Sekitar lima atau enam tahun lalu, orang merekam suatu kegiatan atau aktivitas melalui video atau kamera lebih banyak karena hobi atau karena ditugaskan oleh sejawat atau atasannya. Selesai merekam, diedit, hasilnya hanya untuk kalangan terbatas atau disimpan di rak-rak penyimpanan di rumah, sekolah, kampus, atau kantornya. Atau disimpan di ruang penyimpanan seperti hard disk dan dihapus bila kapasitasnya hampir penuh. Show Sekarang dengan bantuan kanal media sosial untuk menyebarluaskannya, merekam kegiatan atau aktivitas melalui video atau kamera bisa menghasilkan rupiah hingga miliaran perbulan. Dan untuk menjalankan ini tidak perlu peralatan canggih yang harganya puluhan atau ratusan juta. Cukup berbekal smart phone ditambah microphone sudah cukup. Ketika ide, kreativitas, dan teknologi digabungkan maka hasilnya adalah penghasilan tanpa batas. Ria Ricis dan Atta Halilintar kabarnya berpenghasilan hingga miliaran dengan profesinya sebagai Youtuber. Apa sebenarnya Youtuber dan vlogger itu? Apa yang mereka lakukan sama dengan membuat film dan konsekuensinya apakah kegiatannya memerlukan izin usaha? jika iya, apa izin usaha untuk pembuat film atau youtuber? Ruang Lingkup PerfilmanMerujuk Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman (“UU Perfilman”), film didefinisikan sebagai karya seni budaya yang merupakan pranata sosial dan media komunikasi massa yang dibuat berdasarkan kaidah sinematografi dengan atau tanpa suara dan dapat dipertunjukkan. Sedangkan untuk berbagai macam hal yang berhubungan dengan film disebut Perfilman. Penyelenggaran perfilman dibagi menjadi:
Usaha PerfilmanApa saja yang termasuk dalam usaha perfilman? Berdasarkan ketentuan UU Perfilman, jenis usaha perfilman terdiri dari pembuatan film, jasa teknik film, pengedaran film, pertunjukkan film, penjualan film dan/atau penyewaan film, pengarsipan film, ekspor film, dan impor film. Perlu kamu ketahui, kategori perizinan usaha perfilman dibedakan menjadi:
Tanda Daftar Usaha PerfilmanPasal 1 angka 5 Permendikbud 39/2017 tentang Pendaftaran Usaha Dan Permohonan Izin Perfilman menjelaskan bahwa Tanda Daftar Usaha Perfilman (TDUP) merupakan surat tanda pengesahan yang dikeluarkan oleh Menteri yang diberikan kepada pelaku usaha pembuatan film, pelaku usaha jasa teknik film, atau pelaku usaha pengarsipan film yang telah melakukan pendaftaran usaha perfilman. Sejauh mana batasan kategori pembuatan film? Berdasarkan Pasal 19 UU Perfilman, pembuatan film dapat dilakukan dalam bentuk film cerita atau film non-cerita tidak termasuk berita dan materi siaran langsung yang disiarkan oleh lembaga penyiaran televisi. Film cerita adalah semua film yang mengandung cerita termasuk film eksperimental dan film animasi. Sedangkan film non-cerita adalah semua film yang berisi penyampaian informasi termasuk film animasi, film iklan (film yang memuat materi iklan), film eksperimental, film seni, film pendidikan, dan film dokumenter. Jadi, kamu yang beraktivitas sebagai filmmaker, youtuber, dan vlogger termasuk dalam kategori sebagai pembuat film, sehingga kamu dapat mengajukan TDUP kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) melalui unit yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengembangan perfilman. Bagaimana alur pengajuannya? Langkah awal yang harus kamu lakukan adalah dengan mendirikan badan usaha yang berbadan hukum Indonesia. Sesuai dengan Pasal 16 ayat (3) UU Perfilman, kewajiban ini berlaku bagi pelaku usaha pembuatan film. Salah satu badan usaha yang berbadan hukum yang dapat kamu pilih adalah Perseroan Terbatas (PT). Selain prosedur dan syarat pendiriannya yang mudah, keuntungan mendirikan PT untuk bisnis adalah adanya pemisahan harta kekayaan dan tanggung jawab antara pemilik perusahaan dengan perusahaannya. Setelah proses pendirian PT rampung dan kamu telah memiliki akta pendirian PT yang dibuat oleh notaris dan SK yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, kamu harus meregistrasikan PT tersebut ke dalam sistem Online Single Submission (OSS). Hal ini diatur di Pasal 15 ayat (1) Permendikbud 25/2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan Dan Kebudayaan yang mewajibkan pelaku usaha untuk melakukan pendaftaran melalui laman OSS. Pastikan pula sebelum masuk di proses registrasi di OSS, kamu telah memiliki NPWP perusahaan. Sebelum itu, pastikan pula mereka yang namanya akan dicantumkan di akta pendirian baik sebagai pemegang saham, direksi, atau komisaris, bebas dari masalah perpajakan. Bila ada masalah perpajakan termasuk belum melaporkan pengisian SPT Tahunan, sangat mungkin kamu tidak akan bisa lanjut dalam proses di OSS. Setelah melakukan registrasi dan penarikan data, kamu akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan identitas berusaha dan digunakan oleh pelaku usaha untuk mendapatkan izin usaha dan izin operasional. Baca juga: Cara Mendapatkan NIB dan Izin Usaha di OSS Dengan Mudah Lalu seperti yang sempat disinggung di atas, kamu dapat mengajukan TDUP kepada Mendikbud melalui melalui unit yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengembangan perfilman. Caranya dengan mengisi formulir pendaftaran elektronik melalui media daring (online) dan melampirkan dokumen persyaratan yang sekurang-kurangnya terdiri dari:
Nantinya formulir pendaftaran elektronik yang telah diisi dan dokumen persyaratan yang dilampirkan akan diperiksa kebenarannya. Bila seluruh dokumen persyaratan dinyatakan benar maka TDUP akan diterbitkan. Namun, Jika terdapat data yang tidak benar atau adanya dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan, maka proses penerbitan pendaftaran akan ditangguhkan oleh kepala unit yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengembangan perfilman. Tanda Pemberitahuan Pembuatan FilmBerbeda dengan TDUP yang berfungsi sebagai dasar pencatatan terhadap pelaku usaha pembuatan film ke dalam data perfilman, Pasal 18 ayat 2 Permendikbud 25/2018 menyatakan bahwa Tanda Pemberitahuan Pembuatan Film (TPPF) berfungsi sebagai izin usaha. Memiliki TPPF menjadi wajib saat kamu akan membuat film. Untuk mengajukannya, pelaku usaha pembuatan film harus memenuhi komitmen yang meliputi:
TPPF akan diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan komitmen tersebut terpenuhi. Akan tetapi apabila Lembaga OSS belum mengakomodasi penerbitan TPPF, maka Kemendikbud yang akan menerbitkannya dan dilaporkan kepada Lembaga OSS. Oleh karena itu, setelah kamu mendapatkan TDUP segera lengkapi dokumen legalitas dengan TPPF saat kamu akan membuat film. Jika tertarik untuk mengurus perizinan perfilman, kamu dapat menghubungi Lala Easybiz di 081617369369. Persyaratan dan tata cara permohonan izin penggunaan lokasi pembuatan film di Indonesia oleh pihak asing, saat ini mulai diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Izin Penggunaan Lokasi Pembuatan Film di Indonesia oleh Pihak Asing. Permendikbud Nomor 48 Tahun 2018 tentang Izin Penggunaan Lokasi Pembuatan Film di Indonesia oleh Pihak Asing ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2018 oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, mulai berlaku dan diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1890 pada tanggal 31 Desember 2018 oleh Dirjen PP Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana. Belum ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemberian ijin kepada pihak asing yang akan membuat film yang menggunakan lokasi di Indonesia sehingga perlu diatur. Menjadikan Permendikbud Nomor 48 Tahun 2018 tentang Izin Penggunaan Lokasi Pembuatan Film di Indonesia oleh Pihak Asing ini hal penting untuk memudahkan insan film internasional agar dapat membuat film yang berlokasi di Indonesia. Permendikbud Nomor 48 Tahun 2018tentangIzin Penggunaan Lokasi Pembuatan Film di Indonesia oleh Pihak AsingPertimbangan Mendikbud menetapkan Permendikbud Nomor 48 Tahun 2018 tentang Izin Penggunaan Lokasi Pembuatan Film di Indonesia oleh Pihak Asing adalah:
Landasan hukum Mendikbud menetapkan Permendikbud Nomor 48 Tahun 2018 tentang Izin Penggunaan Lokasi Pembuatan Film di Indonesia oleh Pihak Asing adalah:
Dalam Permendikbud Nomor 48 Tahun 2018 tentang Izin Penggunaan Lokasi Pembuatan Film di Indonesia oleh Pihak Asing beberapa hal yang diatur adalah sebagai berikut:
Berikut adalah isi Permendikbud Nomor 48 Tahun 2018 tentang Izin Penggunaan Lokasi Pembuatan Film di Indonesia oleh Pihak Asing dalam format bukan aslinya: Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Kepala unit yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengembangan perfilman menolak pengajuan Izin Penggunaan Lokasi dengan alasan:
Pasal 8
Pasal 9
Unit yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengembangan perfilman mengirimkan salinan Izin Penggunaan Lokasi sebagai pemberitahuan kepada instansi yang berwenang dan/atau pemerintah daerah yang berwenang atas lokasi yang digunakan dalam pembuatan Film. Pasal 11Pengajuan Izin Penggunaan Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tanpa dipungut biaya. BAB IIIKETENTUAN PENUTUPPasal 12Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|