Kekuasaan horizontal terbagi menjadi 6 macam Sebutkan dan siapa yang memegang kekuasaan tersebut?

Jakarta -

Pembagian kekuasaan merupakan sistem yang terdapat dalam sebuah negara. Bagaimana pembagian kekuasaan menurut John Locke?

Dikutip dari buku 'Pasti Bisa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/MA Kelas X' oleh Tim Ganesha Operation, Pembagian kekuasaan adalah pembagian wewenang menjadi beberapa bagian yang saling bekerja sama dalam sebuah negara. Bagian-bagian tersebut meliputi lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Pembagian Kekuasaan Menurut John Locke


Pembagian kekuasaan bertujuan untuk menghindari terjadinya pemusatan kekuasaan atau wewenang pada satu pihak atau lembaga. Jika suatu kekuasaan atau wewenang hanya berpusat pada satu tangan saja, makan akan muncul pemerintahan yang bersifat absolut atau otoriter.

Pemerintahan absolut merupakan bentuk pemerintahan yang dikepalai presiden, raja, ratu, atau kaisar yang memegang kekuasaan dengan tidak terbatas. Sementara itu, pemerintahan otoriter merupakan bentuk pemerintahan yang kepala pemerintahannya bertindak sewenang-wenang dan tidak memerhatikan aspek kebebasan individu.

John Locke adalah orang pertama yang mengemukakan teori pemisahan kekuasaan negara. John Locke mengusulkan agar kekuasaan di dalam negara dibagi dalam beberapa organ negara yang mempunyai fungsi berbeda-beda. Ia mengusulkan, agar pemerintah tidak sewenang-wenang, maka harus ada pembedaan pemegang kekuasaan-kekuasaan, seperti dikutip dari 'Buku Ajar Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan' oleh Wahono dan Abdul Atsar.

Teori pemisahan kekuasaan tersebut ditulis John Locke dalam buku "Two Treaties on Civil Government (1660).

Jelaskan apa saja pembagian kekuasaan menurut John Locke?

Pembagian kekuasaan menurut John Locke yaitu sebagai berikut:

  1. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.
  2. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.
  3. Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untung melaksanakan hubungan luar negeri.

Pendapat John Locke di atas mendasari munculnya teori pembagian kekuasaan sebagai gagasan awal untuk menghindari adanya pemusatan kekuasaan (absolute) dalam suatu negara.

Nah, jadi pembagian kekuasaan menurut John Locke yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan federatif. Selamat belajar, detikers!

Simak Video "Potret Pemilu Perdana Qatar dalam Pemilihan Legislatif"



(twu/pay)

Jakarta -

Filsuf Politik asal Prancis, Montesquieu, membagi kekuasaan suatu negara menjadi tiga bagian. Sistem pembagian kekuasaan menurut Montesquieu dikenal dengan istilah Trias Politika.

Montesquieu terkenal karena The Spirit of Laws (1748), salah satu karya besar dalam sejarah teori politik dan yurisprudensi. Buku dengan judul asli L 'esprit des Lois ini menawarkan alternatif mengenai sistem pembagian kekuasaan yang agak berbeda dengan John Locke, filsuf asal Inggris.

Pandangan John Locke tentang Two Treatises of Government memang menjadi dasar lahirnya gagasan Trias Politika dari Montesquieu. Menurut John Locke, negara terbagi ke dalam beberapa organ dengan fungsi yang berbeda. Untuk menghindari kesewenangan dari pemerintah, maka pemegang kekuasaan harus dibedakan.

John Locke kemudian mengungkapkan konsep pembagian kekuasaan ke dalam tiga macam, yakni kekuasaan legislatif yang bertugas untuk membuat undang-undang, kekuasaan eksekutif yang bertugas untuk melaksanakan undang-undang, dan kekuasaan federatif yang bertugas menjalin hubungan diplomatik dengan negara lain.

Sistem Pembagian Kekuasaan Montesquieu

Pemikiran untuk menghindari kekuasaan absolut dalam suatu negara tersebut kemudian dikembangkan oleh Montesquieu. Dia berpendapat bahwa untuk menciptakan tegaknya negara demokrasi, perlu diadakan pemisahan kekuasaan negara ke dalam tiga bentuk atau organ.

Berikut sistem pembagian kekuasaan menurut Montesquieu yang dikenal dengan konsep Trias Politika:

1. Kekuasaan Legislatif

Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan yang bertugas untuk membuat undang-undang. Di Indonesia, pemegang kekuasaan legislatif adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

2. Kekuasaan Eksekutif

Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan yang bertugas untuk melaksanakan undang-undang. Pemegang kekuasaan ini adalah Presiden, Wakil Presiden, dan kabinetnya.

3. Kekuasaan Yudikatif

Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan yang bertugas untuk mengadili apabila terjadi pelanggaran atas undang-undang. Tugas ini dipegang oleh Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).

Dikutip dari buku Dasar-dasar Ilmu Pemerintahan oleh Titin Rohayatin, konsep yang dikemukakan oleh Montesquieu menyebutkan bahwa hubungan luar negeri termasuk dalam kekuasaan eksekutif, sehingga kekuasaan ini mencakup kekuasaan federatif seperti yang dikemukakan oleh John Locke.

Sementara itu, kekuasaan yudikatif menurut Montesquieu harus menjadi kekuasaan yang berdiri sendiri dan terpisah dari kekuasaan eksekutif.

Simak Video "Covid-19 DIY Masih Tinggi, Sultan HB X Minta PTM Disetop"



(kri/lus)

Bagan pembagian kekuasan di Indonesia dari Buku PKn SMA X.

TRIBUNNEWS.COM - Pembagian kekuasaan di Indonesia diatur dalam UUD 1945.

Dalam UUD 1945 terdapat beberapa pasal yang mengatur pembagian kekuasaan di Indonesia.

Secara umum, pembagian kekuasaan tersebut dibagi dalam dua jenis, pertama pembagian kekuasaan secara horisontal, kedua pembagian kekuasaan secara vertikal.

Mengutip makalah Iwan Setiawan, berjudul "Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia" berikut penjelasan dua jenis pembagian kekuasaan tersebut.

Baca juga: Berbagai Macam Rumah Adat di Indonesia dari Pulau Jawa hingga Papua

Baca juga: Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia, Lengkap dengan Landasan Hukum hingga Prioritas Hubungan

Pembagian Kekuasaan Horisontal

Pembagian kekuasaan secara horisontal adalah pembagian kekuasaan yang sesuai dengan hukum Trias Politica, yaitu pembagian kekuasaan secara terpisah dan mandiri.

Pembagian kekuasaan horisontal ini berupa pembagian lembaga-lembaga negara sesuai perannya masing-masing.

Di mana tiap lembaga negara mempunyai hubungan kerja sama dengan lembaga lain dengan kedudukan yang sejajar.

Berdasarkan UUD 1945, kekuasaan Indonesia dibagi menjadi 3 lembaga yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Baca juga: Pengertian Tempo pada Lagu, Lengkap dengan Jenis-jenis Tempo dan Contohnya

Baca juga: 8 Planet dalam Tata Surya! Simak Penjelasan, Ciri Ciri dan Karakteristiknya

Sebelum dilakukan amandemen UUD 1945, khususnya di masa Orde Baru kedudukan MPR dibandingkan lembaga lain lebih tinggi dan berkuasa penuh atas nama rakyat.

6. Penilitian ilmu Arkeologi di Indonesia sekitar tahun 1920 dilakukan oleh ... a. Von Koeningswald dan T. Jacob b. A.N.J Ta. T. Van der Hoop dan Van … Stein Callenfels c. Dubois dan T. Jacob d. H. Kern dan Dubois e. Van steis Callenfels dan T. Jacob​

Tuliskan q keragaman budaya INDONESIA ! ​

Jelaskan irisan kalitalisme dan sosialisme dalam pancasila

Kemajuan IPTEK memberi pengaruh positif bagi kehidupan masyarakat Indonesia, khususnya dalam bidang ekonomi yaitu ​

gambargambargambargambargambargambargambargambargambargambargambargambargambargambargambargambargambargambargambargambargambargambargambargambargambar … gambargambargambargambargambargambargambargambargambargambargambargambargambargambargambargambargambargambargambargambargambargambargambargambargambargambargambargambargambargambargambargambar​

segala sesuatu yang harus kita laksanakan adalah....kak tolong bantu ya​

Integrasi nasional diharapkan dapat berdampak baik bagi negara. Dampak dari terwujudnya integrasi nasional , adalah​

1. Apa yang dimaksud dengan nilai-nilai Pancasila?2. Tuliskan contoh pengamalan nilai sila pertama Pancasila di lingkungan rumah, masayarakat dan seko … lah! (masing-masing satu contoh)3. Tuliskan contoh pengamalan nilai sila kedua Pancasila di lingkungan rumah, masayarakat dan sekolah! (masing-masing satu contoh)4. Tuliskan contoh pengamalan nilai sila ketiga Pancasila di lingkungan rumah, masayarakat dan sekolah! (masing-masing satu contoh)5. Tuliskan contoh pengamalan nilai sila keempat Pancasila di lingkungan rumah, masayarakat dan sekolah! (masing-masing satu contoh)6. Tuliskan contoh pengamalan nilai sila kelima Pancasila di lingkungan rumah, masayarakat dan sekolah! (masing-masing satu contoh)​

soal ppkn kelas x ancaman dan akibatnya halaman 183​

Yang bukan merupakan kegiatan pokok yang dilakukan dalam meningkatkan perlindungan bagi perempuan terhadap berbagai bentuk kekerasan, eksp-loita-si da … n diskri-minasi adalah .. A. Peningkatan upaya perlindungan perempuan dari berbagai tindak kekerasan, eksp-loitasi, dan diskrim-inasi, termasuk ipaya pencegahan dan penanggulangannya. B. Pelaksanaan komunikasi, informasi, dan Edukasi (KIE) untuk peningkatan kwaltas hidup dan perlindungan perempuan di daerah. C. Peningkatan peran masyarakat dan media dalam penanggulangan p-orn-ogra-fi dan p-orn-oak-si. D. Pelaksanaan pelatihan atau pendidikan analisis gender, agar dapat meningkatkan pengtahuan, pemahaman, dan kesadaran tentang gender, serta meningkatkan kemampuan dalam kebijakan program/perencanaan pembangunan. BERI PENJELASAN

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA