Jakarta - Hakim ketua Suparman Nyompa mempertanyakan visi-misi dan dasar dari organisasi Front Pembela Islam (FPI). Habib Rizieq mengatakan organisasinya tidak memiliki masalah dengan Pancasila. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (3/5/2021), hakim menyebut dalam perkara kasus teroris, disebut tujuan teroris adalah mengganti dasar negara. Hakim lantas mempertanyakan tujuan FPI. "Kemudian mengenai visi-misi ada diuraikan berdasarkan Pancasila? Di sini kita juga menghadiri perkara teroris, mengetahui cerita di persidangan memang dia ini tujuannya mengganti dasar negara terus terang bilang di persidangan seperti itu. Kalau di FPI apakah ada seperti itu? Dasar negara ini sebenarnya tidak cocok ada nggak di situ disampaikan?" ujar Hakim. Menanggapi hal tersebut, Rizieq mengatakan FPI tidak memiliki masalah dengan Pancasila. Dia juga mengaku pihaknya tidak setuju bila Pancasila diganti. "Jadi kami di FPI tidak pernah punya masalah dengan Pancasila, bahkan kami tidak setuju kalau Pancasila diganti, kenapa kami tak setuju karena Pancasila peninggalan ulama," kata Rizieq. Rizieq mengatakan FPI menilai Pancasila sebagai dasar negara. Rizieq juga mengaku tidak sependapat dengan kelompok terduga teroris yang menolak Pancasila. "Jadi sekali lagi bagi kami FPI Pancasila itu adalah dasar bukan lagi pilar, tapi dasar. Jadi kami tidak pernah punya masalah dengan Pancasila, maka dengan kelompok-kelompok yang tadi Pak Majelis Hakim sebutkan ada kelompok yang terduga teroris menolak Pancasila dan sebagainya kami tidak sependapat dengan mereka," kata Rizieq. Dia menilai Indonesia telah menerapkan syariat Islam. Syariat Islam ini berkaitan dengan perorangan, hukum rumah tangga, hukum sosial kemasyarakatan, dan hukum berkaitan pidana. Rizieq mengatakan FPI memiliki tujuan mendorong syariat Islam diformalkan di lembaga hukum. Hal ini dilakukan lewat prosedur konstitusional. "Jadi gerakan kami di FPI ini mendorong bagaimana syariat Islam itu bisa diformalisasikan di lembaga sebagai hukum positif lewat prosedur konstitusional," kata Rizieq. Hakim lantas kembali mempertanyakan, apakah Rizieq mengenal Abu Bakar Al Baghdadi, yang merupakan pemimpin ISIS. Menjawab hakim, Rizieq mengaku tidak mengenal dan hanya tahu dari media. "Jadi intinya organisasi FPI yang dibentuk tetap berdasarkan Pancasila, kemudian kalau Abu Bakar Al Baghdadi kenal? yang tokoh ISIS?" tanya hakim. "Saya tidak kenal, saya tahunya dari media," jawab Rizieq. Simak video 'Habib Rizieq Bawa-bawa Nama Mahfud soal Kerumunan di Bandara Soetta': [Gambas:Video 20detik] (dwia/yld)
Rekam Rizieq - Massa dari Front Pembela Islam (FPI) merekam pimpinan FPI Rizieq Syihab saat berbicara kepada pendukungnya di depan Mapolda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, seusai diperiksa oleh Polda Jabar, Kamis (12/1). Rizieq diperiksa oleh Polda Jabar atas laporan Sukmawati Soekarnoputri tentang penghinaan atas Pancasila sebagi dasar negara. Kompas/Rony Ariyanto Nugroho (RON) 12-01-2017 JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi membubarkan Front Pembela Islam (FPI) dan melarang setiap kegiatan yang dilakukan atas nama FPI. Pembubaran dan penghentian kegiatan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI. SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Kemudian, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar. Isi SKB itu dibacakan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Baca juga: Pemerintah Bubarkan FPI, Kuasa Hukum Lapor ke Rizieq Dalam SKB disebutkan, ada enam hal yang menjadi pertimbangan pemerintah memutuskan untuk membubarkan dan menghentikan kegiatan FPI. Pertama, adanya Undang-undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dimaksudkan untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar negara, yakni Pancasila, UUD 1945, keutuhan NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Kedua, isi anggaran dasar FPI dinyatakan bertentangan dengan Pasal 2 Undang-undang Ormas. Ketiga, Keputusan Mendagri Nomor 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 tanggal 20 Juni 2014 tentang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI sebagai ormas berlaku sampai 20 Juni 2019 dan sampai saat ini belum memenuhi syarat untuk memperpanjang SKT. "Oleh sebab itu secara de jure terhitung mulai tanggal 21 Juni 2019 Front Pembela Islam dianggap bubar," ujar Eddy. Baca juga: Pemerintah Tunjukkan Video Anggota FPI Berbaiat ke ISIS, Jadi Pertimbangan Pembubaran
Pimpinan FPI Rizieq Shihab saat menghadiri reuni 212 daring yang disiarkan di Youtube Front TV, Rabu (2/12/2020). JAKARTA, KOMPAS.com - Front Pembela Islam (FPI) dan pimpinannya Rizieq Shihab tak henti-hentinya menjadi topik pembicaraan di Indonesia. Seringkali, mereka disorot karena kontroversinya, mulai dari aksi sweeping tempat hiburan malam, konflik dengan organisasi agama lain, hingga upaya menggulingkan pejabat yang pernah berkuasa di Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Sebenarnya apa itu FPI dan apa yang membuat organisasi ini tetap teguh berdiri di tengah banyak kontroversi? Didirikan 22 tahun yang laluDilansir dari Tribunnews, FPI lahir secara resmi pada 17 Agustus 1988 di Pondok Pesantren Al-umm, Kampung Utan, Ciputat, Jakarta Selatan. Organisasi massa (ormas) ini didirikan oleh sejumlah habib, ulama, mubaligh serta aktivis Islam. Di antara tokoh yang memelopori ormas ini adalah Rizieq Shihab yang saat ini menjadi pimpinan utamanya. Sejak awal didirikan, organisasi ini mencanangkan gerakan nasional anti maksiat. Anggota FPI kemudian rutin melaksanakan aksi sweeping di tempat hiburan malam untuk 'menangkap' mereka yang dianggap melanggar aturan agama. Karena aksinya yang frontal, banyak pihak kemudian melontarkan kritik, kecaman, hingga teror dan intimidasi kepada organisasi ini. Baca juga: FPI Terima Surat Panggilan Polisi, Akankah Rizieq Shihab Datang? Pada 11 April 1999, misalnya Rizieq selaku ketua umum FPI pernah ditembak oleh orang tidak dikenal, namun berhasil selamat dari maut. Beberapa tokoh FPI yang lain, sayangnya, tidak dapat diselamatkan dan tewas di tangan oposisinya. Pada 23 Juli 2000, seorang penasehat Dewan Pimpinan Pusat FPI Habib Sholeh Alatas tewas ditembak orang tidak dikenal di depan halaman rumahnya, usai mengimami shalat subuh di masjid. Kemudian, esoknya pada 24 Juli 2000, seorang deklarator FPI KH Cecep Bustomi diserang sejumlah orang dan diberondong tembakan hingga meninggal dunia. Kenetralan artikel ini dipertentangkan. Artikel ini membutuhkan rujukan tambahan agar kualitasnya dapat dipastikan. Front Pembela Islam (FPI)[3][4] adalah organisasi garis keras Islamisme Indonesia yang didirikan pada tahun 1998 oleh Muhammad Rizieq Shihab dengan dukungan militer dan tokoh politik.[5][6] pimpinan organisasi sejak tahun 2015 adalah Ahmad Shabri Lubis,[7] sedangkan Rizieq Shihab bergelar Imam Besar FPI seumur hidup.[8]
FPI awalnya memposisikan dirinya sebagai polisi moral Islam melawan wakil.[9][10][11] Logo Front Pembela Islam Wilayah layanan Indonesia (terutama di Lampung, Banten, Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah)Bahasa resmi Bahasa Arab, Bahasa IndonesiaImam Besar Muhammad Rizieq ShihabKetua Ahmad Shabri LubisSekretaris Jenderal MunarmanSitus webwww.fpi-online.comOrganisasi tersebut menyelenggarakan sejumlah protes massa agama dan politik, termasuk Aksi 4 November dan demonstrasi lainnya terhadap gubernur Jakarta saat itu Basuki Tjahaja Purnama. FPI juga berunjuk rasa di luar Kedutaan Besar Amerika di Jakarta pada tahun 2003 untuk mengutuk Perang Irak. Protes tersebut dikritik karena melakukan kejahatan kebencian atas nama Islam[12][9] dan kekerasan terkait agama.[13] Pada 30 Desember 2020, pemerintah Indonesia mengeluarkan keputusan bersama menteri yang melarang FPI.[14] Pemerintah mengatakan FPI telah mengancam ideologi nasional Indonesia, melakukan penggerebekan dan kekejaman ilegal termasuk terorisme, dan izin organisasinya telah kedaluwarsa.[15] Pemerintah juga memperlihatkan rekaman Rizieq Shihab yang menjanjikan FPI kesetiaan kepada Negara Islam Irak dan Syam (ISIS) dan mendukung kekhalifahan ala ISIS.[16] Pembubaran terjadi beberapa minggu setelah 6 Laskar FPI ditembak mati oleh polisi.[17] Pendiri sekaligus Imam Besar FPI, Muhammad Rizieq Shihab. FPI dideklarasikan pada 17 Agustus 1998 (atau 24 Rabiuts Tsani 1419 H) di halaman Pondok Pesantren Al Um, Kampung Utan, Ciputat, di Selatan Jakarta oleh sejumlah Habaib, Ulama, Mubaligh, Aktivis Muslim dan disaksikan ratusan santri yang berasal dari daerah Jabotabek.[18] Pendirian organisasi ini hanya empat bulan setelah Presiden Soeharto mundur dari jabatannya, karena pada saat pemerintahan orde baru, presiden tidak mentoleransi tindakan ekstrimis dalam bentuk apapun. FPI pun berdiri dengan tujuan untuk menegakkan hukum Islam di negara sekuler.[19] Organisasi ini dibentuk dengan tujuan menjadi wadah kerja sama antara ulama dan umat dalam menegakkan Amar Ma'ruf dan Nahi Munkar di setiap aspek kehidupan.[20] Latar belakang pendirian FPI sebagaimana diklaim oleh organisasi tersebut antara lain:[21]
Pada tahun 2002, saat tablig akbar ulang tahun FPI yang juga dihadiri oleh mantan Menteri Agama, Said Agil Husin Al Munawar, FPI menuntut agar syariat Islam dimasukkan pada pasal 29 UUD 45 yang berbunyi, "Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" dengan menambahkan "kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" seperti yang tertera pada butir pertama dari Piagam Jakarta yang dirumuskan pada tanggal 22 Juni 1945 ke dalam amendemen UUD 1945 yang sedang di bahas di MPR sambil membawa spanduk bertuliskan "Syariat Islam atau Disintegrasi Bangsa".[22] Namun, menurut anggota Dewan Penasihat Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Dr. J. Soedjati Djiwandono dimasukkannya tujuh kata Piagam Jakarta ke dalam UUD 1945 yang diamendemen justru dikhawatirkan akan memecah belah kesatuan bangsa dan negara mengingat karekteristik bangsa yang majemuk.[23] Pembentukan organisasi yang memperjuangkan syariat Islam dan bukan Pancasila inilah yang kemudian menjadi wacana pemerintah Indonesia untuk membubarkan ormas Islam yang bermasalah pada tahun 2006.[24] Pada 30 Desember 2020, pemerintah Indonesia mengeluarkan Surat Keputusan Bersama 6 Pejabat Tertinggi, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Kominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT yang melarang seluruh aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan oleh FPI. Hal ini meliputi pelarangan penggunaan simbol FPI di wilayah Indonesia. Sehingga, FPI tidak lagi memiliki hak legal, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa di Indonesia.[25] Berkas:Aksi FPI.PNG FPI sedang beraksi Berkas:FPI Aceh jihad.jpg Anggota FPI mengangkat mayat pada bencana tsunami di Aceh FPI menjadi sangat terkenal karena aksi-aksinya yang kontroversial sejak tahun 1998, terutama yang dilakukan oleh laskar paramiliternya yakni Laskar Pembela Islam.[26] Rangkaian aksi penutupan klab malam, tempat pelacuran dan tempat-tempat yang diklaim sebagai tempat maksiat, ancaman terhadap warga negara tertentu, penangkapan (sweeping) terhadap warga negara tertentu, konflik dengan organisasi berbasis agama lain adalah wajah FPI yang paling sering diperlihatkan dalam media massa.[27][28] Di samping aksi kontroversial yang dilakukan, FPI juga melibatkan diri dalam aksi-aksi kemanusiaan antara lain pengiriman relawan ke daerah bencana tsunami di Aceh,[29] bantuan relawan dan logistik saat bencana gempa di Padang dan beberapa aktivitas kemanusiaan lainnya.[30][31] FPI sering dikritik berbagai pihak karena tindakan main hakim sendiri yang berujung pada perusakan hak milik orang lain.[32] Pernyataan bahwa seharusnya Polri adalah satu-satunya intitusi yang berhak melakukan hal tersebut dijawab dengan pernyataan bahwa Polri tidak memiliki inisiatif untuk melakukannya. Sementara itu Rizieq, sebagai ketua FPI, menyatakan bahwa FPI merupakan gerakan lugas dan tanpa kompromi sebagai cermin dari ketegaran prinsip dan sikap. Menurut Rizieq, kekerasan yang dilakukan FPI dikarenakan kemandulan dalam sistem penegakan hukum dan berkata bahwa FPI akan mundur bila hukum sudah ditegakkan. Ia menolak anggapan bahwa beberapa pihak menyatakan FPI anarkis dan kekerasan yang dilakukannya merupakan cermin kebengisan hati dan kekasaran sikap.[33] Berkas:Bubarkan FPI.png Seorang bapak membawa poster meminta pembubaran FPI disertai gambar anggota FPI sedang memukuli orang. Karena aksi-aksi kekerasan yang dilakukan FPI dinilai meresahkan masyarakat, termasuk dari sebagian golongan Islam sendiri, beberapa ormas menuntut agar FPI dibubarkan, diantaranya kelompok yang tergabung dalam forum wanita-muslimah mengirimkan petisi pembubaran FPI dan ajakan bergabung yang diinisiasi oleh Guntur Romli.[34] Menurut mereka walaupun FPI membawa nama agama Islam, pada kenyataannya tindakan mereka bertentangan dengan prinsip dan ajaran Islami, bahkan tidak jarang menjurus ke vandalisme. Sedangkan menurut Pengurus FPI, tindakan itu dilakukan oleh oknum-oknum yang kurang atau tidak memahami Prosedur Standar FPI.[20] Pada bulan Mei 2006, FPI berseteru dengan Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Pertikaian ini berawal dari acara diskusi lintas agama di Purwakarta, Jawa Barat. Gus Dur, yang hadir di sana sebagai pembicara, sempat menuding organisasi-organisasi Islam yang mendukung Rancangan Undang-Undang Anti-Pornografi dan Pornoaksi disokong oleh sejumlah jenderal. Perdebatan antara Gus Dur dan kalangan FPI pun memanas sampai akhirnya mantan presiden ini turun dari forum diskusi.[35] Pada bulan Juni 2006 Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Tjahjo Kumolo dan Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Kapolri Jenderal Polisi Sutanto untuk menindak ormas-ormas anarkis secepatnya. Pemerintah, melalui Menko Polhukam Widodo AS sempat mewacanakan pembubaran ormas berdasarkan peraturan yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985, namun hal ini hanya berupa wacana, dan belum dipastikan. Kalangan DPR juga meminta pemerintah bertindak tegas terhadap ormas-ormas yang bertindak anarkis dan meresahkan ini. Tindakan tegas aparat keamanan dinilai penting agar konflik horizontal tidak meluas.[36] Sementara itu dalam acara diskusi "FPI, FBR, versus LSM Komprador" Rizieq Shihab menyatakan bahwa rencana pemerintah untuk membubarkan ormas Islam adalah pesanan dari Amerika merujuk kedatangan Rumsfeld ke Jakarta.[37] FPI sendiri menyatakan bahwa bila mereka dibubarkan karena tidak berdasarkan Pancasila maka organisasi lainnya seperti Muhammadiyah dan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) juga harus dibubarkan.[37] Insiden MonasInsiden Monas adalah sebutan media untuk peristiwa penyerangan yang dilakukan FPI terhadap Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKBB) di silang Monas pada tanggal 1 Juni 2008.[38] Satu hari setelah peristiwa tersebut, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengadakan Rapat Koordinasi Polkam yang membahas aksi kekerasan tersebut. Presiden dalam jumpa persnya mengatakan negara tidak boleh kalah dengan perilaku kekerasan,[39] menambahkan bahwa aksi-aksi kekerasan telah mencoreng nama baik di dalam dan di luar negeri. Ketua Komando Laskar Islam, Munarman, mengoreksi pemberitaan media dan menyatakan bahwa penyerangan terhadap AKBB dilakukan oleh Komando Laskar Islam dan bukan FPI. Sehari sebelumnya Polisi menemui Ketua FPI, Rizieq Shihab di markas FPI di bilangan Petamburan, Jakarta namun tidak melakukan penangkapan karena ketua FPI berjanji akan menyerahkan anggotanya yang bertanggung jawab pada insiden Monas.[40] Polisi sendiri sudah mengidentifikasi lima anggota FPI yang diduga terlibat dalam penyerangan di Lapangan Monas.[41] Setelah tidak ada yang menyerahkan diri, pada 4 Juni 2008 sejumlah 1.500 anggota polisi dikerahkan ke Markas FPI dan menangkap 57 orang untuk diselidiki. Di antara yang dijadikan tersangka dalam kasus ini yaitu ketua FPI, Rizieq Shihab.[42][43] Ketua Laskar Islam Munarman telah ditetapkan sebagai DPO Polisi (Daftar Pencarian Orang) karena telah melarikan diri dan keberadaannya tidak diketahui.[44] Pemerintah sendiri akan melakukan pengkajian terhadap keberadaan FPI berdasar UU No 8/1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan seperti yang dinyatakan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Widodo AS. Pembinaan terhadap ormas yang ada di masyarakat penting agar berjalan sesuai dengan UU yang berlaku. Pembinaan dapat berupa teguran, peringatan, dan tindakan tegas yakni pembubaran.[45] Hingga saat ini pemerintah sulit untuk membubarkan FPI secara resmi karena keberadaan FPI tidak berlandaskan hukum seperti yang diungkap Menteri Kehakiman dan HAM saat itu, Andi Mattalata.[19] Insiden Monas tersebut menuai protes dan kecaman dari berbagai pihak. Ketua PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin menyatakan bahwa aksi tersebut merupakan kriminalitas nyata.[46] Sementara itu, Ketua DPR Agung Laksono menilai kekerasan tersebut tidak bermoral.[39] Sementara aksi menentang FPI terjadi di Purwokerto, Banyumas, Mojokerto, Malang, Jember dan Surabaya oleh ratusan ormas seperti PMII, Banser, Satgas, Garda Bangsa and GP Anshor yang umumnya merupakan partisan PKB Gus Dur.[47] Massa ormas tersebut mengancam apabila pemerintah tidak mengambil tindakan maka mereka akan mengambil tindakan sendiri. Di Bali, Masyarakat Aliansi Penegak Pancasila menggelar aksi pengecaman terhadap tindakan FPI di depan Monumen Perjuangan Rakyat Bali.[48][49] Imam Besar FPI, Rizieq Shihab (kanan) bersama Muhammad Arifin Ilham dan Tito Karnavian (saat itu menjabat Kapolri) dalam Aksi 212, Desember 2016. FPI secara garis besar terdiri dari dua bagian, Majelis Syura yang bertujuan memberikan pengambilan keputusan, dan Majelis Tanfidzi yang melaksanakan keputusan yang diberikan oleh Majelis Syura. Divisi paramiliter FPI yang dikenal dengan Laskar Pembela Islam (LPI) memiliki struktur yang sangat mirip dengan militer yang sebenarnya; dipimpin oleh Imam Besar, dengan beberapa pangkat berdasarkan jumlah personel militer yang dikomandani oleh mereka, dari Imam (25.000 personel), Wali (5.000 personel), Qaid (1.000 personnel), Amir (200 personel), hingga Rais (20 personel). Setiap personel LPI disebut sebagai Jundi.[50] FPI adalah organisasi yang terbuka untuk umum, dan siapa saja bisa menjadi anggotanya. Hal ini memungkinkan FPI berkembang dengan cepat sejak didirikan pada tahun 1998, dan dapat dengan cepat memobilisasi personel selama demonstrasi. FPI memiliki cabang di tingkat provinsi dengan struktur organisasi serupa terdiri dari pengurus dan pengurus. Meskipun jaringan merambah ke tingkat kabupaten dan kecamatan, namun terkoordinasi secara longgar, dan sering terjadi kasus fragmentasi seperti cabang FPI di Surakarta yang mengaku independen dari Dewan Pimpinan Pusat di Jakarta.[50] Abu Bakar Ba'asyir pernah menjadi ketua FPI Surakarta tersebut.[22] FPI memiliki struktur organisasi yang terdiri atas:[51]
|