Apa itu haki dan fungsinya


Saat ini, makin banyak perusahaan startup yang muncul dengan menawarkan berbagai inovasi produk barang atau jasa. Dengan menjamurnya tren tersebut, tidak heran jika produk yang ditawarkan terkesan mirip satu sama lain. Agar tidak saling bersinggungan, mengetahui dan memahami HAKI tentu menjadi hal yang sangat penting bagi pelaku usaha.

HAKI singkatan dari Hak Kekayaan Intelektual yang dipahami pelaku usaha diharapkan dapat mencegah terjadinya kerugian, baik merugikan maupun dirugikan, saat menciptakan suatu produk. Di Indonesia sendiri, HAKI menjadi isu penting yang ditangani oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Akan tetapi, sebenarnya seberapa penting HAKI bagi pelaku usaha? Apa saja macam macam HAKI yang perlu diketahui?

Ingin mencari tahu lebih jauh karena belum familiar dengan HAKI? Langsung saja, simak informasi mengenai HAKI selengkapnya melalui artikel ini.

Apa Itu HAKI?

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, HAKI singkatan dari Hak Kekayaan Intelektual. HAKI adalah hak yang didapatkan dari ide seseorang untuk menghasilkan suatu produk barang atau jasa untuk masyarakat. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa HAKI adalah hak untuk menikmati hasil kreativitas intelektual secara ekonomis.

Objek yang diatur dalam HAKI adalah karya yang dihasilkan oleh kemampuan intelektual manusia. Istilah HAKI berasal dari dari Intellectual Property Right (IPR) yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1994 mengenai pengesahan WTO. Jika dijabarkan, HAKI memiliki fungsi dan tujuan sebagai berikut:

  • Sebagai perlindungan hukum terhadap pencipta, baik perorangan maupun kelompok, atas usaha dalam membuat karya yang mengandung nilai ekonomis.
  • Mencegah dan mengantisipasi terjadinya pelanggaran atas HAKI milik orang lain.
  • Mendorong setiap orang untuk terus berkarya dan berinovasi agar bisa mendapatkan apresiasi dari masyarakat.
  • Meningkatkan kompetisi, khususnya dalam hal komersialisasi kekayaan intelektual.
  • Sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan strategi penelitian dalam ranah industri di Indonesia.

Dengan menelaah fungsi dan tujuan HAKI, kamu tentu sudah mendapat gambaran mengenai pentingnya HAKI. Jika sebuah karya tidak dilindungi, kemungkinan besar karya tersebut akan terkena pembajakan. Contoh nyata dari hal tersebut adalah maraknya pembajakan buku di ranah pendidikan. Pembajakan buku makin marak terjadi karena disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari ketidaktahuan masyarakat mengenai hak cipta buku, kondisi ekonomi masyarakat, hingga kurangnya penegakan hukum.

Walau sudah berkali-kali terjaring aparat, nyatanya masih banyak pembajakan buku yang terjadi seiring tingginya permintaan masyarakat. Oleh sebab itu, menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai HAKI juga tidak kalah penting untuk dilakukan.

Baca juga: Perlindungan Konsumen: Undang-undang, Lembaga, dan Hukumnya

Macam-macam HAKI

Secara garis besar, Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI terbagi menjadi dua jenis, yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Macam-macam HAKI tersebut akan dijelaskan lebih detail di bawah ini:

1. Hak Cipta

Hak cipta diberikan khusus kepada para pencipta agar mereka memiliki hak eksklusif untuk mengumumkan atau memperbanyak hasil ciptaannya. Hak cipta yang dimaksud berada dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusastraan.

2. Hak Kekayaan Industri

Hak kekayaan industri adalah hak yang melindungi suatu perusahaan dari berbagai macam plagiarisme. Hak kekayaan industri juga dapat mengatur hal-hal yang berada dalam lingkungan industri. Bentuk perlindungan hak kekayaan industri adalah sebagai berikut:

Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan kepada seseorang atau kelompok yang berhasil memecahkan masalah tertentu dengan sebuah teknologi.

Merek merupakan tanda berupa gambar dan nama yang terdiri dari kata, huruf, dan angka yang menjadi pembeda dalam perdagangan barang atau jasa.

Desain industri adalah olahan karya mengenai bentuk, komposisi warna, dan garis yang memberikan kesan tertentu pada barang.

  • Desain tata letak sirkuit terpadu

Sirkuit terpadu merupakan suatu produk jadi atau setengah jadi yang mengandung berbagai elemen pembentuk dan saling terhubung untuk menghasilkan fungsi elektronik.

Rahasia dagang merupakan hak informasi yang berhubungan dengan teknologi atau bisnis dan memiliki nilai ekonomis yang tidak perlu diketahui oleh masyarakat.

Hak untuk melindungi barang atau jasa yang menunjukkan daerah asal dari barang atau jasa tersebut.

Saat ini, terdapat beberapa simbol yang digunakan sebagai tanda bahwa karya atau produk tersebut sudah memiliki HAKI. Simbol-simbol yang digunakan adalah sebagai berikut:

Simbol Trade Mark atau TM memiliki arti bahwa produk atau merek tersebut sedang berada dalam masa pengajuan kepemilikan. 

Simbol Service Marka atau SM digunakan untuk menandai suara-suara tertentu, seperti suara yang ada dalam suatu film.

Simbol Registered Mark atau R memiliki arti bahwa produk atau merek tersebut sudah terdaftar dengan legal.

Simbol Copyright atau © digunakan untuk menunjukkan kepemilikan hak cipta. Jika orang lain ingin melakukan publikasi atas karya atau produk tersebut, nama pencipta wajib untuk dicantumkan.

Baca juga: Bahan Baku dalam Industri: Pengertian, Jenis, dan Contohnya


Cek HAKI

Penasaran dengan status HAKI dari berbagai merek yang biasa kamu temui? Untuk memeriksanya, terdapat beberapa cara cek HAKI yang bisa dilakukan seperti yang dijabarkan di bawah ini:

1. Cek HAKI secara online

Cek HAKI yang sudah terdaftar dapat dilakukan secara online melalui website resmi milik Pangkalan Data Kekayaan Intelektual atau PDKI dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini:

  • Kunjungi website resmi milik Pangkalan Data Kekayaan Intelektual atau PDKI.
  • Untuk cek HAKI merek tertentu, pilih bagian merek.
  • Ketik nama merek yang akan diperiksa.
  • Pilih “cek” dan tunggu hingga muncul merek yang dimaksud.
  • Untuk melihat informasi lainnya dengan lebih detail, isi bagian pencarian terstruktur merek pada kolom yang sama.

Saat melakukan cek HAKI melalui website tersebut, penting untuk bersikap teliti agar terhindar dari kekeliruan menemukan merek dengan nama serupa.

2. Cara cek HAKI melalui konsultan

Selain secara online, kamu juga bisa melakukan cek HAKI yang terdaftar melalui konsultan HAKI. Hal ini bisa menjadi pilihan tepat jika kamu kurang paham cara cek HAKI yang sudah terdaftar secara online. Selain melakukan cek HAKI, konsultan HAKI juga dapat membantumu mengajukan dan mengurus HAKI dari karya atau produk milikmu. Tinggal hubungi konsultan HAKI yang terpercaya agar mereka dapat langsung membantumu menyelesaikan masalah seputar HAKI.

Baca juga: Profesi Akuntan, Fungsi, dan Tugasnya

Penutup

Melalui penjelasan di atas, pengetahuanmu mengenai HAKI tentu makin bertambah. Informasi mengenai HAKI adalah, macam macam HAKI, hingga cara cek HAKI, sudah dijabarkan dengan detail melalui artikel ini. Sebagai pelaku usaha, memahami apa itu HAKI diharapkan dapat mencegah terjadinya kerugian, baik merugikan maupun dirugikan, saat menciptakan suatu produk. Untuk melakukan cek HAKI, kamu bisa melakukannya secara online atau melalui konsultan HAKI yang tersedia. Tidak sampai di situ, konsultan HAKI juga dapat membantumu untuk mendaftarkan HAKI dari karya atau produk milikmu.

Selain hal-hal seputar HAKI, saatnya perluas pengetahuanmu dengan informasi lain yang akan membantu mengembangkan bisnis yang kamu miliki. Mulai dari laporan keuangan, bisnis, hingga ekonomi, temukan berbagai informasi yang kamu butuhkan di sini. Jangan lupa pilih majoo untuk menemani perjalanan bisnismu, ya. Manfaatkan berbagai fitur praktis dan menarik yang dapat disesuaikan dengan segala kebutuhan. Saatnya berlangganan sekarang!

Perusahaan yang menjalankan bisnis baik itu perusahaan manufaktur atau jasa harus memperhatikan hak kekayaan intelektual. Jangan sampai kamu dirugikan atau merugikan orang lain. Hak kekayaan intelektual atau yang biasa disingkat dengan HAKI merupakan hal yang sangat penting dan serius bahkan negara ikut melindungi HAKI. Segala urusan terkait hak cipta berada di bawah Ditjen HAKI, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan diatur dalam UU Hak Cipta Republik Indonesia yaitu pada UU Nomor 28 Tahun 2014.

Apa itu HAKI?

Pengertian hak kekayaan intelektual yaitu hak yang berasal dari kegiatan intelektual manusia dimana kegiatan itu mempunyai nilai ekonomi. Hak kekayaan intelektual termasuk hak eksklusif karena hak ini hanya diberikan kepada orang atau sekelompok orang yang telah menciptakan karya.

Hak kekayaan intelektual membuat orang lain tidak bisa memanfaatkan karya orang lain tanpa mendapat izin dari orang yang menciptakan karya. Dari pengertian tersebut, dapat diketahui bahwa objek dari HAKI adalah karya yang merupakan hasil dari pikiran dan kemampuan intelektual manusia.

Fungsi Hak Kekayaan Intelektual

Pembuatan inovasi dalam penciptaan hak cipta tidaklah mudah. Butuh waktu yang lama, pemikiran, dan usaha keras agar terciptanya suatu produk atau gagasan yang unik. HAKI sangat dilindungi oleh negara karena memiliki banyak manfaat untuk perusahaan maupun individu. Berikut ini fungsi dari HAKI.

  1. Melindungi hasil karya dan pencipta serta nilai ekonomis yang ada dalam ciptaan
  2. Mencegah adanya pelanggaran HAKI orang lain
  3. Menciptakan pasar yang kompetitif sehingga segmentasi pasar semakin luas.

Prinsip Hak Kekayaan Intelektual

Dalam hak hak kekayaan intelektual terbagi menjadi 3 prinsip yang menjadi ciri khas dari penciptaan itu sendiri. Prinsip-prinsipnya antara lain:

Prinsip Ekonomi

Hak kekayaan intelektual memiliki prinsip ekonomi yaitu hak yang diperoleh karena adanya kegiatan kreatif dari pikiran manusia yang memiliki manfaat dan nilai ekonomi. Oleh sebab itu HAKI memiliki dapat mendatangkan keuntungan.

Baca Juga: 10 Prinsip Ekonomi dalam Masyarakat yang wajib Diketahui

Prinsip Keadilan

HAKI memiliki prinsip keadilan karena mempunyai wewenang untuk melindungi hak pencipta atas karyanya sehingga memiliki kekuasaan terhadap penggunaan karyanya. Orang lain tidak akan bisa memanfaatkan karya secara ekonomi tanpa izin pencipta.

Prinsip Sosial

HAKI memiliki prinsip sosial karena mengatur kepentingan manusia dan hubungan antar manusia. HAKI mampu memberikan perlindungan untuk menciptakan keseimbangan antara individu dan masyarakat umum.

Jenis Hak Kekayaan Intelektual

Ada beberapa jenis hak kekayaan intelektual yang biasa muncul di dunia bisnis, antara lain:

Hak Cipta

Hak cipta adalah hak yang diberikan kepada pencipta untuk mengumumkan dan memperbanyak karya ciptaannya. Karya ciptaan yang dilindungi oleh HAKI adalah karya dalam bidang sastra, seni dan ilmu pengetahuan.

Hak Kekayaan Industri

Hak kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu milik dalam lingkungan industri berikut perlindungannya. Perusahaan wajib mendaftarkan produk mereka untuk melindungi perusahaan dari plagiarisme. Dengan demikian kompetitor atau pihak tak bertanggung jawab lain tidak mudah untuk menipu atau mencuri desain produk perusahaan.

Paten

Hak paten merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada orang atau sekelompok orang yang telah menemukan suatu penemuan baru di dalam bidang teknologi. Penemuan yang dimaksud adalah suatu kegiatan untuk memecahkan masalah tertentu dengan sebuah teknologi. Contoh hak paten adalah penemuan mengenai hasil produksi.

Merek

Merek adalah sebuah tanda berupa gambar dan nama yang terdiri dari kata, huruf dan angka yang disusun dalam sebuah kombinasi untuk menjadikan suatu pembeda yang akan digunakan dalam kegiatan perdagangan produk atau jasa. Ada beberapa klasifikasi merek dalam dunia bisnis yaitu merek dagang, merek jasa, merek kolektif dan hak atas merek.

  1. Merek dagang merupakan merek yang digunakan oleh suatu perusahaan atau perorangan pada barang yang dijual untuk menjadi pembeda dari barang-barang sejenis yang ada di pasaran.
  2. Merek jasa adalah merek yang digunakan oleh orang, sekelompok orang atau perusahaan untuk menjual jasa atau layanannya. Sama seperti merek dagang, merek jasa juga menjadi pembeda antara jasa lainnya yang sejenis di pasaran.
  3. Merek kolektif merupakan merek yang digunakan pada produk atau jasa yang memiliki karakteristik yang sama dan diperdagangkan oleh badan hukum atau orang secara bersama-sama.
  4. Hak atas merek merupakan yang diberikan negara secara eksklusif kepada pemilik merek yang terdaftar dalam kurun waktu tertentu untuk menggunakan sendiri merek tersebut. Selain itu, pada hak atas merek, pemilik merek boleh memberikan izin kepada orang lain atau sekelompok orang untuk menggunakan merek tersebut secara bersama-sama.

Desain Industri

Desain industri merupakan suatu karya mengenai bentuk, komposisi warna dan garis yang dipadukan menjadi satu untuk memberikan kesan estetis pada suatu barang. Dengan kata lain, desain industri merupakan desain produk dan kemasan produk.

Baca Juga: Manfaat Desain Produk untuk Peningkatan Bisnis

Rahasia Dagang

Sesuai namanya, rahasia dagang berarti bersifat rahasia atau tidak untuk konsumsi publik. Rahasia dagang merupakan informasi terkait teknologi atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak perlu diketahui oleh masyarakat umum. Oleh sebab itu rahasia dagang selalu dijaga kerahasiaannya oleh pemilik.

Design Tata Letak Sirkuit Terpadu

Sirkuit terpadu merupakan suatu produk jadi atau setengah jadi yang di dalamnya tersusun oleh berbagai elemen. Elemen-elemen pembentuk tersebut saling terintegrasi, berkaitan dan dibentuk secara terpadu ke dalam sebuah bahan semikonduktor sehingga menghasilkan fungsi elektronik. Desain tata letak sirkuit terpadu biasanya digunakan pada alat-alat elektronik seperti TV, Remote AC dan sebagainya.

Indikasi Geografis

Indikasi geografis merupakan HAKI untuk melindungi suatu produk atau jasa yang menunjukkan daerah asal suatu barang atau jasa. Kombinasi alam, manusia dan kebiasaan manusia akan menghasilkan produk tertentu. Contoh dari indikasi geografis adalah makanan khas suatu negara.

Ruang Lingkup Hak Kekayaan Intelektual

Perlindungan terhadap hak cipta mencakup ruang lingkup tertentu. Di bawah ini adalah penjelasan mengenai ruang lingkup dalam hak kekayaan.

Hak Ekonomi

Hak ekonomi berhubungan dengan dampak ekonomis untuk perusahaan, yaitu:

  1. Hak pengadaan
  2. Hak adaptasi seperti terjemahan, aransemen, musik, judul lagu, judul film dan sebagainya
  3. Hak distribusi seperti penjualan dan penyewaan
  4. Hak pertunjukan seperti musikus, dan dramawan
  5. Hak penyiaran
  6. Hak pinjam masyarakat misalnya hak pinjam di perpustakaan

Hak Cipta Atas Ciptaan

Selain hak ekonomi, ruang lingkup lainnya adalah hak atas ciptaan yang merujuk kepada subjek dari ciptaan itu sendiri. Ciptaan yang dimaksud adalah:

  1. Program komputer atau software
  2. Sinematografi, database, fotografi dan karya hasil dari alih wujud
  3. Buku, karya tulis yang diterbitkan
  4. Pidato dan ceramah
  5. Alat peraga yang dibuat untuk pendidikan

Bagi perusahaan, HAKI amatlah penting. Dengan perlindungan dan hak yang kuat terhadap produk ciptaan dari perusahaan tersebut, kemungkinan kecurangan dari pihak kompetitor untuk memanipulasi produk semakin kecil. Maka, menjadi suatu kewajiban bagi perusahaan untuk mendaftarkan produk mereka ke Ditjen HAKI sebelum diklaim oleh pihak tak bertanggung jawab.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA