Apa yang dimaksud dengan akuntan publik atau eksternal?

Akuntan publik mengacu pada bisnis yang menyediakan layanan akuntansi untuk perusahaan lain. Akuntan publik memberikan layanan untuk keahlian akuntansi, audit, dan pajak kepada klien mereka baik itu individu, bisnis besar, lembaga pemerintah, dan lembaga pendidikan. Penggunaan kata "publik" dalam istilah akuntan publik menyoroti pentingnya layanan yang diberikan oleh para profesional kepada masyarakat umum saat melakukan audit eksternal. 

Tugas Akuntan Publik

Tugas utama akuntan publik adalah melakukan audit eksternal atas neraca, laporan laba rugi, laporan triwulanan, dan laporan laba rugi. Akuntan publik harus mengevaluasi laporan keuangan kliennya berdasarkan GAAS (Generally Accepted Auditing Standards) dan memastikan bahwa laporan tersebut telah disusun sesuai dengan GAAP (Generally Accepted Accounting Principles).

Layanan audit eksternal yang disediakan oleh kantor akuntan publik sangat penting untuk memberikan gambaran akurat tentang keuangan perusahaan publik. Informasi tersebut dijadikan dasar saat evaluasi status keuangan perusahaan dan membuat keputusan tentang apa yang harus dilakukan dengan sumber daya keuangan.

Ketika akuntan publik mengaudit laporan keuangan, mereka memeriksa data aktual yang digunakan untuk membuat klaim keuangan yang dibuat oleh perusahaan untuk memastikan keakuratannya. Ketika akuntan publik membuktikan kelengkapan dan keakuratan laporan perusahaan, mereka melakukan apa yang dikenal sebagai jasa atestasi dengan memberikan pernyataan bahwa laporan keuangan perusahaan adalah benar. 

Audit dan pengesahan yang dilakukan oleh akuntan publik memberikan unsur kepercayaan pada laporan keuangan perusahaan.

Jasa Akuntan Publik

Jasa yang diberikan oleh akuntan publik umumnya terbagi dalam tiga kategori:

Jasa ini mencakup pemeliharaan catatan keuangan, penyiapan, dan audit laporan keuangan untuk digunakan oleh investor dan bank luar.

Layanan ini melibatkan persiapan pengembalian pajak serta memberi nasihat kepada klien tentang pemotongan pajak, perencanaan pajak, dan masalah terkait pajak lainnya.

Layanan ini melibatkan layanan perencanaan keuangan untuk individu serta layanan konsultasi bisnis untuk membantu manajemen merancang, mengembangkan, dan menerapkan sistem akuntansi dan paket kompensasi karyawan.

Pendidikan dan sertifikasi

Syarat utama untuk menjadi akuntan publik adalah memiliki gelar sarjana akuntansi. Lisensi CPA (Certified Public Accountant) diperlukan untuk praktik akuntan publik. 

Beberapa industri bisnis juga selalu menggunakan akuntan publik untuk melakukan audit di perusahaannya. Selain akuntan publik, ada beberapa jenis akuntan yang dipekerjakan oleh perusahaan untuk membuat laporan keuangan lainnya termasuk keuntungan dan pengeluaran perusahaan. Untuk mengurangi biaya operasional perusahaan, pengusaha bisa menggunakan jasa sewa laptop Asani. Dengan sewa laptop kantor, pengeluaran perusahaan bisa dikurangi karena pengusaha tak perlu memikirkan biaya asuransi dan perbaikan perangkat jika terjadi kerusakan. 

Jika Anda membutuhkan laptop atau komputer untuk perusahaan, Asani menyediakan sewa laptop atau komputer dengan spesifikasi yang sesuai kebutuhan Anda. Lihat katalog Asani lengkap untuk kebutuhan design graphic, editing video, develop website atau aplikasi, serta administrasi, dan bisnis. 

Hubungi Asani untuk mendapatkan penawaran sewa laptop terbaik untuk kantor Anda.

Akuntan publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk memberikan jasa akuntan publik (lihat di bawah) di Indonesia. Pembinaan dan pengawasan akuntan publik dilakukan oleh Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK).[1] Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akuntan publik adalah akuntan yang memiliki izin praktik dari pemerintah sebagai akuntan swasta sehingga dapat memberikan jasa akuntansi kepada perusahaan dengan mendapatkan pembayaran tertentu (public accountant).[2]

Ketentuan mengenai akuntan publik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2011 tentang Penetapan Institut Akuntan Publik Indonesia sebagai Asosiasi Profesi Akuntan Publik Indonesia. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah.

Izin akuntan publik dikeluarkan oleh Menteri Keuangan dan berlaku selama 5 tahun (dapat diperpanjang). Akuntan yang mengajukan permohonan untuk menjadi akuntan publik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:[3]

  • Memiliki Sertifikat Tanda Lulus USAP yang sah yang diterbitkan oleh IAPI atau perguruan tinggi terakreditasi oleh IAPI untuk menyelenggarakan pendidikan profesi akuntan publik.
  • Apabila tanggal kelulusan USAP telah melewati masa 2 tahun, maka wajib menyerahkan bukti telah mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) paling sedikit 60 Satuan Kredit PPL (SKP) dalam 2 tahun terakhir.
  • Berpengalaman praktik di bidang audit umum atas laporan keuangan paling sedikit 1000 jam dalam 5 tahun terakhir dan paling sedikit 500 (lima ratus) jam diantaranya memimpin dan/atau mensupervisi perikatan audit umum, yang disahkan oleh Pemimpin/Pemimpin Rekan KAP.
  • Berdomisili di wilayah Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti lainnya.
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan izin akuntan publik.
  • Tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  • Menjadi anggota IAPI.
  • Tidak berada dalam pengampuan.
  • Membuat Surat Permohonan, melengkapi formulir Permohonan Izin Akuntan Publik, membuat surat pernyataan tidak merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, dan membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah benar.

Ujian Sertifikasi Akuntan Publik

Untuk dapat menjalankan profesinya sebagai akuntan publik di Indonesia, seorang akuntan harus lulus dalam ujian profesi yang dinamakan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) dan kepada lulusannya berhak memperoleh sebutan "CPA" atau Certified Public Accountant yang sebelum tahun 2007 disebut "Bersertifikat Akuntan Publik" atau BAP. Sertifikasi akuntan publik ini menjadi syarat bagi seorang akuntan untuk dapat membuka kantor akuntan publik di Indonesia.[4] Sertifikat akuntan publik tersebut merupakan salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan izin praktik sebagai akuntan publik dari Kementerian Keuangan. Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI adalah satu-satunya lembaga yang berhak mengeluarkan gelar CPA sesuai dengan UU No. 5 Tahun 2011 dan Keputusan Menteri Keuangan No. 443/KMK.01/2011 serta Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.01/2008.[4]

Artikel utama: Kantor akuntan publik

Akuntan publik dalam memberikan jasanya wajib mempunyai kantor akuntan publik (KAP) paling lama 6 bulan sejak izin akuntan publik diterbitkan. Akuntan publik yang tidak mempunyai KAP dalam waktu lebih dari 6 bulan akan dicabut izin akuntan publiknya.

Bidang jasa akuntan publik meliputi:

  • Jasa atestasi, termasuk di dalamnya adalah audit umum atas laporan keuangan, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma, review atas laporan keuangan, dan jasa audit serta atestasi lainnya.
  • Jasa non-atestasi, yang mencakup jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi.

Dalam hal pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan, seorang akuntan publik hanya dapat melakukan paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut

Artikel utama: Certified Public Accountant

Profesi ini dilaksanakan dengan standar yang telah baku yang merujuk kepada praktik akuntansi di Amerika Serikat sebagai negara maju tempat profesi ini berkembang. Rujukan utama adalah US GAAP (United States Generally Accepted Accounting Principle's) dalam melaksanakan praktik akuntansi. Sedangkan untuk praktik auditing digunakan US GAAS (United States Generally Accepted Auditing Standard), Berdasarkan prinsip-prinsip ini para akuntan publik melaksanakan tugas mereka, antara lain mengaudit Laporan Keuangan para pelanggan.

Kerangka standar dari USGAAP telah ditetapkan oleh SEC (Securities and Exchange Commission) sebuah badan pemerintah quasijudisial independen di Amerika Serikat yang didirikan tahun 1934. Selain SEC, tcrdapat pula AICPA (American Institute of Certified Public Accountants) yang bcrdiri sejak tahun 1945. Sejak tahun 1973, pengembangan standar diambil alih oleh FASB (Financial Accominting Standard Board) yang anggota-angotanya terdiri dari wakil-wakil profesi akuntansi dan pengusaha.

  • Daftar topik audit
  • the Big Four auditors
  • (Indonesia) Kementerian Keuangan RI Diarsipkan 2003-08-07 di Wayback Machine.
  • (Indonesia) Pusat Pembinaan Akuntan & Jasa Penilai, Kementerian Keuangan RI Diarsipkan 2011-08-09 di Wayback Machine.
  • (Indonesia) Institut Akuntan Publik Indonesia
  • (Indonesia) Ikatan Akuntan Indonesia
  1. ^ "Pusat Pembinaan Profesi Keuangan". Pusat Pembinaan Profesi Keuangan. Diakses tanggal 2020-12-09. 
  2. ^ Ekonomi, Warta (2020-05-28). "Apa Itu Akuntan Publik?". Warta Ekonomi. Diakses tanggal 2020-10-08. 
  3. ^ "Perizinan Akuntan Publik". www.kemenkeu.go.id. Diakses tanggal 2020-10-09. 
  4. ^ a b bayu (2015-05-25). "Sertifikasi Akuntan Publik". AkuntansiOnline (dalam bahasa Inggris). Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-10-20. Diakses tanggal 2020-10-09. 

Diperoleh dari "//id.wikipedia.org/w/index.php?title=Akuntan_publik&oldid=18605502"

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA