Apa fungsi perizinan lokasi pada produksi film

Sekitar lima atau enam tahun lalu, orang merekam suatu kegiatan atau aktivitas melalui video atau kamera lebih banyak karena hobi atau karena ditugaskan oleh sejawat atau atasannya. Selesai merekam, diedit, hasilnya hanya untuk kalangan terbatas atau disimpan di rak-rak penyimpanan di rumah, sekolah, kampus, atau kantornya. Atau disimpan di ruang penyimpanan seperti hard disk dan dihapus bila kapasitasnya hampir penuh.

Sekarang dengan bantuan kanal media sosial untuk menyebarluaskannya, merekam kegiatan atau aktivitas melalui video atau kamera bisa menghasilkan rupiah hingga miliaran perbulan. Dan untuk menjalankan ini tidak perlu peralatan canggih yang harganya puluhan atau ratusan juta. Cukup berbekal smart phone ditambah microphone sudah cukup.

Ketika ide, kreativitas, dan teknologi digabungkan maka hasilnya adalah penghasilan tanpa batas. Ria Ricis dan Atta Halilintar kabarnya berpenghasilan hingga miliaran dengan profesinya sebagai Youtuber. Apa sebenarnya Youtuber dan vlogger itu? Apa yang mereka lakukan sama dengan membuat film dan konsekuensinya apakah kegiatannya memerlukan izin usaha? jika iya, apa izin usaha untuk pembuat film atau youtuber?

Ruang Lingkup Perfilman

Merujuk Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman (“UU Perfilman”), film didefinisikan sebagai karya seni budaya yang merupakan pranata sosial dan media komunikasi massa yang dibuat berdasarkan kaidah sinematografi dengan atau tanpa suara dan dapat dipertunjukkan. Sedangkan untuk berbagai macam hal yang berhubungan dengan film disebut Perfilman. Penyelenggaran perfilman dibagi menjadi:

  • Kegiatan perfilman; merupakan penyelenggaraan perfilman yang langsung berhubungan dengan film dan bersifat non-komersial.
  • Usaha perfilman; merupakan penyelenggaraan perfilman yang langsung berhubungan dengan film dan bersifat komersial.

Usaha Perfilman

Apa saja yang termasuk dalam usaha perfilman? Berdasarkan ketentuan UU Perfilman, jenis usaha perfilman terdiri dari pembuatan film, jasa teknik film, pengedaran film, pertunjukkan film, penjualan film dan/atau penyewaan film, pengarsipan film, ekspor film, dan impor film. Perlu kamu ketahui, kategori perizinan usaha perfilman dibedakan menjadi:

Jenis Usaha Perfilman Pelaku Usaha Perizinan
Pembuatan Film Pelaku Usaha Pembuatan Film Tanda Daftar Usaha Perfilman (TDUP) dan Tanda Pemberitahuan Pembuatan Film (TPPF)
Jasa Teknik Film Pelaku Usaha Jasa Teknik Film Tanda Daftar Usaha Perfilman (TDUP)
Pengedaran Film Pelaku Usaha Pengedaran Film Izin Usaha Perfilman (IUP)
Pertunjukkan Film Pelaku Usaha Pertunjukkan Film Izin Usaha Perfilman (IUP)
Penjualan Film dan/atau Penyewaan Film Pelaku Usaha Penjualan Film dan/atau Penyewaan Film Izin Usaha Perfilman (IUP)
Pengarsipan Film Pelaku Usaha Pengarsipan Film Tanda Daftar Usaha Perfilman (TDUP)
Ekspor Film Pelaku Usaha Ekspor Film Izin Usaha Perfilman (IUP)
Impor Film Pelaku Usaha Impor Film Izin Usaha Perfilman (IUP)

Tanda Daftar Usaha Perfilman

Pasal 1 angka 5 Permendikbud 39/2017 tentang Pendaftaran Usaha Dan Permohonan Izin Perfilman menjelaskan bahwa Tanda Daftar Usaha Perfilman (TDUP) merupakan surat tanda pengesahan yang dikeluarkan oleh Menteri yang diberikan kepada pelaku usaha pembuatan film, pelaku usaha jasa teknik film, atau pelaku usaha pengarsipan film yang telah melakukan pendaftaran usaha perfilman.

Sejauh mana batasan kategori pembuatan film? Berdasarkan Pasal 19 UU Perfilman, pembuatan film dapat dilakukan dalam bentuk film cerita atau film non-cerita tidak termasuk berita dan materi siaran langsung yang disiarkan oleh lembaga penyiaran televisi. Film cerita adalah semua film yang mengandung cerita termasuk film eksperimental dan film animasi. Sedangkan film non-cerita adalah semua film yang berisi penyampaian informasi termasuk film animasi, film iklan (film yang memuat materi iklan), film eksperimental, film seni, film pendidikan, dan film dokumenter.

Jadi, kamu yang beraktivitas sebagai filmmaker, youtuber, dan vlogger termasuk dalam kategori sebagai pembuat film, sehingga kamu dapat mengajukan TDUP kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) melalui unit yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengembangan perfilman.

Bagaimana alur pengajuannya? Langkah awal yang harus kamu lakukan adalah dengan mendirikan badan usaha yang berbadan hukum Indonesia. Sesuai dengan Pasal 16 ayat (3) UU Perfilman, kewajiban ini berlaku bagi pelaku usaha pembuatan film. Salah satu badan usaha yang berbadan hukum yang dapat kamu pilih adalah Perseroan Terbatas (PT). Selain prosedur dan syarat pendiriannya yang mudah, keuntungan mendirikan PT untuk bisnis adalah adanya pemisahan harta kekayaan dan tanggung jawab antara pemilik perusahaan dengan perusahaannya.

Setelah proses pendirian PT rampung dan kamu telah memiliki akta pendirian PT yang dibuat oleh notaris dan SK yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, kamu harus meregistrasikan PT tersebut ke dalam sistem Online Single Submission (OSS).  Hal ini diatur di Pasal 15 ayat (1) Permendikbud 25/2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan Dan Kebudayaan yang mewajibkan pelaku usaha untuk melakukan pendaftaran melalui laman OSS. Pastikan pula sebelum masuk di proses registrasi di OSS, kamu telah memiliki NPWP perusahaan. Sebelum itu, pastikan pula mereka yang namanya akan dicantumkan di akta pendirian baik sebagai pemegang saham, direksi, atau komisaris, bebas dari masalah perpajakan. Bila ada masalah perpajakan termasuk belum melaporkan pengisian SPT Tahunan, sangat mungkin kamu tidak akan bisa lanjut dalam proses di OSS.

Setelah melakukan registrasi dan penarikan data, kamu akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan identitas berusaha dan digunakan oleh pelaku usaha untuk mendapatkan izin usaha dan izin operasional.

Baca juga: Cara Mendapatkan NIB dan Izin Usaha di OSS Dengan Mudah

Lalu seperti yang sempat disinggung di atas, kamu dapat mengajukan TDUP kepada Mendikbud melalui melalui unit yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengembangan perfilman. Caranya dengan mengisi formulir pendaftaran elektronik melalui media daring (online) dan melampirkan dokumen persyaratan yang sekurang-kurangnya terdiri dari:

  • Identitas pihak yang mengajukan
  • akta pendirian badan hukum yang mencantumkan jenis Usaha Perfilman yang dilegalisasi
  • nomor pokok wajib pajak badan usaha yang berbadan hukum Indonesia
  • struktur organisasi badan usaha yang berbadan hukum Indonesia
  • identitas pemimpin badan usaha yang berbadan hukum Indonesia

Nantinya formulir pendaftaran elektronik yang telah diisi dan dokumen persyaratan yang dilampirkan akan diperiksa kebenarannya. Bila seluruh dokumen persyaratan dinyatakan benar maka TDUP akan diterbitkan. Namun, Jika terdapat data yang tidak benar atau adanya dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan, maka proses penerbitan pendaftaran akan ditangguhkan oleh kepala unit yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengembangan perfilman.

Tanda Pemberitahuan Pembuatan Film

Berbeda dengan TDUP yang berfungsi sebagai dasar pencatatan terhadap pelaku usaha pembuatan film ke dalam data perfilman, Pasal 18 ayat 2 Permendikbud 25/2018 menyatakan bahwa Tanda Pemberitahuan Pembuatan Film (TPPF) berfungsi sebagai izin usaha. Memiliki TPPF menjadi wajib saat kamu akan membuat film. Untuk mengajukannya, pelaku usaha pembuatan film harus memenuhi komitmen yang meliputi:

  • nama pemilik hak cipta atas film yang dibuat
  • judul film
  • isi cerita/sinopsis dalam bahasa Indonesia
  • nama produser, sutradara, dan penulis
  • jadwal dan lokasi pembuatan film

TPPF akan diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan komitmen tersebut terpenuhi. Akan tetapi apabila Lembaga OSS belum mengakomodasi penerbitan TPPF, maka Kemendikbud yang akan menerbitkannya dan dilaporkan kepada Lembaga OSS. Oleh karena itu, setelah kamu mendapatkan TDUP segera lengkapi dokumen legalitas dengan TPPF saat kamu akan membuat film.

Jika tertarik untuk mengurus perizinan perfilman, kamu dapat menghubungi Lala Easybiz di 081617369369.

Persyaratan dan tata cara permohonan izin penggunaan lokasi pembuatan film di Indonesia oleh pihak asing, saat ini mulai diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Izin Penggunaan Lokasi Pembuatan Film di Indonesia oleh Pihak Asing. Permendikbud Nomor 48 Tahun 2018 tentang Izin Penggunaan Lokasi Pembuatan Film di Indonesia oleh Pihak Asing ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2018 oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, mulai berlaku dan diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1890 pada tanggal 31 Desember 2018 oleh Dirjen PP Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana.

Belum ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemberian ijin kepada pihak asing yang akan membuat film yang menggunakan lokasi di Indonesia sehingga perlu diatur. Menjadikan Permendikbud Nomor 48 Tahun 2018 tentang Izin Penggunaan Lokasi Pembuatan Film di Indonesia oleh Pihak Asing ini hal penting untuk memudahkan insan film internasional agar dapat membuat film yang berlokasi di Indonesia.

Permendikbud Nomor 48 Tahun 2018tentangIzin Penggunaan Lokasi Pembuatan Film di Indonesia oleh Pihak Asing

Pertimbangan Mendikbud menetapkan Permendikbud Nomor 48 Tahun 2018 tentang Izin Penggunaan Lokasi Pembuatan Film di Indonesia oleh Pihak Asing adalah:

  1. Dalam era globalisasi pembuatan film oleh pihak asing dapat dilakukan di Indonesia.
  2. Untuk menghindari pengaruh negatif yang tidak sesuai dengan ideologi Pancasila dan jati diri bangsa Indonesia maka pembuatan film oleh pihak asing di Indonesia harus mendapatkan izin.
  3. Belum ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemberian ijin kepada pihak asing yang akan membuat film yang menggunakan lokasi di Indonesia sehingga perlu diatur.

Landasan hukum Mendikbud menetapkan Permendikbud Nomor 48 Tahun 2018 tentang Izin Penggunaan Lokasi Pembuatan Film di Indonesia oleh Pihak Asing adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5060);
  2. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 192);
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575);

Dalam Permendikbud Nomor 48 Tahun 2018 tentang Izin Penggunaan Lokasi Pembuatan Film di Indonesia oleh Pihak Asing beberapa hal yang diatur adalah sebagai berikut:

  1. Persyaratan dan tata cara permohonan izin penggunaan lokasi pembuatan film di Indonesia oleh pihak asing.
  1. Menteri memberikan izin penggunaan lokasi kepada pihak asing yang melakukan pembuatan film dengan menggunakan lokasi di Indonesia.
  1. Menteri dalam memberikan izin penggunaan lokasi dilaksanakan oleh unit yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengembangan perfilman.
  1. Izin penggunaan lokasi oleh pihak asing diajukan dengan melampirkan:
    1. profil perusahaan bagi pihak asing yang berbentuk badan usaha;
    2. daftar nama setiap insan perfilman asing yang terlibat dalam pembuatan film dan posisinya dalam pembuatan film;
    3. daftar riwayat hidup setiap insan perfilman asing yang terlibat dalam pembuatan film;
    4. fotokopi paspor setiap insan perfilman asing yang dilibatkan;
    5. TDUP mitra pendamping lokal;
    6. jadwal pembuatan film;
    7. lokasi pembuatan film dan objek perekaman gambar;
    8. daftar peralatan yang digunakan;
    9. surat pernyataan kerja sama dengan merujuk pada kontrak kerja; dan
    10. pernyataan kesanggupan menghormati dan mematuhi norma, adat istiadat, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Pihak asing mengajukan izin penggunaan lokasi kepada Menteri melalui kedutaan, konsulat jenderal, atau konsulat sebagai perwakilan Indonesia di luar negeri.
  1. Kepala unit yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengembangan perfilman mengeluarkan izin penggunaan lokasi paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.
  1. Kepala unit yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengembangan perfilman menolak pengajuan izin penggunaan lokasi dengan alasan:
    1. data yang diberikan tidak benar;
    2. insan perfilman asing yang terlibat dalam pembuatan film tercantum dalam daftar cegah atau tangkal; dan/atau
    3. judul film dan isi cerita dinilai dapat menimbulkan dampak negatif bagi Indonesia dan/atau bertentangan dengan nilai budaya dan hukum di Indonesia.

Berikut adalah isi Permendikbud Nomor 48 Tahun 2018 tentang Izin Penggunaan Lokasi Pembuatan Film di Indonesia oleh Pihak Asing dalam format bukan aslinya:

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

  1. Film adalah karya seni budaya yang merupakan pranata sosial dan media komunikasi massa yang dibuat berdasarkan kaidah sinematografi dengan atau tanpa suara dan dapat dipertunjukkan.
  2. Usaha Perfilman adalah penyelenggaraan perfilman yang langsung berhubungan dengan Film dan bersifat komersial.
  3. Tanda Daftar Usaha Perfilman yang selanjutnya disingkat TDUP adalah surat tanda pengesahan yang dikeluarkan oleh Menteri yang diberikan kepada pelaku usaha pembuatan Film, pelaku usaha jasa teknik Film, atau pelaku usaha pengarsipan Film yang telah melakukan pendaftaran usaha perfilman.
  4. Pihak Asing adalah pelaku usaha pembuatan Film yang berbentuk badan hukum asing, lembaga pemberitaan asing, atau lembaga penyiaran asing.
  5. Izin Penggunaan Lokasi Pembuatan Film di Indonesia oleh Pihak Asing yang selanjutnya disebut Izin Penggunaan Lokasi adalah surat izin pembuatan Film yang menggunakan lokasi di Indonesia oleh Pihak Asing yang dikeluarkan oleh Menteri.
  6. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.

  1. Menteri memberikan Izin Penggunaan Lokasi kepada Pihak Asing yang melakukan pembuatan Film dengan menggunakan lokasi di Indonesia.
  2. Menteri dalam memberikan Izin Penggunaan Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengembangan perfilman.
  1. Pihak Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib bekerja sama dengan pelaku usaha pembuatan Film di Indonesia sebagai mitra pendamping lokal.
  2. Pelaku usaha pembuatan Film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan usaha yang berbadan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pembuatan Film dan terdaftar dalam data perfilman serta memiliki TDUP.
  3. Izin Penggunaan Lokasi oleh Pihak Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diajukan dengan melampirkan:
    1. profil perusahaan bagi Pihak Asing yang berbentuk badan usaha;
    2. daftar nama setiap insan perfilman asing yang terlibat dalam pembuatan Film dan posisinya dalam pembuatan Film;
    3. daftar riwayat hidup setiap insan perfilman asing yang terlibat dalam pembuatan Film;
    4. fotokopi paspor setiap insan perfilman asing yang dilibatkan;
    5. TDUP mitra pendamping lokal;
    6. jadwal pembuatan Film;
    7. lokasi pembuatan Film dan objek perekaman gambar;
    8. daftar peralatan yang digunakan;
    9. surat pernyataan kerja sama dengan merujuk pada kontrak kerja; dan
    10. pernyataan kesanggupan menghormati dan mematuhi norma, adat istiadat, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Pihak Asing mengajukan Izin Penggunaan Lokasi kepada Menteri melalui kedutaan, konsulat jenderal, atau konsulat sebagai perwakilan Indonesia di luar negeri.
  2. Perwakilan Indonesia di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan.
  3. Kepala perwakilan Indonesia di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meneruskan pengajuan Izin Penggunaan Lokasi kepada unit yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengembangan perfilman setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.
  4. Pengajuan Izin Penggunaan Lokasi oleh Kepala perwakilan Indonesia di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang luar negeri.
  1. Unit yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengembangan perfilman setelah menerima pengajuan Izin Penggunaan Lokasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang luar negeri melakukan verifikasi dan validasi dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
  2. Dalam melakukan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) unit yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengembangan perfilman berkoordinasi dengan kementerian dan/atau lembaga pemerintah terkait.
  1. Kepala unit yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengembangan perfilman mengeluarkan Izin Penggunaan Lokasi paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.
  2. Format Izin Penggunaan Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Kepala unit yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengembangan perfilman menolak pengajuan Izin Penggunaan Lokasi dengan alasan:

  1. data yang diberikan tidak benar;
  2. insan perfilman asing yang terlibat dalam pembuatan Film tercantum dalam daftar cegah atau tangkal; dan/atau
  3. judul Film dan isi cerita dinilai dapat menimbulkan dampak negatif bagi Indonesia dan/atau bertentangan dengan nilai budaya dan hukum di Indonesia.

Pasal 8

  1. Izin Penggunaan Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) hanya berlaku pada lokasi dan jadwal yang tercantum dalam Izin Penggunaan Lokasi.
  2. Apabila terjadi perubahan lokasi dan jadwal pembuatan Film maka Pihak Asing wajib memberitahukan secara tertulis kepada unit yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengembangan perfilman dan ditembuskan kepada perwakilan Indonesia di luar negeri.
  3. Pemberitahuan perubahan lokasi dan jadwal pembuatan Film sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sebelum melakukan pembuatan Film di lokasi yang baru.

Pasal 9

  1. Izin Penggunaan Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) diberikan kepada Pihak Asing melalui perwakilan Indonesia di luar negeri untuk:
    1. pembuatan Film yang menggunakan lokasi di Indonesia; dan/atau
    2. pengurusan izin impor sementara untuk peralatan pembuatan Film.
  2. Pihak Asing yang telah mendapatkan Izin Penggunaan Lokasi secara otomatis terdata dalam pusat data pada unit yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengembangan perfilman.

Unit yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengembangan perfilman mengirimkan salinan Izin Penggunaan Lokasi sebagai pemberitahuan kepada instansi yang berwenang dan/atau pemerintah daerah yang berwenang atas lokasi yang digunakan dalam pembuatan Film.

Pasal 11

Pengajuan Izin Penggunaan Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tanpa dipungut biaya.

BAB IIIKETENTUAN PENUTUP

Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2018

 

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

MUHADJIR EFFENDY

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2018
 

DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,