucikan diri. Sementara menghilangkan najis tidak harus dengan air. Seperti misalnya istinja yang bisa dihilangkan dengan menggunakan batu.

- Dalam membersihkan najis, diharuskan membersihkan tempat yang bernajis hingga zat najisnya hilang. Sementara untuk hadas, cukup membersihkan anggota tubuh dengan berwudhu jika hadas kecil, serta mandi janub untuk menghilangkan hadas besar.

- Menghilangkannya berbeda-beda. Jika hadas seperti kentut, buang air kecil, buang air besar, dan sebagainya, cukup menyucikan diri dengan sekali berwudhu. Berbeda dengan menghilangkan najis. Jika terkena kotoran binatang pada bagian tangan, kaki, wajah, dan bagian anggota tubuh lainnya, maka harus membersihkannya satu persatu pada setiap bagian.

- Menghilangkan dengan tayamum. Sebagaimana yang diketahui, umat Muslim diizinkan menyucikan diri menggunakan cara tayamum, jika memang tidak memungkinkan adanya air. Begitu pula untuk hilangkan hadas, bisa menghilangkannya dengan cara tayamum. Meski menghilangkan najis tak diperbolehkan dengan cara tayamum, namun pendapat ulama Hanabilah menyebutkan menghilangkan najis juga bisa menggunakan cara yang sama dengan tayamum.(OL-5)

idkuu, Jakarta Thaharah adalah istilah yang perlu dipahami oleh setiap umat Islam. Istilah ini merujuk padabagian dari prosesi ibadah seorang muslim yang bermakna menyucikan diri. Menyucikan diri dalam hal ini mencakup secara lahir atau batin.

Advertisement

Baca Juga

  • Macam-macam Najis dan Contohnya, Disertai Cara Mensucikan Diri yang Benar
  • Tata Cara Wudhu yang Benar Sesuai Sunnah, Lengkap dengan Doa
  • 10 Cara Menjaga Kesehatan Sesuai Tuntunan Nabi Muhammad SAW

Apalagi, bersuci hukumnya wajib bagi umat Islam yang akan melaksanakan salat. Oleh karena itu, perlu bagi seorang muslim untuk memahami perkara-perkara perihal bersuci dari hadas dan najis. Pasalnya, kedudukan bersuci termasuk amalan yang penting.

Thaharah adalah istilah yang memiliki makna bersuci dalam bahasa Indonesia. Bersuci tentunya sangat penting untuk umat Islam, karena merupakan salah satu syarat sah salat. Seorang yang akan melaksanakan salat diwajibkan suci dari hadas dan suci pula badan, pakaian, dan tempatnya dari najis.

Berikut idkuu rangkum dari berbagai sumber, Rabu (15/12/2021) tentang thaharah.

Apa yang dimaksud dengan membersihkan diri?

Bersuci dari najis. Foto Ilsutrasi /

ZONABANTEN.com – Thaharah, mungkin agak asing di telinga sebagai orang.

Thaharah, menurut syara’ yaitu bersuci dari hadats dan najis untuk mencari keridhaan Allah SWT.

Thaharah bisa diartikan sebagai mensucikan diri.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 11 Diwacanakan Buka Akhir Oktober, Daftarnya di www.prakerja.go.id

Mensucikan diri atau Thaharah disini adalah membersihkan diri dari kotoran atau dari najis.

Utamanya, saat kita akan melaksanakan shalat.

>

Kita wajib mensucikan diri dengan berwudhu, agar ibadah kita dapat diterima oleh Allah SWT.

Baca Juga: Update Terbaru Lokasi SAMLING Senin 19 Oktober 2020 di Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi

Selain itu,  bersuci merupakan hal yang baik bagi tubuh kita, agar terhindar dari berbagai penyakit.

Apalagi kebersihan adalah sebagian dari Iman.

Red:

"... Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertobat dan menyucikan diri." (QS al-Baqarah [2]: 222). Ada dua tempat perihal tobat dan bersuci yang digandeng menjadi satu. Pertama dalam ayat yang disebutkan di atas. Kedua, dalam doa setelah berwudhu, "Allahummaj’alni minattawwabin waj’alni minal mutathahhirin" (Ya Allah, jadikanlah aku termasukan orang yang tobat dan suci). Hal ini menyiratkan bahwa tobat dan suci menjadi satu kesatuan yang tidak dipisahkan. Ketika seorang Muslim sudah bertobat, maka dia harus senantiasa menjaga kesucian dirinya agar tobat yang sudah dibangunnya tidak sia-sia. Tobat dan suci menjadi satu paket dalam ayat di atas. Karena itu, bersuci menjadi keharusan bagi setiap Muslim yang ingin dicintai oleh Allah SWT. Suci di sini bisa dimaknai secara universal. Tidak hanya secara lahiriah (jasmani), tetapi juga batiniah (rohani). Menyucikan diri sebenarnya tidak hanya dicintai atau disukai Allah, tetapi juga memberi manfaat dan keuntungan bagi diri sendiri maupun orang lain. Dari segi lahiriah, jasmani, atau fisik, membersihkan diri jelas akan memberi kesehatan. Selain itu akan memperpanjang usia dan dijauhkan dari penyakit. Orang yang mempunyai kebiasaan makanan manis akan mudah sakit gigi apabila tidak sikat gigi selama beberapa hari. Lain halnya kalau ia rutin sikat gigi, ia akan terhindar dari sakit gigi. Itu contoh sederhananya. Sedangkan, membersihkan diri dari segi batiniah atau rohani akan memberikan ketenangan batin dan ketenteraman hidup. Kita juga akan dijauhkan dari penyakit hati. Banyak penelitian, penyakit hati ini sangat masif pada masa kini, terutama di daerah-daerah perkotaan dan negara-negara maju. Secara materi sudah tercukupi, tapi secara spiritual mereka gersang. Tak aneh, mereka mudah stres, putus asa, dan frustrasi. Itulah rahasia mengapa Allah menyukai orang yang menyucikan diri, baik secara jasmani maupun rohani. Salah satu isyarat kalau kita harus menyucikan diri secara fisik dan sekaligus jiwa adalah adanya perintah wudhu. "Hai orang-orang yang beriman, bila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah." (QS al-Maidah [5]: 6). Dalam wudhu, ada beberapa anggota badan yang mesti dibasuh, baik yang sifatnya wajib maupun sunah, yaitu mulut, lubang hidung, wajah, tangan, rambut, telinga, dan kaki. Anggota badan tersebut bisa dimaknai sebagai simbol untuk membersihkan secara fungsinya juga, misalnya membersihkan mulut artinya agar mengeluarkan kata-kata yang baik saja serta menjauhi dari fitnah, gosip, iri, dan dengki. Di dalam Islam, soal kebersihan ataupun kesucian menjadi perhatian utama karena hal itu menjadi mata air segalanya. Apabila kesucian sudah diraih, maka segala yang dilakukannya menjadi sebuah kebaikan. n

Silakan akses epaper Republika di sini Epaper Republika ...

Sebelum membahas dasar-dasar hukum thaharah, kami akan membahasa tentang pengertian taharah.Thaharah berasal dari bahasa arab yakni ???- ????- ????   yang artinya bersuci.secara terminologi,Thaharah bermakna upaya mensucikan diri dari hadas dan memberihkan diri dari najis atau kotoran yang telah ditentukan dalam hukum Islam.Menurut istilah ahli fikih,thaharah adalah menghilangkan sesuatu yang menjadi kendala bagi sahnya ibadah tertentu.Kendala-kendala tersebut ada yang sifat atau bendanya nyata sehingga dapat diketahui melalui indra,seperti benda-benda najis.Tetapi ada juga yang bersifat abstrak seperti hadas.

Adapun dasar-dasar hukum thaharah yakni:

     QS.Al-Baqarah;222

????? ??????? ??????? ?????????????? ????????? ?????????????????                       
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.

Thaharah atau bersuci menurut pembagiannya dapat dibedakan menjadi dua bagian, yaitu

1.   Bersuci lahiriah

Beberapa contoh yang bersifat lahiriah adalah membersihkan diri, tempat tinggal dan lingkungan dari segala bentuk kotoran, hadas dan najis. Membersihkan diri dari najis adalah membersihkan badan, pakaian atau tempat yang didiami dari kotoran sampai hilang rasa, bau dan warnanya.

     2.   Bersuci batiniah

Bersuci batiniah adalah membersihkan jiwa dari kotoran batin berupa dosa dan perbuatan maksiat seperti iri, dengki, takabur dll. Cara membersihkannya dengan taubatan nashoha yaitu memohon ampun dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

B.Alat yang digunakan untuk thaharah        

1.Air yang suci dan menyucikan

Air yang demikian boleh diminum dan sah dipakai untuk menyucikan ( membersihkan ) benda yang lain. Yaitu air yang  jatuh dari langit atau terbit dari bumi dan masih masih tetap (belum berubah) keadaannya, seperti air hujan, air laut, air sumur, air es  yang sudah hancur kembali, air embun, dan air yang keluar dari mata air.

Sabda Rasulullah Saw:

Dari Abu Hurairah r.a  Telah bertanya seorang laki-laki kepada Rasulullah Saw. Kata laki-laki itu, ‘’Ya Rasulullah Saw, kami berlayar di laut dan kami hanya membawa air sedikit, jika kami pakai air itu untuk berwudhu, maka kami akan kehausan. Bolehka kami berwudhu dengan air laut ? jawab Rasulullah Saw., ‘’Air laut itu suci lagi menyucikan, bangkainya halal dimakan.’’ (Riwayat lima ahli hadits. Menurut keterangan Tirmizi, hadits ini shahih)

Perubahan air yang tidak menghilangkan keadaan tau sifatnya suci menyucikan walaupun perubahan itu terjadi pada salah satu dari semua sifatnya yang tiga (warna,rasa dan baunya) macam-macam air tersebut adalah sebagai berikut.

1. Air hujan. Allah berfirman :

???? ???????? ??? ?????????? ????? ????????? ?????? ????? ????????? ??????????????? ????

“Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu”.(QS. Al-anfal : 11).

2. Air salju dan embun. Rosulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

????? ?????? ?? ?????? ?????? ?????? ??????

“Ya Allah, bersihkanlah dosa-dosaku dengan air, salju dan embun”.(HR.Bukhari, no: 744 dan Muslim, no: 598 dan selain keduanya).

3. Air sumber mata air. Allah berfirman yang artinya:

?????? ????? ????? ???????? ??????? ???? ?????????? ????? ?????????? ?????????? ??? ??????????

“Apakah kamu tidak memperhatikan, bahwa sesungguhnya Allah menurunkan air dari langit, maka diaturnya menjadi sumber-sumber air di bumi…”. (QS. Az-zumar : 21).

    4. Air laut. Rasulullah sallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

???? ??????????? ???????? ???????? ??????????

“Laut itu adalah suci (airnya) dan halal bangkainya”. (Dikeluarkan oleh Abu dawud, no: 83, Tirmidzi, no: 69, An-sai no: 59, Ibnu majah, no: 3246. Tirmidzi berkata : hadits hasan shahih, dan dishahihkan oleh Syeikh Al-bany di (Shahih sunan An-nasai), no: 58).

5. Air Zam-zam. Berdasarkan riwayat dari sahabat Ali –semoga Allah meridhainya- , bahwasannya:

???? ???? ??? ???? ???? ???? ? ???? ??????? ?? ??? ???? ? ???? ??? ?????

“Rosulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam meminta setimba dari air zam-zam, kemudian beliau minum dan berwudhu”. (Zawaid musnad, 1/76).

6. Air ajin (air yang berupa karena diam atau kecampuran dengan sesuatu yang suci). Berdasarkan hadits ummi hani’, bahwasannya :

“Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam mandi dengan maimunah (istrinya) dalam satu bejana dan di dalamnya terdapat bekas adonan”. (Riwayat An-sai “Sahih sunan an-sai’, no: 234, dan Ibnu majah “Shahih sunan Ibnu majah, no: 303 dan yang lainnya. Al-misykah, no: 485, Al-irwa’, no: 271).

7. Air yang tercampur dengan najis tetapi tidak merubah salah satu dari ketiga sifatnya. Rasulullah sallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda

“Apabila air mencapai dua kullah, maka tidaklah ia mengandung najis”.Riwayat Abu dawud dan yang lainya. Shahih sunan abi dawud, no: 57, Shahih sunan An-nasai, no: 51, Shahih sunan Tirmidzi, no: 57, dan Irwa’, no: 23).

8. Air musta’mal. Berdasarkan hadits Urwah dari miswar –semoga Allah meridhai- keduanya :

“Apabila Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam berwudhu, maka hampir-hampir sahabat berkelahi untuk mendapat sisa air wudhu Nabi”. (Riwayat Bukhari, no: 189)

   9.Air Mussakhan (Air yang dipanaskan)

“Bahwasannya ia mandi dengan air panas”. (Riwayat ibnu abi syaibah dan yang lainnya.dan dishahihkan oleh syeikh al-bany dalam irwa’, no: 17

2.Air suci,tetapi tidak menyucikan

            Zatnya suci,tetapi tidak sah dipakai untuk menyucikan sesuatu.Yang termasuk dalam bagian ini ada tiga macam air,yaitu:

a.Air yang berubah salah satu sifatnya karena bercampur dengan suatu benda yang suci,selain dari perubahan yang tersebut diatas seperti air kopi,teh,susu dan sebagainya.

b.Air sedikit,kira-kira 2 kullah,sudah terpakai untuk menghilangkan hukum najis,sedangkan air itu tidak berubah sifatnya dan tidak pula bertambah timbangannya.

c.Air pohon;pohonan atau air buah –buahan seperti air yang keluar dari tekukan pohon kayu(air nira),air kelapa,dan sebagainya.

3.Air yang bernajis

Air yang termasuk bagian ini ada dua macam:

a.sudah berubah salah satu sifatnya oleh najis. Air ini tidak boleh dipakai lagi, baik airnya sedikit ataupun banyak, sebab hukumnya seperti najis.

b.air bernajis , tetapi tidak berubah salah satu sifatnya. Air ini kalau sedikit – berarti kurang dari dua kulah –tidak boleh dipakai lagi, bahkan sama hukumnya dengan najis.

Kalau air itu banyak, berarti dua kullah atau lebih, hukumnya tetap suci dan menyucikan.

   Sabda Rasulullah Saw:

Arti: ‘’Air itu tak dinajisi sesuatu, kecualiapbila berubah rasa, warna, atau baunya.’’ (Riwayat ibnu Majah dan Baihaqi)

      Hadits yang lainnya

‘’apabila air cukup dua kullah, tidaklah dinajisi oleh suatu apapun,’’ (Riwayat lima ahli hadits)

4.Air yang makruh

Yaitu air yang terjemur oleh matahari dalam bejana selain bejana emas atau perak. Air ini makruh dipakai untuk badan, tetapi tidak makruh dipakai untuk pakaian; kecuali air yang terjemur ditanah,seperti air sawah, air kolam, dan tempat-tempat yang bukan bejana yang mungkin berkarat.

Penulis    : Ahmad Suryadi