Sejak kehadirannya hampir 30 tahun yang lalu, sistem perbankan berbasis Syariah berkembang cukup pesat di Indonesia. Tidak hanya Bank Syariah, bank-bank konvensional di Indonesia pun kini mendirikan institusi syariah atau unit usaha syariah sendiri untuk melengkapi jasa perbankan kepada masyarakat. Produk syariah pun ikut merambah pasar modal dengan ditandai munculnya produk-produk reksadana syariah. Show Investasi reksadana syariah dilirik sebagai alternatif dari investasi reksadana konvensional. Sebab reksadana syariah dinilai lebih menguntungkan, halal dan bebas riba dibandingkan investasi di reksadana konvensional. Akibat keuntungan yang dirasakan dari investasi reksadana syariah, makin banyak investor yang mulai beralih kepada investasi reksadana syariah. Tetapi sebenarnya apa yang membedakan reksadana Syariah dengan konvensional? Secara umum, berikut beberapa perbandingan antara reksadana syariah dengan konvensional.
Di samping itu, reksadana syariah juga memiliki beberapa keuntungan, antara lain: 1. Halal Reksadana syariah menggunakan prinsip pengelolaan investasi syariah, sehingga investor dan penanam modal akan terjamin dengan perputaran uang yang halal. Perputaran uang halal ini dijamin karena reksadana syariah berpedoman dengan cara-cara dan syarat yang mengikuti hukum serta ketentuan dari Islam. Investasi syariah didahului dengan akad alias perjanjian dari kedua pihak, serta dibahas terlebih dahulu dan diusahakan agar terhindar dari hal-hal yang diharamkan oleh syariat Islam. Karena itu, antara pihak-pihak yang berinvestasi maupun yang menanamkan modal dapat merasa aman. 2. Jelas Karena reksadana syariah berprinsip pada tata cara dan hukum yang disyariatkan oleh Islam, maka reksadana syariah berpedoman pada kejelasan setiap ketentuan yang tertera. Kejelasan ini dimaksudkan agar setiap pihak yang berinvestasi mendapatkan kepastian serta keterangan yang jelas sebelum memulai atau menjalankan investasi. Kejelasan ini juga berguna untuk menghindarkan fitnah kepada masing-masing pihak selama investasi berlangsung. Kedua pihak juga berhak untuk mendiskusikan hal-hal yang sangat kritis dan rawan di dalam proses persetujuan investasi. 3. Tidak Ada Praktik yang Diharamkan Praktik riba, gharar dan maisyir adalah praktik yang paling dihindari oleh investasi yang berbasiskan syariah. Praktik riba, gharar dan maisyir merupakan praktik yang sangat sering ditemukan di dunia investasi konvensional. Pihak penanam modal tidak mendapatkan kejelasan mengenai keuntungan, kerugian maupun kesepakatan-kesepakatan yang ada pada kedua belah pihak. Yang menjadi kekhawatiran adalah ketika investasi sudah diselesaikan, masih ada tertinggal masalah di antara kedua pihak, yang terjadi di kemudian hari. Masalah-masalah tersebut seharusnya diselesaikan saat investasi sedang berjalan, namun karena tidak adanya kepastian dan ada praktik riba, gharar dan maisyir yang terselubung. Kesepakatan tersebut menjadi tertinggal dan tidak mempunyai kejelasan. Di masa yang akan datang, masalah-masalah tersebut malah akan mendatangkan kerugian yang besar. Karena itu, praktik semacam ini sangat dihindari oleh investasi reksadana syariah. Nah, sudah jelas kan perbedaannya. Investasi berbasis Syariah ini dapat menjadi sebuah alternatif bagi kamu yang ingin berinvestasi tanpa perlu khawatir mengenai kehalalannya. Sebagai manajer investasi Syailendra Capital juga memiliki investasi reksadana berbasis Syariah, seperti Syailendra Sharia Money Market Fund dan Syailendra Sharia Equity Fund. Untuk mengetahui lebih jelasnya mengenai produk investasi berbasis Syariah dari Syailendra Capital, kunjungi link ini. Reksadana adalah salah satu opsi investasi kekinian yang cukup menarik minat masyarakat, khususnya anak muda. Berdasarkan prinsip pengelolaannya, produk ini terbagi menjadi reksadana konvensional dan syariah. Nggak bisa kita pungkiri, kalau kehadiran instrumen keuangan syariah cukup menarik minat masyarakat Indonesia, mengingat mayoritas penduduknya beragama Islam. Kira-kira, apa saja perbedaan reksadana syariah dan konvensional yang perlu kita tahu? Simak selengkapnya pada artikel berikut! Apa Itu Reksadana?Sederhananya, reksadana (RD) adalah kumpulan dana dari investor yang kemudian diinvestasikan oleh perusahaan Manajer Investasi pada produk deposito, obligasi, atau saham. Manajer investasi (MI) adalah pihak yang mengalokasikan dana kelolaan ke berbagai aset seperti seorang supir yang mengantar penumpangnya sampai tujuan. Pengertian Reksadana Syariah dan KonvensionalReksadana syariah adalah salah satu produk investasi yang pengelolaannya berdasarkan kaidah dan prinsip Islam atau dalam Daftar Efek Syariah (DES). Daftar Efek Syariah adalah kumpulan daftar produk investasi syariah yang OJK buat atau diterbitkan oleh Penerbit Daftar Efek Syariah. Kamu bisa baca ulasan selengkapnya mengenai produk syariah satu ini pada artikel berikut: Mengenal Reksadana Syariah + Top 10 List [Update 2022] Sementara itu, reksadana konvensional adalah kumpulan dana investor yang nanti akan manajer investasi alokasikan ke semua jenis efek keuangan. Meskipun begitu, baik RD konvensional maupun syariah, keduanya tunduk pada batasan investasi yang telah OJK tetapkan. Perbedaan Reksadana Syariah dan KonvensionalAda beberapa perbedaan reksadana syariah dan konvensional yang perlu kamu ketahui, mulai dari alokasi efeknya, prinsip pengelolaan, keuntungan, akad, dan proses pembersihan. Berikut penjelasannya! 1. Prinsip pengelolaannyaPerbedaan utama antara keduanya adalah dari prinsip pengelolaannya. Pengelolaan produk syariah satu ini berdasarkan prinsip hukum syariah, yaitu Al-Quran, hadis, dan fatwa ulama. Berbeda halnya dengan yang konvensional, pengelolaannya berdasarkan prinsip kontrak investasi kolektif. Baik yang konvensional maupun syariah mendapat pengawasan langsung oleh OJK. Hanya saja, reksadana syariah juga mendapat pengawasan dari Dewan Pengawasan Syariah (DPS). 2. Isi Portofolio InvestasiPerbedaan reksadana syariah dan konvensional lainnya adalah dari produk investasi di dalam RDnya. Manajer investasi reksadana syariah hanya boleh mengalokasikan dana kelolaannya pada produk yang masuk ke dalam Daftar Efek Syariah (DES). Sementara itu, manajer investasi reksadana konvensional bebas menentukan efek mana saja yang mau mereka pilih. 3. Pembagian keuntunganPembagian keuntungan reksadana syariah merupakan hasil mufakat antara investor dan manajer investasi berdasarkan hukum islam serta bergantung pada performa produk tersebut. Sementara itu, produk konvensional hanya bergantung pada pertumbuhan nilai produk reksadana tersebut. 4. AkadPerbedaan reksadana syariah dan konvensional yang paling menonjol adalah dengan adanya akad. Reksadana syariah membutuhkan proses akad kerja sama, mulai dari musyarakah (kerja sama), ijarah (sewa-menyewa), dan mudharabah (bagi hasil). Sementara itu, produk konvensional hanya menekankan pada kesepakatan tanpa mementingkan halal atau nonhalal. 5. Adanya pembersihanPada RD konvensional, sumber pendapatannya tidak mengalami pemisahan antara yang halal dan nonhalal. Selama masih sesuai dengan ketentuan dan aturan yang OJK tetapkan, perusahaan manajer investasi mendapat izin untuk menjual produk RD. Di sisi lain, pendapatan (imbal hasil) dari RD Syariah mengalami proses pembersihan terlebih dahulu dari unsur nonhalal. Hasil dari pembersihan akan digunakan sebagai dana sosial untuk kepentingan umat dengan persetujuan DPS. Kamu dapat membandingkan perbedaan keduanya pada tabel di bawah ini.
KesimpulanSecara garis besar, perbedaan reksadana syariah dan konvensional terletak dari cara pengelolaannya. RD Syariah memiliki aturan yang lebih ketat dibandingkan dengan konvensional, karena mengikuti aturan Islam. Kehadiran reksadana syariah bisa menjadi pilihan menarik bagi umat Muslim yang ingin menghindari riba dan unsur nonhalal lainnya. Di tanamduit, terdapat beragam pilihan produk reksadana syariah dan konvensional yang bisa kamu pilih dan disesuaikan dengan tujuan investasimu. Yuk, mulai investasi reksadana di tanamduit sekarang! |