Tunjukkan 4 dari asas-asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang ditegaskan

Grace Eirin Selasa, 26 Oktober 2021 | 13:05 WIB

Asas-asas yang digunakan dalam pembentukan perundang-undangan. (Freepik/wirestock)

Bobo.id - Peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia memiliki kedudukan yang sangat penting bagi kepastian hukum. 

Hukum di Indonesia dibedakan menjadi dua, yaitu hukum tertulis dan tidak tertulis. 

Hukum tertulis harus jelas dan tidak boleh dibuat secara sembarangan.

Karena, hukum tertulis digunakan sebagai pedoman hukum yang berlaku di sebuah negara. 

Hukum tertulis di Indonesia diurutkan berdasarkan kedudukan tertinggi di pemerintahan dan masyarakat, hingga ke pemerintahan yang lebih rendah. 

Tata urutan peraturan perundang-undangan tersebut antara lain: 

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat

Baca Juga: Kedudukan, Sifat, dan Fungsi Undang-Undang Dasar 1945 bagi Indonesia

3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

4. Peraturan Pemerintah (PP)

5. Peraturan Presiden (Perpres)

6. Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)

7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota)

Urutan peraturan perundang-undangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan. 

Page 2

Page 3

Freepik/wirestock

Asas-asas yang digunakan dalam pembentukan perundang-undangan.

Bobo.id - Peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia memiliki kedudukan yang sangat penting bagi kepastian hukum. 

Hukum di Indonesia dibedakan menjadi dua, yaitu hukum tertulis dan tidak tertulis. 

Hukum tertulis harus jelas dan tidak boleh dibuat secara sembarangan.

Karena, hukum tertulis digunakan sebagai pedoman hukum yang berlaku di sebuah negara. 

Hukum tertulis di Indonesia diurutkan berdasarkan kedudukan tertinggi di pemerintahan dan masyarakat, hingga ke pemerintahan yang lebih rendah. 

Tata urutan peraturan perundang-undangan tersebut antara lain: 

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat

Baca Juga: Kedudukan, Sifat, dan Fungsi Undang-Undang Dasar 1945 bagi Indonesia

3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

4. Peraturan Pemerintah (PP)

5. Peraturan Presiden (Perpres)

6. Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)

7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota)

Urutan peraturan perundang-undangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan. 

tirto.id - Dalam membentuk peraturan perundang-undangan di Indonesia harus memerhatikan berbagai aspek dalam penyusunannya.

Di Indonesia, pembentukan peraturan perundang-undangan diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011. Di sana dijelaskan pula mengenai tata urutan perundang-undangan yang berlaku di negeri ini.

Dalam UU tersebut dinyatakan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia secara urut dari yang tertinggi adalah:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat

c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.

d. Peraturan Pemerintah (PP)

e. Peraturan Presiden (Perpres)

f. Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)

g. Peraturan Daerah Kota/Kabupaten (Perda Kota/Kabupaten)

Dilansir dari laman Sekretariat Kabinet Republika Indonesia, menyusun peraturan perundang-undangan bukan hal mudah.

Prosesnya cukup panjang dan diperlukan orang-orang berkompeten untuk menyusunnya.

Mereka minimal mengetahui dasar-dasar penyusunannya yaitu asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, kewenangan pembentuk peraturan perundang-undangan, jenis dan hierarkinya, sampai materi muatannya.

Infografik SC Asas Asas Dalam Pembentukan Peraturan Perundangan di Indonesia. (tirto.id/fuad)

Berkaitan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, dijelaskan dalam pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011. Mengutip Buku PPKn Kelas VII (Kemdikbud 2014), asas-asas tersebut adalah:

a. Kejelasan tujuan. Asas ini menyatakan setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.

b. Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat. Asas ini menyatakan bahwa setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang. Peraturan perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum jika dibuat oleh lembaga yang tidak berwewenang.

c. Kesesuaian antara jenis, hirarki, dan materi muatan. Asas tersebut menjelaskan bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan.

Hirarki penting untuk dipahami agar menghindari peraturan perundang-undangan yang disusun bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya.

Sementara itu, materi muatan dalam peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan jenis, fungsi, dan hirarki peraturan perundang-undangan.

d. Dapat dilaksanakan. Asas ini menyatakan untuk setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, atau yuridis.

e. Kedayagunaan dan kehasilgunaan. Asas tersebut menjelaskan bahwa setiap peraturan-undangan dibuat karena benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

f. Kejelasan rumusan. Asas ini menggarisbawahi bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.

g. Keterbukaan. Asas keterbukaan menjelaskan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan.

Baca juga:

  • Sejarah Undang-Undang Agraria 1870: Latar Belakang, Tujuan, Dampak
  • Bagaimana Proses Pembuatan Peraturan Perundang-Undangan Indonesia?

Baca juga artikel terkait PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN atau tulisan menarik lainnya Ilham Choirul Anwar
(tirto.id - ica/adr)


Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yandri Daniel Damaledo
Kontributor: Ilham Choirul Anwar

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA