Standar sarana dan prasarana kantor apa saja yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi RI No 48 tahun 2013?

MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2013 TENTANG STANDAR SARANA DAN PRASARANA KANTOR DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA Menimbang Mengingat :.. : Menetapkan : BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Standar sarana dan prasarana kantor adalah pedoman yang dipakai sebagai ukuran baku ruang kantor, perlengkapan kantor, dan kendaraan dinas. 2. Sarana adalah fasilitas yang secara langsung berfungsi sebagai penunjang proses penyelenggaraan tugas dan fungsi pekerjaan. 3. Prasarana adalah fasilitas yang secara tidak langsung berfungsi sebagai penunjang proses penyelenggaraan tugas dan fungsi pekerjaan. 4. Ruang kantor adalah ruang tempat melaksanakan pekerjaan, dengan ukuran luas dan alat-alat perlengkapannya yang disesuaikan dengan kebutuhan serta memenuhi persyaratan estetika. 5. Ruang Penunjang adalah ruang yang berfungsi menunjang pelaksanaan pekerjaan secara tidak langsung.

6. Perlengkapan kantor adalah alat-alat yang dipersiapkan sesuai dengan kebutuhan dan menurut jenis pekerjaan yang dilaksanakan. 7. Ruang Pusat Closed Circuit Television yang selanjutnya disebut CCTV adalah ruang tempat mengendalikan dan memantau jaringan kamera closed circuit television. 8. Ruang Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disebut LPSE adalah ruang tempat melakukan proses pengadaan barang dan jasa secara elektronik. 9. Ruang Media Center adalah ruang tempat melakukan aktivitas yang berhubungan dengan penyampaian informasi terkait bidang aparatur negara dan reformasi birokrasi. 10. Ruang Teleconference adalah ruang tempat melakukan pertemuan berbasis elektornik secara langsung (real time). 11. Telekomunikasi adalah pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi melalui internet, telepon, radio, dan facsimile. 12. Local Area Network yang selanjutnya disebut LAN adalah suatu jaringan komunikasi data dalam suatu wilayah tertentu/kecil. 13. Kendaraan Dinas adalah sarana kerja berupa alat transportasi yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian BAB II ASAS, MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP Pasal 2 Asas standar sarana dan prasarana kantor terdiri dari: a. tertib; b. adil; c. transparan; d. efisien dan efektif; e. manfaat; f. keselamatan; g. kesejahteraan; h. kepatuhan; i. akuntabel. Pasal 3 Maksud penyusunan standar sarana dan prasarana kantor adalah untuk: a. kepastian ketentuan penggunaan ruangan kantor, alat perlengkapan kantor, dan kendaraan dinas; b. keseragaman penggunaan ruangan kantor dan alat perlengkapan kantor;

c. kelancaran proses pekerjaan; d. kemudahan komunikasi dan hubungan kerja yang baik antar pejabat/pegawai di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; e. kelancaran tugas pengawasan dan pengamanan;dan f. kemudahan pengamanan arsip dan dokumentasi. Pasal 4 Tujuan penyusunan standar sarana dan prasarana kantor adalah untuk: a. menciptakan keselamatan, keamanan, kesehatan dan kenyamanan kerja; b. mewujudkan penataan yang bernilai estetika; c. menciptakan keleluasaan bergerak secara sehat dan teratur; dan d. mewujudkan sarana dan prasarana kantor sesuai standar. Pasal 5 Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi pengaturan mengenai ukuran, jumlah, bahan, kapasitas, jenis, dan model/tipe sarana dan prasarana kantor di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. BAB III STANDAR SARANA DAN PRASARANA Pasal 6 Standar sarana dan prasarana kantor terdiri atas: a. ruang kantor; b. ruang penunjang; c. perlengkapan ruang kantor; d. perlengkapan ruang penunjang; dan e. kendaraan dinas. Pasal 7 (1) Ruang kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, terdiri atas: a. ruang kerja; b. ruang tamu; c. ruang rapat; (2) Ruang kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, diperuntukkan bagi: a. Menteri b. Wakil Menteri c. Pejabat eselon I; d. Pejabat eselon II; e. Pejabat eselon III;

f. Pejabat eselon IV; dan g. Pejabat fungsional. (3) Standar ukuran dan perlengkapan ruang kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran I Peraturan Menteri ini. Pasal 8 (1) Ruang penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, terdiri atas: a. ruang ibadah; b. lobi; c. ruang pusat data (server); d. ruang arsip; e. ruang perpustakaan; f. ruang penyimpanan barang; g. ruang pusat cctv; h. ruang poliklinik; i. ruang sentral telepon; j. ruang pos penjagaan keamanan; k. ruang kantin pegawai; l. ruang sumber tenaga diesel (Genset); m. ruang LPSE; n. ruang pantry; o. ruang media center; p. toilet; q. ruang istirahat; r. ruang panel listrik; s. ruang merokok; t. ruang menyusui. (2) Standar perlengkapan ruang penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran II Peraturan Menteri ini. Pasal 9 (1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi disediakan kendaraan dinas. (2) Kendaraan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kendaraan dinas Menteri; b. kendaraan dinas Wakil Menteri; c. kendaraan dinas pejabat Eselon I; d. kendaraan dinas pejabat setara Eselon I; e. kendaraan dinas pejabat Eselon II; f. kendaraan dinas pejabat setara Eselon II; g. kendaraan dinas operasional.

(3) Kendaraan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disediakan bagi pejabat dan pegawai selama yang bersangkutan memangku jabatan tersebut. (4) Standar kendaraan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran III Pasal 11 Pemenuhan standar sarana dan prasarana kantor disesuaikan dengan anggaran yang tersedia. TUGAS I : (KERJAKAN PADA BUKU TULIS/LATIHAN) Setelah anda membaca Peraturan Menteri PAN No. 48 tahun 2013 diatas maka : JAWABLAH PERTANYAAN-PERTANYAAN DI BAWAH INI DENGAN JELAS! 1. Apakah yang dimaksud dengan Standar Sarana dan Prasarana kantor? 2. Apakah yang dimaksud dengan Sarana dan Prasarana Kantor? 3. Apakah yang dimaksud dengan perlengkapan kantor? 4. Apakah yang dimaksud dengan Ruang CCTV? 5. Apakah yang dimaksud dengan Telekomunikasi? 6. Asas Standar Sarana dan Prasarana kantor ada 8 macam. Tiga diantaranya adalah: - Asas Transparan, Asas Efisien dan Efektif, Asas Manfaat. Jelaskan! 7. Sebutkan 3 macam maksud penyusunan standar sarana dan prasarana kantor! 8. Sebutkan 2 macam tujuan penyusunan standar sarana dan prasarana kantor 9. Apakah yang dimaksud dengan ruang penunjang? 10. Berdasasarkan PERMEN PAN No. 48 tahun 2013 (pasal 8). Apakah ada ruang penunjang di sekolahmu? Sebutkan!

*** SELAMAT MENGERJAKAN *** TUGAS II : BACA DAN SIMAKLAH LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2013 TENTANG STANDAR SARANA DAN PRASARANA KANTOR DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI B. STANDAR PERLENGKAPAN RUANG KANTOR B.2. Jenis dan Spesifikasi Perlengkapan Ruang Kantor B.2.1. Jenis Perlengkapan Ruang Kantor, terdiri atas: a. Perabot kantor; meja kerja, meja rapat, meja telepon, meja komputer, meja dorong, meja makan, kursi kerja, kursi hadap, kursi rapat, sofa, filling cabinet, lemari kaca, lemari plat, arsip pendek, lemari buku bacaan, rak kayu/besi, buffet kaca/kayu, brankas, tempat tidur, wastafel, whiteboard, cermin, gantungan atribut, locker, jam dinding, karpet, tempat sampah, bak surat dan lain-lain. b. Alat-alat bermesin; 1) alat bermesin yang menggunakan listrik PC Unit, laptop/notebook, netbook, PC tablet, komputer/laptop, scanner, printer, lampu, penghancur kertas, infocus, layar LCD, televisi, mesin foto copy, AC (Air Conditioner), exhaust fan, sound system, stabilizer, handycam, kulkas, dispenser, alat pel otomatis, mesin ketik elektrik, radio, tape, kamera, pompa air, generator, penghisap debu, kompor listrik, watter kattle, kipas angin, amplifier, microfon, hornspeaker, electric breast pump, electric steam sterilizer, pompa hydrant, smoke detector, 2) alat bermesin tanpa menggunakan listrik

mesin pemotong kertas, alarm system, diesel pump, genset, sprinkler/automatic fire, mesin ketik manual, mesin jilid, alat pemadam. c. Papan informasi papan keterangan/data, papan pengumuman, papan jadwal tugas/acara pejabat, papan nomenklatur unit kerja, papan nomenklatur jabatan, papan petunjuk arah. d. Alat visual photo, panel, mikro film, maket/master plan, peta, CCTV (Closed- Circuit Television), video camera, TV. e. Perangkat telekomunikasi pesawat telepon, faximile, PABX (Private Automatic Branch Exchange). f. Perangkat pengolah data dan jaringan LAN/WAN dan internet komputer server, komputer PC (client), router, switch, modem, radiolink, acces point, pacth panel, kabel UTP, kabel fiber optic, conventer F/O to UTP, VGA splither, KVM switch, UPS (unteraptablepower suply), printer, scanner. g. Peralatan kearsipan mesin sortir, kotak kartu kendali, nomerator, troli, filling cabinet, rak arsip, meja sortir, lembar pengantar, folder, kotak arsip, map gantung. h. Alat perlengkapan petugas keamanan jaket berwarna sama dengan pakaian, jas hujan, lampu senter, pentungan karet/plastik/rotan, borgol, alat pemadam kebakaran. i. Alat perlengkapan medis 1) Obstetri dan Ginekologi Diagnostik Set Doppler with LCD. 2) THT (Telinga Hidung Tenggorokan) Diagnostik Set Head lamp, Otoskop, Laringoskop, Aligator telinga. 3) Eye Diagnostic Set Oftalmoskop. 4) Vital Sign Examination Set Weight & Height Scale Standar, Ear Termometer Digital, Rectal Termometer, Tensimeter, Manset child. 5) Physic Diagnostic Set Spatula tongue, Hammer Reflex, Stetoskop litman.

6) Infus Set Infus stand. 7) Emergensi Set Examination lamp, Hecting set, Nierbeken, Kom kecil, om tutup, Bak spuit, Korentang, Tempat korentang, Tabung Oksigen Komplit. 8) Sterilisator 9) Needie Destroyer 10) Bed Diagnostic Set Foot step. 11) Box obat portable j. Peralatan Perpustakaan Lemari buku, rak buku, rak koran, rak majalah, komputer, meja baca, kursi, mesin fotocopy, alat pemindai bar code, figura. B.2.2. Spesifikasi Perlengkapan Ruang Kantor a. Meja 1) meja kerja a) meja kerja untuk Menteri. ukuran : 220 X 120 cm, tinggi 75 cm. model/tipe : meja biro atau menyesuaikan, berlapis kaca riben setebal 5 mm. bahan : kayu atau partikel board. b) meja kerja untuk Wakil Menteri ukuran : 180 x 80 cm, tinggi 75 cm. model/tipe : meja biro atau menyesuaikan, berlapis kaca riben setebal 5 mm. bahan : kayu atau partikel board. c) meja kerja untuk Sekretaris Kementerian ukuran : 180 x 80 cm, tinggi 75 cm. model/tipe : meja biro atau menyesuaikan, berlapis kaca riben setebal 5 mm. bahan : kayu atau partikel board. d) meja kerja untuk pejabat eselon I, Staf Ahli Menteri, dan Staf Khusus Menteri ukuran : 180 x 80 cm, tinggi 75 cm. model/tipe : meja biro atau menyesuaikan, berlapis kaca riben setebal 5 mm. bahan : kayu atau partikel board. e) meja kerja untuk pejabat eselon II ukuran : 160 x 80 cm, tinggi 75 cm. model/tipe : meja biro atau menyesuaikan, berlapis kaca riben setebal 5 mm. bahan : kayu atau partikel board.

f) meja kerja untuk pejabat eselon III ukuran : 170 x 70 cm, tinggi 75 cm. model/tipe : meja setengah biro atau menyesuaikan. bahan : kayu atau partikel board. g) meja kerja untuk pejabat eselon IV ukuran : 150 x 60 cm, tinggi 75 cm. model/tipe : meja setengah biro atau menyesuaikan. bahan : kayu atau partikel board. h) meja kerja untuk Staf/Fungsional Umum ukuran : 140 x 70 cm, tinggi 75 cm. model/tipe : meja setengah biro atau menyesuaikan. bahan : kayu atau partikel board. i) meja kerja untuk petugas komputer dan petugas yang sifat pekerjaannya spesifik, diatur sesuai kebutuhan 2) meja rapat a) meja rapat untuk Menteri ukuran : 400 x 200 cm, tinggi 75 cm. model/tipe : biasa. bahan : kayu atau partikel board. b) meja rapat untuk pejabat eselon I ukuran : 100 x 180 cm, tinggi 80 cm. model/tipe : biasa. bahan : kayu atau partikel board. c) meja rapat untuk ruang rapat besar ukuran : 300 x 150 cm, tinggi 75 cm. model/tipe : biasa. bahan : kayu atau partikel board. d) meja rapat untuk ruang rapat ukuran : 200 x 100 cm, tinggi 75 cm. model/tipe : biasa. bahan : kayu atau partikel board. e) meja telepon ukuran : 40 x 40 cm, tinggi 80 cm. model/tipe : biasa. bahan : kayu atau partikel board. f) meja komputer ukuran : 110 x 100 cm, tinggi 75 cm. model/tipe : biasa. bahan : kayu atau partikel board. 3) meja tamu a) meja tamu untuk ruang tunggu Menteri:

ukuran : 3 (tiga) unit x 75 x 75 cm, tinggi 45cm. model/tipe : biasa. bahan : kayu jati atau partikel board. b) meja tamu untuk ruang tunggu pejabat eselon I ukuran : 1 (satu) unit x 75 x 75 cm, tinggi 45 cm. model/tipe : biasa. bahan : kayu jati atau partikel board. c) meja tamu untuk ruang tunggu pejabat eselon II ukuran : 1 (unit) 120 x 60 cm, tinggi 45 cm. model/tipe : biasa. bahan : kayu jati atau partikel board. 4) meja konsumsi a) meja panjang ukuran : 300 x 200 cm, tinggi 45 cm. model/tipe : biasa. bahan : kayu jati atau partikel board. b) meja makan ukuran : 200 x 160 cm. model/tipe : biasa. bahan : kayu jati atau partikel board. 5) meja operator ukuran : 110 x 750 cm, tinggi 75 cm. model/tipe : biasa. bahan : kayu jati atau partikel board. 6) meja untuk tanda tangan ukuran : 60 x 60 cm, tinggi 70 cm. model/tipe : biasa. bahan : kayu jati atau partikel board. b. Kursi 1) kursi kerja a) kursi kerja untuk Menteri ukuran : 60 x 60 cm, tinggi 75 cm. model/tipe : antik. bahan : stainless steel. b) kursi kerja untuk pejabat eselon I ukuran : 70 x 50 cm, tinggi 85 cm. model/tipe : antik. bahan : stainless steel. c) kursi kerja untuk pejabat eselon II ukuran : 70 x 60 cm, tinggi 85 cm. model/tipe : lima kaki. bahan : stainless steel. d) kursi kerja untuk pejabat eselon III ukuran : 60 x 50 cm, tinggi 75 cm. model/tipe : lima kaki. bahan : stainless steel.

e) kursi kerja untuk pejabat eselon IV ukuran : 50 x 50 cm, tinggi 45 cm. model/tipe : lima kaki. bahan : rangka besi. f) kursi kerja untuk pegawai/staf ukuran : 50 x 50 cm, tinggi 45 cm. model/tipe : lima kaki. bahan : rangka besi. 2) kursi rapat ukuran : 60 x 50 cm, tinggi 75 cm. model/tipe : lima kaki. bahan : stainless steel. 3) kursi hadap dan kursi tamu a) kursi hadap didepan meja kerja Menteri kursi bertangan, beralas karet busa dibungkus kain bludru sandaran tinggi. b) kursi tamu di ruang tamu Menteri kursi bertangan, sandaran beralas karet busa dibungkus kain. c) kursi tamu di depan meja staf Menteri kursi biasa, sandaran rendah/ukuran setengah tanpa tangan, rangka besi berkaki roda 5 (lima), berputar. dudukan dan sandaran beralaskan karet busa, warna disesuaikan. d) kursi tamu di ruang tunggu Menteri kursi biasa dengan ukuran: kursi panjang 150 x 90 cm, tinggi 35 cm. kursi perorangan 50 x 50 cm x 35 cm. dudukan, sandaran dan tangan beralas karet busa, kursi hadap di depan meja kerja eselon I kursi bertangan dan bersandaran sedang, dudukan dan tangan beralas karet busa, warna disesuaikan. e) kursi tamu di ruang tamu eselon I kursi biasa dengan ukuran: kursi panjang 150 x 90 cm, tinggi 35 cm. kursi perorangan 50 x 50 cm x 35 cm. dudukan, sandaran dan tangan beralas karet busa, warna disesuaikan, kerangka kayu. f) kursi hadap di depan meja kerja pejabat eselon II kursi tanpa tangan, sandaran rendah, dudukan dan sandaran beralas karet busa, warna disesuaikan.

g) kursi tamu di ruang tamu/tunggu pejabat eselon II lainnnya, kursi bertangan dan bersandaran sedang. dudukan dan tangan beralas karet busa, warna disesuaikan. h) kursi hadap di depan pejabat eselon III kursi kayu sandaran rendah, dudukan dan sandaran beralaskan karet busa, warna disesuaikan. i) kursi hadap di depan meja kerja pejabat eselon IV kursi tanpa dudukan tangan, sandaran rendah dan dudukan dibungkus karet busa, bahan kursi stainless steel. c. Lemari 1) lemari arsip untuk arsip dinamis ukuran : lebar 95 cm, dalam 50 cm, tinggi 184 cm. bahan : kayu jati/besi/yang setara. 2) lemari buku bacaan a) lemari buku untuk Menteri ukuran : lebar 95 cm, dalam 50 cm, tinggi 184 cm model/tipe : antik/ukir. bahan : kayu jati/ yang setara dan kaca. b) lemari buku untuk pejabat eselon I ukuran : lebar 120 cm, dalam 60 cm, tinggi 220 cm. bahan : kayu dan kaca. c) lemari buku untuk perpustakaan ukuran : lebar 300 cm, dalam 40 cm, tinggi 180 cm. bahan : kayu dan kaca. d) lemari katalok ukuran : lebar 140 cm, dalam 50 cm, tinggi 125 cm. bahan : kayu. e) lemari besi/filling cabinet untuk arsip-arsip khusus: 3) filling cabinet

ukuran : lebar 47 cm, dalam 62 cm, tinggi 132 cm bahan : plat. 4) lemari besi d. Buffet ukuran : lebar 95 cm, dalam 50 cm, tinggi 185 cm. bahan : besi. 1) buffet ukuran : lebar 160 cm, dalam 50 cm, tinggi 75 cm bahan : kayu dan kaca. 2) buffet kaca bersudut untuk vandel dan piala khusus ukuran : lebar bersudut 45 cm, panjang 45 cm, tinggi sudut 220 cm, lebar sisi 45 cm, tinggi sisi 100 cm, panjang sisi 200 cm. bahan : kayu/ alumunium dan kaca. 3) buffet kayu untuk arsip-arsip statis ukuran : lebar 240 cm, dalam 50 cm, tinggi 165 cm. bahan : kayu. e. Rak 1) rak kayu ukuran : lebar 240 cm, dalam 40 cm, tinggi 174 cm. bahan : kayu. 2) rak besi ukuran : lebar 170 cm, dalam 40 cm, tinggi 213 cm. Bahan : besi MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, ttd AZWAR ABUBAKAR Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN PANRB Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik, ttd

Herman Suryatman DARI KETERANGAN DI ATAS KERJAKAN (INDIVIDU) Tugas : OTK Kelas : XI AP 1,2,3 PT PRIMA MANDIRI membuka cabang di jalan Melawai No. 28 menempati gedung berukuran luas 500 meter yang terdiri dari : halaman, tempat parkir, taman dan 1 ruangan untuk pimpinan, 1 ruang untuk bidang Humas, 1 ruang untuk Kepegawaian. Dan 1 ruang untuk karyawan/staff, 1 ruang untuk gudang. Karyawan termasuk pimpinan ada 11 orang - Pimpinan/manager 1 orang - Sekertaris 1 orang - Bidang Kepegawaian 1 orang - Bidang Humas 1 0rang - Staff / karyawan 5 orang - OB/Clening servis 1 orang - Security/keamanan 1 orang Sarana dan prasarana apa saja yang dibutuhkan untuk mengisi kebutuhan kantor tersebut sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing. Kemudian buatlah catatan kebutuhan kantor tersebut seperti : 1. Peralatan kantor habis pakai dan tidak habis pakai 2. Mesin-mesin kantor 3. Alat komunikasi 4. Perabot kantor 5. Interior kantor Contoh Format : 4. Perabot Kantor No. Nama Barang Merk / Spesfikasi Jumlah Keterangan 1 Meja Direktur Apolo 180 x120x75 1 R. Manager

Dst. Catatan : Anda mengalami kesulitan???? Mintalah bantuan dari Mbah Google.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA