PENIPUAN DAN PENGGELAPAN Penipuan dan penggelapan termasuk tindakan yang dalam tindak pidana yang bisa diberikan ancaman hukuman untuk yang melakukannya. Dalam artikel ini akan dibahas mengenai pasal penipuan dan penggelapan yang seringkali terjadi. Pasal Penipuan dan Penggelapan Mengenai pasal penipuan dan penggelapan diatur dalam pasal yang berbeda. Berikut adalah pasal yang mengatur kedua hal tersebut: 1. Pasal 378 KUHP Dalam pasal ini diatur mengenai pasal penipuan yang mana menyatakan bahwa barang siapa yang memiliki maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hak baik menggunakan nama palsu atau keadaan palsu baik menggunakan akal sehat dan tipu muslihat ataupun dengan karangan perkataan bohong, membujuk seseorang agar memberikan barang, membuat hutang atau menghapuskan piutang maka akan dihukum dengan penipuan yang hukumannya penjara maksimal 4 tahun. 2. Pasal 372 KUHP Sedangkan untuk penggelapan sendiri atur dalam pasal 372 KUHP yang menyatakan bahwa barang siapa yang sengaja memiliki dengan cara melawan hak suatu barang yang secara keseluruhan atau sebagian milik orang lain dan barang tersebut ada dalam tangannya bukan karena tindak kejahatan maka akan dihukum dengan tindakan penggelapan yang hukumannya penjara maksimal 4 tahun. 3. Pasal 374 KUHP Jika penggelapan yang dilakukan tersebut atas dasar jabatan atau dikarenakan pekerjaannya maka pasal yang digunakan adalah pasal 374 KUHP dengan masa pidana paling lama 5 tahun. Dalam pasal penipuan dan penggelapan memang pelaku akan dihukum dengan penjara 4 tahun. Akan tetapi, berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf b KUHP merupakan termasuk dalam perkara yang pelakunya bisa dilakukan penahanan oleh penyidik bahkan sebelum perkara tersebut diputus pengadilan. Apa Saja Unsur Pasal Penipuan dan Penggelapan Dalam pasal penipuan berisi unsur penipuan seperti:
Jadi bisa dikatakan bahwa yang ada dalam Pasal penipuan tersebut merupakan tindakan yang dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum. Sedangkan untuk unsur dalam pasal penggelapan yang ada dalam Pasal 372 adalah:
Beda Penipuan dan Penggelapan Dari unsur yang ada dalam pasal tentang penipuan dan penggelapan, maka bisa disimpulkan bahwa perbedaan antara pasal penipuan dan penggelapan adalah:
SUMBER : KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)
Fepi Patriani administrator |