Pajak adalah sebagai sumber utama pendapatan sebuah negara. Mungkin untuk Anda yang kuliah mengambil jurusan akuntansi atau perpajakan, pasti mempelajari mata kuliah ini, ya perpajakan. Definisi umum dari berbagai jenis pajak adalah iuran yang rakyat berikan kepada negara berdasarkan undang-undang, sehingga dapat dipaksakan, dan tidak mendapat balas jasa secara langsung. Jadi untuk Anda warga negara yang bijak pasti tidak pernah terlambat bayar pajak. Show
Pajak di Indonesia sendiri terdiri dari berbagai macam penggolongan, jenis, dan macamnya biasanya dibedakan berdasarkan pungutan dan pengelolaannya. Tentunya Anda perlu mengetahui ini, karena ada uang yang Anda setorkan untuk kemajuan negara dan mengetahui peruntukannya. Terlebih jika Anda memiliki usaha dan harus menghitung pajak dari setiap laporan keuangan Anda. Jenis pajak menurut lembaga pemungutanPajak menurut lembaga pemungutan terbagi menjadi 2 jenis pajak yaitu adalah Pajak pusat yang biasanya dikelola oleh pemerintah pusat dalam hal ini adalah Direktorat jendral pajak yang dibawah naungan Kementrian keuangan. Yang kedua adalah pajak daerah. Pajak daerah adalah jenis pajak yang dipungut dan dikelola oleh dinas pendapatan daerah. Contoh dari Pajak pusat adalah sebagai berikut:
Sedangkan unttuk Pajak daerah adalah sebagai berikut:
Baca juga : Apa itu bauran pemasaran atau marketing mix?Jenis pajak menurut sifatnyaUntuk pajak menurut siftanya juga menjadi terbagi 2 jenis pajak, yaitu pajak subyektif dan pajak objektif, untuk perbedaannya adalah: Pajak SubyektifPajak Subyektif ( Pajak yang Bersifat Perorangan ) yaitu jenis pajak yang dalam pengenaannya memperhatikan keadaan atau kondisi pribadi wajib pajak ( status kawin atau tidak kawin, mempunyai tanggungan keluarga atau tidak ). Jadi pada dasarnya setiap orang yang menghuni wilayah di Indonesia memiliki kewajiban untuk membayar pajak tersebut. Mulai dari anak kecil hingga orang dewasa. Sementara bagi warga negara asing yang tinggal di Indonesia dikenakan wajib pajak jika memiliki keterikatan ekonomis dengan Indonesia, Contohnya jika WNA tersebut memiliki usaha di Indonesia maka akan dikenakan wajib pajak. Contoh pajak subyektif adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pajak objektifpajak Obyektif ( Pajak yang Bersifat Kebendaan ) yaitu jenis pajak yang dalam pengenaannya hanya memperhatikan sifat obyek pajaknya saja, tanpa memperhatikan keadaan atau kondisi diri wajib pajak. Lebih tepatnya pajak objektif dikenakan pada seorang warga negara Indonesia jika penghasilan yang dimiliki sudah memenuhi syarat sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Ada beberapa golongan warga negara Indonesia yang terkena wajib pajak jenis ini. Pertama, adalah mereka yang menggunakan benda atau alat yang menurut ketentuan dikenai pajak. Kedua, pajak yang diambil terkait kekayaan yang dimiliki, kepemilikan barang-barang mewah dan pemakaiannya. dan yang terakhir adalah jika seseorang melakukan pemindahan harta dari Indonesia ke suatu negara lain, maka aktivitas tersebut akan dikenai wajib pajak. Untuk contoh pajak objektif sendiri adalah : Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Baca juga : 8 Universitas dengan jurusan akuntansi terbaik di IndonesiaJenis pajak menurut golongannyaPengelompokan jenis pajak menurut golongan dibagi menjadi dua yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung, berikut penjelasannya : Pajak LangsungJenis pajak langsung adalah pajak yang bebannya harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Dengan kata lain, pajak langsung harus dibayar sendiri oleh wajib pajak bersangkutan. Pajak langsung biasanya melekat pada orang pribadi si wajib pajak, sehingga hak dan kewajibannya tidak dapat dialihkan ke pihak lain. Pajak yang termasuk dalam pajak langsung di antaranya adalah pajak:
Baca Juga: 3 Sistem Pemungutan Pajak Yang Berlaku di IndonesiaPajak tidak langsungJenis ajak tidak langsung adalah pajak yang bebannya dapat dialihkan atau digeser kepada pihak lain. Dengan kata lain, pembayarannya dapat diwakilkan kepada pihak lain. Pajak tidak langsung tidak memiliki surat ketetapan pajak, sehingga pengenaannya tidak dilakukan secara berkala melainkan dikaitkan dengan tindakan perbuatan atas kejadian. Ada tiga unsur untuk mengenali pajak tidak langsung:
Pajak yang termasuk pajak tidak langsung di antaranya:
Baca juga : Tips mencatat transaksi ke jurnal umum akuntansiUsaha dan pajakPajak yang berlaku di Indonesia terdiri dari berbagai macam dan peruntukan. Contohnya jika Anda membeli barang online dari luar negeri anda dikenakan pajak bea masuk, atau jika Anda menggunakan kendaraan bermotor Anda akan dikenakan pajak kendaraan bermotor. Hal inipun berlaku jika Anda memiliki usaha, pelaporan pajak adalah kewajiban yang harus dilakukan setiap perusahaan, mulai dari PPN, PPh21, ePPh23, dan lain lain. Tentunya ini akan memakan waktu jika dilakukan dengan manual. Anda bisa mencoba software pencatatan keuangan yang sudah terbukti dan sudah teruji contohnya adalah Accurate. Software akuntansi yang sudah sesuai dengan standar akuntansi di Indonesia dan memiliki sistem otomatis untuk penghitungan pajak yang berlaku di Indonesia. Terbukti sudah 20 tahun melayani banyak perusahaan besar dan UKM dan terus melakukan inovasi sesuai perubahan yang terus berkembang. Anda bisa mencoba gratis Accurate melalui link ini sebagian materi diambil dari online pajak.com Baca Juga : Siapa Saja Pemakai Informasi Akuntansi?
Pajak adalah pungutan wajib yang harus dibayar oleh setiap warga negara. Apa saja jenis-jenis dan contoh yang termasuk pajak negara, maupun pajak lain seperti subjektif atau objektif? Berikut penjelasannya di Blog Jurnal by Mekari. Beberapa orang mungkin sudah mengetahui apa itu pajak, namun kadang beberapa orang tidak mengetahui jenis pajak yang dibayarkannya. Nah sebelum membahas lebih jauh mengenai jenis pajak terlebih dahulu mengetahui dasar dari pajak itu sendiri. Pajak adalah pungutan wajib yang harus dibayar oleh setiap warga negara. Pajak yang dibayarkan tersebut nantinya digunakan untuk kepentingan masyarakat. Manfaat yang dirasakan memang tidak dapat dirasakan secara langsung. Karena pajak ini digunakan untuk kepentingan umum bukan pribadi. Beberapa orang kadang merasa terbebankan dengan pembayaran pajak ini tetapi jika dipahami fungsi sebenarnya tentu kamu akan memiliki pandangan lain terkait pajak ini. Baca juga bagaimana fitur aplikasi perpajakan Jurnal dapat membantu usaha Anda Siapa Saja yang Perlu Membayar Pajak?Apakah seluruh warga Indonesia wajib membayar pajak? Berdasarkan undang-undang memang semua rakyat Indonesia wajib membayar pajak. Tetapi, hal ini berlaku untuk warga yang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif dari jenis pajak tersebut. Seperti jika kamu tidak memiliki motor, maka kamu tidak perlu membayar pajak jalan raya atau jika kamu adalah warga negara yang tidak memiliki penghasilan lebih dari Rp2 juta, tentu kamu tidak akan dikenakan pajak penghasilan. Sedangkan, apabila kamu memiliki penghasilan lebih dari Rp2 juta maka wajib untuk membayar pajak. Komponen PajakBerikut adalah komponen dalam pajak yang penting untuk diketahui: Subjek PajakSubjek pajak merupakan badan atau pribadi yang diwajibkan membayar pajak. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, yang termasuk ke dalam subjek pajak adalah:
Bukan Subjek PajakSelain subjek pajak, ada juga yang disebut dengan bukan subjek pajak. Mereka adalah yang tidak wajib membayarkan pajak penghasilan. Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2000, yang merupakan bukan subjek pajak adalah:
Baca juga:Mengenal Tentang Laporan Pajak Tahunan di Indonesia Objek PajakObjek pajak penghasilan adalah sumber penghasilan yang dikenakan pajak. Objek pajak bisa berasal dari mana saja. Bisa berasal dari Indonesia maupun dari luar negeri. Objek pajak dikenakan sebanyak sekali dalam satu tahun. Terdapat beberapa kategori objek PPh, diantaranya adalah:
Baca juga:Pemindahbukuan Pajak: Pengertian, Cara, dan Syarat Pengajuan Jenis Pajak yang Dipungut Pemerintah dari MasyarakatBerdasarkan sifatnya, pajak memiliki beberapa jenis yaitu: Jenis Pajak Tidak Langsung (Indirect Tax)Pajak ini merupakan pajak yang diberikan kepada wajib pajak jika melakukan perbuatan tertentu. Sehingga pajak tidak langsung ini tidak dapat dipungut secara berkala, namun hanya dapat dipungut saat terjadi peristiwa atau perbuatan tertentu yang menyebabkan kewajiban membayar pajak. Contoh, penjualan barang mewah, pajak ini hanya diberikan bila wajib pajak menjual barang mewah. Jenis Pajak Langsung (Direct Tax)Pajak langsung adalah pajak yang diberikan kepada wajib pajak secara berkala sesuai dengan surat ketetapan pajak yang dibuat oleh kantor pajak. Dalam surat tersebut terdapat jumlah pajak yang harus dibayarkan. Pajak langsung ini harus ditanggung oleh seorang yang terkena pajak dan tidak dapat dialihkan kepada orang lain seperti contohnya, Pajak Bumi dan Penghasilan (PBB) dan pajak penghasilan. Ada yang berdasarkan sifat, ada lagi yang berdasarkan instansi pemungut. Ini juga digolongkan menjadi 2 jenis, yaitu: Jenis Pajak Daerah (Lokal)Jenis Pajak ini adalah pajak yang dipungut pemerintah daerah dan terbatas pada rakyat di daerah tersebut, baik yang dipungut pemda tingkat II maupun pemda tingkat I, seperti contoh pajak hiburan, pajak hotel, pajak restoran dan lainnya. Jenis Pajak Negara (Pusat)Pajak negara adalah pajak yang dipungut pemerintah melalui suatu instansi terkait seperti Dirjen Pajak, Dirjen Bea dan Cukai maupun kantor inspeksi pajak yang ada di Indonesia. Contoh pajaknya seperti pajak pertambahan nilai, pajak penghasilan dan pajak bumi dan bangunan. Yang terakhir pajak yang berdasarkan objek pajak dan subjek pajak, yaitu: Jenis Pajak ObjektifPajak objektif ini adalah pajak yang pengambilannya berdasarkan objek. Seperti contoh, pajak impor, pajak kendaraan bermotor, bea masuk, bea materai dan lainnya. Jenis Pajak SubjektifSebaliknya pajak subjektif adalah pajak yang pengambilannya berdasarkan subjek. Contohnya, pajak kekayaan dan pajak penghasilan. Semua pengelolaan yang memiliki hubungan dengan pajak pusat, dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak serta Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Sedangkan pengadministrasian yang berhubungan dengan pajak daerah dilakukan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah di bawah naungan pemerintah daerah setempat. Selain mengetahui jenis-jenis pajak, wajib pajak juga harus mengetahui manfaat serta fungsi dari pajak itu sendiri. Manfaat & Fungsi PajakSalah satu pendapatan vital negara adalah pajak. Mengapa? Karena semua pengeluaran termasuk pembangunan, pengembangan dan lainnya yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat umum. Selain itu, hal-hal seperti pembiayaan untuk penegakan hukum, keamanan negara subsidi dan lainnya semua juga bergantung dengan pajak. Karenanya, dari semua kegunaan pajak di atas pajak juga memiliki fungsi yang terbagi menjadi 4 yaitu:
Seperti yang sudah dibahas sedikit di atas, bahwa pajak adalah sumber utama pendapatan negara, karenanya pajak juga memiliki fungsi untuk membayar segala jenis pengeluaran negara. Demi perkembangan negara, pengeluaran besar seperti untuk meningkatkan pembangunan nasional dan biaya lainnya tidak dapat dihindari. Karena itu, negara juga perlu memastikan keseimbangan antara pengeluaran tersebut dengan pendapatan negara dari pajak.
Pajak juga memiliki fungsi untuk mengatur pertumbuhan ekonomi nasional. Kebijakan pemerintah terkait pajak secara tidak langsung juga akan membantu ekonomi negara dan masyarakatnya. Salah satunya contoh untuk melindungi produksi dalam negeri, pemerintah akan meningkatkan harga bea masuk untuk produk dari luar negeri. Karena itu, masyarakat tidak lagi perlu khawatir akan kompetisi harga dengan produk yang berasal dari luar. Contoh lainnya adalah keringanan pajak, pemerintah dapat menarik jenis investasi modal baik dalam negeri maupun luar negeri agar perekonomian Indonesia semakin baik. Baca juga: 4 Manfaat Membayar Pajak Bagi Pengusaha
Pajak juga dapat membuat pemerintah dapat menjalankan segala kebijakan yang berkaitan dengan stabilitas ekonomi nasional. Jadi, pajak dapat berfungsi untuk mengendalikan inflasi. Pemerintah juga dapat mengatur jumlah uang yang beredar melalui pemungutan pajak atau penggunaan pajak yang lebih efektif dan efisien. Meningkatnya pajak juga dapat membuat jumlah uang yang beredar menurun sehingga inflasi tidak akan terjadi. Namun, sebaliknya apabila kondisi ekonomi negara dalam deflasi maka pemerintah dapat menurunkan pajak.
Selain itu pajak juga memiliki fungsi untuk memeratakan pendapatan masyarakat dengan tujuan kesejahteraan masyarakat. Jenis pajak dapat digunakan untuk membiayai segala kepentingan yang berkaitan dengan masyarakat umum dan pembangunan. Sehingga dapat meningkatkan peluang untuk membuka lapangan pekerjaan yang baru. Dengan terbukanya lapangan pekerjaan yang baru juga tentu akan membantu meningkatkan pendapatan masyarakat. Sebagai masyarakat kamu dapat menikmati berbagai manfaatnya. Hal-hal seperti subsidi bahan bakar, subsidi pangan, transportasi umum, fasilitas umum, lapangan pekerjaan baru, bantuan untuk mereka yang tidak memiliki pekerjaan, penyediaan listrik, air dan sebagainya. Perspektif Jenis Pajak dari Sisi Ekonomi dan HukumSebagai salah satu pendapatan utama negara, pajak ini memiliki nilai strategi dalam perspektif baik itu dari ekonomi maupun hukum. Karena itu, masing-masing perspektif ini memiliki penjelasan seperti yang bisa kita lihat di bawah:
Ini dapat dinilai dari beralihnya sumber daya sektor privat (warga negara) kepada sektor publik (masyarakat). Ini dapat digambarkan bahwa pajak dapat menyebabkan suatu situasi menjadi berubah, seperti: Berkurangnya kemampuan suatu individu menguasai sumber daya untuk suatu kepentingan penguasaan barang dan jasa. Lalu, bertambahnya kemampuan finansial negara dalam menyediakan barang dan jasa untuk kebutuhan masyarakat.
Sedangkan dari sisi yang berbeda. Perspektif ini dapat timbul karena adanya undang-undang yang mewajibkan warga negara untuk menyetorkan sejumlah dana tertentu kepada negara. Di mana negara mempunyai kekuatan yang dapat mendorong agar melakukan pembayaran pajak. Hal ini diperlihatkan bahwa pajak yang dipungut itu memiliki kepastian hukum baik bagi petugas pajak sebagai pengumpul pajak maupun bagi wajib pajak sebagai pembayar pajak. Dengan informasi yang sudah kita bahas di atas terkait dengan jenis pajak, tentu kalian sudah memahami pentingnya pajak dalam sebuah negara bukan? Karena itu untuk kalian sebagai warga negara yang baik jangan lupa untuk membayar pajak ya. Ingat! Orang bijak taat pajak. Baca juga: Mengenal Unsur dan Tarif Pajak yang Berlaku di Indonesia Kelola Pajak Perusahaan dengan Aplikasi JurnalSekarang, Anda tidak perlu repot lagi harus menghitung pajak secara manual di setiap aktivitas penjualan atau transaksi. Aplikasi Jurnal by Mekari dapat membantu Anda melakukan perhitungan pajak secara otomatis sesuai dengan aturan pemerintah di Indonesia sehingga prosesnya pun lebih cepat, aman dan, menguntungkan. Melalui fitur aplikasi pajak Jurnal yang terintegrasi dengan mitra resmi DJP yaitu Klikpajak. Segala proses pelaporan dari PPN, Pajak Karyawan (PPh 21) dan PPh Final agar berjalan lebih mudah. Adapun beberapa fitur yang bisa Anda nikmati adalah:
Silakan coba aplikasi Jurnal secara gratis selama 14 hari atau hubungi sales kami langsung dengan menekan tombol di bawah ini. Saya Mau Coba Gratis Jurnal Sekarang! atau Saya Mau Bertanya Ke Sales Jurnal Sekarang! Itulah jenis-jenis dan contoh yang termasuk pajak negara, maupun pajak lain seperti subjektif atau objektif. Mudah-mudahan informasi di atas bermanfaat. Ikuti media sosial Jurnal by Mekari untuk informasi lain tentang bisnis, keuangan, dan akuntansi.
Kategori : Keuangan
Artikel Sebelumnya Artikel Selanjutnya Related Articles
Keuangan 10 Contoh Lembaga Keuangan Bukan Bank di Indonesia
Keuangan Apa yang dimaksud dengan Lembaga Keuangan?
Keuangan Apakah Fungsi Lembaga Keuangan Bukan Bank?
Keuangan Pengertian Administrasi Keuangan, Tujuan, dan Fungsinya
Nama Lengkap Subscribe |