Apa maksud tarif batas atas

Penetapan kenaikan rata-rata sebesar 30%, dengan pertimbangan sebagai berikut :


  1. Tarif yang diberlakukan oleh swasta saat ini telah mencapai rata-rata sebesar 27,91% di atas tarif berlaku (yang dilayani oleh PT. PELNI) dan bahkan terdapat tarif yang telah mencapai 102,70% di atas tarif berlaku yaitu rute dari Raha ke Kendari. Dengan demikian penetapan tarif batas atas telah dapat mengakomodasi tarif yang diberlakukan oleh swasta;
  2. Kenaikan 30% telah dapat menampung keinginan kenaikan terendah yang diusulkan oleh INSA (INSA menginginkan kenaikan 30% sampai dengan 100%). Namun demikian, diharapkan setiap tahunnya dapat dilakukan evaluasi kembali terhadap besaran tarif.

Pertimbangan-Pertimbangan Penetapan Tarif Batas Atas Dalam proses menetapkan kebijakan tarif batas atas angkutan penumpang laut dalam negeri ini, pemerintah telah berupaya berpijak pada pertimbangan-pertimbangan yang diperlukan. Pertimbangan-pertimbangan tersebut diantaranya adalah:


  1. Tarif yang berlaku saat ini mengacu kepada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 93 Tahun 2002 tentang Tarif Angkutan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Laut Dalam Negeri yang telah berlaku efektif sejak tahun 2002 yang berarti telah berlaku selama 5 (lima) tahun;

  2. Selama kurun waktu 5 (lima) tahun telah terjadi kenaikan biaya-biaya yang berpengaruh terhadap biaya eksploitasi kapal penumpangt antara lain, sebagai berikut:


    • Biaya pegawai telah mengalami kenaikan rata-rata sebesar 278,85%, baik untuk awak kapal maupun pegawai penunjang untuk kegiatan operasional di kapal.
    • Biaya Bahan Bakar Minyak (BBM), khususnya pemakaian HSD mengalami kenaikan sebesar 175,03%, dari Rp 1.586,-/liter menjadi Rp. 4.362,-/liter.
    • Nilai kurs Rupiah terhadap US Dollar telah mengalami kenaikan sebesar 3,45 %, dari US.$ 1 = Rp 8.700,- menjadi US.$ 1 = Rp 9.000,-
    • Biaya pemeiliharaan yang mencakup running service, annual service dan special service telah mengalami kenaikan rata-rata sebesar 260,84 %.
    • Biaya overhead baii unhtuk kantor pusat maupun kantor cabang telah mengalami kenaikan rata-rata sebesar 293,33%.
    • Perubahan asumsi yang sangat signifikan berpengaruh terhadap besaran perhitungan biaya pokok adalah perubahan load factor yang semula ditetapkan 90%, namun terkait dengan perkembangan perubahan perilaku masyarakat pengguna pelayanan angkutan laut, maka load factor menjadi 60% sebagai dampak akibat tarif angkutan udara yang murah. (Brd)

JAKARTA - Dalam pertemuan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dengan para pengusaha angkutan jalan pada Rabu (1/7), Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Eddi selain mengecek kesiapan angkutan lebaran tahun 2015/1436H pada moda angkutan jalan juga menyampaikan tentang kebijakan tarif Angkutan umum AKAP Kelas Pelayanan Ekonomi yang baru ditetapkan pada 10 Februari 2015, “Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 31 tahun 2015 tanggal 10 Februari 2015 telah ditetapkan kebijakan tarif baru untuk Angkutan umum AKAP Kelas Pelayanan Ekonomi ”, kata Eddi. Adapun besaran tarif yang baru adalah sebagai berikut:

Sehubungan dengan kebijakan tarif diatas, Eddi menghimbau kepada Pimpinan PO Bus agar memenuhi kewajiban-kewajiban sebagai berikut:

a.PO Bus wajib memenuhi ketentuan tarif batas atas dan batas bawah untuk pelayanan ekonomi sebagaimana tercantum dalam peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor: SK.2462/PR.301/DRJD/2015 tentang Tarif Jarak Batas Atas dan tarif Jarak Batas Bawah angkutan orang dengan mobil bus umum kelas ekonomi pada trayek antarkota antarprovinsi;

b.Untuk pelayanan Non Ekonomi tarif diserahkan pada mekanisme pasar namun besaran tiket yang berlaku dilaporkan kepada Ditjen Perhubungan Darat, dengan kenaikan tarif yang wajar sehingga tidak memberatkan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan;

c.Mencetak/menstempel besaran tarif berlaku pada tiket sesuai asal tujuan perjalanan dan jenis pelayanan angkutan;

d.Menempelkan/mengumumkan besaran tarif berlaku pada tempat-tempat yang mudah terlihat oleh calon penumpang pada loket-loket di terminal, pool/agen serta di dalam bus sesuai asal tujuan perjalanan;

e.Menuliskan/menempelkan sticker tulisan standar pelayanan (ekonomi, bisnis RS, bisnis AC, eksekutif atau super eksekutif), sekurang-kurangnya pada badan kendaraan sebelah kiri dekat pintu masuk agar mudah dibaca calon penumpang.

Selain itu guna menciptakan ketertiban dalam pelayanan ticketing dan keagenan, Eddi meminta pimpinan PO Bus untuk memperhatikan beberapa hal, antaralain:

a.Agen yang menjual tiket bus harus merupakan agen resmi penjualan tiket bus angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), yang diketahui dan disetujui oleh Pimpinan Perusahaan;

b.Tarif yang diberlakukan oleh Agen Penjualan Tiket menjadi tanggung jawab PO bus;

c.PO Bus AKAP wajib membuat Daftar Tarif Resmi (price list) berdasarkan masing-masing trayek dilayani yang disetujui dan ditandatangani oleh pimpinan PO Bus.

Dalam kesempatan tersebut Eddi juga mengatakan guna mencegah terjadinya pelanggaran operasional selama periode Angkutan Lebaran tahun 2015/1436H, pimpinan PO Bus diharapkan dapat melakukan pembinaan kepada para agen dan awak bus, “Diharapkan agar dalam penyelenggaraan angkutan lebaran tahun ini tidak ada pelanggaran yang terjadi pada awak bus, tolong awak bus dibekali pengetahuan yang cukup, berseragam, menaik-turunkan penumpang pada tempat yang telah ditentukan, dan jangan menelantarkan penumpang”, tegas Eddi. Eddi juga menegaskan bahwa jika ada PO Bus yang menjual tiket dengan tarif yang melanggar ketentuan akan ditindak. (GAT)

Tech - Mohammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia

25 March 2019 12:32

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (kemenhub) memenuhi janjinya merilis aturan ojek online pada hari ini (25/3/2019). Aturan ojek online akan berlaku mulai 1 Mei 2019.Kemenhub menerapkan tarif batas atas dan batas bawah bersih yang akan diterima driver berdasarkan zonasi. Besaran tarif ojek online batas bawah antara Rp 1.850/km hingga Rp 2.000 untuk tarif bawah. Sedangkan tarif atas antara Rp 2.300/km hingga Rp 2.600/km.Berikut tarif ojek online dari kemenhub:
Zonasi ITarif Batas Bawah : Rp 1.850/KmTarif Batas Atas : Rp 2.300/KmBiaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km

Foto: Infografis/Tarif Ojek Online/Arie Pratama


Zonasi II Tarif Batas Bawah : Rp 2.000/KmTarif Batas Atas : Rp 2.500/KmBiaya Jasa Minimal : Rp 8.000-Rp 10.000/Km
Zonasi III
Tarif Batas Bawah : Rp 2.100/KmTarif Batas Atas : Rp 2.600/KmBiaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km
- Zonasi I adalah Sumatera, Bali, Jawa minus Jabodetabek- Zonasi II adalah Jabodetabek- Zonasi III adalah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Nusa Tenggara"Tarif ini bersifat net. Artinya yang didapatkan pengemudi. Tarif pelanggan ditentukan aplikator," ujar Budi Setiyadi dalam konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (25/3/2019).

(roy/roy)

TAG: tarif ojek online tarif ojek online terbaru

Terpopuler

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memutuskan untuk menaikkan tarif ojek online (ojol) untuk wilayah Jabodetabek. Sementara zona lainnya tarifnya tetap atau tak berubah.

Untuk tarif batas bawah yang sebelumnya Rp 2.000/km akan naik menjadi Rp 2.250/km atau naik Rp 250/km. Untuk tarif batas atas naik dari Rp 2.500/km menjadi Rp 2.650/km. Artinya kenaikan Rp 150/km.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan keputusan ini merupakan hasil evaluasi bersama antara Kemenhub, YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia), dan aplikator. Untuk keputusan ini dilakukan terlebih dahulu survei pada 13-17 Februari 2020 pada 1.862 responden. Para responden ini kemudian diminta tanggapan lima skema kenaikan tarif batas bawah dan tarif batas atas mulai dari kenaikan Rp 100/km hingga Rp 500/km.

"Titik jenuh kenaikan tarif minimum per km adalah Rp 225 per km, artinya responden pengguna ojek online masih mempunyai keinginan membayar (willingness to pay) hingga tarif Rp 2.225 per km," ujar Budi Setiadi di Jakarta, Selasa (10/3/2020).

"Untuk kenaikan tarif maksimal per km titik jenuh adalah Rp 150 per km, artinya responden pengguna ojek online masih memiliki keinginan membayar (willingness to pay) hingga Rp 2.650 per km."

Berikut daftar tarif baru ojol yang berlaku di Indonesia mulai 16 Maret 2020:


Zona I (Sumatera dan Bali, kecuali Jabodetabek)

Tarif batas bawah: Rp 1.850/km

Tarif batas atas: Rp 2.300/km

Biaya jasa minimal 4 km pertama: Rp 7.000 - Rp 10.000

Zona II (Jabodetabek)

Tarif batas bawah: Rp 2.250/km

Tarif batas atas: Rp 2.650/km

Biaya jasa minimal 4 km pertama: Rp 9.000 - Rp 10.500

Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua)

Tarif batas bawah: Rp 2.100/km

Tarif batas atas: Rp 2.600/km

Biaya jasa minimal 4 km pertama: Rp 7.000 - Rp 10.000.

Patut dicatat tarifojol terdiri dari dua komponen. Tarif langsung atau yang ditentukan olehKemenhub dan tarif tidak langsung yang ditemukan olehaplikator seperti Grab danGojek. Besarannya maksimal 20% dari total tarif. Jadi ada kemungkinan kenaikan tarif bisa lebih tinggi dari Rp 150 hingga Rp 250 per kilometer.


[Gambas:Video CNBC]


(tas/tas)

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA