2 dokumen dan jenis usaha apa yang perlu dipersiapkan untuk mendirikan usaha?

Dewasa ini merebaknya bisnis di Indonesia menjadi angin segar bagi para pelaku usaha baik kelas menengah hingga kelas atas. Seiring dengan pertumbuhan bisnis di Indonesia, masih banyak pelaku bisni yang belum teredukasi mengenai persyaratatan maupun kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi. 

Ada berbagai macam kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi ketika mendirikan sebuah usaha. Usaha dalam kategori ini termasuk juga CV, Firma atau PT, yang biasanya digunakan untuk legalitas perusahaan. Bukan hanya usaha makro begitupun usaha mikro juga penting melengkapi dokumen-dokumen pendukung. 

Kelengkapan dokumen ini penting demi keberlangsungan bisnis anda dan tentunya berkaitan dengan izin usaha yang anda kelola. Selain itu, dokumen-dokumen ini penting agar bisnis anda tidak mendapatkan kendala dimata hukum. 

Lantas dokumen apa saja yang harus dipenuhi untuk memulai bisnis ? dilansir dari centarusaha.com berikut beberapa dokumen yang harus anda penuhi :

  1. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)

Surat ini wajib dipenuhi bagi anda yang ingin memulai usaha. Kenapa surat ini penting ? Surat Keterangan Domisili Usaha ini nantinya akan digunakan untuk melengkapi pembuatan dokumen lainnya seperti NPWP, SIUP,  serta surat pendukung lainya. 

Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) ini dikeluarkan oleh oleh kelurahan maupun kecamatan tempat anda mendirikan usaha. Proses untuk mengurus surat SKDU ini terbilang cepat dapat diproses satu hari jadi. 

2. Nomor Pokok Wajib Pajak 

2 dokumen dan jenis usaha apa yang perlu dipersiapkan untuk mendirikan usaha?

Ingin Memulai Bisnis? Dokumen Apa Saja Yang Perlu Dilengkapi?

Surat NPWP ini dapat diproses jika SKDU telah dikantongi, selanjutnya NPWP ini dikeluarkan oleh petugas pajak. Surat NPWP yang telah nantinya dapat dijadikan untuk administrasi pajak sekaligus identitas bagi perusahaan atau bisnis anda. Untuk mengurus Surat NPWP anda dapat mendatangi kantor pajak dimana anda tinggal.

3. Izin Usaha Dagang

usaha dagang sendiri biasanya dikelola perongangan saja. Meskipun demikian izin usaha harus tetap dikantongi sebagai salah satu bukti legalitas usaha. Meskupin usaha kecil sekalipun bukan berarti izin usaha dagang ini bisa dianggap enteng. Untuk mendapatkan Izin Usaha Dagang anda bisa mendatangi Kantor wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan Setempat.  

4. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Surat izin ini harus dimiliki oleh usaha perorangan maupun badan usaha sebagai tanda bukti izin dan legalitas dari usaha anda dan dimana anda mendirikan perusahaan anda. Surat Izin Tempat Usaha ini memiliki dasar hukum yang sah dan valid sehingga surat ini penting dipegang oleh seorang pemiliki usaha atau bisnis. Surat ini hanya berlaku selama tiga tahun, setelah tiga tahun maka anda bisa perpanjang.

5. Surat Izin Usaha Industri (SIUI)

Surat izin ini biasanya dibutuhkan untuk pengusaha kecil menengah. Lantas usaha kecil seperti apa yang diharuskan untuk memiliki surat ini ? surat Izin Usaha Industri ini harus dimiliki oleh oleh para pelaku bisnis yang memiliki modal berkisar lima juta samapai dnegan dua ratus juta. Anda bisa mendapatkan Surat Izin Usaha Industri ini dengan mengajukan pada kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah Tingkat II. Jika usaha anda mulai tumbuh dan berkembang dengan pesat maka sebaiknya anda memperbaharui Surat Izizn Usaha Industri ini di kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Tingkat I.

6. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Surat ini merupakan surat yang dikeluarkan oleh pemerintah dan diperuntukan bagi usaha perdagangan. Segala macam usaha yang mengandung unsur pedagangan harus memiliki SIUP ini. Secara umum SIUP memiliki tiga jenis sebagai berikut :

  • SIUP kecil, surat ini diberlakukan untuk perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih dibawah 200 juta. Namun, perlu dicatatat jumlah ini tidak temasuk lahan dan bangunan.
  • SIUP Menengah, surat ini diberlakukan untuk perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih sekitar 200 juta samapai 500 juta. Namun, perlu dicatat jumlah ini tidak termasuk lahan dan bangunan.
  • SIUP Besar, SIUP ini diberlakukan untuk mereka perusahaan yang memiliki kekayaan dan modal diatas 500 juta selain lahan dan bangunan.

Nah, uraian diatas adalah beberapa dokumen-dokumen yang perlu anda persiapkan untuk memulai bisnis. Surat-surat yang telah disebutkan diaatas bisa anda sesuaikan dengan kebutuhan perusahaan anda. Terkait dokumen untuk mendirikan usaha masih tedapat beberapa dokumen lainya, seperti BPOM ketika anda ingin mendirikan perusahaan yang berkaitan dengan pangan. 

Ilustrasi Surat-surat harus yang disiapkan ketika akan membuka usaha. Foto: Pixabay.com

Surat-surat harus yang disiapkan ketika akan membuka usaha ialah Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perseroran, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Surat Akta Pendirian.

Menurut jurnal bertajuk Aspek Hukum Legalitas Perusahaan atau Badan Usaha dalam Kegiatan Bisnis oleh Rini Fitriani, keberlangsungan suatu usaha dipengaruhi oleh berbagai faktor. Salah satunya adalah keberadaan unsur legalitas dari usaha tersebut.

Dalam suatu usaha, faktor legalitas berwujud pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki. Sebab, legalitas dapat mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat.

Dikutip dari jurnal Pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan bagi Perseroan Terbatas dengan Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 oleh Anak Agung Bagus Putra Wibawa, berikut ini surat-surat harus yang disiapkan ketika akan membuka usaha:

Surat Keterangan Domisili Usaha

Surat Keterangan Domisili Usaha merupakan surat atau dokumen kelengkapan izin usaha yang dikeluarkan oleh kantor kelurahan atau kecamatan sesuai dengan tempat usaha yang didirikan.

Surat ini perlu diurus untuk mempermudah pelaku usaha dalam membuat dokumen lain seperti SIUP, NPWP, Surat Akta Pendirian, dan surat pendukung pendirian usaha lainnya.

Ilustrasi Surat-surat harus yang disiapkan ketika akan membuka usaha. Foto: Pixabay.com

Pembuatan Akta Pendirian Perseroan Terbatas (PT) memiliki ketentuan-ketentuan yang wajib untuk dilengkapi sesuai peraturan yang berlaku. Secara praktik, berikut ini langkah-langkah yang wajib dilakukan untuk membuat akta pendirian:

  1. Memesan nama Perseroan terlebih dahulu melalui sistem online.

  2. Setelah disetujui baru dilakukan pembuatan akta pendirian PT.

  3. Perseroan wajib untuk menentukan bidang usaha dengan Klarifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2017 untuk memilih kode bidang usaha yang dijalankan.

  4. Para pendiri Perseroan Terbatas wajib memiliki NPWP yang mutlak dimiliki pendiri persero.

  5. Menentukan modal dasar dan pengurus PT.

  6. Setelah semua terpenuhi baru dilakukan pendaftaran melalui online.

  7. Membuat SIUP sebagai bagian dari proses mendirikan Perseroan Terbatas agar perusahaan dapat beroperasi.

  8. Mengurus tanda daftar perusahaan.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perseroan

Para pendiri Perseroan Terbatas wajib memiliki NPWP untuk mendirikan suatu perseroan. Untuk membuatnya, pendiri persero memerlukan salinan akta perusahaan dan surat keterangan domisili.

Surat Izin Usaha Perdagangan

Setiap perushaaan yang ingin melakukan kegiatan dalam bentuk perdagangan wajib untuk memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 tetang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.

Kemudian, aturan Surat Izin Usaha Perdagangan sesuai dengan kebijakan tersebut yang diatur dalam Pasal 3 Ayat (1) dan berbunyi:

“SIUP Kecil wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp50.000.000, (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000, (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.”

SIUP terdiri dari tiga jenis sesuai Pasal 2 Ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009, yaitu:

  1. SIUP Kecil sebesar Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta

  2. SIUP Menengah sebesar Rp500 juta sampai dengan Rp1 miliar

  3. SIUP Besar dengan kekayaan bersih sebesar Rp1 miliar