Apa syarat mengajukan cerai di Pengadilan Agama?

Mengajukan Cerai di Pengadilan Agama

Apa syarat mengajukan cerai di Pengadilan Agama?

Perceraian terjadi karena antara suami atau istri tidak dapat lagi mempertahankan mahligai pernikahan mereka. Cerai adalah jalan terakhir untuk mengakhiri kemelut rumah tangga yang terjadi. Jika itu sudah keputusan bersama, berikut langkah-langkah mengajukan gugatan cerai:

1. Menyiapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Dokumen-dokumen yang perlu Anda siapkan dalam pengajuan gugatan cerai cukup banyak, meliputi:

    1.  Surat nikah asli
    2.  Fotokopi surat nikah
    3.  Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari penggugat
    4.  Surat keterangan dari kelurahan
    5.  Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
    6.  Fotokopi akte kelahiran anak (jika memiliki anak)
    7.  Meterai
Nah jika ingin menggugat harta gono gini atau harta milik bersama, siapkan pula berkas-berkas, seperti surat sertifikat tanah, surat-surat kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB dan STNK), dan dokumen harta lainnya.

2. Mendaftarkan Gugatan Cerai ke Pengadilan

Setelah menyiapkan kelengkapan dokumen, Anda dapat pergi mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri. Mendaftarkan gugatan cerai harus ke pengadilan di wilayah kediaman pihak tergugat. Jika istri akan menggugat cerai suami, maka istri harus mengajukan gugatan tersebut di pengadilan tempat suami.

3. Membuat Surat Gugatan

Begitu tiba di pengadilan, Anda bisa langsung menuju pusat bantuan hukum di pengadilan guna membuat surat gugatan. Surat gugatan cerai ini harus mencantumkan alasan menggugat cerai. Alasan gugatan cerai harus dapat diterima pengadilan, seperti ada unsur penganiayaan, penelantaran, kekerasan, pertengkaran terus menerus, dan alasan lainnya.

4. Menyiapkan Biaya Perceraian

Biaya selama masa sidang cerai wajib dibayar pihak yang mengajukan gugatan cerai. Biaya-biaya tersebut, antara lain biaya pendaftaran, biaya meterai, biaya proses (ATK), biaya redaksi, dan biaya panggilan sidang. Biaya yang dikeluarkan selama proses sidang perceraian tergantung dari kedua belah pihak yang bercerai. Kalau salah satu pihak tidak pernah menanggapi surat panggilan persidangan, maka pihak pengadilan berhak membebankan biaya yang lebih besar. Tapi, hal ini kembali lagi tergantung pada jumlah ketidakhadiran pihak yang bercerai.

5. Mengetahui Tata Cara dan Proses Persidangan

Saat proses persidangan berjalan, kedua belah pihak harus menghadiri persidangan untuk mengikuti mediasi. Dengan adanya mediasi, diharapkan kedua belah pihak bisa berdamai dan menarik gugatannya. Akan tetapi, kalau keputusan untuk bercerai sudah bulat, maka akan dilanjutkan dengan pembacaan surat gugat perceraian.

Jika pihak tergugat tidak pernah memenuhi panggilan dari pihak pengadilan untuk mengikuti sidang, maka pihak pengadilan dapat membuat amar putusan yang berisi pemutusan sah antara suami dan istri.

Amar putusan ini kemudian akan dikirimkan kepada pihak tergugat sebagai bukti kalau pernikahan sudah berakhir. Apabila pihak yang tergugat sama sekali tidak memberi tanggapan mengenai amar putusan, maka pihak pengadilan berhak membuat surat akta cerai.

6. Menyiapkan Saksi

Gugatan perceraian dapat berjalan lancar jika pihak penggugat memberikan alasan yang jelas terkait pengajuan gugatan cerai. Alasan ini juga akan disampaikan di pengadilan, termasuk menghadirkan saksi-saksi yang dapat memperkuat alasan perceraian. Saksi-saksi tersebut bakal dihadirkan saat sidang perceraian.

Jika Anda masih bingung, tidak mau ribet mengurus sendiri gugatan cerai, Anda bisa menyewa jasa pengacara yang akan melancarkan semua masalah perceraian Anda. Dengan adanya pengacara, Anda setidaknya sudah memiliki shield untuk melindungi diri dari adanya ancaman yang datang dari pasangan secara tiba-tiba.


Dipost : 2019-11-09 18:02:25 | Dilihat : 31562

Written by Super User on 18 March 2021. Hits: 146371

Syarat - Syarat Pengajuan Cerai Talak dan Cerai Gugat :

  1. Menyerahkan Surat Permohonan/Gugatan (Rangkap 5 dan softcopy dalam CD/Flashdisk)
  2. Asli Kutipan/Duplikat Akta Nikah
  3. Fotocopy kutipan/Duplikat Akta Nikah (1 lembar)
  4. Fotocopy KTP bersangkutan yang masih berlaku (1 lembar)
  5. Pihak yang berprofesi sebagai PNS, TNI/POLRI dan BUMN, harus menyerahkan Surat Izin/Surat Keterangan dari pejabat yang berwenang
  6. Khusus Perkara Ghoib, menyerahkan Surat Keterangan dari Kepala Desa/ Kepala Kelurahan, yang menerangkan Tergugat/Termohon telah pergi dan sekarang tidak diketahui tempat tinggalnya di dalam maupun di luar wilayah Indonesia, disertai dengan fotocopy Kartu Keluarga
  7. Persyaratan nomor 3 - 6 di Nazegelen (dimaterai dan Cap POS)
  8. Membayar Panjar Biaya Perkara.

Panjar Biaya Perkara

Uraian Biaya
Cerai Gugat
A.

Biaya PNBP Hak - Hak Kepaniteraan

1. Biaya Pendaftaran Rp.   30.000,-
2. Biaya Redaksi Rp.   10.000,-
3. Panggilan Pertama Rp.   20.000,-
4. Pemberitahuan Putusan Rp.   10.000,-
B. Biaya Proses
1. Biaya ATK/Administrasi Rp.   75.000,-
2. Biaya Panggilan (P 2x dan T 3x) Rp. 450.000,-
3. Biaya Pemberitahuan Putusan Rp.   90.000,-
C. Biaya Materai Rp.     10.000,-
Total Rp. 605.000,-
Cerai Talak
D. Biaya Ikrar (P+T) Rp. 180.000,-
Total Rp. 785.000,-
Panggilan/Pemberitahuan Cerai Gugat Cerai Talak
Radius I Rp.                      90.000,- Rp.     605.000,- Rp.     785.000,-
Radius II Rp.                    100.000,- Rp.     755.000,- Rp.     955.000,-
Radius III Rp.                    120.000,- Rp.     875.000,- Rp.  1.115.000,-
Radius IV Rp.                    150.000,- Rp.  1.055.000,- Rp.  1.355.000,-

keterangan :

Contoh Perhitungan Panjar diatas adalah untuk Kasus dengan Radius I

P : Pemohon/Penggugat

T : Termohon/Tergugat

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Gresik Kelas IA

Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo No. 45, Kebomas, Kabupaten Gresik, 61121

Telp : (031)-3991193

Mobile : 08113888100

Fax : (031)-3981685

e-mail :

Social Media :  

Apa syarat mengajukan cerai di Pengadilan Agama?
Apa syarat mengajukan cerai di Pengadilan Agama?
Apa syarat mengajukan cerai di Pengadilan Agama?
Apa syarat mengajukan cerai di Pengadilan Agama?
Apa syarat mengajukan cerai di Pengadilan Agama?
Apa syarat mengajukan cerai di Pengadilan Agama?

Tautan Web

PA Koordinator Surabaya

Jam Pelayanan

Jam Kerja
Senin - Kamis  : 07:30 - 16:00
Jum'at  : 07:00 - 16:00

Jam Pelayanan
Senin - Jumat  : 08:00 - 15:00

Jadwal Sidang
Senin - Jumat  : 09:00 - Selesai

Langkah pertama gugat cerai?

Jika itu sudah keputusan bersama, berikut cara mengajukan gugatan cerai ke pengadilan:.
Menyiapkan Dokumen yang Dibutuhkan. ... .
Mendaftarkan Gugatan Cerai ke Pengadilan. ... .
Membuat Surat Gugatan. ... .
Menyiapkan Biaya Perceraian. ... .
Mengetahui Tata Cara dan Proses Persidangan. ... .
6. Menyiapkan Saksi..

Apa yang harus di siapkan untuk bercerai?

Persyaratan Cerai Gugat:.
Surat Gugatan/Permohonan (Bila Ada).
Asli Buku Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah beserta 1 lembar foto copy yang dimateraikan Rp.6.000,- di Kantor Pos..
Foto copy KTP 1 lembar folio 1 muka (tidak boleh dipotong).

Berapa biaya perceraian 2022?

Total biaya yang harus dikeluarkan untuk proses cerai talak ini adalah Rp651.000. Biaya ini di setiap tempat berbeda-beda. Biasanya disesuaikan dengan keputusan yang telah ditetapkan oleh masing-masing Pengadilan Agama.