Apa sebab seseorang melakukan sujud sahwi?

Apa sebab seseorang melakukan sujud sahwi?
Ada empat macam sujud dalam Islam, yaitu sujud dalam shalat, sujud syukur, dan sujud tilawah, sujud sahwi. Berikut ini bacaan sujud sahwi.

TRIBUNNEWS.COM - Ada empat macam sujud dalam Islam, yaitu sujud dalam shalat, sujud syukur, dan sujud tilawah, sujud sahwi.

Sujud yang paling sering dilakukan tentu adalah sujud yang dilakukan dalam shalat.

Sedangkan sujud syukur merupakan sujud yang dilakukan sebagai bentuk rasa syukur atas peristiwa yang dialami.

Sujud tilawah dilakukan ketika mendengar bacaan ayat sajadah di dalam alquran.

Lalu bagaimana dengan sujud sahwi?

Sujud sahwi merupakan sujud yang dilakukan karena lupa dalam sholat.

Baca juga: Apa Itu Sujud Tilawah? Berikut Tata Cara Melakukan Sujud Tilawah saat Mendengar Bacaan Ayat Sajdah

Ustaz Khalid Basalamah dalam ceramahnya menerangkan, Sahwi artinya kelalaian.

Bila seseorang dalam salatnya lupa membaca bacaan tertentu atau lupa mengerjakan gerakan tertentu dalam shalat, maka dianjurkan untuk menutupnya dengan sujud sahwi.

Dengan demikian, sujud sahwi berarti sujud yang dilakukan karena lupa membaca bacaan tertentu atau lupa mengerjakan gerakan tertentu dalam shalat.

Ada beberapa sebab-sebab sujud sahwi dilakukan, diantaranya:

  • Karena lupa duduk tahiyat awal
  • Karena ragu-ragu jumlah rakaat yang dikerjakan
  • Karena rakaat yang dikerjakan kurang
  • Karena rakaat yang dikerjakan kelebihan. 

Baca juga: Bolehkah Menghirup Inhealer saat Berpuasa? Apakah Membatalkan Puasa?

Sahwi Sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan karena lupa atau ragu-ragu di dalam śalat. Sujudnya dua kali dan dilakukan setelah membaca tahiyat akhir sebelum salam. 

Sebab-sebab orang yang śalat melakukan sujud sahwi adalah: 

  1. Lupa meninggalkan salah satu rukun śalat seperi lupa melakukan rukuk, iktidal, atau sujud. 
  2. Lupa atau ragu jumlah rakaat. 
  3. Lupa membaca do’a qunut (bagi yang membiasakan qunut). 
  4. Lupa melakukan tasyahud awal. 
  5. Kelebihan atau kekurangan dalam jumlah rakaat. 

Dalam kasus rakaat kurang, apabila pada saat śalat ada yang mengingatkan bahwa rakaat śalat kita kurang, maka harus segera berdiri, takbir, dan melengkapi jumlah rakaatnya baru kemudian melakukan sujud sahwi

Seseorang diharuskan sujud sahwi karena enam hal ini.

Republika/Yogi Ardhi

Enam Faktor Seseorang Diharuskan Sujud Sahwi. Foto: Gerakan shalat saat sedang bersujud (ilustrasi).

Rep: Ratna ajeng tejomukti Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menurut Mahzab Syafii dalam buku Fikih Empat Mahzab karya Syekh Abdulrahman Al Juzairi disebutkan enam faktor yang mengharuskan seseorang melakukan sujud sahwi.

Baca Juga

Pertama, Jika seorang imam atau orang yang shalat sendirian tidak melakukan salah satu sunnah muakkad dalam shalat  misalnya rukuk atau tasyahud awal. Namun jika seseorang tidak melakukan salah satu sunnah tidak muakkad misalnya membaca surat setelah Al Fatihah atau semacamnya , maka dia tidak perlu melakukan sujud sahwi, baik karena lupa ataupun secara sengaja.

Kedua, jika terdapat keraguan terkait jumlah rakaat yang telah dilakukannya, maka dia harus meyakinkan diri dan melanjutkan shalatnya, lalu sebelum salam hendaknya melakukan sujud sahwi, karena ada kemungkinan rakaat yang terakhir adalah rakaat tambahan. Namun jika ada orang yang memberitahukannya melebihi jumlah tawatur (kira-kira sepuluh orang lebih ), maka dia harus mempercayai kesaksian mereka.

Ketiga,  jika seseorang melakukan sesuatu karena lupa, dan sesuatu itu hanya membatalkan shalat apabila dilakukan secara sengaja. Misalnya berlama - lama saat melakukan rukun yang pendek, seperti saat beri'tidal atau duduk di antara dua sujud. 

Begitu juga apabila dia mengucapkan sesuatu di luar shalat secara tidak sengaja, maka dia hanya perlu melakukan sujud sahwi apabila ia meyakininya, namun jika tidak yakin telah mengucapkannya maka dia tidak perlu melakukan sujud sahwi. Jika dia melakukan sesuatu yang tidak membatalkan shalat, tidak saat lupa dan tidak pula saat sengaja, misalnya menolehkan kepala , atau berjalan dua langkah, maka hal itu tidak perlu dilakukan sujud sahwi.

Keempat, jika seseorang membaca rukun ucapan selain pada waktunya yang khusus , asalkan hal itu tidak menyebabkan shalatnya menjadi batal. Misalnya dia membaca surat Al Fatihah pada saat duduk tasyahud, baik satu surat secara keseluruhannya ataupun hanya sebagiannya saja.

Begitu juga dengan membaca ucapan yang disunnahkan pada selain waktunya, misalnya membaca surat selain Al Fatihah ketika sedang rukuk, maka dia melakukan sujud sahwi sebelum salam di akhir shalatnya. Namun ada satu pengecualian, yaitu apabila dia membaca surat selain Al Fatihah sebelum membaca Al Fatihah, maka dia tidak perlu bersujud.

Kelima, jika ragu telah meninggalkan sebagian yang tertentu atau sebagian yang tidak tertentu dari satu bagian shalatnya. Contoh yang pertama, dia ragu mengenai sebagian doa qunutnya apakah dia sudah melaksanakannya atau belum, dan contoh yang kedua dia ragu mengenai bagian mana dari doa qunutnya yang belum dilaksanakan, shalawatnya atau sebagian dari isi doanya. 

Keenam, jika seseorang bermakmum kepada imam yang melakukan kesalahan dalam shalatnya, meskipun kesalahan itu hanya menurut madzhab si makmum saja. Misalnya dia bermakmum kepada imam yang tidak melakukan doa qunut saat shalat subuh, atau kepada imam yang berqunut sebelum rukuk. 

Maka dia dianjurkan melakukan sujud sahwi setelah imam mengucapkan salam dan sebelum dia sendiri mengucapkan salam. Begitu pula jika dia bermakmum kepada imam yang tidak membaca shalawat kepada Nabi pada tasyahud yang pertama, maka hendaknya dia juga melakukan sujud sahwi.

  • sujud sahwi
  • sahwi
  • sholat
  • sujud
  • alasan sujud sahwi

Apa sebab seseorang melakukan sujud sahwi?

TEMPO.CO, Jakarta - Apa itu sujud sahwi? Ini penjelasannya. Melaksanakan salat menjadi suatu kewajiban yang harus dikerjakan oleh setiap muslim, baik itu salat yang diwajibkan maupun salat yang di sunnahkan. Namun, tak jarang saat berada dalam salat seseorang bisa saja lupa akan perkara yang sedang dikerjakannya.

Baik itu lupa akan jumlah rakaat salat, apakah kelebihan atau bahkan kekurangan, atau lupa akan satu gerakan dalam salat.

Oleh karena itu, Allah SWT menjadikan Islam itu menjadi agama yang penuh akan kemudahan, saat seseorang lupa suatu gerakan salat, atau rakaat dalam salatnya, maka ia bisa menggantinya dengan melaksanakan amalan sujud sahwi ketika ia mengingat kembali letak kesalahannya, dan saat itu juga, ia harus bersujud mengakui kebesaran Allah yang tidak pernah lupa akan satu perkara pun.

Kata sahwi sendiri berasal dari bahasa Arab yang artinya lupa. Penyebutan sujud sahwi, sebab sujud ini dilakukan seseorang ketika ia lupa dalam salatnya. Oleh karenanya, adanya sujud sahwi dimaksudkan sebagai penutup kekurangan ketika salat yang disebabkan karena lupa.

Adapun hukum dalam melaksanakan sujud sahwi ialah sunnah muakkat yang dimaksudkan pelaksanaannya sangat dianjurkan. Bahkan ulama-ulama mazhab Hanafi bahkan mewajibkan sujud sahwi.

Nah, untuk pelaksanaan sujud sahwi sendiri sebagaimana yang telah disepakati oleh para ulama kita, yaitu ada lima keadaan disyariatkan sujud sahwi di antaranya:

1. Lupa mengerjakan sunnah ab'ad dalam salat.Ketika sedang salat, kemudian seseorang meninggalkan sunah ab'ad, maka ia disyariatkan melakukan sujud sahwi. Sunah ab'ad terdiri dari lima keadaan diantara qunut, tasyahud awal, salawat pada nabi pada saat tahiyyat, salawat pada keluarga nabi pada saat tahiyyat akhir, dan duduk tasyahud awal.Maka bagi yang tertinggal akan satu perkara tersebut dalam salatnya dianjurkan melaksanakan sujud sahwi.

2. Keraguan dalam jumlah rakaat.Kelupaan jumlah rakaat dalam salat memang sering dialami disaat-saat tertentu. Oleh karenanya bagi yang terlupa maka sangat disyariatkan melaksanakan sujud sahwi.

3. Ragu dalam sunnah ab'adAdapun bagi orang-orang yang ragu saat melaksanakan gerakan salat yang termasuk sunnah ab'ad misalnya terlupa  tahiyyat atau belum melakukannya, maka ia disyariatkan melakukan sujud sahwi.

4. Lupa membaca bacaan solat.Seseorang yang lupa membaca baacan salat atau salah letak bacaan salat maka ia disyaratkan untuk melakukan sujud sahwi. Misal membaca Alfatihah di waktu i'tidal maka ia disyariatkan melakukan sujud sahwi.

5. Melaksanakan gerakan yang membatalkan salat.Seorang yang lupa dalam salat sehingga ia menambah-nambah atau memperlambat gerakan salatnya maka ia harus melaksanakan sujud sahwi.  Misalnya, saat seseorang lupa, sehingga ia memperpanjang bacaan dalam gerakan  iktidal atau duduk di antara dua sujud, padahal, dua rukun tadi mesti dilakukan dengan singkat atau qashir.

Sebagaimana yang telah diajarkan Rasulullah SAW dalam hadisnya yang berbunyi :“Ketika kalian ragu, tidak ingat apakah telah melakukan salat tiga rakaat atau empat rakaat maka buanglah rasa ragu itu dan lanjutkanlah pada hal yang diyakini atau hitungan tiga rakaat dan hendaklah melakukan sujud dua kali sebelum salam. Jika salat tersebut sempurna maka tambahan satu rakaat dihitung pahala baginya dan dua sujud merupakan kesunnahan baginya. Jika ternyata salatnya memang kurang satu, maka tambahan satu rakaat menyempurnakan salatnya dan dua sujud itu untuk melawan kehendak setan," (H.R. Abu Daud).

Adapun tata cara sujud sahwi ini yaitu dengan melakukan sujud seperti sujud pada umumnya yaitu dengan dua kali sujud dan dipisahkan dengan duduk sejenak seperti duduk di antara dua sujud. Dan tiap-tiap kali bangkit dari sujud diharuskan untuk membaca takbir. 

Namun yang menjadi pembeda diantara sujud sahwi dengan sujud pada umumnya ialah lafaz yang di baca saat sedang sujud yaitu dengan membaca: “Subhana man laa yanaamu wa laa yas-huu". 

Yang artinya: "Maha Suci Dzat yang tidak mungkin tidur dan lupa". Dibaca sebanyak tiga kali setiap kali sujud. Namun, bagi yang belum hafal akan lafat tersebut boleh saja menggunakan bacaan sujud pada umumnya dengan tiga kali pengulangan pula.

Sedangkan, untuk pelaksanaan sujud sahwi bisa dilakukan sebelum salam bahkan setelah salam. Dilakukan sebelum salam, ketika seseorang sadar dari kesalahan salatnya. Sedangkan bagi yang sadar akan kesalahan salatnya setelah salam maka sujud sahwi dilaksanakan setelah salam pula. 

SABAR ALIANSYAH PANJAITAN 

Baca: Khasiat Setiap Gerakan Salat Untuk Kesehatan Tubuh, Mengurangi Nyeri Punggung