Apa saja yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan?

  • Home
  • nasional
  • Apa saja yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan?

    Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta, Senin, 27 September 2021. Tempo/Tony Hartawan

    TEMPO.CO, Jakarta - Hampir semua penduduk di Indonesia menggunakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan untuk berobat. Tahukah Anda layanan kesehatan apa saja yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan?

    BPJS Kesehatan merupakan asuransi dari negara yang umum digunakan di Indonesia. Meski begitu, BPJS Kesehatan tidak menanggung seluruh layanan kesehatan. Ada beberapa layanan yang tidak bisa dicover olehnya. Layanan itu tertuang dalam Pasal 52 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

    Berikut adalah daftar pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

    1. pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    2. pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;
    3. pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera yang telah dijamin oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja;
    4. pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta;
    5. pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;
    6. pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;
    7. pelayanan untuk mengatasi infertilitas;
    8. pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi;
    9. gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol;
    10. gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;
    11. pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan;
    12. pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen;
    13. alat dan obat kontrasepsi, kosmetik;
    14. perbekalan kesehatan rumah tangga;
    15. pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah;
    16. pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah;
    17. pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial;
    18. pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    19. pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    20. pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan; atau
    21. pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

    Maksud dari poin pertamayakni ‘pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundnag-undangan’ adalah meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Itulah daftar layanan kesehatan yang tidak dijamin dalam BPJS Kesehatan. Sementara layanan kesehatan yang dijamin bisa Anda akses di Puskesmas atau rumah sakit terdekat yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

    AMELIA RAHIMA SARI

    Baca juga: Iuran Peserta BPJS Kesehatan hingga 4 Program Baru PEN

    Lihat Juga


  • home
  • nasional
  • Apa saja yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan?

    Suasana pelayanan BPJS Kesehatan di kantor cabang Jakarta Pusat, Senin, 21 Februari 2022. Kebijakan BPJS Kesehatan menjadi persyaratan dalam proses jual beli tanah akan berlaku mulai 1 Maret 2022. TEMPO/Tony Hartawan

    TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memberikan kemudahan bagi peserta BPJS Kesehatan untuk mendapatkan layanan kesehatan. Sejumlah penyakit dimasukkan ke dalam daftar yang bisa ditangani. Namun, tidak semua layanan kesehatan bisa ditanggung atau diklaim dengan BPJS Kesehatan.

    Bagi Anda yang ragu untuk memeriksakan diri menggunakan layanan BPJS Kesehatan, perhatikan terlebih dahulu apa saja kondisi yang dikecualikan dari BPJS. Mengutip Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, berikut adalah beberapa kondisi tertentu yang tidak ditanggung BPJS:

    1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
    2. Pelayanan kesehatan pada fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
    3. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
    4. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggung jawab pemberi kerja
    5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
    6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik
    7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas
    8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
    9. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol
    10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
    11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
    12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
    13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik
    14. Perbekalan kesehatan rumah tangga
    15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah
    16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah
    17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
    18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
    19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
    20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan
    21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

    Itulah beberapa kondisi yang dikecualikan dari layanan BPJS Kesehatan. Untuk dapat memanfaatkan layanan ini, peserta BPJS Kesehatan bisa mengikuti prosedur yang tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    RISMA DAMAYANTI

    Baca: 8 Layanan Publik ini Wajibkan Bukti Peserta BPJS Kesehatan, Respons Ombudsman

    Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.


    Kamu yang jadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tentu pernah sekali atau beberapa kali bertanya-tanya, adakah penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan?

    Ternyata, jawabannya “ada”, dan cukup banyak. Sebenarnya kamu juga bisa melengkapi kekurangan BPJS ini dengan asuransi kesehatan swasta, atau asuransi kesehatan pelengkap bpjs yang bekerjasama dengan BPJS dalam program manfaat koordinasi (Coordination of Benefit).

    Dengan begitu, apabila memang ada beberapa hal yang tidak ditanggung BPJS, maka sisa pembayarannya akan ditanggung asuransi tersebut.

    Untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan sendiri, kini kamu juga bisa bayar BPJS melalui aplikasi Lifepal, lho!

    Namun, jika kamu masih penasaran jenis penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, simak uraiannya berikut ini:

    Jenis penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan

    Pemerintah memang tidak secara spesifik menyebutkan “penyakit yang tidak ditanggung BPJS” maupun “penyakit yang ditanggung BPJS”.

    Namun, sebenarnya sama halnya dengan asuransi kesehatan konvensional, terdapat beberapa jenis penyakit yang tidak dijamin oleh asuransi sosial ini. 

    Dalam Pasal 52 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, disebutkan soal deretan manfaat kesehatan dan jenis penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan

    Dengan demikian, cakupannya tidak hanya penyakit umum dan penyakit kritis saja, melainkan meliputi segala jenis pelayanan kesehatan. Berikut ini daftar penyakit yang tidak dijamin BPJS:

    1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
    2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
    3. Perataan gigi seperti behel.
    4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
    5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
    6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
    7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
    8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang gak bisa dicegah, seperti tawuran.
    9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
    10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
    11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
    12. Alat kontrasepsi.
    13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
    14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
    15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
    16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
    17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
    18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
    19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
    20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
    21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

    Layanan dan penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan

    Setelah mengetahui jenis-jenis pelayanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, apa saja sebenarnya pelayanan dan penyakit yang ditanggung BPJS?

    Setiap peserta BPJS Kesehatan mempunyai hak untuk mendapatkan manfaat jaminan kesehatan yang meliputi pelayanan promotif, preventif (pencegahan), kuratif (pengobatan), dan rehabilitatif.

    Nah, pelayanan itu termasuk pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai sesuai kebutuhan medis yang diperlukan.

    Berdasarkan Pasal 47 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, untuk pelayanan kesehatan tingkat pertama (Faskes Tingkat I), peserta BPJS berhak atas pelayanan kesehatan yang terdiri atas:

    1. Administrasi pelayanan
    2. Pelayanan promotif dan preventif
    3. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
    4. Tindakan medis non-spesialistik, baik operatif maupun non operatif
    5. Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
    6. Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama
    7. Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis.

    Sementara itu, untuk pelayanan kesehatan rujukan di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan, peserta berhak atas pelayanan kesehatan berikut ini nih.

    1. Administrasi pelayanan
    2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar. Pelayanan ini hanya berlaku untuk pelayanan kesehatan pada unit gawat darurat.
    3. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik
    4. Tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis
    5. Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai. Alat kesehatan di sini mencakup seluruh alat kesehatan yang digunakan dalam rangka penyembuhan, termasuk alat bantu kesehatan.
    6. Pemeriksaan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis
    7. Rehabilitasi medis
    8. Pelayanan darah
    9. Pemulasaran jenazah peserta yang meninggal di fasilitas kesehatan
    10. Pelayanan keluarga berencana
    11. Perawatan inap non intensif
    12. Rawat inap di ruang intensif
    13. Selain itu, seluruh peserta BPJS Kesehatan juga berhak memperoleh pelayanan ambulans darat atau air.

    Namun, pelayanan ini diperuntukkan bagi peserta atau pasien rujukan dengan kondisi tertentu untuk sarana transportasi antar fasilitas kesehatan.

    Tujuannya adalah untuk menjaga kestabilan kondisi demi keselamatan pasien.

    Selain BPJS Kesehatan, penting juga lho melengkapi proteksi kesehatan kamu dengan asuransi kesehatan! Buat tahu apa perbedaan keduanya, yuk tonton video berikut!

    Daftar penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan

    Kamu pasti sudah tahu kan kalau peserta BPJS Kesehatan diwajibkan untuk mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat I seperti Puskesmas maupun klinik swasta terlebih dahulu saat ingin mendapatkan pelayanan kesehatan.

    Ya, kamu yang sakit gak serta merta bisa langsung ke rumah sakit karena banyak penyakit yang bisa ditangani di fasilitas kesehatan tingkat pertama ini. 

    Di luar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, berikut ini adalah penyakit-penyakit yang dijamin BPJS dan dapat ditangani di Faskes Tingkat I.

    No.Penyakit yang ditanggung BPJS di Faskes Tingkat I
    1Kejang Demam
    Tetanus
    3HIV AIDS tanpa komplikasi
    4Tension headache
    5Migren
    6Bell’s Palsy
    7Vertigo (Benign paroxysmal positional Vertigo)
    8Gangguan somatoform
    9Insomnia
    10Benda asing di konjungtiva
    11Konjungtivitis
    12Perdarahan subkonjungtiva
    13Mata kering
    14Blefaritis
    15Hordeolum
    16Trikiasis
    17Episkleritis
    18Hipermetropia ringan
    19Miopia ringan
    20Astigmatism ringan
    21Presbiopia
    22Buta senja
    23Otitis eksterna
    24Otitis Media Akut
    25Serumen prop
    26Mabuk perjalanan
    27Furunkel pada hidung
    28Rhinitis akut
    29Rhinitis vasomotor
    30Benda asing
    31Epistaksis
    32Influenza
    33Pertusis
    34Faringitis
    35Tonsilitis
    36Laringitis
    37Asma bronchiale
    38Bronchitis akut
    39Pneumonia, bronkopneumonia
    40Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
    41Hipertensi esensial
    42Kandidiasis mulut
    43Ulcus mulut (aptosa, herpes)
    44Parotitis
    45Infeksi pada umbilikus
    46Gastritis
    47Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)
    48Refluks gastroesofagus
    49Demam tifoid
    50Intoleransi makanan
    51Alergi makanan
    52Keracunan makanan
    53Penyakit cacing tambang
    54Strongiloidiasis
    55Askariasis
    56Skistosomiasis
    57Taeniasis
    58Hepatitis A
    59Disentri basiler, disentri amuba
    60Hemoroid grade ½
    61Infeksi saluran kemih
    62Gonore
    63Pielonefritis tanpa komplikasi
    64Fimosis
    65Parafimosis
    66Sindroma duh (discharge) genital (Gonore dan non gonore)
    67Infeksi saluran kemih bagian bawah
    68Vulvitis
    69Vaginitis
    70Vaginosis bakterialis
    71Salphingitis
    72Kehamilan normal
    73Aborsi spontan komplit
    74Anemia defisiensi besi pada kehamilan
    75Ruptur perineum tingkat ½
    76Abses folikel rambut/kelj sebasea
    77Mastitis
    78Cracked nipple
    79Inverted nipple
    80DM tipe 1
    81DM tipe 2
    82Hipoglikemi ringan
    83Malnutrisi energi protein
    84Defisiensi vitamin
    85Defisiensi mineral
    86Dislipidemia
    87Hiperurisemia
    88Obesitas
    89Anemia defiensi besi
    90Limphadenitis
    91Demam dengue, DHF
    92Malaria
    93Leptospirosis (tanpa komplikasi)
    94Reaksi anafilaktik
    95Ulkus pada tungkai
    96Lipoma
    97Veruka vulgaris
    98Moluskum kontangiosum
    99Herpes zoster tanpa komplikasi
    100Morbili tanpa komplikasi
    101Varicella tanpa komplikasi
    102Herpes simpleks tanpa komplikasi
    103Impetigo
    104Impetigo ulceratif (ektima)
    105Folikulitis superfisialis
    106Furunkel, karbunkel
    107Eritrasma
    108Erisipelas
    109Skrofuloderma
    110Lepra
    111Sifilis stadium 1 dan 2
    112Tinea kapitis
    113Tinea barbe
    114Tinea facialis
    115Tinea corporis
    116Tinea manus
    117Tinea unguium
    118Tinea cruris
    119Tinea pedis
    120Pitiriasis versicolor
    121Candidiasis mucocutan ringan
    122Cutaneus larvamigran
    123Filariasis
    124Pedikulosis kapitis
    125Pediculosis pubis
    126Scabies
    127Reaksi gigitan serangga
    128Dermatitis kontak iritan
    130Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)
    131Napkin ekzema
    132Dermatitis seboroik
    133Pitiriasis rosea
    134Acne vulgaris ringan
    135Hidradenitis supuratif
    136Dermatitis perioral
    137Miliaria
    138Urtikaria akut
    139Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption
    140Vulnus laseraum, puctum
    141Luka bakar derajat 1 dan 2
    142Kekerasan tumpul
    143Kekerasan tajam

    Layanan gawat darurat yang ditanggung BPJS Kesehatan

    BPJS Kesehatan juga menanggung peserta yang memerlukan pelayanan gawat darurat di setiap fasilitas kesehatan, baik yang bekerja sama maupun yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

    Lalu, seperti apakah kriteria “gawat darurat” tersebut?

    Yang pertama adalah kondisi yang mengancam nyawa peserta. Kemudian, kondisi yang membahayakan diri dan orang lain, adanya gangguan pada jalan nafas dan sirkulasi, penurunan kesadaran, gangguan hemodinamik, dan perlu segera memperoleh tindakan medis. 

    Berikut ini tabel kondisi peserta yang masuk kriteria gawat darurat.

      
    BagianDiagnosis kondisi atau penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan dengan kriteria gawat darurat
    AnakAnemia sedang / berat
     Apnea / gasping
     Bayi ikterus, anak ikterus
     Bayi kecil/ premature
     Cardiac arrest / payah jantung
     Cyanotic Spell (penyakit jantung)
     Diare profis (> 10/hari) disertai dehidrasi ataupun tidak
     Difteri
     Ditemukan bising jantung, aritmia
     Edema / bengkak seluruh badan
     Epitaksis, tanda pendarahan lain disertai febris
     Gagal ginjal akut
     Gangguan kesadaran, fungsi vital masih baik
     Hematuri
     Hipertensi Berat
     Hipotensi / syok ringan s/d sedang
     Intoksikasi (minyak tanah, baygon) keadaan umum masih baik
     Intoksikasi disertai gangguan fungsi vital (minyak tanah, baygon)
     Kejang disertai penurunan kesadaran
     Muntah profis (> 6 hari) disertai dehidrasi atau tidak
     Panas tinggi >400 C
     Sangat sesak, gelisah, kesadaran menurun, sianosis ada retraksi hebat (penggunaan otot pernafasan sekunder)
     Sesak tapi kesadaran dan keadaan umum masih baik
     Shock berat (profound) : nadi tidak teraba tekanan darah terukur termasuk DSS.
     Tetanus
     Tidak kencing > 8 jam
     Tifus abdominalis dengan komplikasi
    BedahAbses cerebri
     Abses sub mandibula
     Amputasi penis
     Anuria
     Apendicitis acute
     Atresia ani (tidak bisa BAB sama sekali)
     BPH dengan retensio urin
     Cedera kepala berat
     Cedera kepala sedang
     Cedera tulang belakang (vertebral)
     Cedera wajah dengan gangguan jalan nafas
     Cedera wajah tanpa gangguan jalan nafas, antara lain :

    a. Patah tulang hidung/nasal terbuka dan tertutup

    b. Patah tulang pipi (zygoma) terbuka dan tertutup

    c. Patah tulang rahang (maxilla dan mandibula) terbuka dan tertutup

    d. Luka terbuka daerah wajah

     Cellulitis
     Cholesistitis akut
     Corpus alienum pada : a. Intra cranial b. Leher b. Thorax c. Abdomen d. Anggota gerak e. Genetalia
     CVA bleeding
     Dislokasi persendian
     Drowning
     Flail chest
     Fraktur tulang kepala
     Gastrokikis
     Gigitan binatang / manusia
     Hanging
     Hematothorax dan pneumothorax
     Hematuria
     Hemoroid grade IV (dengan tanda strangulasi)
     Hernia incarcerate
     Hidrochepalus dengan TIK meningkat
     Hirschprung disease
     Ileus Obstruksi
     Internal Bleeding
     Luka Bakar
     Luka terbuka daerah abdomen
     Luka terbuka daerah kepala
     Luka terbuka daerah thorax
     Meningokel / myelokel pecah
     Multiple trauma
     Omfalokel pecah
     Pankreatitis akut
     Patah tulang dengan dugaan cedera pembuluh darah
     Patah tulang iga multiple
     Patah tulang leher
     Patah tulang terbuka
     Patah tulang tertutup
     Periappendicullata infiltrate
     Peritonitis generalisata
     Phlegmon dasar mulut
     Priapismus
     Prolaps rekti
     Rectal bleeding
     Ruptur otot dan tendon
     Strangulasi penis
     Tension pneumothoraks
     Tetanus generalisata
     Torsio testis
     Tracheo esophagus fistel
     Trauma tajam dan tumpul daerah leher
     Trauma tumpul abdomen
     Traumatik amputasi
     Tumor otak dengan penurunan kesadaran
     Unstable pelvis
     Urosepsi
    Kardio vaskulerAritmia
     Aritmia dan shock
     Cor Pulmonale decompensata yang akut
     Edema paru akut
     Henti jantung
     Hipertensi berat dengan komplikasi (hipertensi enchephalopati, CVA)
     Infark Miokard dengan komplikasi (shock)
     Kelainan jantung bawaan dengan gangguan ABC (Airway Breathing Circulation)
     Kelainan katup jantung dengan gangguan ABC (airway Breathing Circulation)
     Krisis hipertensi
     Miokarditis dengan shock
     Nyeri dada
     Sesak nafas karena payah jantung
     Syncope karena penyakit jantung
    KebidananAbortus
     Distosia
     Eklampsia
     Kehamilan Ektopik Terganggu (KET)
     Perdarahan Antepartum
     Perdarahan Postpartum
     Inversio Uteri
     Febris Puerperalis
     Hyperemesis gravidarum dengan dehidrasi
     Persalinan kehamilan risiko tinggi dan atau persalinan dengan penyulit
    MataBenda asing di kornea mata / kelopak mata
     Blenorrhoe/ Gonoblenorrhoe
     Dakriosistisis akut
     Endoftalmitis/panoftalmitis
     Glaukoma : a. Akut b. Sekunder
     Penurunan tajam penglihatan mendadak :

    a. Ablasio retina

    b. CRAO

    c. Vitreous bleeding Selulitis Orbita

     Semua kelainan kornea mata : a. Erosi b. Ulkus / abses c. Descematolis
     Semua trauma mata :

    a. Trauma tumpul

    b. Trauma fotoelektrik/ radiasi

    c. Trauma tajam/tajam tembus

     Trombosis sinus kavernosis
     Tumororbita dengan perdarahan
     Uveitis/ skleritis/iritasi
    Paru-paruAsma bronchitis moderate severe
     Aspirasi pneumonia
     Emboli paru
     Gagal nafas
     Injury paru
     Massive hemoptisis
     Massive pleural effusion
     Oedema paru non cardiogenic
     Open/closed pneumathorax
     P.P.O.M Exacerbasi akut
     Pneumonia sepsis
     Pneumathorax ventil
     Reccurent Haemoptoe
     Status Asmaticus
     Tenggelam
    Penyakit dalamDemam berdarah dengue (DBD)
     Demam tifoid
     Difteri
     Disequilebrium pasca HD
     Gagal ginjal akut
     GEA dan dehidrasi
     Hematemesis melena
     Hematochezia
     Hipertensi maligna
     Keracunan makanan
     Keracunan obat
     Koma metabolic
     Leptospirosis
     Malaria
     Observasi shock
    THTAbses di bidang THT & kepala leher
     Benda asing laring/trachea/bronkus, dan benda asing tenggorokan
     Benda asing telinga dan hidung
     Disfagia
     Obstruksi jalan nafas atas grade II/ III Jackson
     Obstruksi jalan nafas atas grade IV Jackson
     Otalgia akut (apapun penyebabnya)
     Parese fasialis akut
     Perdarahan di bidang THT
     Syok karena kelainan di bidang THT
     Trauma (akut) di bidang THT ,Kepala dan Leher
     Tuli mendadak
     Vertigo (berat)
    SyarafKejang
     Stroke
     Meningo enchepalitis

    Tindakan operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan

    Asuransi BPJS Kesehatan tak hanya menanggung rawat inap dan rawat jalan untuk mengobati penyakit, tetapi juga tindakan operasi. Apa saja tindakan operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan?

    Berikut ini tindakan operasi yang ditanggung BPJS.

    1. Operasi amandel
    2. Operasi batu empedu
    3. Operasi bedah mulut
    4. Operasi bedah vaskuler
    5. Operasi caesar
    6. Operasi hernia
    7. Operasi jantung
    8. Operasi kanker
    9. Operasi katarak
    10. Operasi kelenjar getah bening
    11. Operasi kista
    12. Operasi mata
    13. Operasi miom
    14. Operasi odontektomi atau operasi pencabutan graham bungsu
    15. Operasi pencabutan pen
    16. Operasi penggantian sendi lutut
    17. Operasi tubektomi
    18. Operasi tumor
    19. Operasi usus buntu

    Apakah pengobatan pasien Covid-19 ditanggung BPJS?

    BPJS Kesehatan memastikan mitra fasilitas kesehatan, termasuk rumah sakit (RS), tidak membebankan biaya pemeriksaan awal Covid-19 kepada peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sebagai syarat untuk mendapatkan layanan kesehatan.

    BPJS Kesehatan memastikan peserta JKN-KIS bisa mendapatkan hak pelayanan kesehatan dari fasilitas kesehatan sesuai dengan alur dan ketentuan yang ada dalam perjanjian kerja sama dan tidak harus membayar urun biaya di luar ketentuan yang diatur bersama.

    Hal itu seperti diungkapkan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito yang memastikan seluruh biaya pengobatan pasien Covid-19 di rumah sakit (RS) rujukan ditanggung pemerintah, termasuk biaya obat-obatan.

    Hal sama juga berlaku bagi warga negara asing (WNA) yang terpapar Covid-19 dan menjalani perawatan di Indonesia. Pemerintah menjamin biaya perawatan sakit yang dialami WNA akibat virus Corona.

    Apakah peserta BPJS Kesehatan diprioritaskan dapat vaksin Covid-19?

    Vaksin Covid-19 jenis Sinovac telah tiba di Indonesia sejak 6 Desember 2020 akan diberikan secara gratis kepada masyarakat Indonesia. 

    Adapun untuk proses pemberian vaksin ini, pemerintah juga menunjuk BPJS Kesehatan untuk pendataan masyarakat penerima vaksin. 

    BPJS Kesehatan akan menggunakan aplikasi Primary Care (P-Care) versi Vaksin Covid-19 untuk proses registrasi, screening dan pencatatan pemberian vaksin.

    Dengan demikian, salah satu syarat utama bagi penerima vaksin adalah harus memiliki keanggotan yang masih aktif di BPJS Kesehatan.

    Sekadar diketahui, vaksin tersebut akan diberikan kepada tenaga kesehatan sebagai prioritas. Lalu asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, TNI/Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lain.

    Vaksin juga akan diberikan kepada tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga.

    Kemudian, vaksin akan diberikan kepada guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi. Aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif. 

    Setelah itu, baru masyarakat umum akan menerima vaksin tersebut.

    Hak dan kewajiban peserta BPJS Kesehatan

    Sebagai anggota BPJS Kesehatan yang artinya kamu pun pihak konsumen, mengetahui hak dan kewajiban peserta sangat penting.

    Tujuannya adalah agar kamu bisa memperoleh manfaat maksimal dari keanggotaan BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan sendiri telah mencantumkan daftar hak dan kewajiban peserta di situs resminya.

    Hak peserta yang dijamin BPJS Kesehatan

    1. Memperoleh kartu keanggotaan peserta BPJS Kesehatan sebagai identitas untuk mendapatkan layanan kesehatan
    2. Memperoleh pelayanan kesehatan sesuai syarat dan ketentuan yang ditanggung BPJS Kesehatan
    3. Mengakses informasi terkait prosedur pelayanan kesehatan yang berlaku.
    4. Memperoleh akses untuk memberikan kritik, saran, keluhan, dan pengaduan langsung ke pihak BPJS Kesehatan, baik secara lisan maupun tulisan

    Kewajiban yang perlu dipenuhi anggota BPJS Kesehatan

    1. Mendaftarkan diri dan anggota keluarga sebagai peserta BPJS sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku
    2. Membayarkan iuran secara rutin sesuai pilihan kelas masing-masing
    3. Memberikan informasi terkait data diri dan anggota keluarga dengan lengkap dan sebenar-benarnya ketika mendaftar
    4. Menginformasikan pengkinian atau perubahan data diri, seperti pindah alamat, perubahan status pernikahan, hingga berita kematian, langsung ke pihak BPJS Kesehatan
    5. Mengikuti segala syarat dan ketentuan terkait prosedur pelayanan kesehatan
    6. Memastikan kartu keanggotaan tidak hilang, rusak, atau digunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak

    Tips dari Lifepal! Itu tadi beberapa informasi penting terkait pelayanan dan penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan serta daftar pelayanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Cukup lengkap, bukan?

    Hanya saja, untuk mendapatkan manfaat maksimal atas pelayanan kesehatan, kamu dapat mengimbanginya dengan asuransi kesehatan rekomendasi kami.

    Jagalah selalu kesehatan tubuh, sebab biaya pengobatan kamu tidaklah murah. Oleh karena itu, mari mulai melakukan gaya hidup sehat. Selain itu, kamu pun tetap harus menjaminnya dengan memiliki asuransi kesehatan.

    Semoga informasi ini bermanfaat!

    Uang pertanggungan dari asuransi

    Produk asuransi akan memberikan uang pertanggungan (UP), berupa sejumlah uang yang akan cair jika terjadi risiko meninggal dunia.

    Kita bisa mengetahui nilai UP dengan menghitung Nilai Hidup Manusia. Jika kamu ingin mengetahui berapa besarannya, manfaatkan kalkulator berikut ini untuk menghitungnya:

    Perlu diketahui, asuransi memiliki sejumlah risiko, terutama mengenai risiko kerugian investasi. Jika produk yang kamu pilih berbentuk unit link, maka ada risiko kerugian investasi di dalamnya.

    Artinya, ada kemungkinan kamu perlu membayar premi lebih lama dari ketentuan awal jika terjadi risiko kerugian tersebut. Kalau kamu tidak mengisi ulang saldo unit link yang kosong, bisa-bisa polis kamu lapse.

    Maka dari itu, pastikan sebelum memilih produknya kamu sudah membaca polisnya secara rinci. Mau cara yang lebih simple? Manfaatkan fitur perbandingan asuransi terbaik di Lifepal!

    Simak video di bawah ini untuk mendapatkan tips memilih asuransi kesehatan terbaik:

    Selain asuransi, kamu juga perlu memiliki dana darurat supaya ketika jatuh sakit, gak perlu kewalahan mikirin biaya. Nah, buat tahu berapa kebutuhan dana darurat kamu, cobain Kalkulator Dana Darurat berikut ini ya!

    Pertanyaan seputar penyakit yang tidak ditanggung BPJS