Apa yang dimaksud dengan ganjil genap

Apa yang dimaksud dengan ganjil genap

Siti Sarah S.

03 November 2021

Kamu pasti sudah kenal dengan peraturan ganjil genap untuk kendaraan pribadi di beberapa ruas jalan di Jakarta, Smartcitizen. Peraturan ganjil genap ini awalnya diinisiasi untuk mengefektifkan ruang jalan di Jakarta, dengan hanya mengizinkan mobil yang angka terakhir nomor polisinya ganjil atau genap melintas pada tanggal yang juga ganjil atau genap. Pada masa pandemi ini, peraturan ganjil genap berganti sesuai dengan tingkat pembatasan aktivitas di Jakarta.

Kini, pembatasan aktivitas selama pandemi yang kita kenal dengan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di Jakarta sudah berada pada level 1. Pada level ini, pembatasan mulai dilonggarkan dengan pembukaan mall, sekolah, serta kantor dalam kapasitas tertentu dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Dengan pembukaan beberapa fasilitas umum, tentunya akan ada peningkatan mobilitas. Oleh karena itu, untuk mengantisipasi kemacetan, peraturan ganjil genap di Jakarta pada PPKM Level 1 mulai diberlakukan kembali.

Ketentuan Ganjil Genap

Ketentuan ganjil genap yang berlaku pada PPKM Level 1 di Jakarta berdasarkan SK Kadishub No 447 Tahun 2021. Peraturan ini berlaku sejak 25 Oktober 2021. Peraturan ganjil genap ini berlaku dari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan 16.00 hingga 21.00

Terdapat 13 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap adalah:

  1. Jalan M.H Thamrin
  2. Jalan Jenderal Sudirman
  3. Jalan Sisingamangaraja
  4. Jalan Panglima Polim
  5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
  6. Jalan Tomang Raya
  7. Jalan Letjen S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
  8. Jalan Gatot Subroto
  9. Jalan M.T Haryono
  10. Jalan H.R Rasuna Said
  11. Jalan D.I Panjaitan
  12. Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
  13. Jalan Gunung Sahari

Selain itu terdapat 3 jalur di lokasi wisata yang diberlakukan ganjil genap, yaitu:

  1. Pintu masuk utara dan barat Taman Margasatwa Ragunan
  2. Pintu Masuk 1 TMII
  3. Pintu masuk timur dan barat ANCOL Taman Impian

Pemberlakuan ganjil genap di ketiga ruas jalan tersebut tentunya dikecualikan untuk kendaraan-kendaraan tertentu, yaitu:

  1. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19.
  2. Kendaraan mobilisasi pasien dan vaksin Covid-19.
  3. Pengangkut tabung oksigen.
  4. Kendaraan pertolongan kecelakaan lalu lintas.
  5. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik.
  6. Pembawa masyarakat disabilitas.
  7. Ambulans.
  8. Pemadam Kebakaran.
  9. Angkutan Umum (plat kuning).
  10. Digerakkan motor listrik.
  11. Sepeda motor.
  12. Angkutan barang khusus BBM dan BBG.
  13. Pimpinan lembaga tinggi RI:
  • Presiden/Wakil Presiden.
  • Ketua MPR/DPR/DPD.
  • Ketua MA/MK/KY/BPK.

14. Kendaraan Dinas Operasional (KDO) berplat dinas, TNI dan POLRI.

15. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

16. Kendaraan dengan pengawasan dari POLRI (kendaraan pengangkut uang dan pengisian ATM).

Tetap Waspada dan Jaga Diri di Manapun Berada

Meski aktivitas masyarakat sudah mulai berjalan kembali, pastikan kamu tetap di rumah dan meminimalisasi mobilitas jika tidak penting dan mendesak, ya. Ingat, pandemi masih belum usai. Segera vaksinasi Covid-19 dengan vaksin yang tersedia. Jika kamu belum vaksinasi, segera daftarkan dirimu untuk vaksinasi lewat aplikasi JAKI yang bisa kamu unduh di Google Play Store atau Apple App Store. Nantinya kamu bisa cek status vaksinasi digital juga di JAKI untuk kamu tunjukkan apabila memasuki ruang-ruang publik di Jakarta.

Untuk tetap menjaga diri, jangan lupa memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, rajin mencuci tangan, menghindari makan dan minum bersama, jika kamu beraktivitas ke luar rumah, ya.

Apa yang dimaksud dengan ganjil genap

A content writer for Jakarta Smart City who loves engaging in meaningful works that makes a good impact for society even in a simple and subtle way. She is also a linguistics enthusiast and an avid reader who loves prose and poetry. Say hi to her on Twitter and IG: @sarafizaa or email to [email protected]

Apa yang dimaksud dengan ganjil genap

Apa yang dimaksud dengan ganjil genap
Lihat Foto

ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya memberhentikan mobil berpelat nomor genap yang memasuki Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (1/8/2018). Petugas kepolisian mulai memberlakukan penindakan berupa tilang terhadap pengendara mobil yang melanggar di kawasan perluasan sistem ganjil-genap.

JAKARTA, KOMPAS.com - Perluasan kebijakan ganjil genap di 25 ruas jalan di wilayah Jakarta mulai diberlakukan pada 9 September 2019. 

Sebelum perluasan sistem ganjil genap diberlakukan, Pemprov DKI Jakarta akan terlebih dahulu memberikan sosialisasi kebijakan ini pada 7 Agustus hingga 8 September 2019.

Bagaimana menentukan pelat nomor ganjil atau genap bagi mobil yang akan melintas?

Penentuan pelat nomor ganjil atau genap ditentukan angka terakhir dari pelat nomor sebuah mobil. Misalnya, kendaraan dengan nomor pelat B 4567 akan digolongkan sebagai kendaraan dengan pelat ganjil. 

Baca juga: Hingga Sore Ini, Belum Tampak Sosialisasi Perluasan Ganjil Genap di Jalan Gunung Sahari

Hal ini mengacu pada angka terakhir, yakni 7 pada pelat nomor tersebut. 

Bagaimana dengan pelat nomor dengan angka terakhir 0?

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, angka 0 tergolong pelat nomor genap. Penentuan tersebut berdasarkan penghitungan selang seling yang dimulai angka 0. 

Angka 0 merupakan angka genap, lalu angka 1 merupakan angka ganjil, dan seterusnya. 

"Angka 0 itu masuk golongan pelat nomor genap," kata Nasir kepada Kompas.com, Kamis (8/8/2019). 

Baca juga: Beredar Dudukan Pelat Nomor Anti Ganjil Genap, Ini Kata Polisi

Perluasan sistem ganjil genap yang terbaru berlaku pada Senin sampai Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Artinya, durasi sistem ganjil genap diperpanjang menjadi sembilan jam dalam sehari.

Perluasan sistem ganjil genap diberlakukan pada waktu-waktu tersebut karena kondisi lalu lintas yang tinggi dan kecepatan kendaraan rata-rata di bawah 30 kilometer per jam.

Selain itu, perluasan sistem ganjil genap yang terbaru, Pemprov DKI menghapus pengecualian di persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk dan keluar tol.

Baca juga: Sosialisasi Perluasan Ganjil Genap di Tomang Raya Baru Dilakukan lewat Spanduk Imbauan

Kebijakan sebelumnya, sistem ganjil genap tidak berlaku di persimpangan tersebut. Namun, kebijakan itu resmi dihapus.

"Terhadap pengecualian yang selama ini diberikan pada on off ramp tol, ini juga kita hapuskan. Jadi ke depan, seluruh kendaraan yang dari tol, begitu keluar tol ataupun mau masuk tol, selama dalam koridor ganjil genap, itu tetap diberlakukan," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Ganjil Genap Jakarta Diperluas

Perluasan sistem ganjil genap di ruas jalan tambahan akan disosialisasikan 7 Agustus - 8 September dan diuji coba selama 12 Agustus - 6 September. Uji coba hanya di rute yang baru diterapkan.

Apa yang dimaksud dengan ganjil genap

Apa yang dimaksud dengan ganjil genap
Lihat Foto

Kompas.com/Setyo Adi

Suasana gerbang tol Bekasi Barat, Senin (12/3/2018). Pemberlakuan ganjil genap mulai diberlakukan hari jni

JAKARTA, KOMPAS.com — Kebijakan ganjil genap mulai diterapkan di Pintu Tol Bekasi Barat dan Timur mulai Senin (12/3/2018). Lalu, bagaimana menentukan pelat nomor ganjil genap bagi mobil yang akan melintas?

Ketika kebijakan ini pertama diterapkan di sejumlah jalan protokol 2016 lalu, Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta beserta Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya sudah menyepakati penentuan pelat ganjil atau genap mengacu pada satu angka yang ada di belakang.

Dengan demikian, kendaraan dengan pelat misalnya B 1234 akan digolongkan sebagai kendaraan dengan pelat genap mengacu pada angka 4.

Untuk angka 0 masuk hitungan genap lantaran dihitung selang-seling dengan angka 1 sesudahnya yang masuk golongan ganjil.

Baca juga: Begini Aturan Ganjil Genap di Pintu Tol Bekasi Timur dan Barat

Secara teknis, pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil genap akan dilakukan dengan hanya memperbolehkan kendaraan berpelat nomor genap melintas pada tanggal genap. Sebaliknya, kendaraan dengan pelat ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil.

Ketika wacana ganjil-genap di Tol Jakarta-Cikampek pertama digulirkan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Kepala BPTJ Prihartono menyebut, pemeriksaan pelat nomor mobil dalam uji coba ganjil genap tidak dilakukan di dalam ruas tol.

“Jadi, dicegatnya bukan di jalan tol, melainkan di pintu tol. Nanti yang dicegat mobil-mobil yang masuk dari pintu tol,” ujar Bambang pada 16 Agustus 2017.

Bambang memberikan contoh, dari Gerbang Tol Bekasi Barat, jika hari itu merupakan tanggal ganjil, kendaraan yang berpelat nomor genap tidak diperbolehkan masuk ke dalam jalan tol.

Baca juga: Hari Pertama Ganjil Genap di Bekasi, Bus Tujuan Jakarta Belum Dipenuhi Penumpang

Tidak hanya di Gerbang Tol Bekasi Barat, Bambang mengatakan, pemeriksaan pelat nomor mobil akan dilakukan juga di Gerbang Tol Bekasi Timur.

Sementara itu, kebijakan sistem ganjil genap ini tidak diberlakukan untuk kendaraan yang datang dari arah Bandung atau Cirebon.

“Kalau yang dari arah Bandung, Cirebon, dan lainnya walaupun mereka menggunakan pelat genap ganjil enggak apa-apa,” kata Bambang.

Peraturan ganjil genap di Gerbang Tol Bekasi Barat dan Timur berlaku mulai hari ini, Senin (12/3/2018) pukul 06.00-09.00. Penerapan ganjil-genap hanya berlaku pada dua pintu tol tersebut untuk arah Bekasi ke Jakarta.

Pada hari ini, artinya kendaraan dengan nomor polisi genap yang dapat masuk ke dalam ruas tol melalui Gerbang Tol Bekasi Barat dan Timur. Sementara kendaraan dengan nomor polisi ganjil diharapkan beralih ke transportasi umum.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.