Apa perbedaan antara zakat mal dengan zakat fitrah

Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Perhitungan Zakat Pendapatan dan Zakat Fitrah yang dibuat oleh Dimas Hutomo, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 21 Mei 2019.

Definisi zakat secara umum diatur di UU 23/2011, yaitu:[1]

Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.

Penunaian zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu sesuai dengan syariat Islam. Zakat merupakan pranata keagamaan yang bertujuan untuk meningkatkan keadilan, kesejahteraan masyarakat, dan penanggulangan kemiskinan.[2]

Selanjutnya, untuk menjawab pertanyaan Anda, perlu diketahui terlebih dahulu bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU 23/2011, zakat meliputi zakat mal dan zakat fitrah.

Syarat dan tata cara penghitungan zakat mal dan zakat fitrah dilaksanakan sesuai dengan syariat Islam. Kemudian ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penghitungan zakat mal dan zakat fitrah diatur dengan Peraturan Menteri,[3] yang akan kami bahas lebih lanjut di bawah ini.

Namun, jika ditanya jelaskan perbedaan zakat fitrah dan zakat mal, berikut kami jelaskan satu per satu.

Apa itu Zakat Mal?

Zakat mal adalah harta yang dikeluarkan oleh muzaki melalui amil zakat resmi untuk diserahkan kepada mustahik.[4] Yang dimaksud dengan muzaki adalah seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki orang Islam yang berkewajiban menunaikan zakat. Sedangkan orang yang berhak menerima zakat disebut mustahik.[5]

Sebagai informasi, di masyarakat, zakat mal disebut juga zakat harta.

Yang termasuk zakat mal yaitu:[6]

  1. emas, perak, dan logam mulia lainnya;
  2. uang dan surat berharga lainnya;
  3. perniagaan;
  4. pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
  5. peternakan dan perikanan;
  6. pertambangan;
  7. perindustrian;
  8. pendapatan dan jasa; dan
  9. rikaz.

Zakat mal di atas merupakan harta yang dimiliki oleh muzaki perseorangan atau badan usaha.[7] Menjawab pertanyaan Anda, zakat mal yang Anda maksud bukan termasuk ke dalam zakat uang, melainkan disebut zakat pendapatan dan jasa, yaitu zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran.[8]

Berdasarkan laman Badan Amil Zakat Nasional (“BAZNAS”) yang berjudul Zakat Penghasilan, zakat penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan atas perolehan dari pengembangan potensi diri seseorang dengan cara yang sesuai syariat, seperti upah kerja rutin, profesi dokter, pengacara, arsitek, guru dan lain-lain.

Syarat wajib seseorang mengeluarkan zakat mal atau syarat harta yang dikenakan zakat mal khususnya untuk zakat pendapatan dan jasa adalah sebagai berikut:[9]

  1. milik penuh;
  2. halal; dan
  3. cukup nisab.

Perlu dipahami bahwa nisab adalah batasan minimal harta yang wajib dikenakan zakat.[10] Pasal 26 ayat (1) dan (2) Permenag 31/2019 menyebutkan nisab zakat pendapatan senilai 85 gram emas. Sehingga, syarat wajib seseorang mengeluarkan zakat mal antara lain jika pendapatannya telah mencapai nilai yang sama dengan 85 gram emas.

Lebih lanjut, pada artikel yang sama di laman BAZNAS dijelaskan bahwa seseorang dikatakan sudah wajib menunaikan zakat penghasilan apabila ia penghasilannya telah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun.

Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nisab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas. Sebagai contoh, nisab zakat pendapatan/penghasilan pada tahun 2021 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp79.738.415,- per tahun atau Rp6.644.868,- per bulan.

Maka dalam hal penghasilan bulanan yang dimiliki muzaki melebihi nisab bulanan, zakat yang harus dibayar sebesar 2,5% dari penghasilan bulanan tersebut.[11]

Sehingga, jika penghasilan Anda Rp20 juta per bulan, Anda wajib membayar zakat pendapatan atau jasa. Bagaimana cara menghitung zakat mal? Perhitungannya, jika diambil dari penghasilan Anda berarti: Rp20 juta x 2,5% = Rp500 ribu/bulan.

Untuk memudahkan perhitungannya, Anda juga dapat menggunakan Kalkulator Zakat yang telah disediakan oleh BAZNAS.

Perlu diingat, mengeluarkan zakat mal bagi yang sudah memenuhi syarat hukumnya adalah wajib. Dalam bangunan agama Islam, zakat ditempatkan sebagai satu pilar penting yang tak terpisahkan dari pilar-pilar yang lainnya. Bahkan dalam penyebutannya di dalam Al-Qur'an selalu digandengkan dengan pilar shalat. Oleh karena itu, merupakan kekeliruan yang nyata dan tak ternafikan jika dalam kenyataannya umat Islam sering memisah-misahkan antara kewajiban shalat dengan kewajiban berzakat.[12]

Bahkan, jika ada yang enggan menunaikan zakat, dalam konteks negara Islam, Imam Syafi'i, Ishaq Ibnu Rahawiyah dan Abdul Aziz berpendapat bahwa imam/pemimpin berhak mengambil separuh dari kekayaannya sebagai hukuman atas keengganannya. Sementara itu, jumhur fuqaha' berpendapat bahwa zakat dapat diambil secara paksa tanpa menyentuh harta lainnya.[13]

Di sisi lain, salah satu fungsi zakat mal adalah menghindarkan muzaki dari sifat kikir. Manusia pada umumnya memiliki kecenderungan untuk bersifat kikir, baik kikir pada diri sendiri maupun kikir terhadap orang lain. Zakat yang dikeluarkan seorang muslim semata karena

menurut perintah dan mencari ridha-Nya, akan mensucikannya dari segala kotoran dosa secara umum dan terutama sifat kikir dalam dirinya.[14]

Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat jiwa yang diwajibkan atas setiap diri muslim yang hidup pada bulan ramadhan.[15]

Syarat zakat fitrah sebagai berikut:[16]

  1. beragama Islam;
  2. hidup pada saat bulan ramadhan;
  3. memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya idul fitri.

Zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Kualitas beras atau makanan pokok sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.[17]

Alternatif lainnya beras atau makanan pokok untuk membayar zakat fitrah dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras.[18]

Khusus untuk pembayaran zakat fitrah ditunaikan sejak awal ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Sedangkan untuk penyalurannya, dilakukan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.[19]

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

Referensi:

  1. Panduan Zakat Praktis. Direktorat Masyarakat Islam, Direktorat Pemberdayagunaan Zakat, Kementerian Agama Republik Indonesia, 2013;
  2. Zakat Penghasilan yang diakses pada 14 Januari 2022, pukul 07.51 WIB;
  3. Kalkulator Zakat yang diakses pada 14 Januari 2022, pukul 07.51 WIB.

[1] Pasal 1 angka 2 UU 23/2011

[2] Penjelasan Umum UU 23/2011

[3] Pasal 4 ayat (4) dan (5) UU 23/2011

[5] Pasal 1 angka 5 dan 6 UU 23/2011

[6] Pasal 4 ayat (2) 23/2011

[7] Pasal 4 ayat (3) UU 23/2011

[8] Pasal 1 angka 17 Permenag 52/2014

[9] Pasal 2 ayat (2) dan (3) Permenag 52/2014

[10] Pasal 1 angka 6 Permenag 52/2014

[12] Panduan Zakat Praktis. Direktorat Masyarakat Islam, Direktorat Pemberdayagunaan Zakat, Kementerian Agama Republik Indonesia, 2013, hal. 24

[13] Panduan Zakat Praktis. Direktorat Masyarakat Islam, Direktorat Pemberdayagunaan Zakat, Kementerian Agama Republik Indonesia, 2013, hal. 33

[14] Panduan Zakat Praktis. Direktorat Masyarakat Islam, Direktorat Pemberdayagunaan Zakat, Kementerian Agama Republik Indonesia, 2013, hal. 29

[15] Pasal 1 angka 3 Permenag 52/2014

[16] Pasal 2 ayat (4) Permenag 52/2014

[17] Pasal 30 ayat (1) dan (2) Permenag 52/2014

[18] Pasal 30 ayat (3) Permenag 52/2014

[19] Pasal 31 Permenag 52/2014

Home Gaya Hidup Gaya Lainnya

Tim | CNN Indonesia

Kamis, 06 May 2021 11:00 WIB

Apa perbedaan antara zakat mal dengan zakat fitrah

Zakat fitrah dan mal adalah jenis zakat yang wajib dibayarkan umat Islam. Berikut perbedaan zakat fitrah dan zakat mal berdasarkan syarat wajib dan jumlahnya. (Foto: iStockphoto/Avid Photographer)

Jakarta, CNN Indonesia --

Zakat merupakan satu di antara ibadah wajib yang harus dijalankan oleh umat Muslim yang sudah dikatakan mampu dan masuk syarat sah melakukan zakat.

Ibadah zakat ini termasuk satu di antara rukun Islam dan disebutkan sebanyak 30 kali di dalam kita suci Alquran dan hadis nabi.

Ada dua wajib zakat yang harus dilaksanakan oleh umat Islam, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Keduanya memiliki perbedaan berdasarkan syarat wajib dan jumlah yang mesti diberikan.


Berikut perbedaan zakat fitrah dan zakat mal secara umum:

Zakat Fitrah

  1. Zakat dibayarkan oleh umat Muslim di akhir bulan Ramadan atau hari sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri.
  2. Zakat fitrah harus ditunaikan setiap tahun bagi mereka yang telah mampu dan memiliki penghasilan yang cukup dan dilakukan pada waktu yang telah ditentukan.


Zakat Mal

  1. Zakat mal harus dilakukan oleh umat Muslim berdasarkan harta yang diperolehnya dari kegiatan berusaha atau pekerjaan dengan jumlah besaran tertentu.
  2. Harta yang dimaksud dapat bermacam-macam bentuknya, seperti rumah, kendaraan, hasil pertanian, hasil ternak, uang emas, perak, dan lain sebagainya.
  3. Harta yang dizakatkan adalah harta yang dimiliki secara penuh dan bukan merupakan hasil simpan pinjam.

Syarat Wajib Zakat

Apa perbedaan antara zakat mal dengan zakat fitrah
Foto: CNN Indonesia/Bisma Septalisma
Ilustrasi. Perbedaan zakat fitrah dan zakat mal berdasarkan ketentuan dan syarat wajibnya.

Selanjutnya, terdapat pula perbedaan antara zakat fitrah dan zakat mal berdasarkan syarat wajibnya, sebagai berikut:

Zakat Fitrah

  • Beragama Islam
  • Memiliki harta atau kebutuhan pokok yang lebih untuk dirinya sendiri dalam kehidupan sehari-hari dan di saat Hari Raya Idulfitri
  • Dilakukan saat bulan Ramadan


Zakat Mal

  • Harta yang dimiliki dapat bertambah atau berkembang
  • Harta yang dimiliki merupakan kuasa penuh dan didapatkan dari usaha sendiri
  • Memiliki kebutuhan pokok yang lebih
  • Cukup nisab
  • Bebas dari utang piutang
  • Berlaku satu tahun (ternak, barang, simpanan, dan perniagaan)

Jumlah Zakat Fitrah dan Mal

Apa perbedaan antara zakat mal dengan zakat fitrah
Foto: ImageParty/Pixabay
Ilustrasi. Perbedaan zakat fitrah dan zakat mal berdasarkan jumlah atau besaran yang diberikan. 

Selain persyaratan yang mesti dipenuhi dalam melakukannya, zakat fitrah dan mal juga dapat dibedakan dari jumlah atau besaran yang harus dikeluarkan.

Zakat Fitrah

Dalam zakat fitrah yang dilaksanakan pada bulan Ramadan, besaran yang harus diberikan adalah satu sha' atau setara 2,5 kilogram beras, gandum, atau makanan pokok lainnya.

Saat pemberian zakat fitrah, beras, gandum, atau bahan pokok harus sama baiknya dengan yang kita konsumsi setiap harinya.


Zakat Mal

Sementara, pembayaran atau pengeluaran zakat mal biasanya dilakukan berdasarkan kekayaan atau harta yang dimiliki dan zakat apa yang akan dilakukan.

Sebagai contoh, zakat mal dari uang, perak, emas, dan perdagangan nisabnya adalah 85 gram emas atau bisa dihitung dengan 2,5 persen dikalikan dengan harta yang tersimpan selama satu tahun.

Itulah perbedaan mendasar zakat fitrah dan zakat mal yang bisa dilihat dari aspek syarat maupun jumlah yang harus dizakatkan. Dianjurkan untuk segera menunaikan zakat agar mendapat balasan pahala di sisi Allah.

(din/fef)

Saksikan Video di Bawah Ini:

TOPIK TERKAIT

Selengkapnya