KOMPAS.com - Konstitusi menempati posisi sentral dan krusial dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara yang mendasarkan pada konstitusi. Show
Tahukah kamu apa makna konstitusi dalam sebuah negara? Makna konstitusi bagi negaraDikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, negara akan menjadikan konstitusi sebagai pedoman atau dasar dalam setiap penyelenggaraan kehidupan bernegara. Konstitusi adalah instrumen yang sangat penting dan harus ada dalam suatu negara. Tanpa konstitusi, penguasa dapat melakukan apa saja tanpa batas dalam melaksanakan kekuasaannya di negara tersebut. Para ahli mengemukakan pengertian konstitusi. A Hamid S Attamimi mengatakan pentingnya suatu konstitusi atau undang-undang dasar sebagai pemberi pegangan dan pemberi batas sekaligus tentang bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan. Baca juga: Amandemen UUD 1945: Tujuan dan Perubahannya Sri Soemantri mengutip pendapat Antonius Alexis Hendrikus Struycken yang mengatakan undang-undang dasar sebagai konstitusi tertulis merupakan dokumen formal yang berisikan:
Muatan materi dalam konstitusi atau undang-undang dasar menunjukkan arti penting konstitusi bagi suatu negara. Konstitusi menjadi barometer kehidupan bernegara dan berbangsa yang sarat dengan bukti sejarah perjuangan para pendahulu. Sekaligus ide-ide dasar yang digariskan oleh the founding fathers. Konstitusi atau undang-undang dasar juga memberikan arahan kepada generasi penerus bangsa dalam mengemudikan suatu negara yang mereka pimpin. Mr. Djokosutono melihat pentingnya konstitusi dari dua aspek, yaitu:
Kusumadi mengatakan konstitusi suatu negara merupakan induk dari segala perundang-undangan dalam negara yang bersangkutan yang akan menentukan jenis-jenis peraturan yang ada, lembaga yang membentuknya. Dari beberapa pendapat para ahli tersebut dapat ditarik kesimpulan tentang pengertian konstitusi. Konstitusi meliputi konstitusi tertulis yang kemudian disebut Undang-undang Dasar (UUD) dan konstitusi tidak tertulis yang disebut dengan konvensi ketatanegaraan. Baca juga: Pembukaan UUD 1945: Makna dan Pokok Pikiran UUD 1945 sebagai konstitusi negaraPara penyusun UUD 1945 memandang, konstitusi lebih luas bila dibandingkan dengan undang-undang dasar (UUD). UUD hanya sebagian daripada hukum dasarnya negara. UUD adalah hukum dasar negara yang tertulis. Selain itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis. Undang-undang Dasar merupakan:
Sebagai hukum dasar tertulis atau konstitusi tertulis, UUD 1945 mengandung pengertian:
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. PENJELASAN TENTANG UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA INDONESIA UMUM
SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA Sistem pemerintahan negara yang ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar ialah:
PENJELASAN SEPASAL DEMI SEPASAL BAB IBENTUK DAN KEDAULATAN NEGARA
BAB IIMAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
BAB IIIKEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
BAB IVDEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
BAB VKEMENTERIAN NEGARA
BAB VIPEMERINTAHAN DAERAH
BAB VIIDEWAN PERWAKILAN RAKYAT
BAB VIIIHAL KEUANGAN
BAB IXKEKUASAAN KEHAKIMAN
BAB XWARGA NEGARA
Ayat (1)
BAB XIAGAMA
BAB XIIPERTAHANAN NEGARA
BAB XIIIPENDIDIKAN
BAB XIVKESEJAHTERAAN SOSIAL
BAB XVBENDERA DAN BAHASA
BAB XVIPERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR
|