Perubahan apa yang terjadi dengan diberlakukannya sistem Demokrasi Terpimpin

Jakarta -

Demokrasi adalah sebuah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara, dalam pengambilan keputusan.

Sementara itu, demokratisasi diartikan sebagai proses menuju demokrasi. Dalam pemerintahan demokratis telah diterapkan asas-asas demokrasi, yaitu pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan dan pengakuan mengenai harkat dan martabat manusia.

Menurut Kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI), demokrasi didefinisikan sebagai bentuk atau sistem pemerintahan, dengan pola gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak, kewajiban serta perlakuan bagi semua warga negara.

Berikut adalah penjelasan mengenai masa demokrasi liberal di Indonesia yang dilansir berdasarkan modul Sejarah Indonesia Kelas XII yang disusun oleh Mariana, M.Pd., dan modul PPKN bertajuk "Sistem dan Dinamika Demokrasi di Indonesia" karya Rizanu, M.Pd.

Sejarah Demokrasi Liberal

Pelaksanaan pemerintahan pada masa demokrasi liberal Indonesia berlangsung pada tahun 1950 hingga 1959. Setelah kembali menjadi negara kesatuan, keadaan politik Indonesia menganut sistem demokrasi liberal, dengan pemerintahan parlementer.

Sistem parlementer Indonesia masih berpedoman sistem parlementer Barat, yang dibentuk setelah dibubarkannya pemerintahan Republik Indonesia Serikat (RIS) pada tahun 1950. Perubahan bentuk pemerintahan mengakibatkan perubahan pula pada undang-undang dasarnya, dari konstitusi RIS menjadi UUD sementara 1950.

Nama lain demokrasi liberal adalah demokrasi parlemanter. Dinamakan parlementer, karena pada masanya para kebinet memiliki tanggung jawab dan peran penting sebagai parlemen (DPR) di pemerintahan. Dalam sistem demokrasi liberal pemerintahan dipimpin oleh perdana menteri, dan presiden hanya sebagai kepala negara.

Perkembangan Demokrasi Liberal

Demokrasi liberal sangat mengedepankan kebebasan. Ciri khas kekuasaan demokrasi ini adalah pemerintahnya dibatasi oleh konstitusi. Artinya, kekuasaan pemerintahannya terbatas, sehingga pemerintah tidak diperkenankan untuk bertindak sewenang-wenang terhadap rakyatnya.

Pada era demokrasi liberal juga, Indonesia mengadakan pemilihan umum pertama pada tahun 1955. Pemilu pertama dilaksanakan bertujuan untuk memilih para anggota parlemen dan anggota konstituante. Konstituante ditugaskan untuk membentuk UUD baru, sehingga mampu menggantikan UUD sementara.

Sistem politik masa demokrasi liberal banyak mendorong berkembangnya partai-partai politik, karena demokrasi liberal menganut sistem multi partai. Keberadaan partai-partai politik pada pemerintahan Indonesia sedang menduduki masa panas-panasnya. Partai besar pada masa demokrasi liber antara lain Partai Nasional Indonesia (PNI), Nahdlatul Ulama (NU), Masyumi, dan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Pada masa ini, telah terjadi pergantian kabinet di mana partai-partai politik terkuat yang mengambil alih kekuasaan. Partai terkuat dalam parlemen saat itu adalah PNI dan Masyumi.

Terjadi tujuh kali pergantian kabinet dalam masa demokrasi liberal. Susunan kabinet pada masa demokrasi liberal adalah sebagai berikut:

1. Kabinet Natsir (6 September 1950 - 21 Maret 1951)2. Kabinet Sukiman (27 April 1951 - 3 April 1952)3. Kabinet Wilopo (3 April 1952 3 - Juni 1953)4. Kabinet Ali Sastroamijoyo I (31 Juli 1953 - 12 Agustus 1955)5. Kabinet Burhanuddin Harahap (12 Agustus 1955 - 3 Maret 1956)6. Kabinet Ali Sastramojoyo II (20 Maret 1956 - 4 Maret 1957)

7. Kabinet Djuanda (9 April 1957 - 5 Juli 1959)

Masa kabinet kebanyakan hanya bertahan kurang lebih satu tahun. Mengapa pada era ini sering kali terjadi pergantian kabinet? Alasan utamanya disebabkan karena adanya perbedaan kepentingan antar partai yang ada. Sayangnya, perbedaan di antara partai-partai tersebut tidaklah pernah dapat terselesaikan dengan baik.

Akhir Masa dan Kegagalan Demokrasi Liberal

Kekacauan politik yang ada pada masa demokrasi liberal membuat, kabinet telah mengalami jatuh bangun, karena munculnya mosi tidak percaya dari partai relawan. Sehingga banyak terjadi perdebatan dalam konstituante, yang sering menimbulkan suatu konflik berkepanjangan, yang menghambat upaya pembangunan.

Penetapan dasar negara merupakan masalah utama yang dihadapi konstituante. Atas kondisi tersebut, kemudian pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan sebuah dekrit.

Dekrit Presiden yang dilekuarkan pada 5 Juli 1959, mengungkapkan bahwa tidak diberlakukannya lagi UUDS tahun 1950, maka secara otomatis sistem pemerintahan demokrasi liberal berakhir di Indonesia.

Berakhirnya masa ini merupakan awal mula sistem Presidensil, dengan demokrasi terpimpin ala Soekarno. Diberlakukannya pemerintahan demokrasi terpimpin bertujuan untuk menata kembali kehidupan politik di Indonesia, setelah keadaan pemerintahan yang tidak stabil pada saat demokrasi liberal.

(nwy/nwy)

Jakarta -

Pada periode 1959 sampai 1966 dikenal sebagai periode Demokrasi Terpimpin (Guided Democracy). Periode ini berlangsung pada 5 Juli 1959 - 11 Maret 1966.

Periode Demokrasi Terpimpin dimulai dengan lahirnya Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959. Dekrit Presiden dibuat setelah Konstituante tidak dapat menyelesaikan tugasnya untuk membentuk undang-undang dasar tetap sehingga tidak menguntungkan bagi perkembangan ketatanegaraan, seperti dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk Kelas VIII SMP/MTs oleh Aim Abdulkarim.

Dekrit Presiden memuat ketentuan pokok sebagai berikut:1. Menetapkan pembubaran konstituante2. Menetapkan UUD 1945 berlaku kembali bagi segenap bangsa Indonesia

3. Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Agung Sementara (DPAS) dalam waktu singkat.

Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959 disambut baik oleh rakyat dan didukung oleh TNI AD. Dekrit Presiden juga dibenarkan oleh Mahkamah Agung dan DPR yang bersedia bekerja terus dalam rangka menegakkan UUD 1945. Pada periode ini, pemerintah Indonesia menganut sistem Demokrasi terpimpin.

Penyimpangan pada masa demokrasi terpimpin tahun 1959 sampai 1966 yaitu:

1. Menafsirkan Pancasila terpisah-pisah, tidak dalam kesatuan bulat dan utuh

Periode Demokrasi Terpimpin didasarkan pada penafsiran dari sila keempat Pancasila, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Tetapi, Presiden Soekarno saat itu menafsikan terpimpin dengan arti "pimpinan terletak di tangan pemimpin besar revolusi."

2. Pengangkatan presiden seumur hidup

UUD 1945 mengatur presiden untuk memimpin pemerintahan selama lima tahun. Tetapi, Ketetapan MPRS No. III/1965 mengangkat Ir. Soekarno sebagai presiden seumur hidup, seperti dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan Pancasila, Demokrasi, dan Pencegahan Korupsi oleh A. Ubaedillah.

3. Presiden membubarkan DPR hasil Pemilu 1955

Kebijakan ini membuat hilangnya pengawasan dari lembaga legislatif terhadap eksekutif.

4. Konsep Pancasila berubah menjadi konsep Nasakom (Nasionalis, Agama, dan Komunis)

5. Bergesernya makna Demokrasi Terpimpin menjadi pemusatan kekuasaan pada Presiden

Dalam pelaksanaan periode Demokrasi Terpimpin cenderung terjadi pemusatan kekuasaan pada Presiden atau Pemimpin Besar Revolusi. Hal ini menjadi pengingkaran terhadap nilai-nilai demokrasi dengan lahirnya absolutisme dan terpusatnya kekuasaan pada pemimpin, serta hilangnya kontrol sosial.

6. Pelaksanaan politik luar negeri bebas aktif yang cenderung memihak komunis

Pada masa Demokrasi Terpimpin terjadi kecenderungan pemihakan pada Blok Timur atau RRC.

7. Manipol USDEK yang dibuat Presiden menjadi GBHN

Manipol USDEK (manifesto politik, undang-undang dasar, sosialisme Indonesia, demokrasi terpimpin, ekonomi terpimpin, dan kepribadian Indonesia) dijadikan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) Tahun 1960. USDEK dibuat oleh Presiden Soekarno, sedangkan GBHN harusnya dibuat oleh MPR.

Penyalahgunaan makna demokrasi di masa lalu salah satunya yaitu "Demokrasi Terpimpin" di masa Orde Lama pada 1959 sampai 1966 yang melahirkan kepemimpinan absolut. Setelah periode tersebut, "Demokrasi Pancasila" di era Orde Baru juga mematikan partisipasi rakyat dan menjadikan Pancasila sebagai alat politik kekuasaan.

Kedua penyalahgunaan makna demokrasi di atas memunculkan keinginan publik di masa Reformasi untuk tidak melabeli demokrasi dengan atribut apapun.

Nah, jadi pada periode1959 sampai 1966 dikenal sebagai periode Demokrasi Terpimpin (Guided Democracy). Semoga mudah dipahami, ya detikers!

Simak Video "Megawati Ingin Perbaiki Tendensi Bung Karno Komunis"



(twu/pal)

Seperti apa penyimpangan demokrasi terpimpin yang terjadi terhadap pancasila dan UUD 1945? Yuk, cari tau jawabannya di artikel ini!

--

Pernahkah kamu mendengar tentang sistem demokrasi terpimpin? Sistem ini pernah diberlakukan oleh presiden pertama kita. Tahun 1959, Presiden Soekarno mengganti sistem demokrasi liberal dengan sistem demokrasi terpimpin, dan  berlaku sampai tahun 1965. Kalian harus tahu nih, ketika sistem ini diberlakukan, kekuasaan presiden menjadi sangat besar, dan cenderung mengarah ke otoriter. Sehingga, selama pelaksanaan sistem tersebut, terdapat penyimpangan demokrasi terpimpin.

Bung Hatta pernah mengatakan kalau konsep demokrasi terpimpin bertujuan baik. Namun cara-cara dan langkah yang diambil, terlihat menyimpang dan jauh dari tujuan awal. Pada faktanya, sistem demokrasi ini menyimpang dari UUD 1945 dan pancasila, salah satunya ketika Presiden Soekarno membubarkan DPR. Selain itu, ada tujuh penyimpangan lainnya yaitu:

1. Lembaga-lembaga negara mempunya inti Nasionalisme Agama Komunis (Nasakom)

2. Prosedur pembentukan MPRS 

Karena anggota MPRS diangkat oleh presiden. Seharusnya dipilih melalui pemilu.

3. Prosedur pembentukan DPAS 

Karena lembaga ini anggotanya ditunjuk oleh presiden dan diketuai oleh presiden. Padahal tugas DPAS adalah memberi jawaban atas pertanyaan presiden dan memberi usulan kepada pemerintah.

Sampai poin ini kamu sudah paham, belum? Nah, sebelum lanjut ke poin berikutnya, kalau kamu ada yang mau ditanyakan, kamu bisa lho bertanya dulu di Roboguru! Tinggal foto soal yang mau kamu tanyakan, lalu triiingg! Roboguru akan menjawab pertanyaanmu dengan jawaban yang tepat!

4. Prosedur pembentukan DPRGR

Karena anggota DPRGR ditunjuk oleh presiden dan DPR hasil pemilu 1955 justru dibubarkan oleh presiden. Padahal kedudukan DPR dan presiden adalah seimbang. Presiden tidak dapat membubarkan DPR, sebaliknya DPR tidak dapat memberhentikan presiden.

5. Penetapan Manifesto Politik Republik Indonesia sebagai GBHN

Seharusnya GBHN disusun dan ditetapkan oleh MPR.

6. Pengangkatan presiden seumur hidup

Karena tidak ada aturan tentang jabatan presiden seumur hidup. Menurut pasal 7 UUD 1945 (sebelum diamandemen), presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya boleh dipilih kembali.

7. Pembentukan MPRS

Presiden Soekarno membentuk sendiri MPRS melalui Penetapan Presiden No. 3 Tahun 1959. Padahal, seharusnya MPRS dipilih melalui pemilihan umum (pemilu) yang sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Nah, ketujuh penyimpangan itulah yang pernah dilakukan saat Soekarno memberlakukan sistem demokrasi terpimpin. Pemberlakuan sistem ini justru membuat pemerintahannya terkesan otoriter atas kebijakan-kebijakan yang dibuat olehnya. Selain penyimpangan terhadap pancasila dan UUD 1945, Soekarno juga membuat penyimpangan terhadap politik luar negeri.

Gimana kamu sampai di sini, sudah paham? Buat kamu yang ingin belajarnya jadi lebih seru bareng kakak Master Teacher terbaik se-Indonesia, bisa banget nih gabung di ruangbelajar dan temukan materi pelajaran menariknya lainnya.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA