Akun facebook sri rahayu ningsih ny sasmita

sri rahayu ningsih (ny sasmita) Sebar Foto dan Konten SARA di FB Sri Rahayu Ditangkap Polisi

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang perempuan bernama Sri Rahayu (32) karena diduga menyebarkan ujaran kebencian (hatespeech) melalui akun Facebook (FB). Perempuan kelahiran Tulang sri rahayu ningsih (ny sasmita) Bawang Udik, Lampung, itu ditangkap karena mengunggah konten menyinggung Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

“Tersangka mendistribusikan puluhan foto-foto dan tulisan melakui akun FB miliknya dengan konten SARA terhadap suku Sulawesi dan ras China,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Fadil Imran, melalui keterangan tertulis kepada detikcom, Sabtu (5/8/2017).

Sri Rahayu diamankan dini hari tadi sekitar pukul 01.00 WIB, di rumahnya di Desa Cipendawa, Cianjur, Jawa Barat. Fadil menyebut Sri menyebarkan konten penghinaan dan SARA itu melalui akun Facebook yang bernama Sri Rahayu Ningsih (Ny Sasmita).

Polisi turut menyita 4 unit ponsel, sebuah flashdisk, 3 simcard, sebuah buku berisi email dan password FB tersangka. Fadil menyampaikan komitmen direktoratnya untuk memonitor peegerakam netizen pengujar kebencian di media sosial.

“Kami akan terus memonitor intensif perkembangan dunia sosmed,” ujar Fadil.

Polisi menjerat Sri dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2 sri rahayu ningsih (ny sasmita) 016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 juncto Pasal 4 (b)1 UU No 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

“Sebelum dilakukan penangkapan, Direktorat Siber telah memeriksa ahli bahasa bahwa konten dalam postingan merupakan larangan dalam UU ITE,” terang Fadil.

Fadil menambahkan pihaknya akan terus melakukan patroli di dunia maya untuk menindak para pelaku ujaran kebencian atau berita bohong (hoax). Dia menambahkan terdapat 12 tersangka sudah ditahan polisi dalam kurun waktu 2 bulan ini, terkait kasus serupa.

“Kami tidak segan untuk menegakkan hukum bagi para pelaku hatespeech dan hoax. Sejauh ini Satgas Siber Bareskrim telah menangkap sebanyak 12 tersangka dalam 2 bulan ini” tegas Fadil. (aud/ams)

ujaran kebencian bareskrim polri kejahatan siber facebook uu ite

Link Source : https://news.detik.com/berita/d-3587711/sebar-foto-dan-konten-sara-di-fb-sri-rahayu-ditangkap-polisi

Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang perempuan bernama Sri Rahayu (32) karena diduga menyebarkan ujaran kebencian (hatespeech) melalui akun Facebook (FB). Perempuan kelahiran Tulang Bawang Udik, Lampung, itu ditangkap karena mengunggah konten menyinggung Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

"Tersangka mendistribusikan puluhan foto-foto dan tulisan melakui akun FB miliknya dengan konten SARA terhadap suku Sulawesi dan ras China," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Fadil Imran, melalui keterangan tertulis kepada detikcom, Sabtu (5/8/2017).

Sri Rahayu diamankan dini hari tadi sekitar pukul 01.00 WIB, di rumahnya di Desa Cipendawa, Cianjur, Jawa Barat. Fadil menyebut Sri menyebarkan konten penghinaan dan SARA itu melalui akun Facebook yang bernama Sri Rahayu Ningsih (Ny Sasmita).

"Tersangka juga mendistribusikan puluhan foto-foto dan tulisan dengan konten penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo, beberapa partai, organisasi kemasyarakatan dann kelompok, dan konten hoax lainnya," imbuh Fadil.

Polisi turut menyita 4 unit ponsel, sebuah flashdisk, 3 simcard, sebuah buku berisi email dan password FB tersangka. Fadil menyampaikan komitmen direktoratnya untuk memonitor peegerakam netizen pengujar kebencian di media sosial.

"Kami akan terus memonitor intensif perkembangan dunia sosmed," ujar Fadil.

Polisi menjerat Sri dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 juncto Pasal 4 (b)1 UU No 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

"Sebelum dilakukan penangkapan, Direktorat Siber telah memeriksa ahli bahasa bahwa konten dalam postingan merupakan larangan dalam UU ITE," terang Fadil.

Fadil menambahkan pihaknya akan terus melakukan patroli di dunia maya untuk menindak para pelaku ujaran kebencian atau berita bohong (hoax). Dia menambahkan terdapat 12 tersangka sudah ditahan polisi dalam kurun waktu 2 bulan ini, terkait kasus serupa.

"Kami tidak segan untuk menegakkan hukum bagi para pelaku hatespeech dan hoax. Sejauh ini Satgas Siber Bareskrim telah menangkap sebanyak 12 tersangka dalam 2 bulan ini" tegas Fadil. (aud/ams)