Apa tujuan inti dari perusahaan

Apa tujuan inti dari perusahaan

Kami menciptakan suasana keterbukaan, berkomunikasi dua arah serta menghargai pendapat dan ide konstruktif karyawan.

Kami memanfaatkan seluruh potensi yang dimiliki dan meningkatkan kapabilitas kami untuk memberikan yang terbaik bagi seluruh stakeholder

Kami menyelaraskan tujuan individu dengan tujuan perusahaan sehingga setiap karyawan mempunyai "rasa memiliki" terhadap profesi maupun perusahaan.

Kami saling mendukung, menghargai, menghormati dan menjalin koordinasi satu sama lain untuk mewujudkan tujuan perusahaan.

Kami berkomitmen untuk bekerja dengan integritas dan profesionalisme tinggi dengan menaati standar dan aturan yang berlaku.

Nasabah adalah partner utama kami. Kami mendengarkan, mengenali dan mengembangkan kinerja kami untuk memenuhi dan melampaui ekspektasi nasabah.

Apa tujuan inti dari perusahaan

Company core values atau nilai inti perusahaan adalah prinsip-prinsip penting yang memandu keputusan dan tindakan di perusahaan. Nilai-nilai inilah yang membimbing sebuah perusahaan ketika bekerja untuk mencapai visinya dan memenuhi misinya. Ini juga bertindak untuk memandu perilaku karyawan, baik saat berinteraksi dengan pihak internal maupun pihak eksternal.

Selain dapat dapat digunakan untuk menangani kompleksitas dan menyelesaikan konflik, nilai-nilai perusahaan membantu menyediakan kompas moral bagi seluruh karyawan. Diantara contoh nilai-nilai inti yang esensial adalah integritas, keberanian, kejujuran, kepercayaan, akuntabilitas, komitmen kepada pelanggan, gairah, kerendahan hati, pembelajaran berkelanjutan, peningkatan konstan, kepemimpinan, inovasi, kualitas, disiplin, dan kerja tim.

Mengapa penting nilai inti perusahaan? 

Nilai-nilai inti harus menentukan prioritas dan mendukung visi perusahaan serta membantu membentuk budaya perusahaan. Selain itu, nilai inti membentuk identitas perusahaan dan membantu perusahaan dalam proses pengambilan keputusan serta penyelesaian masalah.

Secara spesifik, nilai inti penting karena:

  • Membantu karyawan membuat keputusan yang lebih baik
  • Meningkatkan komunikasi karyawan
  • Meningkatkan motivasi dan keterlibatan karyawan
  • Membantu pelanggan untuk memahami identitas perusahaan 
  • Menarik dan mempertahankan bakat di perusahaan 
  • Menarik pelanggan baru yang memiliki nilai-nilai yang serupa

Apa tujuan inti dari perusahaan
Ilustrasi gedung bertingkat. ©2013 Merdeka.com/Shutterstock/dibrova

JATIM | 13 Oktober 2020 19:49 Reporter : Rakha Fahreza Widyananda

Merdeka.com - Perusahaan merupakan tempat terjadinya kegiatan produksi, baik barang dan jasa, serta tempat berkumpulnya semua faktor produksi. Kegiatan produksi dan distribusi umumnya dilakukan untuk memperoleh laba. Namun ada juga kegiatan produksi yang tujuannya bukan untuk mencari laba, seperti yayasan sosial, keagamaan, dan lain sebagainya.

Perusahaan juga dapat didefinisikan sebagai suatu lembaga dalam bentuk organisasi yang dioperasikan dengan tujuan untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat dengan motif atau insentif keuntungan.

Agar Anda dapat lebih mengerti mengenai tujuan perusahaan, berikut ini kami telah merangkum untuk Anda tujuan perusahaan serta jenis dan bentuknya, yang dilansir dari Liputan6.com.

2 dari 5 halaman

Sebelum mengetahui mengenai tujuan perusahaan secara lebih rinci, alangkah baiknya kita juga mengetahui bagaimana pengertian dari perusahaan menurut undang-undang.

1. Undang-Undang No. 3 Tahun 1982
Pengertian perusahaan menurut Undang-Undang No.3 Tahun 1982 adalah setiap bentuk usaha yang bersifat tetap, terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara republik Indonesia. Tujuan perusahaan adalah memperoleh keuntungan (laba).

2. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 6Setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, miliki orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang memiliki pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

3. Undang-Undang No.8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan pasal 1 angka 1
Pengertian perusahaan menurut Undang-Undang No.8 Tahun 1997 adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan memperoleh keuntungan dan atau laba, baik yang diselenggarakan oleh orang perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia.

4. Undang-Undang Republik Indonesia No.19 Tahun 2003 pasal 1 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN)Pengertian perusahaan umum menurut Undang-Undang Republik Indonesia No.19 Tahun 2003 pasal 1 Tentang BUMN adalah perusahaan umum yang selanjutnya disebut dengan Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham.

Tujuan perusahaan adalah kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

3 dari 5 halaman

Tujuan perusahaan adalah target yang bersifat kuantitatif dan pencapaian target tersebut merupakan ukuran keberhasilan kinerja perusahaan.

Tujuan perusahaan sangat penting sehingga perumusan misi dan visi perusahaan harus dilakukan dengan serius. Misi dan visi perusahaan harus dirumuskan sependek mungkin dengan spesifikasi yang jelas sehingga setiap orang akan selalu mengingatnya.

Tujuan perusahaan juga berisikan tentang komitmen beserta resikonya. Tujuan juga untuk menggambarkan arahan bagi perusahaan secara jelas, dalam merumuskannya tujuan harus memberikan ukuran yang lebih spesifik.

4 dari 5 halaman

Secara umum, terdapat dua jenis perusahaan yang dapat dikelompokkan dalam bidangnya masing-masing. Jenis-jenis perusahaan tersebut dapat dikategorikan berdasarkan lapangan usaha ataupun kepemilikannya.

Beberapa jenis perusahaan berdasarkan lapangan usahanya antara lain adalah :
1. Perusahaan Ekstratif, yaitu perusahaan yang fokus di bidang pemanfaatan kekayaan alam, mulai dari penggalian, pengambilan, dan pengolahan kekayaan alam yang tersedia. Misalnya: tambang batu bara.

2. Perusahaan Agraris, yaitu perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan lahan atau ladang. Misalnya perusahaan yang bekerja di bidang pertanian, perikanan darat, perkebunan, kehutanan, dan lainnya.

3. Perusahaan Industri, yaitu perusahaan yang memproduksi barang mentah menjadi setengah jadi atau setengah jadi menjadi produk siap jual. Bisa juga perusahaan yang meningkatkan nilai guna barang.

4. Perusahaan Perdagangan, yaitu perusahaan yang bergerak di bidang jual beli barang, membeli barang yang sudah jadi tanpa diolah lagi. Misalnya usaha pertokoan, usaha minimarket, dan lainnya.

5. Perusahaan Jasa, yaitu perusahaan yang bergerak di bidang jasa atau layanan. Misalnya jasa perbankan, asuransi, perhotelan, pembiayaan, dan lainnya.

Sedangkan, bila jenis perusahaan yang berdasarkan pada status kepemilikannya antara lain:1. Perusahaan milik negara, yaitu perusahaan yang dimodali dan didirikan oleh negara.2. Koperasi, yakni perusahaan yang dimodali dan didirikan oleh anggotanya.

3. Perusahaan swasta, yaitu perusahaan yang dimodali dan didirikan oleh sekelompok orang luar (di luar negara).

5 dari 5 halaman

Tujuan perusahaan sendiri akan dapat dikategorikan dalam beberapa bentuk berdasarkan pada bidang pembentukannya. Bentuk-bentuk perusahaan tersebut antara lain adalah :1. Perusahaan Berbadan HukumPerusahaan ini bisa dimiliki oleh negara atau swasta. Bisa juga bentuknya persekutuan yang dimiliki oleh beberapa pengusaha baik swasta atau negara yang sudah memiliki syarat-syarat hukum. Contoh perusahaan berbadan hukum diantaranya:• PT (Perseroan Terbatas)• P.T. Tbk. (Perseroan Terbatas, Terbuka)• Perusahaan Perseroan (Persero)• Koperasi (Co-operative)

• Perusahaan Umum

2. Perusahaan yang Tidak Berdasarkan Badan Hukum
Jenis perusahaan ini adalah perusahaan swasta yang dimiliki dan didirikan oleh beberapa orang pengusaha dalam bentuk kerja sama. Mereka bisa menjalankan berbagai bidang perekonomian seperti perdagangan, perjasaan, dan perindustrian.

Perusahaan ini dimiliki oleh swasta, bisa berbentuk perseorangan atau persekutuan. Contoh perusahaan yang bukan berdasarkan badan hukum yaitu:• Perusahaan perseorangan• Firma (FA)• Commanditaire Vennootschap (CV)• Persekutuan Perdata

• Yayasan – Foundation

(mdk/raf)