menyelenggarakan perumusan kebijakan umum, pengkoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif bidang pengadaan barang/jasa, meliputi pengelolaanpengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik sertapembinaan dan advokasi pengadaan barang/jasayang menjadi kewenangan Provinsi, menyelenggarakan tugas dekonsentrasi dan
melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan Biro Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai fungsi :
Biro Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas :
Berdasarkan Peraturan Kepala LKPP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja LKPP, Bagian Pengadaan dan Pengelolaan BMN (UKPBJ LKPP) mempunyai Tugas & Fungsi sebagai berikut : Berita : Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kepala Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa Asisten Ekonomi Dan Pembangunan Sekretariat Daerah IWAN SETIYARSO, S.Sos, M.Si TUGAS DAN FUNGSI Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa mempunyai tugas membantu Asisten Perekonomian Dan Pembangunan dalam penyiapan perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa mempunyai fungsi: Subkoordinator Pengelolaan Pengadaan Barang Dan Jasa WIDYANINGSIH, S.Pt, MM Subbagian Pengelolaan Pengadaan Barang Dan Jasa mempunyai tugas: Pelaksana Pada Subkoordinator Pengelolaan Pengadaan Barang Dan Jasa
Subkoordinator Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik ANGGA HASTAMAN, ST Subkoordinator Pengelolaan Layanan Pengadaan
Secara Elektronik mempunyai tugas: Pelaksana Pada Subkoordinator Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik
Subkoordinator Pembinaan Dan Advokasi Pengadaan Barang Dan Jasa CHRISTINE NATALIA VAN DER MOLEN, SH Subkoordinator
Pembinaan Dan Advokasi Pengadaan Barang Dan Jasa mempunyai tugas: Pelaksana Pada Subkoordinator Pembinaan Dan Advokasi Pengadaan Barang Dan Jasa
Pengadaan barang dan jasa kerjanya apa?Bagian Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan, mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi, pemantauan dan evaluasi program kegiatan dan penyelenggaraan pembinaan teknis, administrasi dan sumberdaya di bidang pelayanann administrasi, pengelolaan dan pengadaan barang dan jasa.
Bagaimana proses pengadaan barang dan jasa?MEKANISME PENGADAAN BARANG DAN JASA
Secara umum, pengadaan dimulai dari perencanaan, persiapan pengadaan, melakukan pengadaan (melalui swakelola atau pemilihan penyedia), pelaksanaan kontrak dan serah terima barang/jasa.
Siapa saja pelaku pengadaan barang dan jasa?(1) Pelaku Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas: a. PA; b. KPA; c. PPK; d. Pejabat Pengadaan; e. Pokja Pemilihan; f. Agen Pengadaan; g. PjPHP/PPHP; h. Penyelenggara Swakelola; dan i. Penyedia.
Apa tugas dan fungsi Lembaga kebijakan pengadaan barang atau jasa Pemerintah?Pembinaan dan pengembangan sistem informasi serta pengawasan penyelenggaraan pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik; Pemberian bimbingan teknis, advokasi dan pendapat hukum; Pembinaan dan penyelenggaraan dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di LKPP; dan.
|