Anggota dpr kebocoran facebook pp

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Hanafi Rais turut memberikan komentar soal kebocoran data pengguna Facebook di Indonesia. Menurut Hanafi, jika hal tersebut benar, pihaknya tak tanggung-tanggung bakal memanggil perwakilan Facebook Indonesia.

"Komisi I bisa memanggil perwakilan Facebook di Indonesia. Dan tidak tertutup kemungkinan memanggil pula perwakilan perusahaan over the top (OTT) yang lain seperti Google dan Twitter," jelasnya melalui pesan singkat, Kamis (5/4/2018).

"Sesegera mungkin kami panggil," tambah Hanafi.

Lebih lanjut dikatakan politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini, jika terbukti benar Facebook bersalah, maka mereka telah melanggar terms of services-nya sendiri, khususnya terkait dengan privasi, distribusi dan keamanan data para pengguna layanan media sosial ini.

  • Facebook Akan Kemas Fitur Poke Lebih Kekinian
  • Facebook Akan Tutup Asisten Virtual Besutannya
  • Facebook Perbarui Fitur Stories dan Setop Layanan Direct

"Belum lagi kepatuhannya menaati aturan UU maupun peraturan Menteri Kominfo terkait penyelenggaraan layanan sistem elektronik," ucapnya.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara sendiri, kini tengah menunggu konfirmasi dari pihak Facebook Indonesia terkait pasti jumlah data pengguna Indonesia yang bocor.

Selain itu, ia juga mengatakan telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian mengantisipasi diperlukannya penegakan hukum secepatnya.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan keterangan resmi Facebook, Rabu (4/4/2018), mereka mengakui bahwa terdapat 87 juta data yang dimungkinkan disalahgunakan oleh Cambridge Analytica.

Dari 87 juta data yang kebobolan, sebagian besar adalah pengguna Facebook dari Amerika Serikat atau sekitar 81,6 persen data disalahgunakan. Selain Amerika Serikat, ada beberapa negara termasuk Indonesia.

Indonesia masuk urutan ketiga data yang disalahgunakan. Sekitar 1,3 persen dari 87 juta. Di atas Indonesia, ada Filipina yang kemungkinan besar penyalahgunaan data pengguna dari negeri itu sekitar 1,4 persen. Selain ketiga negara itu di antaranya Inggris, Mexico, Kanada, India, Brasil, Vietnam, dan Australia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Anggota dpr kebocoran facebook pp
Anggota Komisi IX DPR Intan Fauzi. Foto: Dok/nvl

Anggota Komisi IX DPR Intan Fauzi meminta meminta pemerintah dan otoritas terkait, agar melakukan investigasi atas kasus 279 juta data bocor secara tuntas dan transparan, serta menjamin dan memastikan keamanan dan perlindungan data pribadi pendudukan tetap aman dan di bawah kendali otoritas resmi negara. 

Hal tersebut disampaikan Intan saat mengikuti RDP dengan dengan Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan, untuk meminta penjelasan Ketua Dewas dan Direktur Utama BPJS Kesehatan dengan agenda Keamanan Data Peserta BPJS Kesehatan di Ruang Rapat Komisi IX DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (25/5/2021).

Menurut Intan, Jika memang data bocor, maka sesuai  PP 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menkominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, BPJS Kesehatan sebagai PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) wajib bertanggung jawab dan  menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik data pribadi. 

"Hal ini sangat diperlukan untuk  pemulihan keamanan data, dan menjaga kepercayaan publik serta perlunya langkah mitigasi dan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang di masa yang akan datang," jelas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu. 

Sebagai bentuk tanggungjawab BPJS Kesehatan terkait adanya indikasi peretasan atau kebocoran data peserta, lanjut Intan, Komisi IX DPR RI mendesak Direksi bersama Dewas BPJS Kesehatan untuk segera melakukan forensik digital dan investigasi baik internal maupun eksternal, serta membuat klarifikasi secara transparan kepada publik.

"Menyiapkan rencana kontijensi untuk meminimalisir dampak, memulihkan keamanan data, menjaga kepercayaan publik dan melakukan langkah mitigasi atas seluruh potensi risiko yang timbul dan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang," kata legislator dapil Jawa Barat VI itu. 

Indonesia dalam situasi darurat  kebocoran data penduduk. Beberapa waktu lalu, data pribadi lebih dari 533 juta pengguna Facebook dari 106 negara dilaporkan telah bocor dan beredar di internet. Sejumlah pengguna Facebook asal Indonesia tak luput menjadi korban dari kebocoran data ini, jumlah mencapai 130.000 pengguna. Di sisi lain, adanya kasus 97 ribu data ASN fiktif dan bodong, yang tentunya merugikan keuangan negara yang sangat besar.  

"Kebocoran data ini menyebabkan hilangnya kepercayaan publik kepada lembaga dan otoritas resmi negara yang selama ini memegang kendali data pribadi penduduk. Alasanya, mereka tidak mampu memproteksi dan mengamankan data pribadi warga negara," katanya. 

Untuk itu, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini mendorong kebocoran data ini harus menjadi alarm merah bagi pemerintah dan DPR untuk segera menyelesaikan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi Undang Undang sebagai skala prioritas. (rnm/sf)