Sifat kedaulatan adalah tidak terbatas apabila

Secara harfiah, kedaulatan bisa diartikan sebagai kekuasaan tertinggi dalam menhyusun undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia. Kata kedaulatan sendiri berasal dari Bahasa Arab “daulah” yang bermakna kekuasaan. Kedaulatan juga berarti “supremus” yang dalam Bahasa Latin berarti tertinggi. Oleh karena itu, kedaulatan dalam banyak bahasa dapat diartikan sebagai kekuasaan atau wewenang tertinggi dalam sistem pemerintahan.

Kedaulatan rakyat berprinsip pada kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, sehingga pemerintah harus melaksanakan kegiatan berbangsa dan bernegara dengan dasar dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Jenis pemerintahan ini disebut juga dengan ‘demokrasi’.

Indonesia pada 17 Agustus 1945 memproklamasikan dirinya sebagai negara yang merdeka dan berdaulat. Adanya wilayah, rakyat dan pemerintah yang berdaulat merupakan unsur-unsur konstitutif yang harus dimiliki oleh negara merdeka. Dengan berdaulat, berarti bahwa negara Indonesia memiliki kekuasaan tertinggi atas pemerintahannya sendiri. Indonesia berhak secara bebas menjalankan roda pemerintahannya sendiri tanpa adanya campur tangan pihak lain.

(Baca juga: Mengenal Teori Kedaulatan)

Nah, bicara kedaulatan, dalam perjalanannya ini memiliki dua bentuk, yakni kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar.

Kedaulatan ke Dalam (intern) bisa diartikan bahwa sebuah negara memiliki kekuasaan penuh dan tertinggi dalam mengelola pemerintahannya. Baik organisasi pemerintahan maupun sumber daya alam yang ada. Segala bentuk sumber daya yang ada di darat, laut dan udara dikelola oleh pemerintah secara mandiri dan tanpa campur tangan orang lain untuk memajukan kesejahteraan rakyat sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Sementara itu, bentuk kedaulatan ke luar berarti bahwa negara memiliki keluasaan penuh untuk menjalin hubungan kerjsama dengan negara lain tanpa terikat oleh kekuasaan manapun. Adanya perjanjian dengan negara lain, pernyataan perang dan damai, serta keikutsertaan dalam organisasi internasional merupakan beberapa contoh perwujudan kedaulatan ke luar.

Kedaulatan memiliki beberapa sifat, diantaranya absolut, permanen, tidak terbatas, dan tunggal bulat.

Absolut (asli) artinya kedaulatan ini terbentuk dengan sendirinya dan tidak berasal dari kekuasaan lain; Permanen (tetap) artinya kedaulatan akan terus ada selama negara masih berdiri walaupun pemimpin negara telah berganti-ganti;

Tidak terbatas artinya kedaulatan akan terus ada selama negara masih berdiri walaupun pemimpin negara telah berganti-ganti; sedangkan Tunggal bulat (tidak terpecah) artinya kedaulatan bersifat satu dan tidak dapat dibagi-bagi karena dapat menyebabkan pluralisme dalam kedaulatan itu sendiri.

Suara.com - Banyak orang sudah familiar dengan istilah kedaulatan. Tapi jika diminta jelaskan sifat-sifat kedaulatan apakah kalian bisa menjawab? 

Pengertian kedaulatan pertama kali disampaikan oleh Jean Bodin (1530-1596) melalui bukunya berjusul Six Liveres de Republique. Nah, berdasarkan buku itu jawaban yang menjelaskan sifat-sifat kedaulatan akan diketahui.

Sementara itu, secara etimologi kata kedaulatan berasal dari Bahasa Arab yakni 'daulat' yang artinya kekuasaan atau dinasti pemerintah. Sehingga dapat diartikan, kedaulatan adalah sebagai kekuasaan tertinggi di suatu negara. Dalam praktiknya, kedaulatan memiliki sifat-sifat.

Sifat-sifat Kedaulatan

Baca Juga: Sifat-sifat Kedaulatan: Pengertian, Jenis dan Cara Pandang

Berikut ini penjelasannya mengenai sifat-sifat kedaulatan menurut Jean Bodin.

  1. Permanen, Artinya kedaulatan itu tetap ada selama negara itu sendiri.
  2. Asli, Artinya kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
  3. Bulat, Artinya kedaulatan tidak dapat dibagi-bagi dan merupakan satu-satunya
    kekuasaan tertinggi dalam suatu negara.
  4. Tidak Terbatas, Artinya kedaulatan itu tidak ada yang membatasi, sebab jika ada yang
    membatasi maka akan melenyapkan sifat kedaulatan

Jenis-jenis Kedaulatan

Sementara jenis-jenis kedaulatan menurut Jean Bodin terdiri dari dua jenis yakni.

1. Kedaulatan ke dalam (intern)

Kedaulatan ke dalam (intern) yakni kekuasaan tertinggi dalam suatu negara untuk mengatur fungsinya. Terkait hal ini, pemerintah berhak mengatur segala kepentingan rakyat melalui berbagai lembaga negara dan perangkat lainnya tanpa campur tangan negara lain.

Baca Juga: Sifat-Sifat Kedaulatan Rakyat, Lengkap dengan Penjelasannya

Sedangkan kedaulatan ke dalam merupakan kedaulatan yang dimmiliki oleh suatu negara untuk mengatur serta menjalankan organisasi negara sesuai dengan aturan UUD yang berlaku di negara tersebut. Rakyat juga harus patuh dan tuntuk dengan apa yang diatur oleh pemerintah.

2. Kedaulatan ke luar (ekstern)

Kedaulatan ke luar ialah kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengadakan hubungan dengan negara lain sekaligus mempertahankan wilayah dari berbagai ancaman luar. Dalam hal ini, negara diperbolehkan mengadakan hubungan dan kerjasama dengan negara lain untuk kepentingan nasional.  

Seperti itulah penjelasan singkat tentang pengertian kedaulatan. Dengan demikian, sekarang kalian sudah bisa jika suatu saat harus jelaskan sifat-sifat kedaulatan dan jenis-jenisnya. 

Kontributor : Lolita Valda Claudia

SuaraJogja.id - Negara Indonesia merupakan salah satu negara terbesar di dunia dan memiliki kedaulatan yang tetap. Dengan kedaulatan yang tetap itu, Negara Indonesia mempunyai kekuasaan tertinggi dan tidak berada di bawah kekuasaan negara lain. Berikut akan dibahas sifat-sifat kedaulatan.

Dengan memiliki kedaulatan itu, Negara Indonesia bisa dengan bebas melakukan berbagai kegiatan kenegaraan dengan catatan tidak menyalahi hukum intenasional. Secara karakteristik, kedaulatan negara ini berarti merdeka dalam pengertian de facto dan de jure.

Melansir dari Jurnal Ilmiah Karya Hafizul Ihsan yang diunggah di laman OSF, dijelaskan bahwa istilah kedaulatan untuk pertama kali dikemukakan oleh seorang filsuf politik, Jean Bodin pada tahun antara 1560-an.

Menurutnya, kata kedaulatan secara etimoogis berasal dari bahasa arab yang berarti kekuasaan atau dinasti pemerintahan. Ada pula yang mengatakan bahwa kata kedaulatan berasal dari bahasa latin, yakni supremus yang memiliki arti tertinggi.

Baca Juga: Sifat-Sifat Kedaulatan Rakyat, Lengkap dengan Penjelasannya

Menurut Jean Bodin, kedaulatan merupakan suatu kekuasaan tertinggi untuk membuat hukum di dalam suatau negara yang memiliki sifat-sifat, di antaranya:

  • Permanen, memiliki pengertian bahwa kedaulatan bersifat tetap ada selama negara itu masih ada.
  • Asli, memiliki pengertian bahwa kedaulatan bersifat tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi
  • Bulat, memiliki pengertian bahwa kedaulatan bersifat tidak dapat dibagi-bagi dan merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam suatu negara
  • Tidak terbatas, memiliki pengertian bahwa kedaulatan negara tidak ada yang membatasi, sebab jika ada yang membatasi maka akan melenyapkan sifat kedaulatan.

Masih menurut Jean Bodin, Kedaulatan memiliki 2 jenis, yaitu:

  • Kedaulatan ke dalam (intern), yang memiliki arti bahwa negara memiliki kekuasaan tertinggi dan bisa mengatur fungsinya sendiri dengan catatan tidak menyalahi aturan hukum internasional. Dengan begitu, Pemerintah berhak mengatur segala kepentingan rakyat melalui berbagai Lembaga negara dan perangkat lainnya tanpa campur tangan negara lain.
  • Kedaulatan ke luar (ekstern), yang memiliki arti bahwa kekuasaan negara yang berhak melakukan hubungan diplomasi dengan negara lain dengan tujuan untuk mempertahankan negaranya. Misal, hubungan diplomatik, perjanjian antarnegara, hubungan dagang dan sosial budaya

Cara Pandang Tentang Kedaulatan

  • Monoisme, menyatakan bahwa kedaulatan adalah tunggal, tidak dapat dibagi-bagi dan pemegang kedaulatan adalah pemegang wewenang tertinggi dalam negara.
  • Pluralisme, menyatakan bahwa posisi negara hanya sebagai koordinator bukan sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Dan organiasi-organisasi lain juga berdaulat dalam pandangan ini.
  • Kedaulatan di Indonesia dalam UUD 1945 dijelaskan, pada pasal 2 ayat 2 dikatakan bahwa, kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Dengan demikian, rakyat mempunyai kedaulatan penuh atas dirinya dan negaranya, namun dalam pelaksanaannya, Lembaga yang melaksanakan roda pemerintahan.

Macam-macam Teori Kedaulatan

  • Kedaulatan Tuhan, mengatakan bahwa kekuasaan tertinggi ada di tangan raja, sebagai keturunan dewa. Apabila negara menganut sistem ini, maka akan melaksanakan hukum Allah.
  • Kedaulatan Rakyat, mengatakan bahwa kekuasaan tetap berada di tangan rakyat dan Lembaga negara hanya sebagai pelaksana roda pemerintahan.

Demikian sifat-sifat kedaulatan.

Baca Juga: Singgung Soal Pulau Sekatung, Tito Karnavian: Perannya Sangat Penting Bagi Kedaulatan NKRI

Lihat Foto

DOK RAMAYULIS PILIANG

Presiden RI, Joko Widodo menegaskan bahwa kedaulatan tidak bisa lagi ditawar-tawar. Seperti Natuna, merupakan wilayah Indonesia.

KOMPAS.com - Istilah kedaulatan sering dijumpai dalam pembahasan tentang negara. Tahukah kamu apa pengertian kedaulatan?

Pengertian kedaulatan

Dilansir dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, daulat berasal dari Bahasa Arab daulah atau daulat yang berarti kekuasaan. Berdaulat artinya mempunyai kekuasaan.

Dikutip dari Pengantar Hukum Internasional (2002) karya Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes, dalam Bahasa Inggris kedaulatan disebut sovereignty yang berasal dari bahasa Latin superanus yang artinya teratas.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), daulat adalah kekuasaan, pemerintahan. Berdaulat adalah mempunyai kekuasaan tertinggi atas suatu pemerintahan negara atau daerah.

Menurut KBBI, kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi atas pemerintahan negara, daerah, dan sebagainya.

Kedaulatan negara adalah kekuasaan tertinggi ada pada negara. Kedaulatan rakyat adalah kekuasaan tertinggi ada pada rakyat atau bisa diartikan demokrasi.

CF Strong dalam Konstitusi-konstitusi Politik Modern (2011) menyatakan kedaulatan berarti superioritas yang dalam konteks kenegaraan mengisyaratkan adanya kekuasaan untuk membuat hukum.

Menurut Kamus Filsafat (2013) karya Simon Blackburn kedaulatan adalah ototritas tertinggi yang tidak tunduk pada otoritas lainnya.

Baca juga: Pengertian Konstitusi

Jenis kedaulatan

Dikutip dari Ilmu Negara (2014) karya Hotma P. Sibuca, kedaulatan sebagai bentuk kekuasaan tertinggi mempunyai beberapa segi yakni:

  1. Kedaulatan dari segi internal dan eksternal
  2. Kedaulatan dari segi hukum dan politik

Berikut ini penjelasannya:

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA