Akibat terjadinya alih fungsi Lahan PERTANIAN menjadi lahan non PERTANIAN adalah

Anitasari, 2008. Pelaksanaan Alih Fungsi Lahan Tanah Pertanian Untuk Pembangunan Perumahan di Kota Semarang. Universitas Diponegoro, Semarang: Tesis.

Bintang Perdana Mahardika. (2018). Dampak Alih Fungsi Lahan Pertanian Menjadi Lahan Terbangun untuk Industri terhadap Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat Sebagian Wilayah Kecamatan Ceper. Jurnal Bumi Indonesia, 7.

Budihardjo, Eko.(1997) Arsitektur dan Kota di Indonesia. Bandung, Alumni.

Catur, T. B. (2010). Dampak Alih Fungsi Lahan Pertanian Ke Sektor Non Pertanian

Terhadap Ketersediaan Beras di Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah. Jurnal Caraka Tani XXV, 1(1), 38-42.

Dewi, I., & Sarjana, I. (2015). Faktor-Faktor Pendorong Alih Fungsi Lahan Sawah Menjadi Lahan Non-Pertanian (Kasus: Subak Kerdung, Kecamatan Denpasar Selatan). Jurnal Manajemen Agribisnis, 3(2), 26303.

Dewi, N. K., & Rudiarto, I. (2013). Identifikasi Alih Fungsi Lahan Pertanian dan Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat Daerah Pinggiran di Kecamatan Gunungpati Kota Semarang. Jurnal Wilayah Dan Lingkungan, 1(2), 175.

https://doi.org/10.14710/jwl.1.2.175-188.

Harini, R. (2014). Kompetensi Dasar Olimpiade Sains Nasional. Yogyakarta: GADJAH MADA UNIVERSTY PRESS.

Irawan, Bambang. (2005). “Konversi Lahan Sawah: Potensi Dampak, Pola Pemanfaatannya, dan Faktor Determinan”. Forum Penelitian Agro Ekonomi. Volume 23 No. 1, Juli 2005: 1 – 18.

Januar Tri Hendrawan, F. (2016). Analisis Dampak Alih Fungsi Lahan Pertanian Menjadi

Kawasan Perumahan Terhadap Pendapatan Petani Dusun Puncel Desa Deket Wetan

Lamongan. Jurnal Pendidikan Ekonomi (JUPE), 4(3), 1–10.

Kustiwan, 1997. Konversi Lahan Pertanian di Pantai Utara Jawa. Majalah Prisma Volume 1

Tahun XXVI, Bandung.

Muchin, Imam Koeswahyono. (2008) Aspek Kebijaksanaan Hukum Penatagunaan Tanah

Dan Penataan Ruang. Jakarta, Sinar Grafika.

Rahayu, Sri. 2009. “Kajian Konversi Lahan Pertanian di Daerah Pinggiran Kota Yogyakarta

Bagian Selatan (Studi Kasus di Sebagian Daerah Kecamatan Umbulharjo)”. Jurnal Pembangunan Wilayah dan Kota. Universitas Diponegoro, Semarang. Volume (5), Desember 2009, 365‐372.

Ritohardoyo, Su. 2009. Pemanfaatan lahan hutan rakyat dan kehidupan sosial ekonomi penduduk: Kasus di daerah Kabupaten Gunung Kidul. Disertasi, Sekolah Pascasarjana UGM, Yogyakarta.

Santosa, I Gusti Ngurah; Gede Menaka Adnyana dan I Ketut Kartha Dinata. 2011. “Dampak

Alih Fungsi Lahan Sawah Terhadap Ketahanan Pangan Beras”. Prosiding Seminar Nasional

Budidaya Pertanian: Urgensi dan Strategi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian.

Bengkulu 7 Juli 2011. ISBN 978-602-19247-0-9.

Saputra, I. G. S. W., & Budhi, M. K. S. (2015). Studi Alih Fungsi Lahan Dan Dampaknya

Terhadap Sosial Ekonomi Petani Jambu Mete Di Kecamatan Kubu, Kabupaten

Karangasem. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 08(4), 555–570.

Untoro, Hari H. 2006. “Perubahan Fungsi Lahan Pertanian menjadi Non Pertanian di Kecamatan Godean.” Tesis tidak diterbitkan, Magister Pembangunan Wilayah dan Kota Universitas Diponegoro, Semarang.

Winoto, J. 2005. Kebijakan Pengendalian Alih Fungsi Tanah Pertanian dan Implementasinya. Makalah Seminar “Penanganan Konversi Lahan dan Pencapaian Lahan Pertanian Abadi”, 13 Desember 2005. Kerjasama Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dengan Pusat Studi Pembangunan Pertanian dan Pedesaan (Institut Pertanian Bogor). Jakarta.

Jakarta -

Alih fungsi lahan pertanian menjadi permukiman tanpa pengawasan dapat berdampak negatif bagi manusia dan makhluk hidup lainnya. Apa saja dampak alih fungsi lahan pertanian menjadi permukiman?

Alih fungsi lahan atau konversi lahan adalah perubahan fungsi sebagian atau seluruh kawasan lahan dari fungsinya semula atau yang seperti direncanakan menjadi fungsi lain yang membawa dampak negatif terhadap lingkungan dan potensi lahan itu sendiri, seperti dikutip dari buku Perubahan Alih Fungsi Lahan oleh Fauziyah, S.H., M.H. dan Muh. Iman, S.H., M.H.

Alih fungsi lahan merupakan salah satu konsekuensi dari perkembangan wilayah yang merespons pertambahan penduduk. Hal ini tampak dari alih fungsi lahan sawah menjadi lahan pemukiman perkotaan. Sebagian besar alih fungsi lahan tersebut menunjukkan ketimpangan penguasaan lahan yang didominasi pemilik izin mendirikan bangunan pemukiman, baik secara horizontal (real estate) atau vertikal (apartemen).

Dampak alih fungsi lahan pertanian menjadi permukiman yakni sebagai berikut.

1. Turunnya produksi pertanian

Dampak alih fungsi lahan pertanian menjadi permukiman yaitu produktivitas pangan akan menjadi berkurang atau menurun, seperti dikutip dari buku Xplore Ulangan Harian SMP/MTs Kelas 8 oleh Tim Foton Edukasi.

Lahan pertanian yang menjadi lebih sempit karena alih fungsi menyebabkan hasil produksi pangan juga menurun, seperti makanan pokok, buah-buahan, sayur, dan lain-lain.

2. Hilangnya kesempatan petani

Alih fungsi lahan pertanian menjadi permukiman membuat petani kehilangan kesempatan untuk menggarap lahannya secara berkelanjutan dan menjadikannya mata pencaharian. Petani juga jadi kehilangan kesempatan untuk mendapat manfaat panen atau hasil pertaniannya, baik untuk keluarga sendiri atau untuk dijual.

3. Investasi pemerintah di bidang pengairan jadi tidak optimal

Dampak alih fungsi lahan pertanian menjadi permukiman selanjutnya yakni investasi pemerintah di bidang pengairan jadi tidak optimal. Sarana dan prasarana dalam irigasi yang sudah didanai pemerintah jadi tidak difungsikan optimal karena sebagian sasarannya kini tidak lagi lahan pertanian, tetapi pemukiman.

4. Berkurangnya ekosistem sawah

Berkurangnya ekosistem sawah di antaranya disebabkan oleh pembangunan pemukiman penduduk, industri, pertokoan, dan pariwisata. Ekosistem sawah yang berkurang karena alih fungsi lahan menjadi pemukiman meliputi komponen biotik dan abiotik.

Sebagai informasi, contoh komponen biotik sawah yaitu tumbuhan seperti padi dan jagung, serangga, burung, dan keong. Sementara itu, komponen abiotik sawah yaitu seperti cahaya matahari, suhu, air, angin, batu, dan kelembaban tanah.

Nah, jadi dampak alih fungsi lahan pertanian menjadi permukiman yaitu produktivitas pangan akan menjadi berkurang atau menurun, di samping dampak-dampak di atas lainnya. Selamat belajar ya, detikers.

Simak Video "Upaya Indonesia Bersihkan Sampah yang Mengancam Ekosistem Mangrove"



(twu/pal)


Page 2

Jakarta -

Alih fungsi lahan pertanian menjadi permukiman tanpa pengawasan dapat berdampak negatif bagi manusia dan makhluk hidup lainnya. Apa saja dampak alih fungsi lahan pertanian menjadi permukiman?

Alih fungsi lahan atau konversi lahan adalah perubahan fungsi sebagian atau seluruh kawasan lahan dari fungsinya semula atau yang seperti direncanakan menjadi fungsi lain yang membawa dampak negatif terhadap lingkungan dan potensi lahan itu sendiri, seperti dikutip dari buku Perubahan Alih Fungsi Lahan oleh Fauziyah, S.H., M.H. dan Muh. Iman, S.H., M.H.

Alih fungsi lahan merupakan salah satu konsekuensi dari perkembangan wilayah yang merespons pertambahan penduduk. Hal ini tampak dari alih fungsi lahan sawah menjadi lahan pemukiman perkotaan. Sebagian besar alih fungsi lahan tersebut menunjukkan ketimpangan penguasaan lahan yang didominasi pemilik izin mendirikan bangunan pemukiman, baik secara horizontal (real estate) atau vertikal (apartemen).

Dampak alih fungsi lahan pertanian menjadi permukiman yakni sebagai berikut.

1. Turunnya produksi pertanian

Dampak alih fungsi lahan pertanian menjadi permukiman yaitu produktivitas pangan akan menjadi berkurang atau menurun, seperti dikutip dari buku Xplore Ulangan Harian SMP/MTs Kelas 8 oleh Tim Foton Edukasi.

Lahan pertanian yang menjadi lebih sempit karena alih fungsi menyebabkan hasil produksi pangan juga menurun, seperti makanan pokok, buah-buahan, sayur, dan lain-lain.

2. Hilangnya kesempatan petani

Alih fungsi lahan pertanian menjadi permukiman membuat petani kehilangan kesempatan untuk menggarap lahannya secara berkelanjutan dan menjadikannya mata pencaharian. Petani juga jadi kehilangan kesempatan untuk mendapat manfaat panen atau hasil pertaniannya, baik untuk keluarga sendiri atau untuk dijual.

3. Investasi pemerintah di bidang pengairan jadi tidak optimal

Dampak alih fungsi lahan pertanian menjadi permukiman selanjutnya yakni investasi pemerintah di bidang pengairan jadi tidak optimal. Sarana dan prasarana dalam irigasi yang sudah didanai pemerintah jadi tidak difungsikan optimal karena sebagian sasarannya kini tidak lagi lahan pertanian, tetapi pemukiman.

4. Berkurangnya ekosistem sawah

Berkurangnya ekosistem sawah di antaranya disebabkan oleh pembangunan pemukiman penduduk, industri, pertokoan, dan pariwisata. Ekosistem sawah yang berkurang karena alih fungsi lahan menjadi pemukiman meliputi komponen biotik dan abiotik.

Sebagai informasi, contoh komponen biotik sawah yaitu tumbuhan seperti padi dan jagung, serangga, burung, dan keong. Sementara itu, komponen abiotik sawah yaitu seperti cahaya matahari, suhu, air, angin, batu, dan kelembaban tanah.

Nah, jadi dampak alih fungsi lahan pertanian menjadi permukiman yaitu produktivitas pangan akan menjadi berkurang atau menurun, di samping dampak-dampak di atas lainnya. Selamat belajar ya, detikers.

Simak Video "Upaya Indonesia Bersihkan Sampah yang Mengancam Ekosistem Mangrove"


[Gambas:Video 20detik]
(twu/pal)