UU No. 32 Tahun 2004 aparatur daerah diatur dalam asas

Lihat Foto

Shutterstock

Ilustrasi peta Indonesia

KOMPAS.com - Otonomi secara harafiah bisa dikatakan sebagai daerah. Dalam bahasa Yunani berasal dari kata autos artinya diri mereka sendiri dan namos artinya hukum atau aturan.

Berdasarkan Undang-undang No 32 Tahun 2004, definisi otonomi daerah atau desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonomi. Untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pencapaian otonomi tidak hanya dalam pemberitahuan hukum, melainkan juga kebutuhan globalisasi, yang diperkuat dengan memberi daerah kewenangan yang lebih besar.

Nilai dasar otonomi daerah

Dalam buku Desentralisasi dan Otonomi Daerah (2007) karya Syamsuddin Haris, otonomi daerah memiliki beberapa nilai dasar yaitu:

Kebebasan masyarakat dan pemerintah daerah dalam mengambil tindakan dan kebijakan untuk memecahkan masalah bersama.

Masyarakat berperan aktif dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kebijakan publik di daerahnya.

Baca juga: Sejarah Otonomi Daerah di Indonesia

Melalui kebebasan dan partisipasi masyarakat, jalannya pemerintahan akan lebih tepat sasaran (efektif) dan tidak menghamburkan anggaran atau tidak terjadi pemborosan.

Asas dan prinsip pemerintahan daerah

Otonomi daerah membawa asas dan prinsip sebagai berikut:

  1. Menggunakan asas desentralisasi, dekonsentralisasi dan tugas pembantuan.
  2. Penyelenggaraan asas desentralisasi secara utuh dan bulat yang dilaksanakan di daerah kabupaten dan kota.
  3. Asas tugas pembantuan yang dapat dilaksanakan di daerah provinsi, kabupaten, kota, dan desa.

Tujuan otonomi daerah

Terdapat beberapa tujuan pemberian otonomi daerah, di antaranya:

  • Distribusi regional yang merata dan adil
  • Peningkatan terhadap pelayanan masyarakat yang semakin baik
  • Adanya sebuah keadilan secara nasional
  • Adanya pengembangan dalam kehidupan demokratis
  • Menjaga hubungan yang harmonis antara pusat, daerah, dan antardaerah terhadap integritas Republik Indonesia.
  • Mendorong pemberdayaan masyarakat
  • Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat dan mengembangkan peran dan fungsi DPRD.

Baca juga: Pengertian Otonomi Daerah dan Dasar Hukumnya

Hak daerah dalam menjalankan otonomi daerah

Menurut UU No 32 Tahun 2004 Pasal 21, dalam menyelenggarakan otonomi, daerah memiliki hak sebagai berikut:

  1. Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
  2. Memilih pimpinan daerah
  3. Mengelola aparatur daerah
  4. Mengelola kekayaan daerah
  5. Memungut pajak daerah dan retribusi daerah
  6. Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah
  7. Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah
  8. Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kewajiban daerah dalam menjalankan otonomi daerah

Menurut UU No 32 Tahun 2004 Pasal 22, terdapat kewajiban yang dimiliki daerah, yaitu:

  1. Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan, dan kerukunan nasional, serta keutuhan NKRI.
  2. Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
  3. Mengembangkan kehidupan demokrasi
  4. Mewujudkan keadilan dan pemerataan
  5. Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan
  6. Menyediakan fasilitas kesehatan
  7. Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak
  8. Mengembangkan sistem jaminan sosial
  9. Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah
  10. Melestarikan lingkungan hidup
  11. Mengolah administrasi kependudukan
  12. melestarikan nilai sosial budaya
  13. Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Sistem pemerintahan Indonesia tidak hanya meliputi makna sumpah pemuda dan juga presiden dan wakil presiden saja, namun juga meliputi pemerintahan pusat dan daerah. Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 menjelaskan bahwa “Presiden republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan “. Kekuasaan pemerintah dalam pasal 4 ayat 1 UUD 1945 adalah presiden, wakil presiden, menteri, kepala pemerintahan non-departemen. Baiklah langsung saja kita ke inti materi yaitu membahas mengenai pemerintah daerah.

Pengertian Pemerintahan Daerah

Apa sih pemerintah daerah itu? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia , pemerintah daerah merupakan unsur penyebab sengketa Internasional sehingga pemerintah daerah yang bertugas menjalankan pemerintahan daerah. Dalam pasal 1(d) Undang-Undang no. 22 tahun 1999 adalah  penyelenggara pemerintahan daerah otonom oleh pemerintah daerah dan juga DPRD menurut azaz desentralisasi.

Dari pengertian diatas bisa disimpulkan bahwa, pemerintahan daerah merupakan bagian dari sebuah pemerintahan yang bertugas menjalankan pemerintahan daerah. Pemerintahan daerah sendiri dibagi menjadi pemerintahan daerah provinsi, pemerintahan daerah kabupaten dan pemerintahan daerah kota. Sehingga masing-masing bagian pemerintahan daerah tersebut dipimpin oleh masing-masing pemimpin. Seperti daerah provinsi dipimpin oleh gubernur, daerah kabupaten dipimpin oleh bupati dan daerah kota dipimpin oleh walikota. Meski pemimpin setiap bagian tersebut berbeda-beda namun masih memiliki keterikatan satu sama lainnya.

Macam-macam perangkat daerah

Sebagai upaya mendukung suksesnya jalan pemerintahan daerah, maka kita memerlukan perangkat daerah. Perangkat daerah merupakan lembaga-lembaga atau pihak yang siap mendukung jalannya pemerintahan dan menjalankan amanah rakyat. Di setiap bagian pemerintahan daerah juga memiliki dampak globalisasi dalam perangkat daerah masing-masing seperti :

  • Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Perangkat daerah tingkat provinsi terdiri dari sekretariat daerag, sekretariat DPRD, lembaga teknis daerah dan dinas daerah
  • Perangkat Daerah Pemerintahan Kabupaten Perangkat daerah tingkat kabupate memiliki perangkat daera seperti sekretariat daerah, sekretariat DPRD, kecamatan, kelurahan, dinas daerah dan lembaga teknis daerah

Asas – Asas Pemerintahan Daerah

Selain dibutuhkan perangkat daerah, untuk menyelenggarakan sebuah pemerintahan daerah, dibutuhkan juga asas-asas pemerintahan daerah. Asas-asas tersebutlah yang berfungsi untuk menjaga jalannya pemerintahan sesuai dengan UU No 32 Tahun 2004 keinginan dan pancasila. berikut 4 asas pemerintahan daerah :

1. Asas Pemerintahan Daerah Desentralisasi

Asas pemerintahan desentralisasi adalah penyerahan wewenang atau urusan pemerintahan kepada daerah otonom. Menurut pendapat beberapa ahli, asas sentralistik dalam sebuah pemerintahan daerah dinilai tidak mampu mengikuti perkembangan dan memahami kondisi yang ada. Desantralisasi sendiri hadir untuk membentuk bentuk- bentuk negara secara teori ada 5 alasan mengapa suatu pemerintah daerah membutuhkan asas ini untuk menyerahkan wewenang kekuasaan kepada pemda atau pemerintah daerah :

  • Asas desentralisasi bertujuan mengajak warga ikut serta dalam proses kebijakan untuk kepentingan daerah, politik. Keikutsertaan warga ini melalui proses demokrasi.
  • Desentralisasi diperlukan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi dalam pelayanan publik
  • Desentralisasi bertujuan untuk meninjau dan mengamati kondisi penduduk secara menyeluruh
  • Desentralisasi bisa mengatasi kekurangan pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap program-programnya The Liang Gie, menjelaskan bahwa penyelenggaran asas desentralisasi dalam pemerintahan daerah berdasarkan : Sudut politik, desentralisasi berfungsi mencegah pemusatan kekuasaan di satu pihak Desentralisasi sebagai wujud demokrasi, karena dalam asas desentralisasi rakyat ikut serta dalam jalannya pemerintahan. Selain itu, rakyat juga bisa menggunakan dengan baik hak-haknya, Dalam segi teknis organisasi pemerintahan, asas desentralisasi bertujuan untuk membuat jalannya pemerintahan menjadi efisien

Sesuai dengan namanya, asas sentralisasi merupakan asas yang menerapkan pemerintah pusat merupakan pusat dari prinsip-prinsip demokrasi pancasila dari kekuasaan. J. In het Veld berpendapat bahwa  sistem asas sentralisasi memiliki beberapa keuntungan yaitu  :

  • Menjadi landasan kesatuan kebijakan lembaga masyarakat.
  • Mencegah keinginan memisahkan diri dari negara serta sebagai salah satu cara untuk meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan.
  • Menumbuhkan rasa lebih memikirkan kepentingan bersama dibandingkan kepentingan pribadi – Mampu meningkatkan fungsi penyelenggaraan pemerintahan.

Sedangkan menurut J.T van den Berd, keuntungan jika suatu pemerintahan menerapkan asas sentralisasi adalah :

  • Menumbuhkan kesatuan politik dalam lingkungan masyarakat
  • Asas sentralisasi sebagai media untuk mempererat serta memperkuat persatuan dan kesatuan
  • Dalam beberapa kasus, asas sentralisasi lebih efisien dibandingkan yang lainnya.
  • Selain memiliki beberapa keuntungan, penerapan asas sentralisasi dalam pemerintahan daerah juga bisa menimbukan beberapa kelemahan seperti yang diutarakan oleh J.T van den Berd :
  • Membuat terbengkalainya wewenang pemerintahan yang jauh dari pusat – Menumbuhkan birokrasi negatif dalam pemerintahan daerah -Memberi tanggung jawab lebih kepada pemerintahan pusat, sehingga membuat tugas pemerintahan semakin berat

3. Asas Dekonsentralisasi dalam Pemerintahan Daerah 787

Apa yang dimaksud instansi vertikal? Instansi vertikal adalah cabang lembaga pemerintahan dari kementerian pusat yang berada di wilayah administrasi. Secara teori, penerapan fungsi sosialisasi politik  sebagai asas dekonsentrasi memiliki beberapa keuntungan seperti :

  • Penerapan asas dekonsentralisasi bisa mengurangi keluahan terhadap undang-undang atau kebijakan pemerintah.
  • Asas dekonstralisasi mampu membantu aparat atau perangkat pemerintahan dalam melaksanakan informasi atau tugas dari pemerintahan daerah menuju pemerintahan pusat.
  • Asas dekonsentralisasi memudahkan rakyat untuk berkomunikasi langsung dengan pemerintahan.

Selain kelebihan atau keuntungan diatas, penerapan asas dekonstralisasi dalam pemerintahan juga memiliki kerugian seperti :

  • Sesuai pengertiannya, penerapan asas dekonsentraslisasi dalam pemerintahan membuat keputusan pejabat wilayah atau daerah dapat dibatalkan oleh pejabat pusat atau pejabat yang sudah diberi penyerahan wewenang.
  • Asas dekosentralisasi dapat menimbulkan berbagai macam sifat fanatisme.
  • Pemerintahan yang menggunakan asas dekonsetralisasi membutuhkan waktu yang lama untuk membuat sebuah keputusan.
  • Semakin luasnya struktur pemerintah, maka bisa mempersulit koordinasi antar pejabat atau pemerintahan

4. Asas Tugas pembantuan dalam Pemerintahan Daerah 950

Dalam bahasa Belanda, Tugas pembantuan dikenal dengan “Medebewind”. Tugas pembantuan merupakan tugas peranan lembaga peradilan yang diberikan pemerintahan provinsi kepada pemerintahan kabupaten, kota ataupun desa. Secara umum, tugas pembantuan ini sebagai upaya pemerintahan pusat untuk mengefektivitaskan pelayanan umum secara merata. Selain itum tugas pembantuan ini juga berfungsi sebagai media untuks mengembangkan pembangunan di daerah tersebut. Tugas pembantuan ini tidak semata-mata diberikan secara sembarangan, ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan seperti :

  • Politik yang terjadi dimasa orde lama dapat dikatakan sebagai pencarian jati diri bangsa indonesia karena negara ini melalui banyak proses yang sangat panjang, setelah proklamasi di umumkan tugas negara terus bercuat untuk segera diselesaikan dari mulai penyusunan badan negara hingga memberantas pemberontakan sekutu yang datang dari dalam negeri kita sendiri.
  • Dasar ilmu politik tersebut menjadi bentuk demokrasi konsitusional, bentuk demokrasi terpimpin, bentuk demokrasi pancasila dan bentuk demokrasi reformasi.
  • Setelah President Soekarno turun dari Jabatannya maka berakhirlah masa orde lama, kepempimpinan itu diserahkan kembali kepada Jendral Soeharto.
  • Pemerintahan saat itu menanamkan era kepemimpinan masa orde baru konsefrasi penyelenggaran sistem pemerintahan pun menitikberatkan pada aspek kestabilan politik dalam rangka menunjang pembangunan nasional.
  • Untuk mencapai titik tersebut pemerintah melakukan upaya pembenahan sistem keanekaragaman dan format politik yang pada prinsipnya mempunyai sistem yang menonjol.

Itulah sekilas tentang artikel tentang asas-asas pemerintahan daerah yang sudah kita temukan ada 4 asas yang telah kita bahas dengan berbagai keterangan, sebagai tambahan dalam ilmu kita.

[accordion]
[toggle title=”Artikel Terkait” state=”closed”]

[/toggle]
[toggle title=”Artikel Lainnya”]

[/toggle]
[/accordion]

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA