Yang termasuk fungsi utama djbc adalah

Tugas

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan dan dipimpin oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi

  1. Perumusan kebijakan di bidang penegakan hukum, pelayanan dan pengawasan, optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai;
  3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai;
  4. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai;
  5. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penenmaan negara di bidang kepabeanan dan cukai;
  6. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.

KEMENTERIAN KEUANGAN

DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

KANTOR WILAYAH KALIMANTAN BAGIAN TIMUR

KPPBC TMP B BALIKPAPAN

Hak Cipta KPPBC TMP B Balikpapan

Manajemen Situs BC Balikpapan

Jl.Yos Sudarso No.9 Balikpapan 76111

Telp : (0542)423422

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor : 188/PMK.01/2016 tanggal 15 Desember 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I  yang berkedudukan di Sidoarjo mempunyai wilayah kerja meliputi sebagian wilayah propinsi Jawa Timur yang membawahi 7 (tujuh) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai dan 1 (satu) Balai Pengujian dan Identifikasi Barang. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Tugas

Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I mempunyai tugas melaksanakan koordinasi bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi dan pelaksanaan tugas di bidang kepabeanan dan cukai dalam wilayah kerjanya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas seperti tersebut di atas, Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I , menyelenggarakan fungsi :

  1. Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai;
  2. Pelaksanaan pemberian bimbingan teknis, pengawasan teknis, dan penyelesaian masalah di bidang kepabeanan dan cukai atas unit-unit operasional di daerah wewenangnya;
  3. Pengendalian, evaluasi, dan pelaksanaan pemberian perijinan, dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai;
  4. Penelitian atas keberatan terhadap keputusan di bidang kepabeanan dan cukai;
  5. Pemberian bantuan hukum terhadap permasalahan hukum yang timbul akibat pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  6. Pengendalian, evaluasi, pengoordinasian dan pelaksanaan intelijen di bidang kepabeanan dan cukai;
  7. Pengendalian, evaluasi dan koordinasi pelaksanaan patroli dan operasi pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan, penindakan, dan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai;
  8. Pengendalian dan pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai;
  9. Perencanaan dan pelaksanaan audit, serta evaluasi hasil audit di bidang kepabeanan dan cukai;
  10. Pengoordinasian dan pelaksanaan pengolahan data, penyajian informasi dan laporan di bidang dan kepabeanan dan cukai;
  11. Pengendalian, pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi dan senjata api Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  12. Pengoordinasian dan pelaksanaan pengawasan pelaksanaan tugas dan evaluasi kinerja; dan
  13. Pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

05 Jul 2021 by Laruan, Last edit: 05 Jul 2021

Bea cukai merupakan sebuah lembaga yang menangani urusan ekspor atau impor barang. Banyak orang yang ingin sekali bekerja disana ini karena memiliki gaji yang tinggi dan juga tentunya mendapatkan tunjangan karena mengabdi pada negara.

Untuk menjadi pekerja di lembaga tersebut juga sangat lah susah karena kita memiliki saingan yang banyak tentunya di seluruh Indonesia.

Bagi kalian yang ingin mengetahui seperti apa sejarah nya kalian bisa menyimak pembahasannya dibawah.

Sejarah Bea Cukai

Sebelum mengetahui sejarahnya alangkah baiknya kalian mengerti dulu apa sih bea cukai itu, lembaga bea cukai sebenarnya merupakan istilah.

Tepatnya ada 2 istilah yang memiliki pengertian yang berbeda, untuk Bea bisa kita artikan sebagai tindakan pungutan negara.

Pada sebuah barang tertentu yang sudah tercatat di dalam undang-undang, jadi bisa kita artikan Bea cukai, adalah sebuah tindakan tentang pungutan pemerintah terhadap sebuah barang tertentu baik itu impor maupun ekspor.

Setelah mengetahui pengertiannya, mari kita bahas sejarahnya di Indonesia, walaupun sebenarnya hampir semua negara mempunyai nya.

Bahkan ketika sebuah negara itu dibentuk lembaga bea cukai juga tentunya akan langsung dibentuk pada negara tersebut.

Akan tetapi pada jaman dulu tidak ada sebuah dokumen yang menyebutkan bea cukai, akan tetapi ketika VOC dan juga kongsi dagang hindia hadir bea cukai mulai terlihat.

Seperti yang sudah kita ketahui bahwa Indonesia sudah ada dari jaman kerajaan akan tetapi dulu tidak ada sama sekali tentang dokumentasi tersebut.

Pada zaman dulu juga lembaga ini tidak langsung dinamakan bea cukai akan tetapi hindia Belanda menamakan nya (IA&A).

Bagi kalian yang masih bingung dengan fungsi bea cukai ini kalian bisa menyimak ulasan berikut ini.

6 Fungsi Bea Cukai di Indonesia

Disini kami hanya akan membahas beberapa fungsi saja secara garis besar nya agar menjadi gambaran bagi kalian yang ingin mengetahui fungsi nya.

1. Meningkatkan pertumbuhan industri

Fungsi yang pertama adalah untuk meningkatkan pertumbuhan industri baik itu dalam negeri melalui sebuah pemberian fasilitas pada bidang kepabeanan serta cukai dengan tepat sasaran.

2. Mewujudkan iklim usaha dan investasi

Selanjutnya adalah untuk mewujudkan iklim usaha dan investasi yang kondusif dengan cara memperlancar bagian logistik di impor dan juga ekspor.

Dengan menyederhanakan prosedur kepabeanan dengan menerapkan sistem manajemen resiko.

3. Melindungi masyarakat

Fungsi selanjutnya adalah untuk melindungi masyarakat dalam industri di negeri sendiri.

Dengan melakukan pengawasan dan juga pencegahan masuknya sebuah barang impor serta ekspor yang dalam memicu dampak negatif.

4. Melakukan pengawasan kegiatan impor

Selanjutnya adalah untuk melakukan pengawasan kegiatan impor barang dan juga kegiatan ekspor serta kepabeanan dan cukai.

Dengan cara penerapan Sebuah sistem manajemen resiko serta melalui penyelidikan yang kuat, dan melakukan juga audit kepabeanan yang tepat.

5. Membatasi, mengawasi dan/atau mengendalikan produksi

Fungsi bea cukai selanjutnya adalah untuk membatasi, mengawasi dan atau mengendalikan produksi barang yang tentunya memiliki dampak negatif baik itu merugikan masyarakat atau lingkungan.

6. Mengoptimalkan penerimaan negara

Yang terakhir adalah untuk mengoptimalkan penerimaan negara dalam bentuk cukai yang masuk dan juga keluar agar dapat menunjang pembangunan nasional.

Kebijakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Adapun untuk kebijakan ini menerapkan rangkaian peraturan yang didasarkan hukum dan peraturan menteri No: 203/PMK.03/2017 , yaitu tentang peraturan ekspor dan juga impor sebuah barang yang dibawa oleh seorang penumpang dan juga awak dari transportasi yang kita tumpangi.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA