Ketika seseorang meninggal dunia, pasti mewariskan hartanya kepada ahli waris, seperti kerabat hakiki (adanya nasab), pernikahan dengan akad yang sah, dan kekerabatan karena sebab hukum. Namun ketiga hak waris tersebut akan dinyatakan gugur atau tidak menerima warisan bilamana ia masuk dalam kategori berikut ini. 1. Pembunuhan. Jika ahli waris membunuh pewaris, maka ia tidak berhak mendapat warisan, sebagaimana dalam hadits Nabi: لَا يَرِثُ الْقَاتِلُ مِنْ الْمَقْتولِ شَيْئاً Artinya: Tidaklah seorang pembunuh berhak mewarisi harta orang yang dibunuhnya. (HR. Darimi No. 2951). لَيْسَ لِلْقَاتِلِ مِنْ تِرْكَةِ الْمَقْتُوْلِ شَيْئا (رواه النسائى) Artinya: Pembunuh tidak berhak mewarisi harta orang yang dibunuhnya. Dari kedua hadits di atas, memang pantas seorang pembunuh tidak berhak mendapatkan harta yang ditinggalkan oleh yang dibunuhnya. Karena perbuatan tersebut ingin cepat mendapatkan harta waris. Hal ini dijelaskan dalam sabda Nabi. مَنِ اسْتَعْجَلَ الشَّيْءَ قَبْلَ اَوَانِهِ عُوْقِبَ بِحِرْمَانِهِ Artinya: Barang siapa ingin mempercepat mendapatkan sesuatu sebelum waktunya, maka ia dikenakan sanksi tidak boleh mendapatkannya. (HR. Ash-Shabuni, 51) 2. Perbedaan agama. Seorang muslim tidak dapat mewarisi atau diwarisi oleh orang yang non muslim, sebagaimana sabda Nabi: لَا يَرِثُ الْمُسْلِمُ الْكَافِرَ ولَا الْكَافِرُالْمُسْلِمَ Artinya: Tidaklah berhak seorang muslim mewarisi orang kafir dan tidak pula orang kafir mewarisi muslim. (HR. Bukhari dan Muslim) Berdasarkan hadits di atas, semua mazhab sepakat bahwa orang muslim dan non-muslim tidak saling mewarisi. Sedangkan antara Yahudi dan Nasrani dapat saling mewarisi, karena keduanya non-muslim. Allah SWT berfirman. فذلِكُمُ اللّٰهُ رَبُّكُمُ الْحَقُّ فَمَاذَا بَعْدَ الْحَقِّ اِلَّا الضَّلٰلُ فَاَ نّٰى تُصْرَفُوْنَ Artinya: Maka itulah Allah, Tuhan kamu yang sebenarnya; maka tidak ada setelah kebenaran itu, melainkan kesesatan. Maka mengapa kamu berpaling (dari kebenaran)?. (QS. Yunus: 32). 3. Budak. Seseorang yang berstatus budak tidak punya hak untuk mewarisi, sekalipun dari saudaranya. Pasalnya, segala sesuatu yang dimiliki budak, secara langsung milik tuannya. Baik budak itu sebagai qinun (budak murni), mudabbar (budak yang telah dinyatakan merdeka jika tuanya meninggal), mukatab (budak yang telah menjalankan perjanjian pembebasan dengan tuanya, dengan persyaratan yang disepakati kedua belah pihak). Allah SWT berfirman. عَبْدًا مَمْلُوْكًا لَا يَقْدِرُ عَلٰى شَيْءٍ Artinya: Hamba sahaya yang dimiliki yang tidak dapat bertindak terhadap sesuatu apa pun. (QS. An-Nahl: 75). Budak akan mendapatkan waris jika telah dimerdekakan, misalnya adanya perjanjian dengan tuanya. Allah berfirman. فَكَا تِبُوْهُمْ اِنْ عَلِمْتُمْ فِيْهِمْ خَيْرًا... Artinya: Hendaklah kalian membuat perjanjian dengan budak yang menginginkan kemerdekaan, jika kalian mengetahui ada kebaikan dari mereka. (QS. An-Nisa: 33) Dengan demikian, ketiga hal di atas, yaitu pembunuhan, beda agama dan budak menjadi penghalang untuk mendapatkan warisan. Firdausi Editor: Ahmad Karomi
Tweet Thu 28 August 2014 10:40 | Mawaris > Ahli waris | 39.643 views
Pertanyaan : Assalamu alaikum wr. wb. Ustadz, saya mau bertanya tentang hukum/masalah warisan, adakah hal-hal yang membuat seorang ahli waris tidak berhak menerima warisan? Misalnya, seharusnya dia berhak, tapi karena satu dan lain hal, maka haknya menjadi gugur dan dia tidak mendapat warisan. Mohon diterangkan pak ustadz, apa saja yang membuat seorang tidak menerima warisan. Atas penjelasan ustadz kami ucapkan banyak terima kasih. Wassalamu'laikum, Jawaban : Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Berdasarkan dalil yang berserakan di sana-sini, para ulama faraidh lalu mengumpulkannya dan menghimpun semua dalil itu. Sehingga didapat daftar hal-hal yang bisa menggugurkan hak waris seseorang. Para ulama kemudian sepakat bahwa hal-hal yang mengugurkan hak seseorang dari menerima warisan ada tiga perkara: 1. Pembunuhan Apabila seorang ahli waris membunuh pewaris (misalnya seorang anak membunuh ayahnya), maka gugurlah haknya untuk mendapatkan warisan dari ayahnya. Si Anak tidak lagi berhak mendapatkan warisan akibat perbuatannya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW, "Tidaklah seorang pembunuh berhak mewarisi harta orang yang dibunuhnya." Siapa yang menyegerakan agar mendapatkan sesuatu sebelum waktunya, maka dia tidak mendapatkan bagiannya. Ada perbedaan di kalangan fuqaha tentang penentuan jenis pembunuhan.
2. Perbedaan Agama Seorang muslim tidak dapat mewarisi ataupun diwarisi oleh orang non muslim, apa pun agamanya. Maka seorang anak tunggal dan menjadi satu-satunya ahli waris dari ayahnya, akan gugur haknya dari mendapat warisan, bila dia tidak beragama Islam. Dan siapapun yang seharusnya termasuk ahli waris, tetapi kebetulan dia tidak beragama Islam, tidak berhak mendapatkan harta warisan dari pewaris yang muslim. Hal ini telah ditegaskan Rasulullah saw. dalam sabdanya: "Tidaklah berhak seorang muslim mewarisi orang kafir, dan tidak pula orang kafir mewarisi muslim." (Bukhari dan Muslim) Jumhur ulama berpendapat demikian, termasuk keempat imam mujtahid, yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal. Namun sebagian ulama yang mengaku bersandar pada pendapat Mu'adz bin Jabal ra. mengatakan bahwa seorang muslim boleh mendapat waris dariorang kafir, tetapi tidak boleh mewariskan harta kepada anaknya yang kafir. Alasan mereka adalah bahwa al-Islam ya'lu walaayu'la 'alaihi (unggul, tidak ada yang mengunggulinya). Sebagian ulama ada yang menambahkan satu hal lagi sebagai penggugur hak mewarisi, yakni murtad. Orang yang telah keluar dari Islam dinyatakan sebagai orang murtad. Dalam hal ini ulama membuat kesepakatan bahwa murtad termasuk dalam kategori perbedaan agama, karenanya orang murtad tidak dapat mewarisi orang Islam. 3. Budak Seseorang yang berstatus sebagai budak tidak mempunyai hak untuk mewarisi sekalipun dari saudaranya. Sebab segala sesuatu yang dimiliki budak, secara langsung menjadi milik tuannya. Baik budak itu sebagai qinnun (budak murni), mudabbar (budak yang telah dinyatakan merdeka jika tuannya meninggal), atau mukatab (budak yang telah menjalankan perjanjian pembebasan dengan tuannya, dengan persyaratan yang disepakati kedua belah pihak). Alhasil, semua jenis budak merupakan penggugur hak untuk mewarisi dan hak untuk diwarisi disebabkan mereka tidak mempunyai hak milik. Al-Mahrum Bila ada seorang anggota keluarga yang seharusnya masuk dalam daftar ahli waris, namun dia melakukan salah satu dari tiga hal di atas, maka gugurlah haknya secara otomatis atas harta warisan. Bila seorang anak membunuh ayahnya, maka hak waris anak itu gugur dari harta ayahnya. Bila seorang anak murtad atau agamanya bukan Islam sedangkan ayahnya seorang muslim, maka hak warisnya pun gugur. Dan bila seorang berstatus budak, maka dia pun tidak punya hak dalam menerima warisan. Orang yang melakukan atau dalam kondisi salah satu di atas, disebut dengan istilah al-mahrum, atau orang yang diharamkan atasnya hak mendapatkan harta warisan. Wallahu a'lam bishshawab. Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Ahmad Sarwat, Lc. Baca Lainnya :
TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 47,210,151 views |